Dua Petugas P2U Rutan Cipinang Gagalkan Penyelundupan 25 Gram Sabu


JAKARTA,(BPN)- Komitmen Pemberantasan narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan rumah Tahanan Negara (Rutan) bukanlah isapan jempol belaka dan tidak mengenal kalangan apapun baik napi, pengunjung maupun petugas.

Terbukti usaha penyeludupan narkoba jenis sabu dalam kemasan susu bubuk berhasil digagalkan oleh  Petugas Rutan Cipinang, Minggu (28/7/2019) sekitar pukul 21:00 WIB 

Ironisnya pelaku penyeludupan narkoba jenis sabu tersebut adalah Syahrul Amin (34) alias Iyung Oknum Staf Rutan Bagian dapur yakni Sentot dan Furkon.

Petugas menyita satu bungkus plastik klip bening berisikan sabu di dalam dus susu yang disimpan dalam plastik kresek warna putih, berat bruto 26,47 gram. Berdasarkan hasil tes, urine tersangka mengandung amphetamine dan methamphetamine. 

"Dari pemeriksaan tersebut, petugas kami langsung mengamankan barang bukti berupa handphone, bungkusan kecil berisi serbuk putih dan kotak susu. Selanjutnya kami berkoordinasi dengan Polres Jakarta Timur untuk proses hukum lebih lanjut," kata Oga melalui keterangan resminya yang diterima redaksi.

‎Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta, Bambang Sumardiono mengapresiasi upaya petugas pintu utama yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu ke dalam Rutan Cipinang tersebut.

"Kami mengapresiasi kinerja petugas di Rutan Kelas I Cipinang yang berani untuk menggagalkan penyelundupan barang terlarang tersebut yang dilakukan oleh sesama petugas. Hal ini memang menjadi tamparan keras karena masih ada oknum petugas yang berani melanggar peraturan di tengah usaha kami untuk Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan. Meskipun di sisi lain, kami percaya banyak sekali petugas kami yang berintegritas," kata Bambang.

Bambang juga mengungkapkan bahwa Kemenkumham mendukung penuh proses hukum terhadap SA. Kemenkumham akan langsung memberhentikan SA secara tidak hormat jika pengadilan sudah memvonis bersalah.

"Kami sangat mendukung dan menghormati proses hukum yang berlangsung. Hukuman disiplin berupa pemberhentian akan dilakukan jika oknum tersebut terbukti bersalah oleh pengadilan. Biarkan kejadian ini menjadi contoh bagi petugas Pemasyarakatan di seluruh Indonesia dan menjadi bukti komitmen kami bahwa kami tidak main-main dengan narkoba," tutur Bambang.(red/Okz)

2/Post a Comment/Comments

Post a Comment

Ads1
Ads2