![]() |
Ilustrasi |
BANGKA,(BPN)-- Aparat Satuan Narkoba Polres Pangkalpinang berhasil mengamankan seorang wanita yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu yang akan diseludupkan ke Lapas di Bangka Belitung, Rabu (25/9/2019).
SO (30) diamankan oleh polisi dijalan Menara Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang sekira pukul 15:30 WIB dengan barang bukti sabu seberat 5,74 gram.
Hal ini diungkapkan oleh Kabag Ops Kompol Jadiman Sihotang dalam konfrensi pers yang digelar Rabu,(2/10/2019) di Mapolres setempat.
Dalam keterangannya dihadapan awak media, Kompol Jadiman menyampaikan tersangka SO dalam keterangannya mengatakan barang haram tersebut akan diantar ke lapas sesuai permintaan salahseorang napi.
Barang bukti itu karena mereka pernah bicara di lapas, karena adeknya juga Narkoba juga. Masih dalam penyidikan dan tetap kita akan berkoordinasi dengan lapas dan akan kita lakukan pemeriksaan selanjutnya," jelas Kompol Jadiman Sihotang.
SO yang sehari-harinya berjualan belacan keliling mengaku terpaksa melakukan pekerjaan haram, usai sang suaminya sakit dan tak bisa berjalan.
"Harga ini Rp 6 juta jadi nanti dibagi dua untuk saya. Melakukan seperti ini karena suami sakit asam urat jadi dak bisa jalan lagi," ungkapnya.
Barang bukti enam paket narkotika jenis sabu-sabu, empat buah plastik bening, satu buah botol, satu buah dompet dan handphone diamankan Polres Pangkalpinang.
Akibat perbuatannya SO mendapatkan dua pasal yaitu pasal 112 UU nomor 35 dan pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman paling singkat lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp 20 Miliyar.
Untuk proses pengembangan serta pemeriksaan tersangka SO saat ini diamankan di Mapolres Pangkalpinang.(Red/Tribun)
loading...
Post a Comment