2019-10-13

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulak Kapal Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mata Merah Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Langkat Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Pramulih Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti lapastik muara Sabak Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Buntok Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Padeglaang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sukadana Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA


JAKARTA,(BPN)- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua orang pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) lantaran diduga menjual barang bukti sabu seberat 2,5 kg di sebuah apartemen di Jakarta.

Kabar penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

"Memang ada," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (18/10).
Meski begitu, Argo belum menjelaskan secara rinci perihal penangkapan tersebut. Pasalnya, kasus tersebut saat ini masih dalam tahap pendalaman.

"Belum mendapatkan informasi (lebih jauh) dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Tapi memang benar ada kejadiannya," tutur Argo.

Dua orang oknum pegawai BNN yang diamankan yakni MK yang merupakan seorang oknum anggota polisi dan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial MR.

MR disebut diamankan saat mencoba menjual barang haram itu ke seorang pembeli di sebuah apartemen kawasan Jakarta pada Jumat (11/10).

Sedangkan MK diketahui mendatangi MR saat penangkapan itu terjadi. Karena MK diduga ikut terlibat maka yang bersangkutan juga turut diamankan.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Biro Humas dan Protokol BNN Brigjen Sulistyo Pudjo membenarkan informasi penangkapan tersebut.

"Memang betul diamankan dan saat ini sedang diproses di Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya," ucap Pudjo.(Red/CNNI)


SUKABUMI,(BPN)- Lagi-lagi Polisi mengungkap kasus peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas Nyomplong Sukabumi. Tersangka yang seorang perempuan berinisial AN ini merupakan seorang kurir sabu. Adapun PF, yang mengendalikan peredaran narkoba itu berada di dalam Lapas karena kasus serupa. PF sendiri telah divonis 6 tahun penjara.

"Yang di lapas itu baru menjalani hukuman 8 bulan dari 6 tahun vonis," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Wisnu Prabowo dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (17/10/2019).

Wisnu mengungkapkan, modus yang peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas itu menggunakan alat komunikasi. "Yang perempuan itu baru 1 bulan dikendalikan, dengan teknisnya dikendalikan melalui alat komunikasi," pungkas Wisnu.

AN ini salah satu dari 20 tersangka kasus narkoba yang berhasil dibekuk polisi. "Barang bukti yang kami sita, yaitu sabu-sabu lebih kurang 3 ons, ganja lebih kurang 4 ons," ujar Wisnu.

Menurut Wisnu, Narkoba tersebut datang dari luar wilayah Sukabumi dan di Sukabumi hanya transit saja. "Untuk sabu-sabu bernilai Rp 400 Juta dan ganja Rp 3,5 juta. Tersangka rata-rata dari Sukabumi," jelasnya.

Akibat perbuatannya itu, para tersangka terjerat UU Narkotika dengan ancaman 20 tahun. UU 36 Tahun 2009 ancaman 10 tahun. UU Nomor 6 Tahun 1997 ancaman 5 tahun.(Red/SBU)


BANDA ACEH,(BPN)- Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Banda Aceh berhasil mengamankan dua warga binaan yang kedapatan memiliki narkoba jenis sabu, Jum'at (18/10/2019).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Aceh Drs H. Meurah Budiman kepada media ini.

Kedua warga binaan tersebut berinitial IR terpidana 8 tahun 2 bulan dan KAM hukauman 8,keduanya merupakan terpidana dalam kasus narkoba.

Kronologis kejadiannya,berawal dari patroli rutin yang sedang dilaksanakan oleh kepala pengamanan lapas (KPLP)didalam lapas,KPLP melihat warga binaan KAM melemparkan sesuatu kepada IR diblok A yang kemudian lansung diamankan oleh KPLP ke ruang kerjanya.

" Setelah dilakukan penggeledahan terhadapa warga binaan IR,petugas kita menemukan satu paket kecil sabu dikantongnya ",ujar meurah budiman sesuai laporan kalapas banda aceh padanya.

Atas perbuatannya kedua warga binaan tersebut lansung diserahkan kepada pihak kepolisian setempat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,tidak sampai disitu saja meurah juga mengatakan kedua mendapatkan sanksi yakni dicatat dalam buku register F dimana haknya sebagai WBP tidak lagi diberikan.

" Sudah kita serahkan pada pihak kepolisian keduanya beserta barang bukti,keduanya juga kita suruh catat dalam register F,ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas narkoba di lapas jadi bukan hanya omong kosong, kita buktikan ",tegas meurah yang akrab dikalangan media.(Red)


BAPANAS- Kembali beredar kabar buruknya pelayanan pembinaan serta kerapnya tindakan kekerasan terhadap narapidana (napi) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kota Agung yang dilakukan oleh oknum petugas dan napi bos narkoba berstatus tamping.

Kabar ini diterima redaksi dari Mawar (28) nama samaran,yakni salahsatu keluarga napi rutan kota agung yang meminta agar namanya tidak dituliskan disini karena akan berimbas pada keselamatan anggota keluarganya yang sedang menjalani masa pidananya dirutan tersebut.

Kepada redaksi, mawar menuturkan, salahsatu napi bernama Rohman Jaseng sudah 7 bulan berada dikamar penaling dan tidak pernah dikeluarkan sejak masuk hingga kini bahkan tidak dipindahkan ke kamar blok lain.

Hampir setiap hari napi rohman jaseng mengalami kekerasan oleh napi lainnya bernama napi berstatus tamping bernama Pei dan para napi kepala kamar suruhan napi pei karena terkait hutang piutang.

“ Napi Pei tamping dekat dengan pegawai, pejabat dan karutan. pegawai dan pejabatnya diem saja kalau dia lakukan itu “,ujar mawar saat ditanya redaksi mengenai respon pihak rutan atas kekerasan tersebut.

Kemudian mawar melanjutkan ceritanya,Kemarin Kamis (10/10/2019) pada pagi hari kembali napi rohman jaseng dalam kamar penaling yang dibuka pintunya mendapatkan perlakuan dari para kepala kamar suruhan napi pei.

Ironisnya Bayu A2 salahsatu kepala kamar yang memukuli rohman dipukuli menggunakan botol minuman dingin teh botol sosro hingga terluka dan babak belur karena tidak bisa membayar utang pada napi pei.

“ Kepala Kamar A2 sibayu itu ngancam kalau tidak dibayar besok akan dia bon ke Bimker untuk digebukin lagi,tolong mereka pak kasihan para napi disana tidak tahu mengadu kemana,ini bukan fitnah tapi benar-benar ada kejadiannya “,ungkap mawar dengan diiringi tangisan dan memohon kepada redaksi.

Sebelumnya hal yang tidak jauh berbeda pernah terjadi di rutan kotaagung, seorang napi bernama Hendra direndam dalam kolam ikan semalaman berlatarbelakang hutang piutang uang narkoba namun belakangan pihak rutan membantah hal tersebut dengan mengatakan napi tersebut direndam dikolam ikan hanya beberapa jam sebagai shock terapi bukan karena hutang piutang.

Sementara itu Karutan Kota Agung hingga berita ini dilansir belum dapat dihubungi guna konfirmasi,bahkan redaksi berupaya mengirimkan sebuah pesan ke nomor kontak WhatAps yang dimiliki redaksi belum juga terkirim hingga saat ini (Red)


JAKARTA,(BPN) - Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin yang juga mantan Kadivpas Kepulauan Riau Dedi Handoko secara resmi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus suap di Lapas Sukamiskin oleh Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Disamping dedi handoko,KPK juga menetapkan empat tersangka baru lainnya dalam pengembangan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap eks kalapas wahid husein pada 2018 lalu.

Halmini disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konfrensi pers di gedung KPK Jalan Kuningan Persada,Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019.)

"Dalam penyidikan tersebut sekaligus ditetapkan 5 orang tersangka, Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein dan Dedi Handoko " kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan 

Tersangka Pemberi

1. Napi kasus korupsi, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (TCW)
2. Mantan Bupati Bangkalan yang juga napi korupsi Fuad Amin (FA) (status tersangka gugur karena Fuad wafat dalam proses penyidikan)
3. Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi, Rahadian Azhar (RAZ)

Dugaan Suap Wawan ke Deddy dan Wahid

KPK menyebut Wawan memiliki pendamping yang bertugas mengurus segala keperluannya di Lapas. Pendamping Wawan itu diduga mengurus keperluan Wawan, dari izin berobat ke luar lapas, negosiasi dengan pihak lapas, hingga komunikasi dengan pihak swasta di luar lapas.

Untuk mendapatkan semua kemudahan itu, Wawan diduga memberi suap kepada Deddy dan Wahid. Suap tersebut berupa mobil dan duit.

Atas perbuatannya, Wahid dan Deddy dijerat dengan Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Gratifikasi Wahid Husein

Wahid, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap dari Wawan, juga diduga menerima gratifikasi dari salah satu warga binaan. Wahid diduga memerintahkan untuk dilakukan balik nama terhadap mobil milik salah satu warga binaan itu.

Suap dari Rahadian

KPK menyebut Rahadian, Dirut PT GKA, dan PT FBS telah bekerja sama dengan beberapa lapas sebagai mitra koperasi dan kerja sama pembinaan warga binaan. Pada Maret 2019, Rahadian diduga diminta oleh Wahid mencarikan mobil pengganti dan diminta membeli mobil Wahid senilai Rp 200 juta.

Rahadian kemudian membelikan mobil buat Wahid. Saat mobil tiba, Rahadian disebut meminta Wahid membayar cicilan Rp 14 juta per bulan. Namun Wahid menolak sehingga Rahadian membayar cicilan itu.

Suap dari Fuad Amin

Fuad Amin wafat pada September 2019. KPK mengatakan kewenangan menuntut pidana seseorang dihapus jika orang tersebut wafat.

"Penyidikan untuk tersangka FA tersebut tidak dapat diteruskan hingga tahapan lebih lanjut," ujar Basaria. (Red/Detikcom)


BANDA ACEH,(BPN)- Akhirnya jenazah Narapidana (napi) Azhar terpidana mati  dalam kasus narkoba yang meninggal di nusakambangan Senin,(14/10) tiba di Aceh dengan diangkut pesawat terbang tiba dibandara Sultan Iskandar Muda (SIM),Aceh Besar Rabu (16/10/2019).

Jenazah tiba pada pukul 15:55 wib dengan menggunakan pesawat Lion air, di Bandara SIM telah menunggu Kadiv PAS Kanwil Kemenkumham, Meurah Budiman, Sekrataris YARA, Fakhrurrazi, Kordinator Paralegal YARA, Muzakir, Kepala Perwakilan YARA Banda Aceh, Yunieko Hariatna (Haji Embong), dan perwakilan Dinsos Aceh dan keluarga Alm Azhari. Banda Aceh, Rabu, (16/10/2019).

" Begitu peti jenazah diturunkan melalui cargo dan langsung diangkat ke dalam mobil ambulan yang telah disiapkan di Bandara, kemudian dilakukan prosesi serah terima peti jenazah yang di terima oleh perwakilan keluarga yang juga saudara kandungnya Alm Azhari.

Sudarmanto petugas dari Lapas Batu Nusakambangan menyampaikan, "Bahwa seluruh biaya pengiriman jenazah ini sudah ditanggung oleh Ditjen PAS.

" Instruksi Bu Dirjen agar seluruh biaya pengiriman jenazah di tanggung oleh Ditjen dan di minta agar jenazah segera dikirimkan ke Aceh", terang Sudarmanto setelah serah terima peti jenazah di Bandara SIM.

YARA mengapresiasi dan berterimakasih kepada Dirjen PAS yang segera mengambil langkah cepat untuk mengirimkan jenazah Alm Azhari ke Aceh, setelah dua hari belum ada keputusan tentang pengiriman jenazah Azhari karena menunggu konfirmasi kesiapan biaya Dinsos Aceh, namun setelah Ketua YARA, Safaruddin menyampaikan ke Dirjen PAS maka prosesnya segera diambil alih dan pada hari ini juga (16/10) dan jenazahnya dipulangkan ke Aceh Via Bandara Soekarno Hatta pada siang tadi.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Bu Dirjen PAS atas bantuannya sehingga jenazah sudah sampai hari ini di Aceh dan segera di berangkatkan ke Aceh Timur untuk di kebumikan di kampung halamannya Alm Azhari", ucap Razi. (Red/Rls)


BAPANAS- Dua narapidana (napi)  Nusakambangan dikabarkan meninggal dunia kemarin,keduanya yakni AZ (26) terpidana Narkotika menghuni lapas batu dan RN (21) terpidana kasus terorisme menghuni Lapas Pasir Putih.

Dari kabar serta informasi berhembus napi AZ meninggal karena mengalami depresi dan sakit-sakitan akibat tidak pernah dikeluarkan dari sel huniannya  sejak masuk hingga sebelum meninggal.

Informasi lain juga menyebutkan AZ yang juga warga Aceh Timur tersebut telah sakit-sakitan sepekan yang lalu namun tidak mendapatkan bantuan medis dari pihak lapas namun menjelang AZ sekarat serta terlihat telah sakit parah baru mendapatkan bantuan medis.

" Siapapun lama-lama dikurung di lapas batu bakal mati sendiri, gak pernah dikeluarkan dijemur dimatahari, teh manis aja gak pernah dikasih siapa yang depresi kalau seperti itu perlakuanya,dia itu sudah sakit seminggu yang lalu tapi gak diobati sama lapas,kemarin dilihat karena sudah parah dan sekarat baru dibawa kerumahsakit,jadi kesanya cuci tangan pihak lapas ", ungkap salahsatu sumber media ini yang tidak ingin disebut namanya disini.

Sementara itu Kordinator Nusakambangan juga merangkap Kalapas Batu erwendi membantah kabar miring tersebut dan mengatakan jika kedua napi tersebut meninggal akibat penyakit yang dideritanya.

" Tidak benar karena depresi, napi tersebut sakit kemudian oleh dokter kita dirujuk ke rumahsakit cilacap, disana meninggal dunia,jika tidak percaya silahkan tanya dokter dirumahsakit saja ",ujar erwendi saat dihubungi Via telepon selulernya, Senin, (14/10/2019).

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil kemenkumham Jawa Tengah Marasidin mengatakan menurut dokter meninggalnya napi AZ akibat penyakit jantung yang dideritanya dan marasidin juga napi AZ tidak pernah mengeluhkan adanya ganguan kesehatan.

" Menurut analisa dokter penyakit jantung selama menjalani pidana di lapas batu  sejak bulan mei yang bersangkutan tidak pernah ada keluhan masalah kesehatan dan tidak ada menunjukkan gejala depresi pada saat ada keluhan malam itu petugas langsung menangani dengan baik dan dokter menyarankan harus dirujuk ke rsud cilacap langsung dibawa namun setelah penangan rsud cilacap pada awalnya membaik namun beberapa jam kemudian menurun kembali dan meninggal dunia ", jelas marasidin melalui pesan singkat WhatApsnya, Selasa (15/10/2019).


KUBU RAYA,(BPN)–Kabar menggegerkan dari bumi kalimantan barat, salahsatu narapidana (napi) yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Pontianak ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa dalam kamar mandi dalam posisi tergantung dengan seutas tali, Selasa (15/10/2019), pukul 06.00 WIB.

 Polisi menemukan sejumlah kejanggalan terhadap kematian napi Boong Min (46),saat ditemukan ditubuh korban tidak memperlihatkan ciri-ciri orang tewas bunuh gantung diri seperti lidah yang menjulur keluar dan posisi kaki yang menapak ke lantai kamar mandi.

“ Dari hasil analisa awal, tidak menutup kemungkinan korban meninggal dunia akibat pembunuhan yang dilakukan oleh sesama penghuni lapas,kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memeriksa saksi-saksi," ujar Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson.

Rully mengatakan untuk mengetahui mengetahui secara pasti penyebab kematiannya pihak kepolisian telah membawa korban tersebut ke Rumahsakit Sudarso Pontianak.

Korban merupakan penghuni blok B kamar 5,pertama sekali ditemukan oleh warga binaan satu blok dalam kondisi telah tewas dalam keadaan tergantung didalam toilet dengan seutas tali rafia warna abu-abu yang dikaitkan pada sebuah paku “,pungkas rully.(Red/Kompas)


BIREUEN,(BPN)– Sebanyak tujuh  tahanan Polsek Peusangan di Bireuen, Aceh, kabur usai membobol sel pada Senin (14/10/2019). 

Kapolsek Peusangan, Bireuen, Iptu Salamuddin dihubungi per telepon, Selasa (15/10/2019) menyebutkan kronologi kejadian.  Menurut dia, kejadian itu berawal sekitar pukul 6.30 WIB. Saat itu, petugas piket mengecek ruang tahanan tidak ada lagi penghuni. 

“Menurut petugas piket, dia mengecek terakhir itu pukul 03.00 WIB dini hari. Masih lengkap semua tahanan itu,” kata Kapolsek Peusangan.

Bahkan, saat tiba waktu shalat Subuh, petugas mengecek tahanan semuanya masih lengkap. 

" Pukul 06.30 WIB para tahanan itu sudah menghilang dan pintu sel terbuka," katanya.  Dari informasi sementara, tahanan bernama Musfriadi yang mencongkel gembok pintu sel. 

"Dia (Musfriadi) merusak dua gembok pakai obeng, sehingga tujuh tahanan bisa kabur dari arah belakang," jelasnya. Keterangan itu didapat dari interograsi terhadap dua tahanan yang telah ditangkap kembali.

“Dua orang yang sudah ditangkap itu sudah kita interogasi. Selebihnya kita buru sampai ketemu. Tentu ini juga dibantu oleh Polres Bireuen,” pungkasnya. 

Sebelumnya diberitakan sel tahanan Polsek Peusangan dibobol tahanan. Akibatnya tujuh tahanan kabur. Dua diantaranya yaitu Muslem Idris dan Suhelmi berhasil ditangkap kembali.(Red/Kompas)


SABANG,(BPN)– Sebanyak Tiga narapidana Rumah Tahanan Kelas II B Kota Sabang, dilaporkan melarikan diri, Minggu (13/10/2019), sekira pukul 12.35 WIB, setelah mereka mengeroyok dan melukai seorang sipir yang sedang piket.

“Ketiga Napi itu melarikan diri setelah mengeroyok petugas yang saat itu sedang bertugas piket,” kata Kepala Rutan Klas II Sabang, Suprianto, kepada wartawan di Sabang.

Dia menyebutkan, ketiga Napi yang melarikan diri, dua diantaranya terlibat kasus narkoba dan satu orang lainnya kasus pencabulan anak di bawah umur.

Untuk kasus narkoba atas nama Ilham alias Ridwan alias Tekwan, 39, warga Gampong Ie Meulee, Jurong Keramat Kecamatan Sukajaya Sabang, dan Tgk Rustam, 38, warga Gampong Paya Seunarah, Kecamatan Sukajaya Sabang. Sementara seorang lagi, terlibat kasus pencabulan bernama Hardiansyah, 22, warga Dusun Singgalang, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.

“Khusus Napi yang satu ini, melakukan tidak pidana pencabulan anak di bawah umur di Sabang dengan hukuman 8 tahun penjara. Dia (Hardiansyah), baru menjalani hukuman 3 tahun setengah dan masih menjalani sisa hukuman 4 tahun setengah lagi,” kata Suprianto.

Dan untuk Napi atas nama Tekwan, kata Suprianto, masih menjalani sisa hukuman 8 tahun penjara. Sedangkan Tgk Rustam baru menjalani hukuman 5 bulan penjara dengan vonis hukuman 8 tahun penjara, sebutnya.

Kronologis kejadian, katanya, ketiga Napi melarikan diri dengan cara melakukan pengeroyokan terhadap petugas Rutan atas nama Akbar. Kejadian itu pada pukul 12.35 WIB, saat petugas jaga hanya berjumlah dua orang, dimana satu petugas Sipir lainnya pada saat itu berada di pos penjagaan dalam Rutan.

“Setelah petugas Akbar dikeroyok oleh ketiga Napi, selanjutnya mereka langsung melarikan diri dari pintu depan.Ternyata di pinggir jalan depan pintu Rutan sudah ada menunggu satu unit mobil Kijang Inova warna hitam, untuk menjemput ketiga Napi tersebut,” lanjut Ka Rutan.

Pelarian ketiga Napi ini, ujarnya, pastinya sudah terencana. Karena pada saat peristiwa pengeroyokan terjadi, petugas yang dikeroyok sempat berusaha bangun mengejar, tapi usaha tersebut gagal, karena ketiganya sudah duluan masuk ke mobil dan mobil dengan cepat tancap gas, terangnya.

Untuk proses lebih lanjut, tegas Suprianto, pihaknya sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sabang agar dapat mengejar para Napi yang melarikan diri.

“Informasi yang saya terima, mobil Inova yang dipakai untuk melarikan diri ketiga Napi sudah ditemukan di Gampong Balohan. Kini mobil itu sudah berada di Polres Sabang,” tutupnya. (Red/waspada)


BAPANAS- Kepala Lapas Kelas IIA Maros, Indra S Mokoagow membantah adanya dugaan penganiayaan atau pengeroyokan oleh napi terhadap tiga orang penyidik Polres Maje’ne ini.


Pasalnya proses pemeriksaan awalnya berjalan lancar sampai akhirnya terjadi aksi penembakan dan membuat napi keluar dan terjadi aksi kejar-kejaran dan pelemparan.

“Mendengar tembakan itu semua warga binaan yang tadinya tidak tahu menjadi tahu. Mereka kemudian keluar ke blok karema mendengar tembakan dan secara spontan ambil batu dan melempar ke penyidik itu. Sehingga terjadilah kejar-kejaran, oknum polisi terjatuh dan terjadilah pelemparan-pelemparan. Jadi tidak ada pengeroyokan,” bantahnya.

Kejadian itu berlangsung lima menit, selanjutnya diamankan kemudian selesai.

Dia mengatakan dari pihak Lapas tak ada yang mengalami luka. Sementara tiga anggota polisi luka karena terjatuh.

“Bukan dipukul ataupun dikeroyok. Lukanya juga karena terjatuh saja. Jadi semuanya selamat, tidak ada yang sampai patah tulang,” sebutnya.

Dijelaskan Indra, salah satu Standar Operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan di Lapas Kelas IIA Maros, siapapyn dilarang membawa senjata ke dalam lapas.

Olehnya itu dia menyayangkan tindakan Kasat Reskrim Polres Maje’ne yang membawa senjata jenis pistol saat memasuk area lapas Maros. (kabarpolitik)


BAPANAS- Kasat Reskrim Polres Majene AKP Pandu Arief Setiawan mengaku terjadi dugaan pengeroyokan terhadap anggota Polisi oleh sejumlah napi Lapas Kelas II A Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, pada Minggu, 6 Oktober 2019 petang.

Pengeroyokan terjadi terhadap penyidik dari Satreskrim Polres Majene saat ia sedang melaksanakan penyidikan terkait dugaan tindak pidana penipuan dengan modus menggunakan media sosial yang mengatasnamakan Kapolres Majene (AKBP Asri Effendy, dan dikendalikan dari dalam Lapas kelas II A Maros.

Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Pandu Arief Setiawan melalui pesan whatsAppyang dikirim, Jumat (11/10) menjelaskan, kronologis kejadian,  Pada hari Minggu 6 Oktober 2019 sekitar pukul 16.10 Wita, tujuh personil Polri, empat orang dari Sat Reskrim Polres Majene dan tiga Unit Resmob Polda Sulsel tiba di Lapas kelas II A Maros untuk pengembangan kasus penipuan

“Saat itu kami sudah berkoordinasi dengan KPLP kelas II A Maros pak
Hardiman untuk bon 3 napi atas nama Saeful,  Muh. Nur dan Ibrahim
dengan maksud akan diperiksa karena diduga kuat sebagai pelaku Tindak
Pidana Penipuan,”jelasnya.

Setelah pukul 17.30 Wita kata Pandu,  3 orang napi sedang diinterogasi
dan ada 1 orang napi atas nama Saeful yang tidak mau menyerahkan
handphone miliknya yang digunakan untuk mobile dan internet banking
rekening BCA yang digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan.

“Selanjutnya penyidik meminta kepada  Saeful untuk menyerahkan handphonenya, akan tetapi Saeful hanya menyerahkan sim card hpnya dan
mengatakan bahwa hp tersebut telah dia buang. Selanjutnya kami meminta
bantuan kepada sipir lapas untuk menggeledah kamar Saeful. Kemudian
beberapa orang sipir lapas melakukan penggeledahan di blok sel milik
Saeful. Akan tetapi setelah menggeledah sipir lapas tidak menemukan handphone yang dicari, kemudian sipir lapas menyampaikan bahwa handphone yang dicari tidak ada,”ungkapnya.

Lebih lanjut Pandu menjelaskan, setelah pukul 18.10 Wita sipir lapas masuk ke ruangan tempat penyidik yang sedang interogasi 3 orang napi, dan kemudian salah satu sipir lapas meminta didampingi anggota Polri untuk penggeledahan di blok sel milik Saeful.

“Saat itu Briptu Mustakim dan Briptu Raja ikut dengan sipir menuju blok sel milik Saeful dan di sana ada 2 orang sipir yang sudah menunggu, selanjutnya dilakukan penggeledahan di blok sel tersebut.
Akan tetapi sekitar 3 menit berlangsung, banyak napi yang berkumpul di
dekat blok sel Saeful dan meneriaki “bunuh itu polisi” “bakar bakar”,
dan ada beberapa lemparan batu yang dilakukan Napi ke blok Sel milik Saeful,”terang Pandu.

Selanjutnya kata Pandu, Sekitar pukul 18.20 Wita sipir yang melakukan
penggeledahan, berlari menyelematkan diri dan meninggalkan 2 penyidik
di blok sel Saeful. Kemudian 2 orang penyidik mengambil posisi
bertahan sambil menutup pintu sel dan menghubungi saya bahwa mereka
terjebak dan meminta pertolongan.

“Selanjutnya saya bersama 3 orang anggota 1 orang dari Sat Reskrim
Polres Majene dan 2 orang dari Resmob Polda Sulsel yang sedang
melaksanakan interogasi, langsung masuk menuju areal Lapas dan
berusaha menuju blok sel Saeful yang sudah dikerumuni para napi,” tambahnya.

Akan tetapi, lanjut Pandu, tiga orang anggota tidak bisa menembus kerumunan karena dilempari dan dikejar oleh para Napi, sedangkan saya sendiri berhasil menembus kerumunan dan menjemput Briptu. Mustakim dan Briptu Raja yang berusaha keluar dari blok sel Saeful dengan berlari ke pintu keluar. Akan tetapi para napi mengejar dan melempari Mustakim dengan Raja dan
3 orang anggota polisi lainya.

“Karena situasi terdesak makanya saya sempat memberikan tembakan
peringatan sebanyak 2 kali ke udara untuk menghalau napi yang mencoba
menghalangi agar tidak keluar dan melempari batu kepada 3 orang
anggota Polri tersebut, akhirnya 3 orang anggota Polri yang tadinya
terjebak berhasil keluar dari areal Lapas,”tandasnya.

Pandu menambahkan, setelah berkoordinasi dengan KPLP kelas II.A Maros untuk membawa 3 Napi karena administrasi non tahanannya sudah jadi.

Akan tetapi KPLP kelas II A Maros tidak mengizinkan dengan alasan supaya situasi tenang.

“Selanjutnya 7 personil Polri yang mendatangi Lapas kelas II A Maros
meninggalkan Lapas dan menuju RSUD Maros untuk pengobatan dikarenakan
ada 3 anggota Polri yang terluka, dan saya sendiri mengalami patah tulang pada rahang sebelah kiri, inilah kejadian yangsebenarnya,”pungkasnya.

Sebelumnya aksi pemukulan dibantah pihak Lapas Maros dan menyebut
polisi terlebih dahulu melepaskan tembakan.

”Ini awalnya miskomunikasi, andai anggota salah satu kasatreskrim pada saat itu tidak membuang
tembakan mungkin hal ini tidak terjadi,  itupun tidak ada pemukulan,”
kata Kalapas, Indra Setiabudi. (red/sulbar99).

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.