2020-01-05

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulak Kapal Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mata Merah Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Langkat Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Pramulih Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti lapastik muara Sabak Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Buntok Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Padeglaang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sukadana Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA


JAMBI,(BPN)- Polisi menggagalkan penyelundupan 15,4 kilogram sabu dari Jambi. Sabu yang dibungkus dengan bentuk kemasan teh itu dipesan salah satu narapidana Lapas Cipinang, Jakarta, berinisial AS.

"Kita berhasil mengungkap kasus penyelundupan sabu itu setelah ada laporan dari pihak ekspedisi barang yang mencurigakan. Setelah kita lakukan pemeriksaan, ternyata sabu ini dipesan oleh salah satu napi berinisial AS yang kini tengah menjalani hukuman seumur hidup di Lapas Cipinang, Jakarta," kata Kapolda Jambi Irjen Muchlis As di Mapolda Jambi Jalan Jenderal Sudirman, Thehok, Jambi, Kamis (9/1/2020).

Dari hasil pengungkapan itu, polisi juga menangkap tiga tersangka berinisial JH, M, dan GM alias Dian. Ketiga tersangka itu merupakan warga Jambi yang ditangkap secara terpisah. Mereka juga merupakan kurir dalam penyelundupan sabu tersebut. Sabu seberat 15,4 kg itu juga berasal dari Palembang dan Riau.

"Sabu ini asalnya dari Bengkalis, Riau, lalu Palembang. Dibawa ke Jambi menggunakan jasa pengiriman barang ekspedisi. Dari Jambi nantinya akan dibawa ke Jakarta menuju Lapas Cipinang. Tiga tersangka ini juga merupakan kurir dari penyelundupan ini," ujar Muchlis.

Polisi tengah mengungkap kasus tersebut dengan berkoordinasi ke pihak Lapas Cipinang Jakarta untuk mengetahui bagaimana bisa napi yang dihukum seumur hidup masih dapat mengendalikan peredaran sabu. (red/detik)


PADANG,(BPN) - Kunjungan Kerja Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami, bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Barat, Suharman, yang didampingi oleh Kepala Divisi Kemenkumham Sumbar ke beberapa UPT pada hari Kamis dan Jumat, 09-10 Januari 2020.

Dirjen Pemasyarakatan melakukan kunjungan kerja ke Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas IIB Pasaman. Beliau memberikan motivasi dan arahan kepada seluruh pegawai Lembaga Pemasyarakatan Terbuka agar menjadi Lembaga Pemasyarakatan yang produktifasnya menjadi lebih baik.

Beliau juga berpesan kepada Kepala Lapas yang baru guna melakukan studi tiru ke sejumlah UPT yang telah memiliki kegiatan kemandirian yang terintegrasi. Ibu Dirjen juga memberikan amanat kepada CPNS yang baru, agar dapat memberikan kontribusi yang baik hingga Lembaga Pemasyarakatan menjadi lebih produktif sehingga PNBP yang diberikan ke negara meningkat.


Diakhir, Ibu Dirjen berharap agar kedatangan beliau menjadi inspirasi dan memicu semangat positif pegawai sehingga dapat meningkatkan kinerja, sehingga apabila terdapat kemajuan sesuai target akan diberikan apresiasi dan beliau akan selalu mendukung program-program yang akan membantu mencapai target resolusi pemasyarakatan. (Red/Rilis Humas Kemenkumham Sumbar)


BOYOLALI,(BPN) - Seorang Narapidana (napi)  kasus perampokan berhasil kabur dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Boyolali,Jumat (10/1/2020). 

Napi yang kabur tersebut bernama Budiono alias Cipto (19), warga Dukuh Ngebleng, Desa Lembu, Bancak, Kabupaten Semarang. Dia merupakan Napi kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Wonosegoro, Boyolali.

Dari informasi diterima redaksi, Napi tersebut kabur dari Rutan diketahui sore kemarin, Semula sekitar pukul 16.00 WIB, Napi Budiyono sedang mengambil air dan membuang sampah di kompleks dalam Rutan.

Diduga melihat situasi penjaga sedang lengah, Budiyono kabur dengan memanjat pagar teralis besi sebelah barat. Selanjutnya berjalan di atas kanopi arah barat.

Petugas Rutan yang mengetahui kejadian itu langsung melakukan pengejaran. Namun, kehilangan jejak.

Napi yang kabur itu terlihat petugas di wilayah belakang rumah dinas Bupati Boyolali

Kasatreskrim Polres Boyolali AKP Mulyanto membenarkan jika pihaknya telah mendapatkan laporan adanya napi yang kabur dari rutan boyolali dan pihaknya sedang melakukan pencarian terhadap napi tersebut.

"Benar, Perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Pasal 363 KUHP,"Saat ini masih kami kejar," ujar Kasat Reskrim Polres Boyolali. Red/detikcom)


MANOKWARI,(BPN)- Lapas Kelas IIB Manokwari kini berganti pimpinan setelah dilakukan serah terima jabatan yang disaksikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat di salah satu ruang di Lapas yang terletak di Kampung Ambon tersebut, Jumat (10/01/2019).

Tatang Suherman selaku pejabat lama dalam kesempatan tersebut menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada seluruh pejabat dan staf yang telah membantunya selama ia menjabat dan meminta agar dimaafkan apabila ada hal yang tidak dikenan sebelum ia melanjutkan tugasnya menjadi Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Blitar.

Sementara itu,Akhmad Herriansyah  yang baru saja dilantik di pagi ini mengawali sambutannya dengan memperkenalkan diri dan sang istri yang mendampinginya. 

Pria yang dulunya bertugas di Lapas Kelas I Semarang tersebut juga meminta dukungan seluruh pejabat dan Staf pada Lapas Manokwari untuk dapat bekerja sebagai tim yang solid sehingga dapat memajukan Lapas Manokwari. Tak lupa Akhmad memohon bimbingan dari Kepala Kantor Wilayah beserta Kepala Divisi Pemasyarakatan.

Anthonius M. Ayorbaba selaku saksi dalam serah terima jabatan tersebut mengucapkan terima kasih kepada Tatang Suherman atas kepemimpinannya selama kurang lebih 1 tahun 4 bulan. 

Kepada Akhmad Herriansyah, Ayorbaba berpesan untuk melanjutkan dan menyelesaikan program yang belum dicapai pada kepemimpinan sebelumnya dengan meningkatkan kedisiplinan pegawai.

" Kepada Kalapas baru saya berharap dapat menyelesaikan yang belum tercapai oleh Kalapas lama dan berusaha meningkatkannya terutama dalam hal kedisiplinan pegawai pada Lapas Manokwari." pesan Ayorbaba.

"Untuk itu, saya berharap seluruh pegawai baik pejabat maupun staf untuk dapat mendukung beliau dalam setiap kebijakan yang timbul sehingga Lapas Manokwari menjadi lebih hebat lagi", harapnya menutup sambutan.

Turut hadir dalam Serah terima jabatan tersebut, Para Kepala Divisi pada Kanwil Kemenkumham Pabar dan seluruh pejabat serta staf pada Lapas Kelas IIB Manokwari.(Red/Rls)


JAYAPURA,(BPN)– Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota terpaksa menembak Aholiab Basna, narapidana kasus narkoba yang kabur dari Lapas Narkotika Kelas II A Jayapura, pada akhir tahun 2019.
Basna ditembak karena menyerang aparat dengan menggunakan gunting saat proses penangkapan di Jalan Aru samping Kantor Cabang PLN Abepura, Selasa (7/1). 

Akibatnya pria kelahiran Sorong dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara, Kota Jayapura.

“Iya benar, satu narapidana Lapas Narkotika Jayapura kami tangkap. Yang bersangkutan kami lumpuhkan karena melawan petugas,” kata Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Gustav Robby Urbinas kepada wartawan, Selasa (7/1) petang.

Selain menangkap Basna, pihaknya menyita sebuah gunting berwarna biru yang digunakannya untuk melawan aparat. 

“Ada satu guting kami amankan dari tangan narapidana itu,” terang mantan Kapolres Jayapura ini.

Gustav menuturkan, penangkapan ini berawal dari informasi keberadaan Basna, salah satu narapidana yang kabur dari Lapas Narkotika Jayapura. 

Berbekal informasi itu, Kasat Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota, Iptu Zulkifli Sinaga melakukan pemetaan di lokasi keberadaan Basna.

“Basna ini narapidana kasus narkotika dan telah mendapat vonis hukuman pidana 4 tahun 1 bulan. Informasinya yang bersangkutann akan bebas dari Lapas tahun 2023 mendatang,” tuturnya.

Dia menambahkan, Polresta Jayapura Kota telah berkoordinasi dengan pihak Lapas Narkotika Jayapura terkait tertangkapnya salah satu narapidananya. “Sudah kami koordinasikan dengan pihak Lapas,” katanya.

Sebelumnya, enam narapidana kasus narkoba kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Jayapura, Sabtu (28/12) dini hari. Tiga napi di antaranya merupakan warga Papua Nugini.

Adapun identitas ketiga narapidana asal Papua Nugini, yakni Hendry Mas Kawara (28) divonis 7 tahun subsider 3 bulan. Jhon Thomas (26) divonis 9 tahun subsider 1 bulan, dan Brian Apo Kavani alias Apo (40), divonis 8 tahun 4 bulan.

Sementara tiga narapidana lainnya yakni, Aholiab Basna alias Aholiab (21) divonis 4 tahun subsider 1 bulan. Otto Inggiruhi (19) divonis 9 tahun subsider 6 bulan, dan Nomsani Nawipa (20) divonis 7 tahun 3 bulan. (red/Indonesiainside.id)


JAKARTA,(BPN) -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengakui masih terdapat masalah yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dalam kaitannya dengan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Atas dasar itu, ia meminta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri untuk memberi pelajaran kepada jajarannya yang 'bandel'.

"Lapas, masih ada pungli di situ mulai dari awal. Perbaiki. Ini ada Ketua KPK, hati-hati. Bila perlu diam-diam saya bilang, 'Pak Ketua, di sana (Lapas) nampaknya sulit, sudah saya ingatkan enggak bisa. Kasih pelajaran sana,'" kata Yasonna dalam sambutannya pada acara peneguhan 'Janji Kinerja Kementerian Hukum dan HAM 2020' di Kantornya, Jakarta, Senin (6/1).

Dia menekankan agar integritas yang selalu digaungkan tidak hanya sekadar 'lips service' belaka. Ia pun meminta kepada seluruh jajarannya untuk dapat mengimplementasikan nilai-nilai integritas.

"Integritas, kuncinya integritas. 'No korupsi' itu jangan lips service saja. Harus menjadi sistem nilai, implementasikan nilai-nilai itu dalam dirimu. Jadi, bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem birokrasi kita," ujar Yasonna, yang pernah diperiksa dalam kasus korupsi e-KTP.

Dalam pemaparannya, Yasonna juga menginstruksikan seluruh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) agar merevitalisasikan Law and Human Right Centre yang telah ada. Ia menambahkan terdapat 267 satuan kerja Kemenkumham yang berpotensi untuk meraih Wilayah Bebas Korupsi (WBK).(Red/CNNi)

"Kemarin kita dapat total 43. 39 WBK dan 4 WBBM," sambungnya.

Dalam agenda itu turut hadir Ketua KPK Firli Bahuri dan Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai.

Diketahui, sejumlah kasus korupsi, narkoba, dan kerusuhan di dalam lapas terjadi sepanjang 2019. Misalnya, kasus pelesiran dan sel luas terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto.


BANGIL,(BPN)- Satu tahanan yang masih mengikuti proses persidangan di pengadilan berhasil kabur dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bangil, Sabtu (04/01) sekira pukul 04.15 WIB.

Tahanan tersebut yakni Sipaul Hadi (33) warga Dusun Dadapan, Desa Oro-oro bulu, Kecamatan Rembang, seorang tahanan di Rutan Bangil yang terjerat kasus pencurian berhasil kabur.

Menurut informasi yang diterima redaksi, tahanan tersebut sebelumnya menempati sel isolasi dan kabur setelah membakar plafon sel isolasi yang kemudian berhasil kabur setelah memanjat tembok rutan.

Sipaul Hadi dimasukkan ke dalam Rutan Bangil sejak 09 Desember 2019 lalu. 

Sebelumnya ia ditahan di tahanan Mapolres Pasuruan setelah ditangkap pada 13 Dessember 2019 karena mencuri motor saudaranya sendiri bernama Jamhuri yang tinggal sekampung dengannya.

Sementara itu Karutan Bangil Wahyu Indarto hinga berita ini dilansir belum dapat dihubungi guna konfirmasi aksi kaburnya tahanan dari rutan bangil.(Red)


CALANG,(BPN)- Kembali seorang Narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Calang berhasil kabur dengan bantuan oknum sipir lapas tersebut.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Aceh Drs. H. Meurah Budiman SH mengatakan napi bernama Munir berhasil kabur setelah mendapatkan izin keluar lapas dari salahsatu oknum petugas P2U berinitial MY.

Pengeluaran napi munir terpidana penipuan dengan hukuman 2 tahun oleh oknum sipir P2U ini tanpa diketahui oleh Plt Kalapas Calang.

“ Napi itu diberikan izin oleh petugas P2U tersebut tanpa diketahui oleh kalapas karena Plt Kalapasnya sedang berada di Banda Aceh pasca mengikuti pelantikan di kanwil aceh “,jelas meurah kepada redaksi,Minggu (5/1/2019).

Dari laporan yang diterimanya,pengeluaran napi tanpa seizin kalapas ini juga dikawal oleh petugas kepolisian dan petugas pengamanan di rutan calang.

Meski demikian hingga saat ini pihaknya belum mengetahui secara pasti izin yang diberikan oleh oknum sipir tersebut dalam rangka apa.

Diketahuinya napi ini telah kabur saat pergantian regu penjagaan pada pagi harinya,Minggu (5/1/2019),setelah dilakukan penghitungan adanya jumlah napi yang kurang satu orang.

“ Saat ini napi tersebut sedang dilakukan pencarian oleh pihak kepolisian dan petugas lapas calang,tim kami dikanwil juga akan turun untuk melakukan pemeriksaan secara internal ke lapas calang “, ungkap meurah melalui sambungan telepon selulernya. (Red)

Shower hingga Lapangan Tenis Jadi Fasilitas Napi Korupsi

Kondisi sel salah satu narapidana tipikor di Lapas Klas II A Cibinong, Bogor, Jawa Barat, yang dilengkapi wallpaper dan shower (kompas)
BOGOR,(BPN)-  Ombudsman Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Klas II A, Cibinong, Kabupaten Bogor, Sabtu (28/12/2019). 

Dalam sidak yang dipimpin Komisioner Ombudsman, Adrianus Meliala ini, tercatat sejumlah temuan yang menjadi sorotan. Salah satunya adalah keberadaan fasilitas shower di kamar mandi dalam sel narapidana kasus korupsi. 

Saat tiba di lokasi, rombongan media langsung diajak masuk ke dalam kompleks Lapas Klas II A Cibinong, tepatnya ke Blok Bravo yang menjadi tempat para narapidana kasus korupsi.

Dinding bangunan blok ini didominasi cat putih terang. Di dalam bangunan, terdapat sel-sel tahanan untuk para narapidana kasus korupsi. Dari pantauan dalam satu sel tahanan dihuni oleh satu orang narapidana.

Hal itu diperkuat dari papan nama yang ada di depan setiap sel dan keterangan petugas lapas. 

Berdasarkan keterangan dari papan tersebut, salah satu tahanan yang menempati blok Bravo adalah tersangka kasus korupsi dalam pengadaan bus Transjakarta, Udar Pristono. 

Namun, saat media berkunjung ke Blok Bravo, sosok Udar tidak terlihat. Pintu selnya tampak tertutup.

Adrianus sempat meminta untuk dibukakan dua sel lain di blok tersebut. Saat dibuka, di salah satu sel terlihat ada satu tempat tidur, satu lemari, satu rak barang dan kamar tampak dilapisi wallpaper. 

Selain itu, kamar di dalam kamar juga ada satu kamar mandi pribadi yang dilengkapi dengan shower.

Setelah melihat kamar tersebut, Ombudsman mencoba melihat satu kamar lain. Kamar lain dalam blok Bravo juga dilengkapi dengan kamar mandi pribadi. 

Selain itu, ada sejumlah perlengkapan olahraga yang ada di depan kamar para napi. Salah satunya, raket dan sepatu olahraga merk Yonex. Terlihat pula dua televisi yang berada di luar sel para narapidana. Dua televisi ini masing-masing diletakkan di ujung selasar blok Bravo. 

Dari salah satu televisi yang menyala, diketahui sedang menayangkan chanel HBO yang merupakan chanel berlangganan. 

Setelah itu, rombongan media diajak ke Blok Alfa. Blok ini diperuntukkan bagi para narapidana umum. Satu sel di Blok Alfa dihuni sekitar 10-25 narapidana. 

Hal ini terlihat dari papan keterangan yang tertera di setiap sel. Selain itu, tampak satu dua sel yang di dalamnya dihuni belasan narapidana. Mereka tampak duduk dan saling berbincang satu sama lain. 

Dalam sel blok Alfa, tidak ada tempat tidur. Hanya beton beralaskan tikar yang digunakan sebagai tempat duduk bersama. Terlihat ada satu kamar mandi umum di blok ini. 

Menurut keterangan petugas lapas, kamar mandi ini digunakan secara bersama oleh para narapidana di blok Alfa. Berdasarkan papan keterangan yang ada, salah satu narapidana yang menempati blok Alfa ini adalah Bahar Bin Smith, terpidana kasus penganiayaan. 

Menurut keterangan di papan yang sama, Bahar Bin Smith menempati sel bersama dengan beberapa tahanan lain. Usai berkunjung ke dua blok tersebut, rombongan lantas meninjau dapur umum dan rumah ibadah yang ada dalam kompleks lapas. Rombongan tidak sempat berkunjung ke dua blok lain, yakni Blok Charlie dan Blok Delta.

Ombudsman Merinci Temuan Usai berkunjung, Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala merinci temuan yang ada di Lapas Klas II A Cibinong. Pertama, Ombudsman menilai kondisi yang berbeda di Blok Bravo dan Blok Alfa. 

Adrianus menyoroti pengisian sel di kedua blok dengan jumlah narapidana yang berbeda. "Sekarang kita semua berpendapat bahwa kok seperti keistimewaan ya. Apa bedanya dengan yang lain? Kalau memang yang lain satu sel ramai-ramai kenapa napi tipikor dibedakan?" ujar Adrianus. 

Adrianus meminta pengelola Lapas Cibinong dan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham harus bisa menjelaskan kondisi ini. Paling tidak, harus ada penjelasan soal pertimbangan pengisian sel. 

"Perlu memberikan judgement yang rasional kepada kita semua, kenapa kepada napi tipikor diberi perlakuan berbeda. Apakah memang dalam rangka memenuhi standar atau dalam rangka kebiasaan sejak zaman dulu," tegas dia. 

Temuan kedua, di Lapas Cibinong terdapat Klinik Kesehatan tingkat pratama. Berdasarkan temuan Ombudsman, ada lima dokter yang terdiri dari tiga dokter umum dan dua dokter spesialis yang bekerja di klinik ini. 

Adrianus membandingkan kondisi ini dengan keadaan di Lapas Nusakambangan yang hanya memiliki tiga dokter untuk jumlah narapidana yang banyak. Kemudian, Ombudsman mengkritisi status izin klinik yang ada di Lapas Cibinong. 

"Klinik beroperasi dengan izin komersial. Sepertinya pemberian izin ini oleh Pemda setempat tidak pas. Secara nature, ini (klinik di lapas) adalah klinik kedinasan yang tidak ada (sisi) komersialnya sama sekali," ungkapnya. 

"Dengan izin komersial dikhawatirkan akan berpotensi untuk dikomersialkan, padahal warga binaan di lapas semestinya mendapat fasilitas kesehatan gratis ya. Atau bisa dibuka nanti untuk umum, dan bayar," lanjut Adrianus. 

Adrianus juga menyoroti temuan shower di kamar mandi Blok Bravo. Dia menilai temuan ini memiliki nuansa pengistimewaan untuk narapidana korupsi. 

"Tadi saya juga sempat singgung bahwa ada lapangan tenis, lalu saya bilang (bertanya ke petugas lapas) ini siapa yang memakai ini ? Lalu (dijawab) ya itu yang memakai penghuni Blok Bravo," paparnya. 

Dia menduga, para penghuni blok Bravo itu yang membuatkan lapangan tenis. Berdasarkan serangkaian temuan ini, Ombudsman berencana memanggil Kepala Lapas Klas II A Cibinong. Selain itu, Ditjen PAS Kemenkumham juga akan dimintai keterangan. 

''Yang penting pertanyaan yang kami lontarkan kan harus ada jawabannya dong, " kata Adrianus. 

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Kepala Lapas Klas II A Cibinong. 

Adapun saat sidang digelar, Kepala Lapas Klas II A Cibinong sedang melakukan perjalanan dinas ke Bengkulu. Hal ini berdasarkan keterangan dari para petugas lapas kepada Ombudsman.(Red/Kompas)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.