2019-07-28

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA


PEKANBARU,(BPN)- "Daun yang berdekatan, suatu waktu akan bergesekan". Begitulah perumpamaan yang disampaikan Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru Yulius Sahruzah, pada saat memberikan sambutan pengantar pindah tugas salah satu petugasnya, saudara Irwan. 

Analogi dari perumpaan Kalapas tersebut adalah sedekat-dekatnya pergaulan selama bertugas di lapas, pasti ada sesuatu kesalahan perbuatan maupun perkataan yang terjadi. 

Sengaja atau tak disengaja, semoga kita semua dapat saling maaf memaafkan. Sehingga tetap menjalin kekompakan bertugas dalam satu organisasi ataupun tidak sekantor lagi nantinya. 

Beliau juga mengingatkan agar di tempat yang baru nanti untuk dapat bekerja dengan baik dan disiplin demi menjaga marwah dan martabat Lapas Kelas IIA Pekanbaru. 

Begitupun dengan Irwan, petugas sub seksi Registrasi yang akan pindah tugas ke Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat ini menyampaikan permohonan maafnya apabila selama bertugas terdapat salah dan khilaf. 

Irwan yang sudah bertugas di Lapas Pekanbaru selama kurang lebih 11 tahun ini pun berharap hubungan silaturrahmi tetap saling terjaga. 

"Jikalau teman-teman sedang berkunjung ke Padang, janganlah lupa  beri kabar dan singgah ke rumah," ajaknya dengan agak sesenggukan. 

Acara pengantar pindah tugas yang penuh haru ini diakhiri dengan bersalaman dan berpelukan antar petugas lapas. Tampak beberapa petugas tak dapat menahan  tetes air matanya menahan kesedihan berpisah dengan pegawai yang memang dikenal ramah dan santun dalam bergaul ini.(Red/Rls)


MATARAM,(BPN)-  - Dugaan gratifikasi dan pungutan liar yang dilakukan terdakwa Kompol Tuti Maryati terbongkar di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.

Para saksi mengungkapkan banyaknya pungli di sel tahanan. Antara lain, uang sampah, bawa handphone (HP), hingga ruang khusus bercinta atau bilik asmara.

Dua saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang Rabu (31/7/2019) memberikan keterangan bagaimana Rumah Tahanan (Rutan) Polda NTB menjadi tempat Tuti menarik berbagai pungutan dari puluhan tahanan.

Mulai dari pungutan uang air minum Rp 5.000, sampah Rp 20.000, uang kamar Rp 100.000, sogokan bawa ponsel berkisar Rp 500.000 hingga Rp 1 juta.

Bahkan ada yang diterima cicilannya oleh mantan Kasubdit Pengamanan Tahanan (Pamtah) Dittahti Polda NTB itu.

Saksi Samsul Hadi mengaku diangkat Tuti menjadi kepala blok A tahanan narkoba. Tugasnya adalah menarik iuran dari para tahanan atas perintah dan sepengetahuan Tuti.

Namun dia juga tak luput dari ancaman membayar setoran, termasuk bayar uang pelicin agar bisa membawa ponsel ke dalam sel, sebesar Rp 1 juta.

"Saya bilang langsung pada Bu Tuti, saya tidak punya uang Rp 1 juta, saya hanya punya Rp 500.000, diterima juga uang saya itu Bu Hakim," kata Samsul.

Ketua Majelis Hakim Sri Sulastri sempat mempertanyakan mengapa Samsul ditunjuk menjadi kepala blok. Apakah karena harus rutin melapor pada Tuti, atau karena hal lain.

Samsul mengatakan dirinya ditugaskan menarik iuran.

"Kenapa ditarik iuran, seperti iuran air, apa di sel tidak ada air minum disediakan? Sampah apa yang dibersihkan dalam sel sampai harus bayar iuran, uang kamar, kasur, selimut, bawa hp, banyak sekali iurannya?" tanya Sri Sulastri.

Kata Samsul, dalam sebulan tahanan yang jumlahnya lebih dari 60 orang membutuhkan 10 galon air minum, dan itu semua ditanggung atau dibeli tahanan, per orang setorannya Rp 5.000.

Dalam persidangan juga muncul cerita tentang bayaran ruang indehoi atau bilik asmara di salah satu ruangan di lantai 3 Rutan Polda NTB.

Tahanan yang membutuhkan ruangan itu harus bayar Rp 150 ribu tiap masuk ruangan itu.

"Bayarnya ke siapa?" tanya hakim Sri Sulastri.

Samsul mengatakan diserahkan ke petugas jaga yang kemudian disetorkan pada Tuti.

Terungkap juga dalam persidangan bahwa tahanan narkoba ada di blok A atau lantai bawah, sementara blok C lantai tiga adalah tahanan provost atau anggota kepolisian yang bermasalah.

Anehnya, Dorfin Felix, WNA asal Perancis, yang kedapatan membawa 2,4 kilogram narkotika jenis sabu, awalnya di blok A dipindahkan oleh Tuti ke blok lain dan sendirian berada di ruang tahanan.

Selnya ditutup dengan selimut dan terdapat berbagai fasilitas di dalamnya, termasuk televisi dan jaringan internet, selimut, dan kasur.

Tuti bahkan membelikan Dorfin Felix ponsel merek Vivo, dari uang Dorfin sendiri yang dikirim orangtuanya dari Perancis.

Samsul mengatakan, Dorfin memang tahanan istimewa. Makanannya juga Samsul yang bawakan ke sel atas perintah Tuti.

Senada dengan Samsul Hadi, Agus Sulaiman yang juga tahanan narkoba, mengaku tidak membawa ponsel selama ditahan di Rutan Polda NTB, karena tak mau membayar ke Tuti.

Di hadapan Majelis Hakim, Agus menjelaskan bahwa yang mau bayar bisa bawa ponsel ke sel.

Sedangkan mereka yang tidak mau bayar dilarang membawa.

Anggota Mejelis Hakim, Fathur Rauzi bertanya pada saksi Agus, apakah saat masuk ke Rutan Polda, tahanan yang baru masuk diterangkan soal tata tertib dalam sel tahanan.

Agus mengatakan aturan itu dijelaskan dan bahkan dibacakan. Hanya saja kenyataannya banyak yang dilanggar, bahkan bisa dilanggar kalau setorannya besar.

"Tuti selalu bilang, kalau bawa HP akan saya sita. Kalau mau bayar bisa, tapi harus bayar kata terdakwa. Bisa ditawar, dari Rp 1 juta ditawar Rp 500 ribu," kata Agus.

Agus juga mengatakan bahwa soal perpindahan blok tahanan juga harus membayar kepada Tuti. Jika tidak, maka akan tetap ditempatkan di blok yang tidak diinginkan.

Sebagai kepala blok, Agus membenarkan di persidangan bahwa terkadang sel tahanan tidak terkunci, sehingga tahanan bisa keluar masuk di lorong blok.

Jaksa penuntut umum (JPU) Hasan Basri sempat mempertanyakan soal tata tertib di Rutan Polda NTB, seperti larangan membawa sajam, dan ponsel. “Apakah setiap tahanan diperingatkan soal itu?” tanya JPU.

Saksi Agus maupun Samsul menjawab hal tersebut disampaikan, tetapi setelah terdakwa memanggil para tahanan secara personal, maka semua peraturan itu bisa dilanggar.

Semua yang dikatakan saksi dibantah oleh terdakwa Tuti.

Hakim Sri Sulastri hanya mengingatkan Tuti akan konsekuensi hukuman jika tetap bersikap tidak mengakui semua yang dikatakan saksi.

 Polda NTB bantah ada bilik asmara

Terkait dengan munculnya beragam pungutan liar dalam Rutan Polda NTB di persidangan kasus dugaan suap Kompol Tuti, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Purnama yang dikonfirmasi, Kamis (1/7/2019), mengatakan tidak benar ada pungli di Rutan Polda NTB.

"Dalam SOP penjagaan tahanan tidak ada seperti yang disampaikan. Sudah dilakukan audit dan pemeriksaan khusus dari Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri," kata Purnama.

Purnama kembali menegaskan bahwa audit dan pemeriksaan dari Itwasum dilakukan setelah Dorfin Felix kabur.

Dia juga membantah ada bilik asmara di Rutan Polda NTB.

"Bila keterangan saksi yang disampaikan ada 'bilik asmara', itu juga tidak benar karena di lingkungan tahanan Polda NTB tidak ada ruangan khusus untuk itu, dan bisa dicek langsung," katanya.

Selebihnya, Purnama meminta publik mengawasi proses persidangan, dan mengikuti proses persidangan sampai ada kekuatan hukum tetap. (Red/Tribun)


TEBINGTINGGI,(BPN) – Dinilai Kalapas Tebing Tinggi lepas tangan serta lalai dalam menjalankan tugas sehingga menyebabkan tewasnya Dandi Sanjaya pada Rabu (31/7/2019).

Pihakm Keluarga almarhum Dandi Sanjaya, narapidana yang tewas dianiaya teman satu kamar di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara akan memidanakan kepala lapas (kalapas) karena dinilai lalai dalam bertugas.

Keluarga korban juga mengaku kecewa karena pihak lapas tidak memberitahukan jika korban dibunuh dan diautopsi.

Adik korban, Eli Sapitri mengaku keluarga sudah mengikhlaskan kepergian Dandi Sanjaya untuk selama-lamanya. Namun, keluarga korban sangat menyesalkan langkah kalapas saat korban dibunuh.

“Kami kecewa karena keluarga tidak diberitahu peristiwa yang terjadi. Pihak lapas juga tidak ada meminta izin atau mengikut sertakan keluarga saat korban diautopsi di Kota Medan,” katanya ditemui di rumah duka Kelurahan Sri Padang Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi, Kamis (1/8/2019).

Eli mengaku tidak terima dengan sikap kalapas yang terkesan lepas tangan dengan kejadian itu. Karena itu, keluarga berencana memidanakan kalapas lantaran lalai dalam tugasnya. 

“Pihak lapas tadi bilang kalau ada anggota tubuh korban yang dibelah silakan tuntut kami. Setelah kami lihat ternyata organ tubuh kakak saya mulai ginjal, jantung dan semua isi dalam diambil. Ternyata dia (kalapas) malah lepas tangan dan meminta kami menuntut ke polres,” katanya.

Diketahui, Dandi Sanjaya, narapidana di Lapas Tebingtinggi ditemukan tewas dengan kepala mengalami luka robek akibat pukulan benda tumpul. Belakangan diketahui, napi kasus pencurian anjing itu dipukul teman satu kamarnya, Saiful Bahri yang kini sudah ditahan Polres Kota Tebingtinggi. (Red/Inews)


TEBINGTINGGI,(BPN) - Seorang Narapidana (Napi) narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tebing Tinggi melakukan pembunuhan terhadap rekan satu selnya bernisial DS warga Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara (Sumut), Rabu (31/7/2019).

"Napi yang terlibat kasus narkoba sebagai pelaku kekerasan yang menewaskan rekan satu selnya itu berinisial SB warga asal Medan. 

Tersangka ini sudah diamankan berikut barang bukti kayu," ujar Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Rahmadani.

Rahmadani mengatakan, motif penganiayaan ini berawal dari barang - barang milik tersangka yang hilang di dalam kamar tahanan. 

Kehilangan itu sesuai pengakuan pelaku sudah sering terjadi. Pelaku pun menjadi emosi atas kehilangan barang.

"Tersangka menaruh dendam dan akhirnya menganiaya rekannya itu menggunakan sebuah kayu balok. Korban yang selama ini menjalani masa hukuman atas kasus pencurian itu pun tewas. Tersangka sudah diboyong ke polres atas kasus pembunuhan itu," katanya.(Red/SP)


GUNUNG SUGIH,(BPN)- Meningkatnya kualitas pembinaan kemandirian narapidana sehingga menjadi terampil dan produktif merupakan salah satu sasaran strategis Pemasyarakatan sejalan dengan Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan. 

Pelatihan tenun tapis yg dilaksanakan di Lapas Gunung Sugih menjadi salah satu bukti dan upaya nyata yang dilakukan jajaran pemasyarakatan untuk membekali Narapidana dengan keahlian sehingga menjadi terampil dan produktif. 

Demikian disampaikan oleh Direktur TI dan Kerjasama, Dodot Adikoeswoyo dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh JFU Subdit Kerjasama dan Evaluasi, Innaka saat Pembukaan Pelatihan Tenun Tapis Lampung bagi Narapidana Lapas Gunung Sugih di GSG Dr. Sahardjo, S.H. Rabu, 31/7

“Keberhasilan Pembinaan kemandirian ini tentunya memerlukan peran serta masyarakat, organisasi, dan instansi lain di luar pemasyarakatan, mengingat masih adanya keterbatasan sumber daya pemasyarakatan dari sisi tenaga ahli yg dapat memberikan pelatihan, permodalan dan sarana”, ujar Mantan Kepala Divisi Administrasi Kanwil KemenkumHAM Jawa Barat ini.

Alumni Akademi Ilmu Pemasyarakatan Angkatan 26 ini menambahkan bahwa Jalinan Kemitraan melalui kerjasama dengan pihak lain menjadi salah satu solusi dengan tetap menjalankan Prinsip saling mendapatkan manfaat dari hasil kerjasama di antara kedua belah pihak. 

“Mitra kerja tetap mendapatkan provit dari hasil kerjasama, dan warga binaan mendapatkan bekal skill dan premi/upah yg dapat ditabung untuk bekal usahanya nanti setelah bebas. Ke depan disamping untuk dirinya sendiri, diharapkan hasil kerja Narapidana diarahkan kepada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Fungsional yang nantinya diharapkan dapat digunakan kembali misalnya untuk biaya melanjutkan pendidikan formal kuliah di Universitas terbuka”, tutupnya.

Kepala Lapas Gunung Sugih, Syarpani menerangkan bahwa pelatihan ini merupakan hasil kerjasama pihaknya dengan Farhan Tapis Bandar Jaya yang sudah berulang kali dilakukan.

“Kami sudah cukup lama menjalin kemitraan dengan produsen tapis di Bandar Jaya, beliau sangat handal dalam menghasilkan tapis yang berkualitas, sehingga kami berusaha untuk merangkulnya agar Narapidana di lapas gunung sugih bisa diberikan pelatihan menenun tapis agar kelak bisa menjawab tantangan dunia usaha setelah bebas” terang mantan Kasi Keamanan Lapas Klas I Cipinang ini

Pelatihan menenun tapis ini, kata Syarpani telah berjalan 3 kali sejak awal berkomitmen untuk bekerja sama pada Agustus 2018. Jumlah Narapidana yang mengikuti pelatihan ini juga mulai bertambah, yang tercatat sebanyak 30 orang, baik Narapidana wanita maupun laki-laki, yang kesemuanya serius mengikuti pelatihan menenun tapis pada periode ketiga ini.

Faisal, pemilik Farhan Tapis menyampaikan bahwa dirinya kini memiliki Narapidana yang sudah terampil menenun tapis, sehingga bisa menghasilkan kain tapis yang baik.

“Sebagian Narapidana yang telah mengikuti pelatihan mulai terampil menenun tapis, sudah banyak yang mereka hasilkan dan juga terjual dipasaran, seperti saat Correctional Fair di Lampung Walk minggu lalu yang cukup banyak terjual”, pungkasnya.(Red/Rls)


JAKARTA,(BPN) – Baru beberapa hari lalu aksi penyeludupan narkoba ke rutan cipinang berhasil digagalkan, kini upaya penyeludupan narkoba jenis sabu kembali terjadi di Rutan Klas I Salemba Jakarta Pusat.

Namun kesigapan kedua petugas sipir cantik ini yakni Kartika dan Desti yang bertugas di penjagaan pintu utama (P2U) berhasil mengamankan seorang pengunjung wanita HA (20) beralamat di Citra Indah Bukit Mahoni S-00/02 RT 03/10 Sukamaju Bogor yang membawa 10,5 Kg sabu, Selasa 30 Juli 2019.

Dua perempuan petugas penjaga pintu utama Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Kelas 1 Jakarta Pusat menggagalkan wanita pengunjung yang mencoba menyelundupkan sabu ke rutan di Jalan Percetakan Negara itu, Selasa (30/7/2019).

"Saat diperiksa barang bawaannya, satu orang wanita ini kedapatan membawa dua bungkus plastik serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 10,5 gram," ujar Masjuno dalam keterangannya.

Polisi masih menyelidiki jaringan narkotika yang diduga melibatkan wanita cantik berinisial HA (20) di Rutan Klas I Jakarta Pusat atau Salemba.

Kapolsek Cempaka Putih Kompol Rosiana Nurwidajati mengatakan, penyidik tengah memeriksa HA soal narkoba yang dibawanya. "Iya kami dalami dulu jaringan narkobanya. Dia dapat darimana dan diberikan untuk siapa," kata Rosiana di Jakarta, Rabu (31/7/2019).

Rosiana menambahkan, diduga HA bagian dari jaringan narkotika. Saat ini, status wanita asal Bogor itu masih terperiksa. "Kalau sudah ada barang (narkoba) di tangan gitu, biasanya sih masuk (tersangka)," jelas Rosiana.(Red/Tim)


BAPANAS- Oknum sipir Lembaga PemasyarakatanN(Lapas) Klas II A Kendari Kaharuddin tak berkutik saat dibekuk karena menjadi pemasok narkoba jenis sabu dan ganja untuk narapidana. 

Dia ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara di rumahnya Jalan Brigjen Majid Joenos, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa 30 Juli 2019 sore. 

Saat penggeledahan, petugas menemukan 16 gram ganja kering dan 14 gram sabu yang akan diberikan kepada pemesan yakni narapidana atau warga binaan Lapas Kendari.

Berikut Video Detik-detik penangkapan Oknum sipir Lapas Kendari tersebut.



KENDARI,(BPN), - Seorang oknum Sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari Kaharuddin alias Kahar (34), ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi ( BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) karena diduga menjadi pemasok narkotika dalam lapas tersebut. 

Tanpa perlawanan, ia dibekuk di rumahnya di Jalan Brigjen Majid Joenoes, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Selasa (30/7/2019) pukul 13.00 Wita. 

Penangkapan terhadap oknum sipir itu dilakukan setelah BNNP mendapat informasi dari warga, jika Kahar diduga adalah pemasok narkoba ke dalam lapas. Petugas BNNP Sultra melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap sang sipir itu.

Tak hanya membekuk, petugas juga melakukan pengeledahan dalam rumah oknum sipir dan benar saja, ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 16 gram dan sabu seberat 14 gram. 

Guna mengetahui pemilik barang haram tersebut, Tim BNNP melakukan pengembangan kasus itu ke narapidana yang berada di dalam Lapas Kelas II A Kendari. 

Petugas menemukan bahwa oknum sipir itu disuruh oleh dua orang napi dari lapas bernama Arman dan Talis, untuk mengambil sabu dan ganja kepada orang suruhan keduanya. Selanjutnya, tersangka memasukan narkotika tersebut di dalam lapas tersebut. Pelaksana Tugas Kabid Pemberantasan BNNP Sultra Kompol Anwar Toro membenarkan penangkapan itu. 

"Memang benar penangkapan pegawai lapas di rumahnya kemarin. Iya, saya yang pimpin penangkapan itu, tapi untuk lebih jelasnya tunggu keterangan Kepala BNNP, beliau lagi tugas di luar," kata Anwar, saat dikonfirmasi via telpon selulernya, Rabu (31/7/2019). 

Penangkapan Kahar juga dibenarkan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sultra Muslim. Ia mengaku mendapat informasi itu dari BNNP, bahwa ada ponsel yang dimiliki oleh napi. 

Muslim kemudian memerintahkan Kepala Lapas Kendari, Abdul Samad Dama untuk mengambil ponsel milik napi bernama Arman dan Talis.

Sehingga, dari informasi itulah oknum sipir ditangkap petugas BNNP Sultra. "Iya, benar pegawai lapas bernama Kahar ditangkap BNNP berkat hasil koordinasi kami. Dari komunikasi melalui HP tersebut dia ditangkap," ungkap Muslim. 

Muslim mengatakan, berdasarkan pengakuan Kahar, ia sudah enam kali memasok barang haram tersebut ke dalam lapas saat bertugas piket. Karena itu, lanjut Muslim, proses hukum terhadap Kahar diserahkan kepada pihak BNNP. 

"Saya sudah minta petunjuk Pak Kakanwil dan koordinasi BNNP, kepada yang bersangkutan dikenakan penonaktifan sementara sesuai dengan prosedur. Dan dia sekarang ditahan BNNP,  kalau yang terjadi di kami berdasarkan petunjuk dari pusat jika ada yang bermain-main dengan narkoba sanksi terberatnya dipecat," ujar dia.(Red/Kompas)


SOLO,(BPN) - Sebanyak lima orang warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Surakarta harus mendapat hukuman dikurung di sel isolasi. 

Mereka mencoba kabur dengan melubangi tembok rutan sisi timur dari dalam kamar. Beruntung, aksi itu berhasil dicegah anggota pengaman rutan.

Kepala Pengaman Rutan (KPR) Andi Rahmanto mengatakan, aksi nekat lima narapidana (napi) tersebut terjadi di kamar 7 Blok B akhir pekan lalu. Akibatnya dua lapis tembok rutan ambrol sehingga membuat lubang berbentuk kotak berukuran 1 meter x 1 meter.

Kelima napi mencoba merusak tembok rutan menggunakan bekas tongkat bantu jalan. "Tongkat itu milik salah satu warga binaan kita yang satu kamar dengan mereka, yang kebetulan memang membutuhkan alat bantu jalan. Alat tersebut dipotong menjadi tongkat besi berukuran 25 centimeter,” kata Andi, Rabu (31/7/2019).(Red/JPNN)



GUNUNG SUGIH,(BPN)- Menyambut datangnya Hari Raya Idul Adha 1440 H, Lapas Gunung Sugih melalui Pondok Asimilasi Narapidana Unit Budidaya Ternak Kambing siap menjual hewan qurban berjenis kambing dengan harga yang kompetitif bagi siapapun yang berminat. 

Demikian disampaikan Kepala Lapas Gunung Sugih, Syarpani saat ditemui di unit Budidaya Ternak Kambing. Selasa, 30/07

Pondok Asimilasi Narapidana Unit Budidaya Ternak Kambing kini tengah menjadi primadona bagi Lapas yang terletak di Desa Buyut Udik Kabupaten Lampung Tengah ini, karena merupakan sebuah terobosan yang inovatif, buah pemikiran dari Kepala Lapas, sehingga bisa menjual hewan qurban meski dalam jumlah yang terbatas.

Syarpani menyampaikan bahwa kambing yang dijual merupakan hasil dari budidaya didalam lapas yang sudah memasuki umur 2-3 tahun.

“Kami menjual kambing yang sudah memiliki bobot baik dan umur yang matang, sehingga daging yang diperoleh nanti akan banyak, sehat dan bukan yang kurus-kurus” ujarnya.

Jumlah kambing yang saat ini masih dikembangbiakan, kata Syarpani sebanyak 20 ekor di lahan ± 72 m2 dengan jumlah 24 kandang kambing yang setiap harinya diurus oleh Narapidana yang sebelumnya mengikuti pelatihan budidaya ternak kambing hasil kerjasamanya dengan Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Lampung Tengah.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa kerjasama yang dibangun untuk menjamin kesehatan, kelayakan dan juga memastikan tidak terjadinya kesalahan dalam usaha mengembangbiakkan kambing serta berbagai bantuan lainnya. 

Menurutnya, tak perlu khawatir jika membeli kambing di lapas yang kini tengah dipimpinnya.

“Bagi yang berminat ingin membeli hewan qurban berjenis kambing, silahkan datang langsung ke lapas gunung sugih, dijamin sehat karena diawasi langsung oleh dokter hewan dari dinas peternakan Lampung Tengah”, tutup Syarpani(Red/Rilis)

Situasi di penjara kota Altamira, Brazil, setelah perang antargeng kriminal terjai di kompleks penjara tersebut, Senin (29/7/2019) waktu setempat. Foto/REUTERS/Bruno Santos
BRASILIA - Perang antargeng pecah di sebuah penjara wilayah utara Brazil pada hari Senin waktu setempat atau Selasa (30/7/2019) WIB. Sebanyak 57 narapidana tewas, termasuk 16 di antaranya dipenggal kepalanya.

Kerusuhan mengerikan yang melibatkan geng-geng kriminal ini menggarisbawahi perjuangan yang dihadapi pemerintah sayap kanan pimpinan Presiden Jair Bolsonaro untuk memulihkan ketertiban di penjara negara tersebut.

Perang antargeng dimulai sekitar pukul 07.00 pagi pada hari Senin di sebuah penjara di kota Altamira. Geng-geng kriminal yang berseteru menyandera dua petugas penjara ketika kerusuhan pecah.

Para sandera dibebaskan setelah negosiasi, dan kerusuhan berlangsung sekitar lima jam. Polisi militer masih berada di tempat kejadian.

Awalnya, pejabat penjara melaporkan 52 orang tewas. "Kami memiliki 52 orang tewas, termasuk 16 orang dipenggal. Masih sangat panas di dalam penjara, dan kami bekerja untuk memindahkan mayat," kata pejabat lembaga pemasyarakatan setempat, Jarbas Vasconcelos Carmo. Namun, kantor berita Reuters memperbarui informasi yang menyebutkan jumlah orang yang tewas mencapai 57 orang.

Kerusuhan mengerikan ini merupakan insiden mematikan terbaru pada tahun ini. Pada Mei lalu, setidaknya 55 narapidana tewas saat kerusuhan melanda sebuah penjara di negara bagian Amazonas utara.

Pada 2017, kekerasan di Amazonas terjadi selama beberapa minggu yang mengakibatkan 150 orang tewas di penjara ketika geng-geng lokal yang didukung oleh dua faksi narkoba terbesar di Brazil berperang.

Populasi Brazil yang dipenjara telah meningkat delapan kali lipat dalam tiga dekade menjadi sekitar 750.000 narapidana. Jumlah itu tercatat sebagai jumlah tertinggi ketiga di dunia.

Associated Press memperoleh laporan Juli 2019 dari Dewan Keadilan Nasional—yang dikatakan diajukan oleh hakim setempat—menunjukkan bahwa penjara itu memiliki 343 tahanan dengan kapasitas maksimum 163 tahanan.

Namun Vasconcelos mengatakan situasinya tidak memenuhi persyaratan resmi untuk dianggap over kapasitas. "Ini bukan unit yang memiliki kepadatan penjara. Kami mempertimbangkan kepadatan saat melebihi 210 persen," kata Vasconcelos selama konferensi pers.

Hakim yang mengajukan laporan menggambarkan keadaan penjara secara keseluruhan di kota Altamira sebagai hal yang "mengerikan." [Sindonews]


JAKARTA,(BPN)- Komitmen Pemberantasan narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan rumah Tahanan Negara (Rutan) bukanlah isapan jempol belaka dan tidak mengenal kalangan apapun baik napi, pengunjung maupun petugas.

Terbukti usaha penyeludupan narkoba jenis sabu dalam kemasan susu bubuk berhasil digagalkan oleh  Petugas Rutan Cipinang, Minggu (28/7/2019) sekitar pukul 21:00 WIB 

Ironisnya pelaku penyeludupan narkoba jenis sabu tersebut adalah Syahrul Amin (34) alias Iyung Oknum Staf Rutan Bagian dapur yakni Sentot dan Furkon.

Petugas menyita satu bungkus plastik klip bening berisikan sabu di dalam dus susu yang disimpan dalam plastik kresek warna putih, berat bruto 26,47 gram. Berdasarkan hasil tes, urine tersangka mengandung amphetamine dan methamphetamine. 

"Dari pemeriksaan tersebut, petugas kami langsung mengamankan barang bukti berupa handphone, bungkusan kecil berisi serbuk putih dan kotak susu. Selanjutnya kami berkoordinasi dengan Polres Jakarta Timur untuk proses hukum lebih lanjut," kata Oga melalui keterangan resminya yang diterima redaksi.

‎Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta, Bambang Sumardiono mengapresiasi upaya petugas pintu utama yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu ke dalam Rutan Cipinang tersebut.

"Kami mengapresiasi kinerja petugas di Rutan Kelas I Cipinang yang berani untuk menggagalkan penyelundupan barang terlarang tersebut yang dilakukan oleh sesama petugas. Hal ini memang menjadi tamparan keras karena masih ada oknum petugas yang berani melanggar peraturan di tengah usaha kami untuk Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan. Meskipun di sisi lain, kami percaya banyak sekali petugas kami yang berintegritas," kata Bambang.

Bambang juga mengungkapkan bahwa Kemenkumham mendukung penuh proses hukum terhadap SA. Kemenkumham akan langsung memberhentikan SA secara tidak hormat jika pengadilan sudah memvonis bersalah.

"Kami sangat mendukung dan menghormati proses hukum yang berlangsung. Hukuman disiplin berupa pemberhentian akan dilakukan jika oknum tersebut terbukti bersalah oleh pengadilan. Biarkan kejadian ini menjadi contoh bagi petugas Pemasyarakatan di seluruh Indonesia dan menjadi bukti komitmen kami bahwa kami tidak main-main dengan narkoba," tutur Bambang.(red/Okz)


BAPANAS- Siapa sangka seorang Narapidana (napi) yang sedang menjalani masa hukumannya di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dapat mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu di di Samarinda, Balikpapan dan Bontang.

Asri Borneo (35) merupakan napi  Lapas Narkotika Bayur Samarinda  dengan kasus narkotika ,  vonis hukuman 7 tahun penjara yang berstatus telah menjalani masa hukuman selama 6 tahun penjara digiring aparat Badan Narkotika asional (BNN) Propinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Pengungkapan kasus narkoba di dalam lapas ini berkat tindaklanjut dari kasus sebelumnya yang diungkap BNN Kota Bontang . Dua pelaku Heidi Noor alias Noor Cenil (33) dan Heri Hariyanto alias Heri (34) diciduk tim gabungan BNN di kediaman Noor Cenil, Gang Atletik 30, RT 14, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara pada Selasa (23/7) lalu.

Namun, keseluruhan pelaku termasuk dalam jaringan narkotika yang dikendalikan oleh narapidana bernama Asri Borneo.

Dari kedua orang itu, petugas menyita 1,31 gram sabu, handphone, timbangan digital, plastik klip pembungkus sabu, dan juga sedotan serta botol kaca, yang digunakan untuk nyabu.

"Dari pengembangan, ternyata kedua orang ini dikendalikan orang lain, seorang napi di Lapas Bayur Samarinda," kata Kepala BNN Provinsi Kalimantan Timur Brigjen Pol Raja Haryono, ditemui merdeka.com, di kantornya, Kamis (25/7).

Asri, napi kasus narkoba yang divonis 7 tahun penjara dan menyisakan masa hukuman 1 tahun, dijemput petugas BNN Provinsi Kalimantan Timur, di kamar selnya.

"Asri ini, sudah kita pantau sejak lama, dan akhirnya baru bisa kita tangkap. Haedi Noor di Bontang ini juga, baru saja bebas dari penjara 1 tahun lalu," ujar Haryono.

"Jadi, Asri dan Haedi ini, sama-sama membentuk jaringan mengedarkan narkoba. Asri menggunakan HP dan juga media sosial, untuk saling berkomunikasi. Asri, sebagai pengendali, untuk peredaran di 3 kota. Masih ada DPO sebagai pemasok sabu yang masih kami cari," tambah Haryono.

Haryono juga memastikan, Asri sebagai pelaku utama pengedar sabu jaringan Lapas Narkotika. "Di lapangan, adalah anak buah Asri, yang bisa kami ungkap. Tidak menutup kemungkinan, kalau ada keterlibatan petugas Lapas, segera kita mintai keterangan," demikian Haryono. (Red/Mdk)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.