JAKARTA,(BPN) - Kerusuhan yang berujung kaburnya 400 lebih Narapidana maupun Tahanan dari Rutan Pekanbaru, Riau, jauh-jauh hari telah diprediksi oleh para Aktivis pemantau lapas, pengamat pemasyarakatan,anggota legislatif,tokoh politik sampai para ahli bidang hukum pidana.
Seperti dipaparkan oleh T. Sayed Azhar salahseorang aktivis yang kerap melakukan pemantauan lapas, pemerintah harus menyegerakan pengesahan revisi PP 99/2012 yakni pemberian remisi kepada para narapidana sebagai upaya menanggulagi persoalan over kapasitas saat ini.
Menurut sayed jika PP 99/2012 tidak segera direvisi dan secepatnya di implementasikan maka ada belasan bahkan puluhan lapas ataupun rutan yang ada di Indonesia akan berakhir seperti rutan pekanbaru.
Bahkan disamping itu berapa ratusan bahkan ribuan petugas pemasyarakatan di seluruh Indonesia akan terancam nyawa,pangkat,,jabatan,karir,dipecat,proses pidana dan keselamatannya dalam menghadapi imbas dari over kapasitas saat menjalankan tugasnya.
Langkah lainnya menurut sayed pemerintah harus benar-benar serius menjadikan permasalahan yang dihadapi lapas saat ini menjadi permasalahan nasional bukan hanya dibicarakan namun direalisasikan seperti pihak DPR harus kembali menggodok sebuah aturan maupun undang-undan maupun sistem peradilan yang tidak semua pekara harus bermuara pada penjara.
" Pemerintah melalui DPR harus merubah sistem peradilan saat ini,dimana jangan semua kasus narkoba harus dipenjara,kalau yang pakai sabu atau isap selinting ganja pun di penjara kan bukannya kurangi over kapasitas namun menambah namanya ",Ungkap sayed.
Bahkan sayed sendiri melihat para pengguna narkoba sama sekali tidak pernah mendapat kesempatan rehabilitasi,dimana menurut sayed pemakai merupakan korban dari narkoba dengan menjebloskan para pemakai ke penjara pemerintah secara lansung telah mendidik pemakai menjadi pengedar bahkan menjadi bandar narkoba.
Prof Hibnu Nugroho T. Sayed Azhar |
Tanggapan sayed tersebut diamini oleh Guru besar Hukum Pidana Universitas Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho, bahkan guru besar hukum pidana ini menambah beberapa saran kepada pemerintah dengan menawarkan 4 solusi untuk mengatasinya over kapasitas dilapas.
"Pertama, PP Revisi Remisi harus segera dipercepat implementasinya, terlepas pro dan kontra sudah biasa. Niat kita ke arah pengurangan over kapasitas," kata Hibnu kepada detikcom, Minggu (7/5/2017).
PP tersebut adalah PP 99/2012 yang memperketat pemberian remisi. Salah satunya adalah kewajiban menjadi justice collaborator bagi terpidana narkotika. Padahal, banyak pemakai dan pengecer narkoba tidak mengetahui jejaring kejahatan dunia narkotika. Akibatnya, ribuan orang pemakai narkoba dan pengecer narkoba tak kunjung keluar LP yang berakibat membludaknya kapasitas.
"Kedua, Dirjen Pemasyarakatan untuk menjalin kerja sama dengan pihak luar khususnya perusahaan yang menggunakan banyak tenaga atau padat karya yang produktif," ujar Hibnu.
Langkah ketiga, Hibnu meminta DPR segera memperbaiki sistem peradilan pidana untuk mengambil alternatif pemidanaan. Sehingga tidak bermuara pada pidana badan atau penjara. Bisa hukuman sosial atau sanksi kerja sosial.
"Keempat, Pemerintah, mau tidak mau harus membangun lapas baru atau lapas terbuka yang berbasis pemanfaatan tenaga warga binaan. Sehingga walau dalam lapas, warga binaan dapat menyumbangkan tenaga dan pemikiran untuk kemajuan bangsa dan negara," pungkasnya.(Redaksi/Detikcom)
loading...
Post a Comment