Napi Rutan Teminabuan Bebas Pelesiran ke Tempat Hiburan Malam, Ini Pengakuannya
Napi Hendrik Poltak Sitorus saat berbicara dengan satpol PP di tempat hiburan |
BAPANAS- Keberadaan terpidana Hendrik Poltak Sitorus di tempat hiburan malam (THM) Oxy Club, pada Kamis (3/10) dini hari, menjadi tanda tanya bagi semua pihak.
Hal ini lantaran pada saat kejadian, status Hendrik masih sebagai narapidana pada rumah tahanan (Rutan) Teminabuan Kabupaten Sorong Selatan karena sedang menjalani masa hukuman.
Terkait keberadaannya di THM Oxy Club, Hendrik Sitorus mengatakan bahwa sebenarnya dirinya berada di Kota Sorong untuk melakukan check up sekaligus pengobatan atas penyakit gastroesophageal reflux disease yang dideritanya selama ini.
"Ini untuk yang kedua kalinya selama masa penahanan saya melakukan pengobatan terhadap penyakit yang saya derita. Dan sebelum ke Sorong, saya sudah mengajukan permohonan dari tanggal 28 September lalu kepada pihak Rutan Teminabuan agar bisa melakukan check up ke Kota Sorong," ungkap Hendrik kepada media ini saat menjalani perawatan di RS Maleo, Jumat (4/10).
Lanjut Hendrik, meskipun sudah mengajukan permohonan dari tanggal 28 september, namun pihak Kepala Rutan Teminabuan baru mengeluarkan surat ijin berobat tanggal 2 Oktober 2019. Dan begitu mendapatkan surat ijin, pada Kamis malam dirinya langsung turun ke Sorong dengan pengawalan anggota Rutan Teminabuan.
Hendrik yang tidak terima dikatakan diam-diam keluar dari Rutan Teminabuan, tidak menampik kalau pada Kamis dini hari, dirinya berada di THM Oxy Club. Namun menurut narapidana ribuan pil PCC ini, bahwa kehadiran dirinya di Oxy Club bukan untuk bersenang-senang atau happy-happy, melainkan untuk menyelesaikan masalah.
"Kebetulan saya adalah pemilik gedung dari Oxy Club. Dan saya ada disitu dalam posisi sedang menunggu Satpol PP dan petugas dari Dinas Perijinan Terpadu Satu Pintu, terkait adanya aduan dari masyarakat bahwa keberadaan Oxy Club sangat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat sekitar," beber Hendrik dengan selang infus ditangan.
"Jadi kamis malam itu, saya baru tiba di Sorong dari Teminabuan. Sebelum melakukan pengobatan di rumah sakit, saya berinisiatif untuk selesaikan masalah dulu dengan pihak Satpol PP dan perijinan satu pintu terkait aduan masyarakat itu," tambahnya.
Selain itu, Hendrik juga menjelaskan dalam surat ijin berobat yang dikeluarkan oleh Kepala Rutan Teminabuan, dirinya diberi waktu selama 3 hari untuk berobat di rumah sakit.
"Jadi tidak benar kalau saya keluar diam-diam dari rutan, tidak benar kalau saya ada kongkalingkong dengan Kepala Ruta sehingga saya bisa bebas keluar. Saya ada di Sorong tujuannya jelas untuk berobat dan itu semua sesuai prosedur. Kalau tidak percaya, silahkan tanya langsung ke dokter yang menangani saya, apakah sakit bohong-bohongan atau tidak," tutur Hendrik seraya menambahkan kalau riwayat penyakit yang dideritanya sudah sangat lama.
Ditanya sejak kapan dirawat di RS Maleo, Hendrik mengaku, sejak Kamis (3/10) pagi dirinya sudah menjalani rawat inap, lantaran dirinya sudah tidak bisa menahan rasa sakit yang dideritanya. Pantauan media ini, Hendrik Sitorus tampak menjalani perawatan dengan selang infus ditangan kiri dan dirawat di ruang 302 RS Maleo Sorong.
elain itu, Hendrik Sitorus juga tampak menunjukkan surat yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah Papua Barat Cabang Rumah Tahanan Negara Teminabuan. Yang mana surat tersebut berisi tentang Surat Perintah Pengawalan Nomor : W31.PAS.08.PK.01.04.02-, dimana dalam isi surat tersebut Kepala Cabang Rumah Tahanan Negara Teminabuan memerintahkan kepada pegawai atas nama Muh Guntur Sohilauw.
Surat perintah pengawalan tersebut berlaku dari tanggal 2 Oktober sampai dengan tanggal 5 Oktober 2019. Dalam surat perintah pengawalan tersebut, ditandatangani langsung oleh Kepala Cabang Rumah Tahanan Negara Teminabuan Rasid Ohorela, S.HI.(Red/Kumparan)