2019-09-29

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulak Kapal Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mata Merah Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Langkat Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Pramulih Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti lapastik muara Sabak Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Buntok Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Padeglaang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sukadana Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA

Napi Hendrik Poltak Sitorus saat berbicara dengan satpol PP di tempat hiburan

BAPANAS- Keberadaan terpidana Hendrik Poltak Sitorus di tempat hiburan malam (THM) Oxy Club, pada Kamis (3/10) dini hari, menjadi tanda tanya bagi semua pihak. 

Hal ini lantaran pada saat kejadian, status Hendrik masih sebagai narapidana pada rumah tahanan (Rutan) Teminabuan Kabupaten Sorong Selatan karena sedang menjalani masa hukuman. 

Terkait keberadaannya di THM Oxy Club, Hendrik Sitorus mengatakan bahwa sebenarnya dirinya berada di Kota Sorong untuk melakukan check up sekaligus pengobatan atas penyakit gastroesophageal reflux disease yang dideritanya selama ini.

"Ini untuk yang kedua kalinya selama masa penahanan saya melakukan pengobatan terhadap penyakit yang saya derita. Dan sebelum ke Sorong, saya sudah mengajukan permohonan dari tanggal 28 September lalu kepada pihak Rutan Teminabuan agar bisa melakukan check up ke Kota Sorong," ungkap Hendrik kepada media ini saat menjalani perawatan di RS Maleo, Jumat (4/10). 

Lanjut Hendrik, meskipun sudah mengajukan permohonan dari tanggal 28 september, namun pihak Kepala Rutan Teminabuan baru mengeluarkan surat ijin berobat tanggal 2 Oktober 2019. Dan begitu mendapatkan surat ijin, pada Kamis malam dirinya langsung turun ke Sorong dengan pengawalan anggota Rutan Teminabuan.

Hendrik yang tidak terima dikatakan diam-diam keluar dari Rutan Teminabuan, tidak menampik kalau pada Kamis dini hari, dirinya berada di THM Oxy Club. Namun menurut narapidana ribuan pil PCC ini, bahwa kehadiran dirinya di Oxy Club bukan untuk bersenang-senang atau happy-happy, melainkan untuk menyelesaikan masalah.

"Kebetulan saya adalah pemilik gedung dari Oxy Club. Dan saya ada disitu dalam posisi sedang menunggu Satpol PP dan petugas dari Dinas Perijinan Terpadu Satu Pintu, terkait adanya aduan dari masyarakat bahwa keberadaan Oxy Club sangat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat sekitar," beber Hendrik dengan selang infus ditangan.

"Jadi kamis malam itu, saya baru tiba di Sorong dari Teminabuan. Sebelum melakukan pengobatan di rumah sakit, saya berinisiatif untuk selesaikan masalah dulu dengan pihak Satpol PP dan perijinan satu pintu terkait aduan masyarakat itu," tambahnya. 

Selain itu, Hendrik juga menjelaskan dalam surat ijin berobat yang dikeluarkan oleh Kepala Rutan Teminabuan, dirinya diberi waktu selama 3 hari untuk berobat di rumah sakit.

"Jadi tidak benar kalau saya keluar diam-diam dari rutan, tidak benar kalau saya ada kongkalingkong dengan Kepala Ruta  sehingga saya bisa bebas keluar. Saya ada di Sorong tujuannya jelas untuk berobat dan itu semua sesuai prosedur. Kalau tidak percaya, silahkan tanya langsung ke dokter yang menangani saya, apakah sakit bohong-bohongan atau tidak," tutur Hendrik seraya menambahkan kalau riwayat penyakit yang dideritanya sudah sangat lama.

Ditanya sejak kapan dirawat di RS Maleo, Hendrik mengaku, sejak Kamis (3/10) pagi dirinya sudah menjalani rawat inap, lantaran dirinya sudah tidak bisa menahan rasa sakit yang dideritanya. Pantauan media ini, Hendrik Sitorus tampak menjalani perawatan dengan selang infus ditangan kiri dan dirawat di ruang 302 RS Maleo Sorong. 

elain itu, Hendrik Sitorus juga tampak menunjukkan surat yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah Papua Barat Cabang Rumah Tahanan Negara Teminabuan. Yang mana surat tersebut berisi tentang Surat Perintah Pengawalan Nomor : W31.PAS.08.PK.01.04.02-, dimana dalam isi surat tersebut Kepala Cabang Rumah Tahanan Negara Teminabuan memerintahkan kepada pegawai atas nama Muh Guntur Sohilauw.

Surat perintah pengawalan tersebut berlaku dari tanggal 2 Oktober sampai dengan tanggal 5 Oktober 2019. Dalam surat perintah pengawalan tersebut, ditandatangani langsung oleh Kepala Cabang Rumah Tahanan Negara Teminabuan Rasid Ohorela, S.HI.(Red/Kumparan)

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana
JAKARTA,(BPN)- Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemasyarakatan yang ditunda pengesahannya diduga akan membuka peluang bagi para bandar narkotika. Pasalnya, bila nantinya mereka diberikan remisi, hingga cuti, akan lebih memudahkan mereka untuk mengendalikan pengiriman narkotika untuk masuk ke Indonesia.

Meski Ditjen PAS Sri Puguh Budi Utami terus mendorong pengesahan itu, kritikan masyarakat hingga para mahasiswa tak pernah berhenti. Pasalnya, RUU yang diajukan ditjen PAS disebut mengistimewakan narapidana termasuk para bandar narkoba yang selama ini sudah merusak generasi penerus bangsa.

“Kalau memang RUU Pemasyarakatan disahkan, otomatis PP nomor 99 Tahun 2012 tentang pembatasan pemberian remisi bagi terpidana kasus korupsi, narkoba, dan terorisme tak berlaku lagi. Sehingga peluang terjadinya obral remisi untuk narapidana korupsi, narkoba dan terorisme terbuka lagi,” kata Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, beberapa waktu lalu.

Dari semua itu, pastinya peluang para pengendali narkotika untuk menjalankan bisnis haramnya terbuka lebar. Pasalnya, tanpa adanya perubahan undang-undang saja, mereka terus mengendalikan pengiriman sabu dari dalam lapas. Bagaimana bila nantinya mereka mendapatkan cuti hingga remisi, pastinya Indonesia akan terus dikirimi sabu dan ekstasi.

Seperti yang berhasil diungkap BNN Selasa (1/10/2019) yang mengamankan pengendali narkoba atas nama Arya Radi dari Lapas Tanjung Gusta, Medan.

“Dari sindikat yang dikendalikan napi itu kami mengamankan tujuh orang dengan barang bukti 16 kilogram sabu,” kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari.

Sebelumnya, kata Arman, pada 4 September 2019, BNN juga mengungkap penyelundupan 16 kilogram sabu asal Malaysia. Pengendalinya masih tetap sama yaitu Faisal Nur alias Ayah, yang merupakan narapidana Lapas Pekanbaru, Riau. 

“Dengan rentetan pengungkapan itu, napi didalam lapas masih terus mendominasi pengiriman narkotika yang selama ini ada,” terangnya.

Di dalam RUU Pemasyarakatan ada pasal mengatur hak narapidana termasuk napi koruptor, narkoba dan teroris, untuk mendapatkan kegiatan rekreasional. Semua itu diatur dalam pasal 9 huruf c, dan cuti bersyarat yang diatur dalam pasal 10 ayat 1 huruf d.

Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat, dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Red/Indopos)

Ilustrasi

BANGKA,(BPN)-- Aparat Satuan Narkoba Polres Pangkalpinang berhasil mengamankan seorang wanita yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu yang akan diseludupkan ke Lapas di Bangka Belitung, Rabu (25/9/2019).

SO (30) diamankan oleh polisi dijalan Menara Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang sekira pukul 15:30 WIB dengan barang bukti sabu seberat 5,74 gram.

Hal ini diungkapkan oleh Kabag Ops Kompol Jadiman Sihotang dalam konfrensi pers yang digelar Rabu,(2/10/2019) di Mapolres setempat.

Dalam keterangannya dihadapan awak media, Kompol Jadiman menyampaikan tersangka SO dalam keterangannya mengatakan barang haram tersebut akan diantar ke lapas sesuai permintaan salahseorang napi.

Barang bukti itu karena mereka pernah bicara di lapas, karena adeknya juga Narkoba juga. Masih dalam penyidikan dan tetap kita akan berkoordinasi dengan lapas dan akan kita lakukan pemeriksaan selanjutnya," jelas Kompol Jadiman Sihotang.

SO yang sehari-harinya berjualan belacan keliling mengaku terpaksa melakukan pekerjaan haram, usai sang suaminya sakit dan tak bisa berjalan.

"Harga ini Rp 6 juta jadi nanti dibagi dua untuk saya. Melakukan seperti ini karena suami sakit asam urat jadi dak bisa jalan lagi," ungkapnya.

Barang bukti enam paket narkotika jenis sabu-sabu, empat buah plastik bening, satu buah botol, satu buah dompet dan handphone diamankan Polres Pangkalpinang.

Akibat perbuatannya SO mendapatkan dua pasal yaitu pasal 112 UU nomor 35 dan pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman paling singkat lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp 20 Miliyar.

Untuk proses pengembangan serta pemeriksaan tersangka SO saat ini diamankan di Mapolres Pangkalpinang.(Red/Tribun)



MEDAN,(BPN)- Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan penyelundupan 16 kilogram sabu jaringan Malaysia-Sumatra Utara serta mengamankan 8 tersangka yang salah satunya narapidana lapas Tanjung Gusta.

Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari mentakana pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan di Jalan Raya Paya Pasir Serdang Berdagai, Sumatera Utara. Tiga orang tersangka yakni Warda, Rivai, dan Juwanda ditangkap bersama 10 bungkus sabu.

"Penyelundupan ini masih tetap bermuara di dalam lapas, karena napi masih dengan mudahnya mengendalikan. Penyelundupan ini masih tetap bermuara di dalam lapas, karena napi masih dengan mudahnya mengendalikan," katanya, Selasa (1/10/2019).

Dari penangkapan itu, tim melakukan pengembangan dan selanjutnya menangkap empat tersangka lainnya. Sebanyak enam bungkus sabu yang dikemas dalam plastik kuning ditemukan petugas. "Rencananya sabu ini akan diedarkan di wilayah Medan, Pekan Baru dan Palembang, Sumut dan sekitarnya," tuturnya.

Berdasarkan keterangan para tersangka, jaringan tersebut dikendalikan oleh narapidana Lapas Tanjung Gusta Medan atas nama Arya Radi. Kemudian BNN pun menjemput napi tersebut dari Lapas Tanjung Gusta, Medan dan dibawa ke BNN pusat untuk penyelidikan lanjutan.

Menurut Arman, selama ini sebagian besar penyelundupan sabu yang akan dibawa ke Indonesia dikendalikan napi di dalam penjara. Mereka hanya perlu mengangkat telepon untuk meminta barang dan nantinya ada orang lain yang bertugas untuk mengantarkannya.

"Padahal seharusnya di dalam penjara sudah tak ada lagi telepon selular yang bisa digunakan mereka," ujarnya.

Ia menilai perlu adanya evaluasi di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk mengatasi masalah tersebut. "Kementerian Hukum dan HAM harus segera bertindak. Kami selama ini yang menahan peredaran narkotika, namun di dalam lapas malah memudahkan bandar," tandasnya. [Red/Inilah]


SUMENEP,(BPN) – Dua penghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Sumenep, Madura, Jawa Timur, kabur.

Kedua napi tersebut, Matrawi (37), warga Desa Juruan Laok, Kecamatan Batuputih, Sumenep.

Ia sedang menjalani vonis Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang KDRT.

Dan Abd. Baidi (32), warga Banaresep Barat, Kecamatan Lenteng, Sumenep, tersangkut kasus sabu, melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kepala Rutan Klas II B Sumenep, Beni Hidayat menjelaskan, napi saudara Matrawi itu sudah dalam kondisi diborgol dua, kaki dirantai dan pintu dikunci.

“Masih kabur lagi dia (Matrawi, red). Satu borgol di rusak,” terangnya pada PortalMadura.Com, Senin (30/9/2019) pagi.

Kedua napi tersebut kabur dengan cara merusak tembok kamar. “Sekitar subuh dia yang kabur, Minggu kemarin,” jelasnya.

Sebelumnya Matrawi juga kabur pada 4 Februari 2019 dan berhasil diringkus kembali oleh petugas Polres Sumenep, Minggu (16/6/2019).(Red/PortalMadura)


SIGI,(BPN) -Kebakaran terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan di Desa Maku, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah terbakar. sebanyak Sebanyak enam kamar blok ludes dan  45 napi melarikan diri.

Kejadian tersebut, dibenarkan oleh pihak kepolisian. Polisi menyebut dari 103 napi yang berada dalam lapas, 45 melarikan diri saat dilakukan evakuasi oleh sipir.

"Iya benar, awalnya 45 kabur, tapi sudah kita tangkap 9 orang. Dua di antaranya sudah di perjalanan melarikan diri menuju Palu," kata Kapolres Sigi AKBP Wawan Sumantri, Minggu (29/9/2019) sekitar pukul 21.50 Wita.

Menurutnya, ada dugaan unsur kesengajaan terjadinya kebakaran yang menyebabkan enam kamar blok habis terbakar.

"Dari 15 kamar, terdapat 6 kamar terbakar. Masing-masing kamar Wisma Bogenvil dan Wisma Anggrek," tutur Wawan.

Dari informasi yang dihimpun detikcom, kebakaran terjadi sejak pukul 17.30 Wita. Api bisa dipadamkan puku 19.00 Wita. Dugaan sementara api berasal dari salah satu kamar blok yang ditempati oleh narapidana narkoba. Kemudian api menyebar ke kamar blok lainnya.(Red/Detik)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.