2018-07-15

9 à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulak Kapal Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mata Merah Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Langkat Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Pramulih Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Waingapu Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti lapastik muara Sabak Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Buntok Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Padeglaang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sukadana Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wamen Impas Wapres WBK/WBBM WNA


JAKARTA,(BPN) -- Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Kepala Lembaga Pemasyarakatan atau Kalapas Sukamiskin Wahid Husein dan suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah.

Wahid dan Fahmi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji terkait jual beli izin dan fasilitas di lapas Sukamiskin.

"Ditahan selama 20 hari ke depan," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan singkat, Sabtu (21/7/2018).

Seusai menjalani pemeriksaan sekira pukul 22.00 WIB, Wahid dan Fahmi tidak memberikan komentar apa pun saat dikonfirmasi oleh awak media.

Keduanya yang telah mengenakan rompi jingga tahanan KPK itu, terus berjalan ke dalam mobil tahanan yang menunggunya di luar lobi gedung KPK.

"WH ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK di Kavling K-4, sedangkan FD di Rumah Tahanan Polres Jakarta Pusat," ucap Febri.

Sementara dua tersangka lainnya, yakni PNS Lapas Sukamiskin, Hendri Saputra; serta narapidana tahanan kasus pidana umum yang juga orang kepercayaan Fahmi, Andri Rahmat, ditahan di dua tempat berbeda.

"AR di Rumah Tahanan Polres Jakarta Timur, sedangkan HND di Rumah Tahanan di Cabang KPK Guntur," katanya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen; narapidana kasus korupsi proyek Bakamla yang juga suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah; PNS Lapas Sukamiskin, Hendri Saputra; serta narapidana tahanan kasus pidana umum yang juga orang kepercayaan Fahmi, Andri Rahmat.

Wahid diduga menerima suap berupa uang dan dua mobil dalam jabatannya sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018. 

Diduga berkaitan dengan pemberian fasilitas, izin luar biasa, yang‎ seharusnya tidak diberikan kepada diberikan kepada napi tertentu.

Fahmi Darmawansyah sendiri diduga memberikan suap kepada Wahid untuk mendapatkan fasilitas khusus di dalam sel atau kamar tahanannya. 

Fahmi juga diberikan kekhususan untuk dapat mudah keluar-masuk Lapas Sukamiskin.

Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief menerangkan, penerimaan tersebut diduga diperantarai oleh orang terdekat Wahid dan Fahmi. 

"Peneriman-penerimaan tersebut diduga dibantu dan diperantarai oleh orang-orang dekat keduanya yaitu AR (Andri Rahmat) dan HND (Hendy Saputra)," ujar Laode.

Sebagai pihak penerima suap, Wahid dan Hendry disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan sebagai pihak pemberi suap, Fahmi dan Andri disangkakan melanggar Pasal 5 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 TahunTahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(Red/Tribun)


JAKARTA,(BPN)  - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyatakan, Kepala Lapas Sukamiskin Bandung Wahid Husein terlihat tidak menyesali perbuatannya. Wahid sudah ditetapkan tersangka penerima suap dari napi.

Menurut Saut, pemberian suap kepada Wahid untuk mendapatkan fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin memang terkesan sudah biasa dilakukan yang bersangkutan.

"Kalau lihat dari cerita yang kami pantau dari kemarin pagi sampai hari ini, memang ada kesan itu sudah terbiasa sehingga menjadi aneh kalau tidak dijalankan sama si pendatang (narapidana) barunya," kata Saut saat konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (21/7/2018), seperti dikutip Antara.

Bahkan, kata Saut, saat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta pasca operasi tangkap tangan (OTT), Wahid terkesan santai dan beberapa kali tertawa.

"Ada kesan begitu makanya dia santai-santai saja ngomongnya, malah beberapa kali ditanya ketawa-ketawa," ungkap Saut. KPK menetapkan empat tersangka suap pemberian fasilitas, pemberian perizinan ataupun pemberian lainnya di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin Bandung.

Empat tersangka itu, yakni Kalapas Sukamiskin Wahid Husein (WH), Hendry Saputra (HND) yang merupakan staf Wahid Husein, narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah (FD).

Selain itu, Andri Rahmat (AR) yang merupakan narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping (tamping) dari Fahmi Darmawansyah. Wahid Husein dan Hendry Saputra diduga sebagai penerima. Sedangkan Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat diduga sebagai pemberi. KPK menduga Kalapas Sukamiskin menerima pemberian berupa uang dan dua mobil dalam jabatannya sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018 terkait pemberian fasilitas, izin, luar biasa dan lainnya yang tidak seharusnya kepada narapidana tertentu.

Dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) itu, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu dua unit mobil masing-masing satu unit Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakkar warna hitam.

Kemudian, uang total Rp 279.920.000 dan 1.410 dolar AS, catatan penerimaan uang, dan dokumen terkait pembelian dan pengiriman mobil. Dalam konferensi pers itu, KPK juga menampilkan video yang menunjukkan salah satu sel atau kamar di Lapas Sukamiskin dari terpidana korupsi Fahmi Darmawansyah suami dari artis Inneke Koesherawati.

Dalam kamar Fahmi terlihat berbagai fasilitas seperti pendingin ruangan (AC), televisi, rak buku, lemari, wastafel, kamar mandi lengkap dengan toilet duduk dan water heater, kulkas dan spring bed. Fahmi yang merupakan Direktur PT Merial Esa telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin pada 31 Mei 2017.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, suami dari artis Inneke Koesherawati itu divonis dua tahun delapan bulan penjara ditambah denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.(Red/detik)


JAKARTA,(BPN)- Tim KPK kesulitan membuka sejumlah ruangan, termasuk sel, di Lapas Sukamiskin saat operasi tangkap tangan (OTT). Diduga ada kunci sel yang dibawa napi korupsi saat ke luar lapas. 

Simak: Menguak Kebobrokan Lapas Sukamiskin

"Tim dan sipir tidak bisa membuka karena diduga kunci sel dibawa yang bersangkutan. Ada salah satu ruangan yang juga sulit dibuka karena dikunci dari dalam," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Sabtu (21/7/2018). 

Penjelasan ini terkait dengan penyegelan sel Fuad Amin dan adik Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, dalam OTT Kalapas Sukamiskin Wahid Husen. Fuad Amin dan Wawan ternyata tak ada dalam sel saat tim KPK mendatangi Sukamiskin.

"Ada ruangan di lapas (sel) yang disegel karena penghuninya (napi) sedang tidak berada di tempat," kata Febri.

Total enam orang yang diamankan terkait OTT Kalapas Sukamiskin, termasuk Inneke Koesherawati, istri napi korupsi Fahmi Darmawansyah. Mereka sudah berada di gedung KPK guna menjalani pemeriksaan untuk penentuan status hukum. (Red/Detikcom)

Pelesiran Napi Koruptor Dengan Izin Berobat


JAKARTA,(BPN)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Wahid Husen. OTT Kalapas Sukamiskin ini seolah membuka lagi bobrok di Lapas Sukamiskin, Bandung. 

Majalah Tempo edisi 6 Februari 2017 pernah membongkar praktik suap yang diduga dilakukan sebagian narapidana koruptor di sana.


Dalam laporan bertajuk "Tamasya Napi Sukamiskin" itu, tim majalah Tempomewawancarai beberapa narapidana koruptor dan mantan penghuni Lapas Sukamiskin. Salah seorang tahanan mengatakan ada tiga jenis izin yang biasa digunakan para narapidana ketika ingin pelesir ke luar Lapas Sukamiskin.

Ketiga izin tersebut adalah izin berobat, menjenguk keluarga yang sakit, atau kerja sosial. Ketiga izin ini diterbitkan oleh Kepala Lapas Sukamiskin.

"Dulu yang paling sering digunakan adalah program kerja sosial," kata seorang tahanan yang masih meringkuk di bui, akhir tahun 2016. Dari total 493 penghuni Sukamiskin, hampir separuhnya ia yakin pernah jalan-jalan ke luar.

Agar tak mencurigakan, narapidana memilih keluar pada dinihari atau malam. Kalau keluar pagi, biasanya mereka kembali malam hari. Lalu napi yang keluar malam akan balik sebelum matahari terbit. "Pandai-pandai masing-masing saja," ucap narapidana ini. Di luar penjara, ada yang pulang ke rumah kontrakan, apartemen, atau ke restoran.

Dedi Handoko, Kalapas Sukamiskin ketika tulisan ini terbit, tidak menyangkal praktik pelesiran napi Sukamiskin. Namun Dedi menekankan hal itu sudah tak terjadi lagi sejak dia menjabat Kepala Lapas Sukamiskin pada Oktober 2016. 

"Dulu mungkin seperti itu. Saya masuk, sudah tidak boleh lagi ada pungutan liar, kutipan, pungutan," katanya. Dedi juga menegaskan asimilasi kerja sosial bukan buat napi kasus korupsi, sehingga tak mungkin lagi mereka mendapat izin tersebut.


Belakangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menggelar investigasi internal perihal skandal narapidana pelesiran di Lapas Sukamiskin, Bandung. Temuan sementara, enam petugas Lapas Sukamiskin terbukti menyalahi prosedur pengawalan narapidana di luar penjara sehingga menyebabkan sejumlah narapidana keluyuran di luar izin.(Red/tempo)

Kalapas Sukamiskin Wahid Husen
JAKARTA,(BPN)- KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Kepala Lapas Klas I Sukamiskin, Wahid Husen bersama sejumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada Sabtu (21/7/2018) dini hari.

Lewat OTT, KPK menduga ada praktik penyuapan dalam hal pemberian fasilitas kepada para napi tindak pidana korupsi yang menghuni lapas.

Baca juga: BREAKINGNEWS !!! OTT Kalapas Sukamiskin, Uang Tunai dan Valas Diamankan KPK

Siapa sebenarnya Wahid Husein? Pria berpostur tinggi ramping itu baru menjabat sebagai Kepala Lapas Sukamiskin sejak 19 Maret 2018. Ia menggantikan posisi Dedi Handoko yang dipromosikan menjabat Kadiv Pemasyarakatan di Kepri.

Sebelum menjadi Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husen menjabat sebagai Kepala Lapas Klas I Madiun.

Dari catatan yang dimiliki galamedianews.com, Wahid Husen sebenarnya bukan nama yang asing bagi kalangan wartawan di Kota Bandung. Setidaknya pada tahun 2012-2014, ia sempat menjabat Kepala Lapas Klas II ABanceuy Bandung, lapas khusus narapidana kasus narkotika. Sebelum itu, ia juga sempat dipercaya memeganh kendali di Rutan Kebonwaru Bandung.

Ketika dia menduduki jabatan Kepala Lapas Banceuy, jajarannya pernah beberapa kali mengungkap kasus yang cukup menghebohkan. Salah satunya yaitu terungkapnya penyelundupan narkotika jenis sabu yang melibatkan dua napi, Rahmat alias Bajing dan Murzakir leluasa. Peristiwa yang diungkap BNN itu terjadi pada bulan Desember 2012.

Setelah itu, Wahid dan anak buahnya juga menggagalkan penyelundupan sabu lainnya pada 13 Februari 2014. Selepasnya, sebulan kemudian, ia dan jajarannya juga kembali menggagalkan penyelundupan sabu dan ganja ke dalam lapas.

Kariernya yang moncer pun kemudian membuahkan hasil. Wahid pun terus mendapat promosi hingga menduduki jabatan Kepala Lapas Klas I Sukamiskin. Sayangnya, kini ini harus berurusan dengan KPK karena diduga menerima suap dari narapidana penghuni lapas.

Hingga siang ini, KPK masih belum mengeluarkan pernyataan rinci mengenai kasus itu. Namun KPK menyebut ada uang tunai rupiah dan valas yang sedang dihitung serta kendaraan yang juga diamankan sebagai barang bukti awal.(Red/Galamedianews)


JAKARTA,(BPN)Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen ditangkap KPK Sabtu (21/7) pukul 00.00 WIB, diduga menerima sejumlah uang suap dari napi tipikor untuk kemudahan selama berada di lapas sukamiskin.
Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, ia sudah menyuruh Dirjen Pemasyarakatan Sri Puguh Budi untuk kembali ke Indonesia.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengaku belum mengetahui persis kejadian penangkapan Kalapas Sukamiskin oleh KPK Wahid Husein, Sabtu (21/7/2018) pukul 00:00 WIB Dini hari.

Menurut Menkumham Dirjenpas Sri Puguh Budi Utami saat ini sedang berada di Negara Thailand,dirinya telah memerintahkan Dirjenpas untuk kembali ke tanah air terkait OTT KPK terhadap kalapas sukamiskin.

"Dirjen PAS sekarang di Thailand, langsung saya suruh pulang untuk cek," ucap Yasonnya, seperti dikutip dari kumparan, Sabtu (21/7).

Disamping itu dirinya juga telah meminta Kepala Kantor Wilayah Jawa Barat Idra Purwoko untuk melakukan cek n ricek terkait kasus OTT KPK terhadap Kalapas Sukamiskin.

“Saya sudah minta kakanwilnya untuk melakukan pengecekan kasus penangkapan kalapas sukamiskin oleh KPK karena saya belum tahu kasusnya “,ujar yasonna. (Red/Kum)

Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Ade Kusmanto 
JAKARTA,(BPN) - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM membenarkan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Wahid Husen pada Jumat (20/7/2018) malam.
"Betul KPK melakukan penjemputan pada Kalapas Sukamiskin," kata Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Ade Kusmanto saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (21/7/2018).

Ade menuturkan saat itu, Wahid diamankan bersama seorang sopir dan petugas Lapas Sukamiskin. Namun, dia juga belum mengetahui pasti penangkapan itu terkait kasus apa.

Selanjutnya, Ade mengaku pihaknya akan berkoordinasi dengan KPK terkait OTT terhadap kepala penjara khusus terpidana koruptor itu.

Dia menyatakan belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut lantaran belum mendapat informasi dari KPK.

"Kami akan konfirmasi kepada KPK terkait penjemputan itu," kata Ade.

Diberitakan sebelumnya, tim penindakan KPK menangkap Kalapas Sukamiskin Wahid Husen dan dua orang lainnya.

Turut diamankan pula sejumlah uang dan kendaraan dari tangan Wahid.

Wahid dan beberapa orang itu kini berada di Gedung KPK, untuk menjalani pemeriksaan intensif.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang diamankan tersebut.

Hingga kini KPK, baik pimpinan maupun juru bicara belum memberikan keterangan resmi soal OTT. (Red/Tribun)


Jakarta - Kalapas Sukamiskin Wahid Husen kena OTT KPK. Tim KPK mengamankan sejumlah barang bukti terkait penangkapan. 

"Uang tunai rupiah dan valas yang sedang dihitung serta kendaraan juga diamankan sebagai barang bukti awal," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Sabtu (21/7/2018).

Total ada 6 orang yang diamankan dalam OTT KPK. Saat ini keenam orang tersebut, termasuk Kalapas Sukamiskin, sudah dibawa ke kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan. 

"Seperti ketentuan di KUHAP, KPK diberikan waktu paling lama 24 jam sebelum penentuan status hukum pihak-pihak yang diamankan tersebut," sambungnya. 

Terkait OTT Kalapas Sukamiskin, KPK menyegel sel Fuad Amin dan sejumlah lemari dokumen. Sel tahanan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan juga disegel. (Red/detikcom)


JAKARTA,(BPN)- Kanwil Kemenkumham kalteng meraih terbaik ketiga dalam penyampaian dan penyajian Laporan Keuangan Semestar I Tahun 2018 dengan Kategori Sedang yakni antara 28 samapi dengan 38 Unit Pelaksana Teknis.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah kembali menorehkan prestasi yang membanggakan atas Penyampaian dan Penyajian Laporan Keuangan Semester I Tahun Anggaran 2018. 

Penghargaan ini diraih dari kategori Sedang yakni Unit Pelaksana Teknisnya terdiri dari 28 sampai dengan 38 Unit Kerja, ucap Woro Sadarini (Kasubbag Keuangan dan Perlengkapan) sebagai ketua Tim Rekonsiliasi dari Kantor Wilayah Kalimantan Tengah, Jum’at (20/07).

Dijelaskannya, bahwa raihan tersebut merupakan suatu hasil nyata atas kerja keras dari rekan-rekan/tim yang ikut melakukan kegiatan rekonsiliasi Data Laporan Keuangan dan Data Laporan BMN Kantor Wilayah yang dilaksanakan pada tanggal 17 sampai dengan 20 Juli 2018 di Jakarta.

Mewakili Sekretaris Jenderal, Kepala Biro Pengelolaan BMN Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI Tarsono menyerahkan langsung penghargaan kepada Kantor Wilayah terbaik berdasarkan kategori yakni Kecil, 

Sedang dan Besar dalam menyampaikan dan menyajikan Laporan Keuangan Semester I Tahun 2018. Dimana dirinya langsung yang mewakili untuk menerima penghargaan tersebut, ucap Woro Kepada Humas Kantor Wilayah.

Menanggapi capaian hasil yang memuaskan tersebut, Yoseph Kepala Kantor Wilayah memberikan apresiasinya atas keberhasilan tim Rekonsiliasi Kantor Wilayah meraih Predikat terbaik ketiga dalam penyampaian dan Penyajian Laporan Keuangan Semester I Tahun 2018 dari Kategori Sedang. 

Menurutnya hal ini merupakan hasil dari kerja keras yang nyata dari kita semua terutama bagi para operator baik dari UPT yang ada di seluruh Kalimantan Tengah maupun untuk Operator dari Kantor Wilayah.

Menurutnya sudah sepatutnyalah kita selaku pelaksana pemerintahan dalam melakukan pertanggungjawaban kegiatan Laporan Keuangannya harus kredibel, baik, Transfaran dan Akuntabel. 

Karena ini semua merupakan implementasi dari pelaksanaan reformasi birokrasi yang kita laksanakan sesuai dengan pedoman dari Ayo Kerja Kami PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergis, Tranfaran dan Inovatif).

Oleh karena itu dirinya meminta kepada seluruh Pimpinan Tinggi Pratama dan juga kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis Se-Kalimantan Tengah agar segera melaksanakan kinerja yang lebih baik lagi. 

Laksanakan program kerja berdasarkan disbursement plan sehingga penyerapan pada triwulan ke III akan mencapai target yang sudah diprogramkan. Begitu juga halnya dengan para operator seluruh UPT agar selalu bersinergi dengan operator dari Kantor Wilayah agar pada Rekonsiliasi Laporan Keuangan Semester II Tahun 2018 nanti mencapai hasil memuaskan lagi dari sekarang pungkas Yoseph, Kakanwil Kemenkumham Kalteng. (Red/rls)


JAKARTA,(BPN)- Napi di LP Cipinang berinisial AS, terlibat dalam penyelundupan ekstasi asal Prancis. Dalam kasus ini, dia diduga berperan sebagai pengendali distribusi narkoba tersebut melalui sambungan telpon.

Baca juga: BREAKINGNews !!! Napi LP Cipinang Kendalikan Ribuan Pil Ekstasi Asal Perancis

Kasubdit II Ditres Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander mengatakan, pihaknya tengah menyelidiki bagaimana AS bisa mendapatkan akses untuk berkomunikasi dengan 'dunia luar'.

"Kalau masalah dari mana mereka mendapatkan telepon, mungkin juga melibatkan orang luar. Mungkin dari yang bertamu juga bisa. Makanya, ini kami masih dalam proses pengembangan," ujar Donny, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (20/7/2018).

Dalam sejumlah kasus, napi terlibat dalam proses peredaran narkoba sudah kerap terjadi. Pihaknya telah mendapatkan perintah dari Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan untuk menjalin komunikasi yang baik dengan semua pihak, termasuk dengan pihak lapas.

"Kami juga sudah diperintahkan Direktur untuk meningkatkan koordinasi dengan stakeholder terkait dari pihak bea cukai, lapas, untuk bisa buatkan sinergitas yang baik. Ini kami sudah lakukan tahapan-tahapan ini," tutur dia.

Ia berharap, dengan adanya koordinasi ini, pengungkapan kasus peredaran narkoba yang melibatkan napi dapat dihentikan, bahkan dicegah. 

"Buktinya, dengan tahapan penangkapan (pengedar narkoba jaringan Nigeria) yang kami amankan dan tersangka pertama menyebutkan distribusi narkoba dikendalikan napi, kami langsung hubungi teman-teman lapas dan langsung direspon aktif dan membantu proses penyelidikan," papar dia.(Red/Kompas)


JAKARTA,(BPN) -- Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran 2.915 butir pil ekstasi asal Perancis.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, ribuan butir pil ekstasi dikendalikan oleh AS (17) yang merupakan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.

AS merupakan sindikat narkoba yang bekerja sama dengan Paul, Warga Negara Nigeria yang kini masih buron.

"Tersangka dikendalikan oleh warga negara Nigeria. Barang ini adalah ekstasi langsung dari Perancis," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/7/2018).

AS diringkus di Rumah Makan Gudeg Pejompongan di kawasan Bendungan Hilir Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (13/7/2018).

AS berperan sebagai kurir. Saat diinterogasi polisi, ucap Argo, AS mengaku diperintahkan RS untuk mengambil narkoba yang dikirim melalui jasa pengiriman barang.

"Jadi paket itu dilem atau dilakban. Seolah-olah ini adalah bungkus saja, dan untuk kamuflase berikutnya adalah (ekstasi) dibungkus dengan pakaian anak," tutur Argo.

Rencananya barang haram tersebut akan diedarkan di seluruh kawasan di Jakarta. Setelah mengorek keterangan RS, polisi kemudian berkoordinasi dengan otoritas Lapas Cipinang untuk bisa meringkus AS yang sudah dulu mendekam di penjara.

AS merupakan tahanan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri atas perkara kasus tindak pidana pencucian uang jaringan narkoba internasional.

Polisi masih memburu Paul, WN Nigeria yang menjadi bos peredaran narkoba yang dikendalikan AS di dalam Lapas.

Dalam kasus ini, AS dan RS dijerat Pasal 114 juncto Pasal 132 subsider Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.(Red/Tribun)



BANDA ACEH,(BPN)- Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (RUPBASAN) Banda Aceh dan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Banda Aceh dikunjungi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh Agus Toyib dalam kunjungan kerja, Kakanwil di dampingi oleh Kepala Divisi Administrasi, dan Kepala Divisi Pemasyarkatan, serta pejabat Divisi Pemasyarakatan, Jumat (20/7/2018.)

RUPBASAN Banda Aceh saat ini belum menyimpan barang dari kepolisian, sedangkan barang sitaan sebelumnya pada saat terjadinya tsunami dan kasus lainnya telah di kembalikan ke pihak keluarga, dan pihak kepolisian, untuk barang sitaan terbaru belum bisa dilaksanakan penyimpanan dikarenakan belum adanya biaya transportasi untuk mengambil barang sitaan tersebut di kepolisian.

Selepas meninjau RUPBASAN, Kakanwil melakukan kunjungan kinerja ke BAPAS Banda Aceh.

Dalam peninjauan Kakanwil mengharapkan BAPAS Banda Aceh dalam pengurusan litmas seharusnya 3x24 jam, namun saat ini belum maksimal karena pelaksanaan bisa sampai 5 hari, sedangkan laporan litmas harus dipersingkat.

Anggota BAPAS Banda Aceh berupaya selalu hadir di sidang anak, untuk ruang sidang khusus anak di kota Banda Aceh disediakan tempat untuk anak, dan untuk sidang di luar bapas banda aceh anggota BAPAS Banda Aceh tetap berupaya untuk hadir.

BAPAS Banda Aceh mempunyai ruang lingkup kerja 16 kabupaten/kota, selama ini BAPAS Banda  Aceh masih mampu mengcover. Saat ini pos bapas ada di 3 tempat, lhokseumawe, langsa, dan meulaboh. Kakanwil menyarakan untik melakukan pemetaan baru ruang lingkup BAPAS Banda Aceh agar kinerja menjadi lebih efektif.

Memperbaiki kualitas dan mempercepat permohonan litmas seefektif dan seefisien mungkin dengan kualitas terbaik. kualitas pelaporan litmas harus lebih baik, tidak menghabiskan waktu lebih dari sehari, harus merespon dengan cepat laporan-laporan yang masuk, 7 hari dalam tahanan harus ada litmas awal, memberikan hasil survei yang baik, bagi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) BAPAS mengamati harus lebih baik dan teliti, dalam memberikan PK BAPAS harus lebih berani dalam pengambilan keputusan, jika napi tidak pernah melapor maka harus ada tindakan terhdap hal itu.

Jangan menyepelekan narapidana yang belum bebas murni, jika tidak mentaati persyaratan dan tidak tertib makan bebas bersyaratnya dapat dicabut, untuk itu PK BAPAS harus membuat kontrak yang memuat hal-hal yang harus di penuhi.

Litmas anak harus membuat program dimana fungsi PK BAPAS dapat meyakinkan hakim agar anak yang mengalami permasalahan hukum dikembalikan ke orang tua, karena dengan ditahan akan membuat psikis anak akan berubah, dan meminimalisir hal-hal buruk yang akan di terima anak tersebut.

Kakanwil menginstruksikan narapidana yang melakukan litmas harus dilakukan tes urine, jika positif maka dikembalikan ke tahanan, karena subtansi pemberian litmas adalah berkelakuan baik dan bersih dari narkoba.

Penggunaan narkoba harus di hentikan atau berhenti dari pekerjaan, pesan Kakanwil di pertemuan dengan seluruh pegawai BAPAS banda aceh.

Jabatan fungsional PK BAPAS saat ini menjadi primadona bagi pemasyarakatan, oleh sebab itu bagi pegawai BAPAS yang telah menjadi JFT PK BAPAS harus menjaga nama baik, profesional, dan bangga dalam melakukan tugas dengan integritas tinggi.(red/rls)


PANGKEP,(BPNA)- Jajaran Rutan Kelas IIB Pangkajene, termasuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), siap mensukseskan pemecahan rekor The Largest Poco-Poco Dance oleh seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan  seluruh Indonesia yang diselenggarakan pada Bulan Agustus mendatang. 

Seperti yang terlihat pada Jumat Pagi Ceria (JUMPER) (20/7) di lapangan rutan seluruh WBP kumpul bersama petugas untuk melakukan pemantapan gerakan senam poco-poco dengan instruktur  Ariani Arma.

"kita terus mencoba memaksimalkan proses latihan para WBP untuk mengikuti kegiatan tersebut.kita menginginkan persembahan yang terbaik dari rutan pangkep dalam kegiatan mendatang." ujar ariani

Selain untuk memperoleh rekor The Guinness World Record tentunya kegiatan senam poco poco terbesar yang akan dipersembahkan oleh warga binaan pemasyarakatan seluruh indonesia ini dapat menjadi inspirasi sekaligus pertunjukan untuk masyarakat luas terhadap pembinaan yang di laksanakan di jajaran Pemasyarakatan khususnya di Rutan Kelas IIB Pangkajene.

" Senam ini merupakan rangkaian dari penyambutan pesta olah raga Asian Games 2018, ini juga merupakan salah satu proses pembinaan serta hiburan bagi WBP yang kami lakukan dirutan pangkep." ujar karutan Ashari

"Rencananya, senam massal poco-poco ini melibatkan WBP seluruh Indonesia sesuai surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan kepada seluruh Kepala Divisi Pemasyarakatan terkait keterlibatan narapidana, tahanan, dan anak didik."tambah karutan

Sumber: kontributor berita rutan pangkep


 " Persoalan keamanan di Lapas dan Rutan sangat penting dan harus kondusif, kita harus ciptakan situasi yang aman. Kita sering abaikan kalimat tertib, padahal tertib Lapas/Rutan sangat menentukan menuju Lapas aman. Kalau tidak tertib Lapas tidak akan aman ". 

BANDA ACEH,(BPN)- Demikian sambutan Kakanwil Kemenkumham Aceh H. Agus Toyib pada acara pembukaan Konsultasi Teknis Pemasyarakatan Bidang Keamanan bertempat di Hotel Arabia, rabu (18/7/2018).

Acara Konstek Keamanan bagi petugas pengamanan Lapas dan Rutan berlangsung selama 3 (tiga) hari sejak rabu tanggal 18/7/2018 sampai dengan hari Jumat tanggal 20/7/2018.

Sedangkan yang menjadi peserta konstek terdiri dari para Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP) dan Kepala Pengamanan Rutan (KPR) serta Kasubsi Pelayanan dari Cabang Rutan se Aceh yang berjumlah 30 orang.

Mengawali sambutannya H. Agus Toyib menjelaskan bahwa penempatan tahanan atau narapidana harus dimulai dari Mapenaling, hal ini perlu dilakukan agar tahanan atau narapidana dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan barunya. 

Untuk menjaga keamanan di dalam Lapas, Agus Toyib mengharapkan pada jajarannya agar narapidana yang tidur diluar kamar karena over kapasitas juga harus tertib, jam kunjungan, jam olah raga bagi wbp harus dilakukan secara tertib. 

Petugas keamanan harus tau tugasnya, kerja harus profesional, demikian tegas Agus didepan peserta Konstek yang dihadiri oleh Kadiv Pemasyarakatan, Kadiv Administrasi, Kalapas dan Karutan Banda Aceh dan sekitarnya.

Agus mengharapkan kegiatan konstek ini harus mempunyai efek yang positif terhadap pelaksanaan tugas. Penguatan petugas pengamanan seperti ini perlu dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan dan kompetensi petugas pengamanan terutama para pejabat Ka. KPLP, KPR dan Kasubsi Pelayanan Tahanan yang menjadi peserta konstek saat ini.

" Bapak dan ibu yang bertugas di keamanan harus care pada tugas ", kata Agus. 

Pesan lainnya yang dengan tegas dan berulang-ulang disampaikan Agus Toyib yaitu  Lapas dan Rutan itu harus diupayakan selalu bersih, indah, rapi dan tertib. Berdayakan wbp yang ada untuk selalu menjaga kebersihan. Arahkan wbp agar melakukan aktifitas yang positif dan peduli lingkungan bersih. Bagi satuan pengamanan Agus memberikan arahan agar menjalankan fungsi keamanan yang lebih baik.

Dalam sambutannya Kakanwil Kemenkumham Aceh H. Agus Toyib sempat mengutip ayat Alquran surah Ar-Rahman : fabiaiyiala irabbikuma tukazziban, artinya nikmat Tuhan mana lagi yang engkau dustakan.

" Menyimak arti ayat tersebut kata H. Agus Toyib, hindari dan jangan sekali-kali melakukan praktek pungli di Lapas dan Rutan. Kita syukuri nikmat Allah SWT yang selama ini kita terima. Jangan lakukan pekerjaan kita itu yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku seperti pengeluaran narapidana diluar prosedur. Kalau nantinya dalam pelaksanaan tugas masih ditemukan adanya budaya pengeluaran narapidana keluar Lapas yang bertentangan dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku, maka pegawai tersebut akan diambil tindakan tegas seperti dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk diproses pidana ",tegasnya.

Agus Toyib menegaskan bahwa pekerjaan itu ibadah, oleh karena itu pekerjaan yang  harus lakukan harus ikhlas, menciptakan inovasi dalam pekerjaan.

" Lakukan pekerjaan yang bersifat legacy sehingga kita bisa mewariskan dan meninggalkan kenangan yang baik dari pekerjaan yang kita lakukan untuk organisasi kita karena organisasi itu harus baik ", ujar toyib. 

Ia menambahkan bahwa dalam rangka pengawasan dan pengendalian tugas, Sekretaris Jenderal Kemenkumham meminta setiap wilayah untuk mengusulkan UPT Pas dan Imigrasi untuk ditetapkan sebagai UPT Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Bersih Bebas Melayani (WBBM). Untuk usulan tersebut kantor wilayah sedangkan menilai kriteria UPT yang memenuhi syarat untuk diusulkan sebagai UPT WBK dan WBBM.

Kakanwil berharap betul pada jajarannya untuk mendukung program WBK dan WBBM ini.

Lebih lanjut Kakanwil Agus Toyib mengungkapkan pengalaman perjalanan kunjungan kerjanya di beberapa UPT Pas wilayah Timur dan Barat Aceh, dalam pantauannya banyak pegawai yang belum rapi dan belum lengkap dalam berpakaian dinas. 

" Berpakaian dinas dengan rapi dan lengkap akan membangun aura dan wibawa aparatur dalam melaksanakan tugas ", imbuhnya menyemangati peserta konstek keamanan.

Agus Toyib memberikan motivasi bagi peserta Konsultasi Teknis Keamanan agar siap menghadapi situasi apapun dan mengatasi masalah yang dihadapinya dengan baik,

Diharapkan petugas pemasyarakatan yang mengikuti kegiatan konstek ini betul2 menjadikan kegiatan ini sebagai tempat menimba ilmu, meningkatkan integritas, menciptakan pola kerja yang baik. Kata Agus mengakhiri sambutannya.(Red/Rls)


BANDA ACEH,(BPN)- Dalam rangka meningkatkan pembinaan dan layanan hukum bagi narapidana dan tahanan Lapas Perempuan Sigli, Rutan Sigli dan Cabang Rutan Kota Bakti, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh H. Agus Toyib melakukan penandatanganan MoU dengan Universitas Syiah Kuala (UNSYIAH) dan Univeristas Islam Negeri (UIN) Banda Aceh dalam hal penelitian, penyuluhan dan pendidikan bagi warga binaan pemasyarakatan, rabu (18/7/2018).

Dalam kesempatan yang sama Kalapas Perempuan Sigli Putranti,  Karutan Sigli Matrios Hutasoit dan Kacab Rutan Kota Bakti Muhammad Nasir juga melakukan penandatangan MoU dengan Kapolres Pidie Andy Nugraha Setiawan Siregar, Kepala BNNK Pidie Werdha Susetyo terkait upaya pencegahan dan penanganan gangguan Kamtib serta Pencegahan Peredaran Gelap Narkoba di 3 UPT Pas yang ada dalam wilayah hukum Kabupaten Pidie.

Selain penandatanganan MoU dengan 2 lembaga pendidikan ternama di propinsi Aceh, Kakanwil Kumham Aceh juga meresmikan Klinik Layanan Hukum pada 3 UPT Pas yang ada di Kabupaten penghasil kerupuk mulieng atau kerupuk melinjo ini.

Dalam sambutannya H. Agus Toyib menjelaskan bahwa Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama yang baru saja ditandatangani bertujuan untuk meningkatkan pembinaan dan pendidikan bagi warga binaan Pemasyarakatan, kerjasama dalam memfasilitasi kegiatan penelitian mahasiswa dan dosen dalam rangka kebutuhan pendidikan di perguruan tinggi dan kajian ilmiah lainnya tentang pemasyarakatan.

Kakanwil mengakui dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan tidak mudah dan tidak bisa berjalan sendiri oleh Kementerian Hukum dan HAM, akan tetapi pembinaan bagi wbp harus melibatkan semua elemen masyarakat dan unsur pemerintah daerah serta perguruan tinggi. 

Oleh karena itu H. Agus Toyib sangat mengharapkan dukungan dari semua pihak baik Perguruan Tinggi,  instansi penegak hukum, pemerintah daerah Kabupaten Pidie dan masyarakat setempat perlu mendukung dan terlibat bersama-sama dalam pembinaan narapidana.

" Kita sangat bersyukur dengan adanya Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama dengan dua Perguruan Tinggi Elit Aceh ini pelaksanaan pembinaan dan pendidikan bagi warga binaan pemasyarakatan yang ada di Lapas/Rutan akan semakin baik dalam mewujudkan narapidana yang mandiri setelah bebas nanti ", kata Agus Toyib pada tim media ini. 

Hadir dalam acara penandatanganan MoU tersebut Wakil Rektor IV Unsyiah dan Wakil Rektor II UIN Banda Aceh, Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pidie, Pejabat Tinggi Pratama pada Kanwil Kumham Aceh, Pejabat Administrator dan instansi terkait lainnya yang ada di Kabupaten Pidie.

Baik Rektor Unsyiah maupun Rektor UIN Banda Aceh yang masing-masing lembaga pendidikan tersebut diwakili oleh Wakil Rektor dalam sambutannya mengatakan sangat siap bekerjasama dan melaksanakan semua butir-butir MoU yang telah ditandatangani antara Kakanwil Kumham dan Kedua Perguruan Tinggu tersebut. 

Bahkan Wakil Rektor UIN mengakui selama ini telah melaksanakan kerjasama dengan Rutan Banda Aceh, Lapas Banda Aceh dan Cabang Rutan Lhoknga dalam pembinaan narapidana dan menjadikan Lapas/Rutan tersebut sebaga laboratorium penelitian mahasiswa.

Selesai acara penandatangan MoU Kakanwil melanjutkan kegiatan penyuluhan hukum yang diselenggarakan oleh Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kumham Aceh dan Kakanwil bertindak sebagai narasumber pada acara tersebut yang bertemakan "Pencegahan Pungli" dan diikuti oleh 40 peserta terdiri dari pendamping korban gempa Pidie Jaya dan petugas pemasyarakatan di Kab Pidie.(Red/Rls)


BANDA ACEH,(BPN)- Kakanwil Kemenkumham Aceh H Agus Toyib melantik 10 pejabat dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh senin (16/7/2018). 

Pejabat yang baru dilantik tersebut terdiri dari 8 pejabat administrasi eselon V untuk Lapas dan Rutan di Aceh, serta 2 pejabat fungsional penyuluh hukum pada Kantor Wilayah Kumham Aceh.

Kepada pejabat yang baru dilantik Agus Toyib meminta agar para pejabat tersebut bisa memberikan peran dan perubahan ditempat tugasnya.

Pelantikan tersebut dihadiri oleh Pejabat Tinggi Pratama dilingkungan Kanwil Kumham Aceh, para Kalapas dan Karutan Banda Aceh sekitarnya, serta pejabat Administrator dan pelaksana pada Kanwil Kumham Aceh. 

Selanjutnya dalam sambutannya Kakanwil Kumham Aceh menegaskan bahwa setiap ASN (Aparatur Sipil Negara) wajib hukumnya menjauhkan diri dari narkoba.

Saya tdk bisa mentoleransi pada pejabat dan pegawai yang terlibat sebagai pengedar dan pemakai narkoba, ucapnya. 
Harapan yang sama juga disampaikan pada Ka UPT Pas yang hadir pada acara tersebut agar tidak toleransi terhadap pegawai pemakai narkoba.

Saya mengajak saudara2 utk membangun citra yang baik terhadap kondisi pemasyarakatan Aceh, para pejabat harus menjadi contoh dan teladan bagi bawahannya di tempat tugas.

Kakanwil menghibau agar para pejabat pemasyarakatan dapat memberikan inovasi yg lebih baik, memberikan legacy pada dilingkungan kerjanya sehingga kita dapat mewariskan dan meninggalkan kenangan yang baik ditempat tugas kita.

Kakanwil mengajak semua jajarannya untuk membangun komunikasi dan kerjasama yang baik antar divisi dan bidang di Kantor Wilayah, hal ini diperlukan untuk mensinergikan kerjasama antar divisi untuk mencapai target kinerja tahun 2018. 

Adapun pejabat yang dilantik untuk mengisi jabatan yang kosong baik promosi maupun penyegaran antara lain untuk UPT Cabang Rutan Blangkejeren, LPKA Banda Aceh, Lapas Perempuan Sigli, Lapas Blangpidie, Lapas Kutacane, Lapas Meulaboh dan Kantor Wilayah.

Ketika tim media menanyakan informasi adanya peningkatan status kelas Cabang Rutan menjadi Lapas, Agus yang didampingi Kadivpas, Kadivmin dan dan Kadiv Yankum membenarkan bahwa adanya perubahan status kenaikan kelas UPT Pas di Aceh sebanyak 12 UPT antara lain Cabang Rutan Sinabang, Calang, Kota Bakti, Singkil, Blangkejeren, Idi, Lhoknga, Lapas Narkotika Langsa, ini yang saya ingat, ungkapnya.

Dalam rangka persiapan fungsi perubahan status kelas tersebut Agus telah meminta pada Kepala Divisi Administrasi Rudy Hartono untuk menginventarisir dan menyusun jabatan yang akan diisi pada struktur organisasi yang baru tersebut. 

Pejabat yang diangkat harus mempunyai kemampuan dan harus sesuai dengan komperensinya. Kata Agus Toyib.

Selanjutnya Agus Toyib menjelaskan ada  beberapa jabatan struktural yang kosong pada UPT ini akan segera kami angkat untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut. Demikian kata agus mengakhiri penjelasannya.(Red/Rls)


PEKANBARU,(BPN)– Hermanto (24) adalah salah satu wargabinaan yang salah pergaulan. Keterbatasannya memahami bahaya narkoba dan terpengaruh lingkungan setempat, warga Kecamatan Tampan, Pekanbaru ini pun berurusan dengan hukum akibat dampak negative narkoba. 

Awalnya cuma ingin bergaul, namun lama-kelamaan ikut coba-coba dan akhirnya mendekam di penjara selama lima tahun. 

Ironis memang disaat teknologi dan modernitas sedang melaju dengan cepatnya, narkoba pun berkembang tak terkendali namun tidak dibarengi informasi dan pemahaman yang cukup kepada masyarakat tentang bahaya narkoba tersebut. 

Untuk mencegah dampak dan korban narkoba, Lapas Pekanbaru menggandeng Yayasan Mercu Suar melaksanakan Program Rehabilitasi dan Pemberian Pemahaman Terhadap Bahaya Narkoba di Aula Sahardjo Lapas Pekanbaru, Rabu (18/7).

Kepala Lapas Pekanbaru yang diwakili Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) Yusup Gunawan, menyampaikan bahwa dari 1.562 orang jumlah WBP Lapas Pekanbaru sebanyak 1.047 WBP merupakan kasus narkoba, angka itu cukup menunjukkan bahwa narkoba sudah mulai merongrong pondasi bangsa, untuk itu diperlukan tindakan khusus untuk mencegah keterpurukan bangsa ini terhadap narkoba. 

“Kami berusaha semaksimal mungkin akan bekerjasama dengan pihak luar untuk membantu pencegahan narkoba ini sejak dini, salah satu programnya adalah mewajibkan WBP mengikuti program rehab di lapas,” kata Kasi Binadik.

“Narkoba sudah menjadi musuh bangsa, terbukti dengan tingginya permintaan rehab pada setiap kabupaten/kota di Provinsi Riau, mari kita perangi bersama” kata Dodi Syahputra, Ketua Yayasan Mercu Suar. 

Tak ketinggalan perwakilan BNN Provinsi Riau juga menyampaikan dukungannya terhadap program rehabilitasi di lapas dan siap memfasilitasi narapidana yang bebas nanti dengan memberikan pelatihan dan keterampilan agar dapat menjadi manusia yang lebih bermanfaat.  

Program rehab narkoba di lapas ini akan berlangsung dua gelombang dimana setiap gelombang akan diikuti sebanyak 30 WBP selama tiga bulan. 

“Terima kasih atas dukungan BNNP dan BNNK serta seluruh pihak yang ikut terlibat dalam kegiatan pencegahan dan pemberantasan narkoba di lapas, tidak ada usaha yang sia-sia. Lakukan dengan niat, mudah-mudahan diberi berkat,” pesan Kepala Divisi Pemasyarakatan Riau Surung Pasaribu sekaligus membuka acara kegiatan ini.(Red/Rls)


BANYUASIN,(BPN) – Sebanyak 70 orang warga Binaan Lapas Narkotika Palembang di Banyuasin, resmi mendapatkan rapor dari Dinas Pendidikan Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disdikporapar) Kabupaten, Setelah mengikuti  Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) paket A,B dan C.

Kepala Lapas Narkotika Hudi Ismono, A.Md.IP, SH, MH, mengatakan, Untuk mengenyam pendidikan tidak hanya pada bangku sekolah, beberapa program yang diberikan pemerintah pusat untuk menuntaskan buta aksara.

“ Ya, Dengan adanya program salah satu upaya pemerintah untuk memberikan pendidikan kepada masyarakat. Dengan menuntut ilmu tidak terbatas dengan usia,” Kata Kalapas ketika didampingi Ade irianto, A.Md.IP., SH., MH selaku Kasubsi Pembinaan.

Adapun dari 70 orang warga binaan yang mendapatkan rapor tersebut yaitu Paket A sebanyak 20 orang, Paket B sebanyak 25 orang dan sebanyak Paket C 25 orang.

“ Mereka rata – rata putus sekolah, dengan adanya Kesetaraan ujian ini, warga binaan sangat antusias, meskipun secara usia mereka tua, namun hak untuk menimbah ilmu tidak terbataskan oleh usia,” Terang dia.

Terpisah Kepala Disdikporapar Drs M Yusuf MM, ketika dihubungi, mengatakan. mata pelajaran yang diujikan untuk paket C ada beberapa mata pelajaran, seperti  mata pelajaran Bahasa Indonesia, Sosiologi, PKN, Matematika, Sejarah, PAI, Bahasa Inggris, Ekonomi, Geografi, Penjaskes, Seni Budaya.

Sedangkan untuk paket B, benerapa mata pelajaran, diantaranya Bahasa Inggris, IPS, PAI, Matematika, IPA, PKN, Bahasa Indonesia, Seni Budaya dan Penjaskes.

“ Dengan adanya program ini, bahwa Pemerintah Kabupaten Banyuasin dalam hal ini dibantu Lapas Narkotika ikut berperan mencerdaskan anak bangsa, sesuai dengan aturan Perundang – Undangan,” Singkat dia saat dihubungi senin (16/6/2018) sekitar pukul 16. 30 Wib. (her)


BEKASI,(BPN)– Kementerian Hukum dan HAM melalui Biro Keuangan Sekretariat Jenderal mengadakan Kegiatan Rekonsiliasi Data Laporan Keuangan Semester I Tahun Anggran 2018 pada Selasa (17/07) di Ball Room Hotel Harris and Convention Bekasi, Jawa Barat.

Kegiatan Rekonsiliasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan wawasan bagi pejabat di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM di Bidang Akuntansi dan Pelaporan keuangan di lingkungan pemerintah.

Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Bambang Rantam Sariwanto dalam pidatonya menyampaikan “masih ada temuan dan koreksi yang harus ditindaklanjuti dan diperbaiki, serta ada beberapa temuan yang setiap tahunnya seakan menjadi temuan rutin BPK, oleh karena itu saya berpesan hendaknya setiap temuan jangan hanya ditindaklanjuti saja, tetapi juga dipelajari dan dicermati letak kesalahannya sehingga kedepan tidak ditemukan lagi temuan yang berulang, yang pada akhirnya laporan keuangan Kementerian Hukum dan HAM benar-benar merupakan laporan keuangan yang akurat, transparan dan akuntabel”.

Salah satu temuan BPK atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) penyusunan dan penyajian laporan keuangan Kementerian Hukum dan HAM TA 2015 lalu adalah bahwa Kementerian Hukum dan HAM belum memberikan perhatian secara optimal terhadap peningkatan wawasan dan pengetahuan pegawainya terutama terkait Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.

Dari temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Kementerian Hukum dan HAM segera menyusun dan mengimplementasikan langkah-langkah nyata dalam rangka meningkatkan kualitas dan kuantitas SDM penyusun laporan keuangan.

Menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut, Kementerian Hukum dan HAM telah menandatangani Nota Kesepahaman Bersama (MOU) dengan Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI). Salah satu isi dari Nota Kesepahaman Bersama yaitu Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) akan memberikan pelatihan akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintahan kepada seluruh pejabat dan pegawai yang ditunjuk sebagai pengelola/penyusun laporan keuangan baik ditingkat pusat maupun kantor wilayah.(Red/Rls)

Ilustrasi
TEGAL,(BPN)- Tiga narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kota Tegal diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Tiga orang itu yakni Sugiarto alias Batok (40) dan Moh Munaji (35) yang merupakan narapidana narkoba. Satu napi lainnya yakni Agus Salim (34) yang terlibat kasus pencurian.

Mereka telah dibawa petugas Satres Narkoba Polres Tegal Kota guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan.

Kapolres Tegal Kota, AKBP Jon Wesly Arianto melalui Kasat Narkoba AKP Suharta mengatakan diketahuinya ada napi yang mengonsumsi narkoba berasal dari satu sumber.

"Dari informasi itu, petugas lapas melakukan pemeriksaan atau razia. Bekerjasama dengan Satuan Resnarkoba Polres Tegal Kota, napi yang membawa narkoba kami temukan," kata Suharta, Senin (16/7/2018).

Petugas lapas, kata dia, melakukan sidak dan pemeriksaan di kamar 4 Blok B Lapas Kota Tegal. Di sel tersebut tiga pelaku mendekam.

Dari sel itu, petugas menemukan seperangkat alat hisap yang terbuat dari botol mineral bertuliskan Nine Stars di pojok kamar mandi.

Selain itu, juga ditemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik klip di sela-sela kasus tempat tidur.

"Kami melakukan penyitaan terhadap barang bukti narkotika tersebut. Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.

Sabu yang ditemukan, kata dia, seberat 0,28 gram.

Dari pengembangan kasus itu, penyidik juga menangkap istri Sugiarto alias Batok dengan inisial NR (34). Diduga wanita tersebut lah yang memasok obat haram tersebut ke dalam sel. Namun, polisi masih mendalaminya.

Ia ditangkap setelah polisi menggeledah rumahnya di Kalinyamat Wetan, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal dan mendapatkan barang bukti 26 paket sabu dengan berat 29 gram. (Red/Tribun)



JAKARTA,(BPN)Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) baru saja mencanangkan Gerakan Sadar LAPOR. Gerakan ini diharapkan terjadi peningkatan partisipasi dalam menyampaikan pengaduan pelayanan publik
“Hal ini berarti para pengelola dari Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah telah siap untuk mengelola pengaduan ini dengan baik,” ujar Menteri PANRB Asman Abnur pada acara Gerakan Sadar LAPOR di Jakarta, Minggu (15/07).
Gerakan Sadar LAPOR ini sekaligus untuk melakukan promosi, edukasi, dan penyebaran informasi mengenai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) dengan menggunakan platform nasional, aplikasi LAPOR! yang berasal dari singkatan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat. 
Menariknya, acara ini dilaksanakan bersamaan dengan pelaksanaan Car Free Day (CFD) 
dimana masyarakat luas dapat menyaksikan kegiatan ini dengan berbagai atraksi dan pertunjukan yang menarik.
Selain di Jakarta, pencananganan juga diselenggarakan serentak di Palembang, Banjarmasin, Bandung, Makassar, dan Cirebon. “Dengan pelaksanaan secara serempak di beberapa kota besar di Indonesia, diharapkan gaung kegiatan ini cukup besar, sehingga mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Pengaduan pelayanan publik merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik sebagai bagian dari upaya peningkatan pelayanan publik. Sesuai dengan amanat UU No. 25/ 2009 tentang Pelayanan Publik, bahwa instansi pemerintah wajib menyediakan unit pengaduan pelayanan publik.
Kehadiran SP4N yang menggunakan Platform Nasional Aplikasi LAPOR! diharapkan memudahkan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan, termasuk berbagai kanal telah disediakan untuk memudahkan pengaduan seperti SMS 1708.
Dalam kesempatan tersebut, Kementerian PANRB juga meluncurkan Aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP). Aplikasi untuk percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik dan transparansi informasi pelayanan publik.
Lanjutnya dikatakan, aplikasi SIPP merupakan aplikasi bersama yang dapat digunakan oleh Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah dan BUMN dalam menyediakan informasi pelayanan publik sebagai dasar peta pelayanan publik nasional. Masyarakat dapat mengakses situs website SIPP ini melalui sipp.menpan.go.id.  (Red/rls)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.