Shower hingga Lapangan Tenis Jadi Fasilitas Napi Korupsi
|
Kondisi sel salah satu narapidana tipikor di Lapas Klas II A Cibinong, Bogor, Jawa Barat, yang dilengkapi wallpaper dan shower (kompas)
|
BOGOR,(BPN)- Ombudsman Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Klas II A, Cibinong, Kabupaten Bogor, Sabtu (28/12/2019).
Dalam sidak yang dipimpin Komisioner Ombudsman, Adrianus Meliala ini, tercatat sejumlah temuan yang menjadi sorotan. Salah satunya adalah keberadaan fasilitas shower di kamar mandi dalam sel narapidana kasus korupsi.
Saat tiba di lokasi, rombongan media langsung diajak masuk ke dalam kompleks Lapas Klas II A Cibinong, tepatnya ke Blok Bravo yang menjadi tempat para narapidana kasus korupsi.
Dinding bangunan blok ini didominasi cat putih terang. Di dalam bangunan, terdapat sel-sel tahanan untuk para narapidana kasus korupsi. Dari pantauan dalam satu sel tahanan dihuni oleh satu orang narapidana.
Hal itu diperkuat dari papan nama yang ada di depan setiap sel dan keterangan petugas lapas.
Berdasarkan keterangan dari papan tersebut, salah satu tahanan yang menempati blok Bravo adalah tersangka kasus korupsi dalam pengadaan bus Transjakarta, Udar Pristono.
Namun, saat media berkunjung ke Blok Bravo, sosok Udar tidak terlihat. Pintu selnya tampak tertutup.
Adrianus sempat meminta untuk dibukakan dua sel lain di blok tersebut. Saat dibuka, di salah satu sel terlihat ada satu tempat tidur, satu lemari, satu rak barang dan kamar tampak dilapisi wallpaper.
Selain itu, kamar di dalam kamar juga ada satu kamar mandi pribadi yang dilengkapi dengan shower.
Setelah melihat kamar tersebut, Ombudsman mencoba melihat satu kamar lain. Kamar lain dalam blok Bravo juga dilengkapi dengan kamar mandi pribadi.
Selain itu, ada sejumlah perlengkapan olahraga yang ada di depan kamar para napi. Salah satunya, raket dan sepatu olahraga merk Yonex. Terlihat pula dua televisi yang berada di luar sel para narapidana. Dua televisi ini masing-masing diletakkan di ujung selasar blok Bravo.
Dari salah satu televisi yang menyala, diketahui sedang menayangkan chanel HBO yang merupakan chanel berlangganan.
Setelah itu, rombongan media diajak ke Blok Alfa. Blok ini diperuntukkan bagi para narapidana umum. Satu sel di Blok Alfa dihuni sekitar 10-25 narapidana.
Hal ini terlihat dari papan keterangan yang tertera di setiap sel. Selain itu, tampak satu dua sel yang di dalamnya dihuni belasan narapidana. Mereka tampak duduk dan saling berbincang satu sama lain.
Dalam sel blok Alfa, tidak ada tempat tidur. Hanya beton beralaskan tikar yang digunakan sebagai tempat duduk bersama. Terlihat ada satu kamar mandi umum di blok ini.
Menurut keterangan petugas lapas, kamar mandi ini digunakan secara bersama oleh para narapidana di blok Alfa. Berdasarkan papan keterangan yang ada, salah satu narapidana yang menempati blok Alfa ini adalah Bahar Bin Smith, terpidana kasus penganiayaan.
Menurut keterangan di papan yang sama, Bahar Bin Smith menempati sel bersama dengan beberapa tahanan lain. Usai berkunjung ke dua blok tersebut, rombongan lantas meninjau dapur umum dan rumah ibadah yang ada dalam kompleks lapas. Rombongan tidak sempat berkunjung ke dua blok lain, yakni Blok Charlie dan Blok Delta.
Ombudsman Merinci Temuan Usai berkunjung, Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala merinci temuan yang ada di Lapas Klas II A Cibinong. Pertama, Ombudsman menilai kondisi yang berbeda di Blok Bravo dan Blok Alfa.
Adrianus menyoroti pengisian sel di kedua blok dengan jumlah narapidana yang berbeda. "Sekarang kita semua berpendapat bahwa kok seperti keistimewaan ya. Apa bedanya dengan yang lain? Kalau memang yang lain satu sel ramai-ramai kenapa napi tipikor dibedakan?" ujar Adrianus.
Adrianus meminta pengelola Lapas Cibinong dan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham harus bisa menjelaskan kondisi ini. Paling tidak, harus ada penjelasan soal pertimbangan pengisian sel.
"Perlu memberikan judgement yang rasional kepada kita semua, kenapa kepada napi tipikor diberi perlakuan berbeda. Apakah memang dalam rangka memenuhi standar atau dalam rangka kebiasaan sejak zaman dulu," tegas dia.
Temuan kedua, di Lapas Cibinong terdapat Klinik Kesehatan tingkat pratama. Berdasarkan temuan Ombudsman, ada lima dokter yang terdiri dari tiga dokter umum dan dua dokter spesialis yang bekerja di klinik ini.
Adrianus membandingkan kondisi ini dengan keadaan di Lapas Nusakambangan yang hanya memiliki tiga dokter untuk jumlah narapidana yang banyak. Kemudian, Ombudsman mengkritisi status izin klinik yang ada di Lapas Cibinong.
"Klinik beroperasi dengan izin komersial. Sepertinya pemberian izin ini oleh Pemda setempat tidak pas. Secara nature, ini (klinik di lapas) adalah klinik kedinasan yang tidak ada (sisi) komersialnya sama sekali," ungkapnya.
"Dengan izin komersial dikhawatirkan akan berpotensi untuk dikomersialkan, padahal warga binaan di lapas semestinya mendapat fasilitas kesehatan gratis ya. Atau bisa dibuka nanti untuk umum, dan bayar," lanjut Adrianus.
Adrianus juga menyoroti temuan shower di kamar mandi Blok Bravo. Dia menilai temuan ini memiliki nuansa pengistimewaan untuk narapidana korupsi.
"Tadi saya juga sempat singgung bahwa ada lapangan tenis, lalu saya bilang (bertanya ke petugas lapas) ini siapa yang memakai ini ? Lalu (dijawab) ya itu yang memakai penghuni Blok Bravo," paparnya.
Dia menduga, para penghuni blok Bravo itu yang membuatkan lapangan tenis. Berdasarkan serangkaian temuan ini, Ombudsman berencana memanggil Kepala Lapas Klas II A Cibinong. Selain itu, Ditjen PAS Kemenkumham juga akan dimintai keterangan.
''Yang penting pertanyaan yang kami lontarkan kan harus ada jawabannya dong, " kata Adrianus.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Kepala Lapas Klas II A Cibinong.
Adapun saat sidang digelar, Kepala Lapas Klas II A Cibinong sedang melakukan perjalanan dinas ke Bengkulu. Hal ini berdasarkan keterangan dari para petugas lapas kepada Ombudsman.(Red/Kompas)