BREAKINGNews !!!! Napi Lapas Rajabasa Kendalikan 248,057 Kg Ganja Kering
LAMPUNG,(BPN)- Kembali Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung berhasil menggagalkan penyeludupan sebanyak 248,057 kg narkotika jenis ganja yang dikemas dalam 248 bungkus berwarna coklat.
Ganja yang berasal dari Aceh itu digagalkan saat berada di Jalan Airan Raya, Way Hui, Lampung Selatan pada Sabtu tanggal 6 Februari 2021 pukul 22.30 WIB.
Dikutip dari Suara.com. Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Jafriedi mengatakan Ganja seberat 248,057 kilogram tersebut dikendalikan oleh seorang narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Rajabasa, Bandarlampung.
"Tersangkanya Heri Susilo (26), warga Bandarlampung yang kendalikan. Dia merupakan napi di Lapas Rajabasa," katanya di Bandarlampung, Rabu (10/2/2021).
Awalnya pihak BNNP lampung berhasil menangkap dua kurir Ahmad Salaludin (28), warga Metro dan Habin Ramdhan (20), warga Bandarlampung.
Keduanya berkomunikasi dengan tersangka napi heri susilo melalui telepon genggam.
"Pertama kita berhasil tangkap dua orang kurir, kemudian kita kembangkan,dari pengakuan kedua kurir tersebut kita kembali menangkap napi dari dalam Lapas," kata dia
Disamping mengendalikan kedua kurir tersebut, napi heri susilo juga memesan mobil truck untuk membawa ganja ke jakarta.
BNNP Lampung juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni TM dan TN yang berperan mengantar ganja dari Aceh sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Akibat perbuatannya ketiga tersangka tersebut dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No.30 Tahun 2008 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.(Red)