BANDA ACEH,(BPN)- Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Banda Aceh berhasil mengamankan dua warga binaan yang kedapatan memiliki narkoba jenis sabu, Jum'at (18/10/2019).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Aceh Drs H. Meurah Budiman kepada media ini.
Kedua warga binaan tersebut berinitial IR terpidana 8 tahun 2 bulan dan KAM hukauman 8,keduanya merupakan terpidana dalam kasus narkoba.
Kronologis kejadiannya,berawal dari patroli rutin yang sedang dilaksanakan oleh kepala pengamanan lapas (KPLP)didalam lapas,KPLP melihat warga binaan KAM melemparkan sesuatu kepada IR diblok A yang kemudian lansung diamankan oleh KPLP ke ruang kerjanya.
" Setelah dilakukan penggeledahan terhadapa warga binaan IR,petugas kita menemukan satu paket kecil sabu dikantongnya ",ujar meurah budiman sesuai laporan kalapas banda aceh padanya.
Atas perbuatannya kedua warga binaan tersebut lansung diserahkan kepada pihak kepolisian setempat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,tidak sampai disitu saja meurah juga mengatakan kedua mendapatkan sanksi yakni dicatat dalam buku register F dimana haknya sebagai WBP tidak lagi diberikan.
" Sudah kita serahkan pada pihak kepolisian keduanya beserta barang bukti,keduanya juga kita suruh catat dalam register F,ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas narkoba di lapas jadi bukan hanya omong kosong, kita buktikan ",tegas meurah yang akrab dikalangan media.(Red)
loading...
Post a Comment