JAYAPURA,(BPN)– Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota terpaksa menembak Aholiab Basna, narapidana kasus narkoba yang kabur dari Lapas Narkotika Kelas II A Jayapura, pada akhir tahun 2019.
Basna ditembak karena menyerang aparat dengan menggunakan gunting saat proses penangkapan di Jalan Aru samping Kantor Cabang PLN Abepura, Selasa (7/1).
Akibatnya pria kelahiran Sorong dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara, Kota Jayapura.
“Iya benar, satu narapidana Lapas Narkotika Jayapura kami tangkap. Yang bersangkutan kami lumpuhkan karena melawan petugas,” kata Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Gustav Robby Urbinas kepada wartawan, Selasa (7/1) petang.
Selain menangkap Basna, pihaknya menyita sebuah gunting berwarna biru yang digunakannya untuk melawan aparat.
“Ada satu guting kami amankan dari tangan narapidana itu,” terang mantan Kapolres Jayapura ini.
“Ada satu guting kami amankan dari tangan narapidana itu,” terang mantan Kapolres Jayapura ini.
Gustav menuturkan, penangkapan ini berawal dari informasi keberadaan Basna, salah satu narapidana yang kabur dari Lapas Narkotika Jayapura.
Berbekal informasi itu, Kasat Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota, Iptu Zulkifli Sinaga melakukan pemetaan di lokasi keberadaan Basna.
Berbekal informasi itu, Kasat Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota, Iptu Zulkifli Sinaga melakukan pemetaan di lokasi keberadaan Basna.
“Basna ini narapidana kasus narkotika dan telah mendapat vonis hukuman pidana 4 tahun 1 bulan. Informasinya yang bersangkutann akan bebas dari Lapas tahun 2023 mendatang,” tuturnya.
Dia menambahkan, Polresta Jayapura Kota telah berkoordinasi dengan pihak Lapas Narkotika Jayapura terkait tertangkapnya salah satu narapidananya. “Sudah kami koordinasikan dengan pihak Lapas,” katanya.
Sebelumnya, enam narapidana kasus narkoba kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Jayapura, Sabtu (28/12) dini hari. Tiga napi di antaranya merupakan warga Papua Nugini.
Adapun identitas ketiga narapidana asal Papua Nugini, yakni Hendry Mas Kawara (28) divonis 7 tahun subsider 3 bulan. Jhon Thomas (26) divonis 9 tahun subsider 1 bulan, dan Brian Apo Kavani alias Apo (40), divonis 8 tahun 4 bulan.
Sementara tiga narapidana lainnya yakni, Aholiab Basna alias Aholiab (21) divonis 4 tahun subsider 1 bulan. Otto Inggiruhi (19) divonis 9 tahun subsider 6 bulan, dan Nomsani Nawipa (20) divonis 7 tahun 3 bulan. (red/Indonesiainside.id)
loading...
Post a Comment