2017

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulak Kapal Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mata Merah Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Langkat Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Pramulih Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti lapastik muara Sabak Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Buntok Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Padeglaang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sukadana Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA


PALEMBANG,(BPN) - Beberapa tahanan di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) yang putus asa memilih bunuh diri di bilik pesakitan. Keluarga yang tak kunjung menjenguk dan terkesan cuek membuat para tahanan dan napi stres dan merasa tak ingin melanjutkan hidupnya.

Seperti yang dilakukan Darikin, pelaku kriminal yang terjerat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini nekat mengakhiri hidupnya.

Residivis yang ditahan di Mapolresta Palembang ini merasa kecewa dan putus asa, lantaran tidak ada satu orang pun anggota keluarganya yang menjenguk dirinya di tahanan.

Aksi nekatnya terjadi pada Minggu, 24 Desember 2017 lalu, sekitar pukul 17.00 WIB. Darikin nekat menenggak larutan deterjen dan tubuhnya langsung tergolek dengan busa yang keluar dari mulutnya.

Pihak penjaga tahanan langsung melakukan pertolongan pertama dan dibawa menggunakan mobil SPKT Polresta Palembang ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bari Palembang.

Menurut Kasubag Humas Polresta Palembang Iptu Syamsul, tubuh Darikin langsung disuntik cairan infus dan dipaksa memuntahkan larutan deterjen yang diminumnya.
Saat ini, kondisi tahanan yang nekat bunuh diri itu sudah membaik dan hanya beberapa hari dirawat di RSUD Bari Palembang.

"Kondisinya sudah stabil dan tidak keracunan lagi. Sudah kita masukkan ke sel tahanan lagi," ujarnya, Sabtu, 30 Desember 2017.

Dari pengakuan Darikin, dirinya merasa tertekan dan kesal dengan anggota keluarganya yang cuek dengan nasibnya sekarang. Sudah beberapa minggu mendekam di tahanan Mapolresta Palembang, tak ada satu pun anggota keluarganya yang menjenguk dan menanyai kabarnya.

Darikin lalu terpikir untuk mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri. Larutan deterjen dipilihnya karena lebih mudah dilakukan di dalam tahanan.(Liputan6)


GUNUNG SITOLI,(BPN)- Proyek Paket Pengadaan Jasa Konstruksi Lanjutan Sarana dan Prasarana Gedung Lapas Kelas II B Gunungsitoli T.A 2017 di duga terindikasi menyimpang dari Perencanaan dan kontrak kerja. 

Pasalnya, Proyek yang sumber anggarannya dari APBN dengan nilai 4,2 milyar tersebut di duga di salah satu titik kolom tiang tidak menggunakan tapak gajah, selain itu besi untuk tapak gajah berdiameter 12 mm  digunakan di 20 titik kolom tiang selebihnya menggunakan besi 14 mm, dan material batu pecah berukuran 2/3 cm,  hanya sebagian digunakan, yang selebihnya menggunakan batu 1/2 cm diduga bukan olahan mesin stone crusher. 

Salah seorang sumber, Dodo (bukan nama sebenarnya)  membenarkan bahwa hal tersebut benar adanya. 

"Iya benar, saya yakin bahwa besi yang digunakan adalah besi 12mm, begitu juga dengan batu pecahnya, ada yang pakai batu 2/3 ada juga batu 1/2 cm, sementara yang di cor adalah tiang dan tapak gajah, dan tidak menggunakan takaran saat pasir dan semen di masukkan kedalam mesin molen" Bebernya, sambil memperlihatkan video saat proses pengerjaan. 

Menurut Dodo, pada umumnya pengecoran pada tapak gajah dan tiang gedung menggunakan batu pecah dan tidak bercampur batu bulat, karena jika bulat maka satu sama lainnya tidak mengikat. Selain itu besi untuk tapak gajah ada yang menggunakan besi 14 mm dan sebagian lagi 12 mm, Kata dodo heran. 

Atas dugaan indikasi penyimpangan tersebut, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI)  Kepulauan Nias, melayangkan surat permohonan klarifikasi atas dugaan tersebut tertanggal 28 Desember 2017, yang meminta kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang notabene adalah  Kalapas Kelas II B Gunungsitoli agar segera mengklarifikasi.

Kalapas  Kelas II B Gunungsitoli, Yunus M. Simangunsong, Amd, IP, SH, MH via pesan singkatnya (sms), Sabtu (30/12). kepada Tim PPWI menyampaikan,  " Nanti akan kita balas pak..kita lagi mengadakan natal di dalam lapas..sampaikan saja bahwa dugaan tersebut tidak benar adanya..karna semua kegiatan sesuai dengan kontrak dan diawasi lngsung pelksanaan nya dengan pihak2 pengawas yang berwenang...terima kasih atas perhatian nya pak". 

Informasi dihimpun, pelaksanaan pembangunan didalam area lapas terkesan tertutup, saat beberapa kali di upayakan untuk konfirmasi langsung dan mengambil dokumentasi, namun di tolak dengan berbagai alasan. (Redaksi)


TANJUNG TABALONG,(BPN) - Apel siaga gabungan dilakukan oleh petugas Rutan dan Lapas Tanjung dalam rangka  refleksi akhir tahun dalam peningkatan kewaspadaan, kemanan dan ketertiban,Sabtu (30/12/2017).

Kegiatan apel yang bertema “ Refleksi akhir tahun serta peningkatan kewaspadaan, keamanan dan ketertiban” ini dilaksanakan oleh Rutan dan lapas Tanjung yang bertempat di aula lapas Kelas III Tanjung, yang juga tak lain bertujuan untuk merefleksi kinerja selama tahun 2017.

Kepala Lapas Kelas III Tanjung Herliadi, yang bertindak sebagai Inspektur Upacara menyampaikan, meskipun dirinya baru saja menjabat sebagai Kelapa Lapas Kelas III Tanjung namun permasalahan – permasalahan di Rutan dan Lapas di Indonesia selalu saja mengenai peningkatan keamanan dan ketertiban. Karena kalau aman saja itu mudah. 


Namun aman disertai ketertiban serta disiplin itu yang harus ditingkatkan. Program zero to Halinar (hape, pungli dan narkoba) juga selalu menjadi fokus kerja Pemasyarakatan. Jadikan catatan – catatan yang kurang berkenan sepanjang tahun tadi dijadikan evaluasi sebagai menghadapi tantangan kerja di 2018. 

Disamping itu bagi yang sudah menerima rapelan tunjangan kinerja, bersyukurlah karena pemerintah sudah sangat memperhatikan kesejahteraan para ASN khususnya pada Kementerian Hukum dan HAM. Harapan pemerintah tentunya kita dapat bekerja keras dan kerja cerdasnya dengan semangat ikhlas untuk tugas yang tuntas dan berkualitas. Tambahnya.


Kepala Rutan Tanjung Rommy Waskita Pambudi saat ditemui seusai apel mengatakan Setiap tahun memiliki kompleksitasnya sendiri, tahun 2017 tak terkecuali. Memfokuskan diri pada hal yang buruk akan membuat kita menjadi gampang stres, bahkan depresi. Karena itu lebih baik memulai refleksi dari hal-hal personal. 

Melihat kembali dengan kepala jernih hal-hal apa di tahun 2017 yang membanggakan dan membuat bahagia. Tidak lupa mengucap syukur karena tahun 2017 segera berakhir. Tentukan juga target-target di tahun 2018 dalam program kerja Pemasyarakatan, dan berusaha untuk memenuhi target tersebut dengan kerja yang berkualitas.(Red/rls)


PEKALONGAN,(BPN)- Kepala Lapas Kelas II A Kota Pekalongan, M Hilal, mengakui kaburnya 7 napi binaannya sebagai dampak keterbatasan petugas pengawas. Meskipun demikian, dia akan menindak petugasnya jika terbukti lalai dalam bertugas.
"Pengawasan yang sangat minim dari kami, sedangkan mereka jumlahnya terlalu banyak. Jumlah napi 834, untuk petugasnya kurang. Kami tidak bisa sebutkan berapa, yang jelas tidak sebanding," jelas M Hilal saat ditemui wartawan, Jumat, (29/12/2017) malam.

Namun demikian terkait dugaan kelengahan dan keteledoran petugas saat bertugas, Hilal masih akan mendalaminya soal itu.
"Kami akan lakukan pemeriksaan terhadap teman-teman yang bertugas di pos atas dan binker (bimbingan kerja). Ada sanksi untuk petugas yang lalai," katanya. 
Dari 7 napi yang kabur, 5 napi telah bisa diamankan kembali oleh petugas kepolsian. Sedangkan 2 napi masih dalam pengejaran petugas.

Upaya pencarian dilakukan oleh petugas Lapas dibantu petugas Polres Pekalongan kota dan porsonel dari Sat Brimob Kalibanger. (Detikcom)

Napi pekalongan yang kabur tertangkap kembali 
PEKALONGAN,(BPN) - Tujuh narapidana yang melarikan diri dari Lapas Kelas II A Pekalongan pada pukul 13.50 WIB merupakan narapidana narkoba.
Dari 7 narapidana yang kabur, 1 napi menyerahkan diri, 4 napi ditangkap jajaran Polres Pekalongan Kota, hingga pukul 19.00 WIB, 2 Napi masih dalam pencarian dan pengejaran, Jumat (29/12/2017).

Tujuh Napi tersebut diduga melarikan diri dengan memanjat tembok menggunakan besi layos/tenda yang digunakan sebagai tangga untuk memanjat tembok belakang belakang Lapas yang berdekatan dengan Masjid At Taubah Lapas sebelah Utara.

Pelarian tersebut sudah direncanakan karena para Napi menyimpan besi layos/tenda di kolam lingkungan Lapas.

Adapun biodata ke 7 narapidan yang melarikan diri tersebut sebagai berikut.

1. Edi Gunawan alias Asiung, kelahiran Cilacap 1 Maret 1977, warga Jalan C nomor 74 Rt. 11 / 10 Teluk Gong Jakarta Utara.

2. Sony Willyam alias Jangkiz, kelahiran Jakarta, 28 November 1994, warga Jalan Raya Pulo Gebang Permai Blok B2 nomor 25 Rt 3/10 Kelurahan Pulogebang Kecamatan Cakung Jakarta Timur.

3. Samsudin alias Abang Bin Nurdin, Kelahiran Banyuasin, 29 Pebruari 1972, warga Jalan Perintis Perjuangan Desa Terusan Muara Telang Rt 3/1 Kecamatan Sumber Marga Telang Kabupaten Banyuasin.

4. Fahrial Daulay, kelahiran Jakarata 25 Desember 1979, warga Jalan Kramat Raya nomor 352 Rt 12/01 Kelurahan Johar Baru Kecamatan Johar Baru jakarta Pusat.

5. Salamudin alias Agam, kelahiran kelahiran Aceh 12 Juli 1972, warga Gampong Lambada Desa Lambada Kecamatan Seulimeum Kabupaten Aceh Besar.

6. Firman Ramang Putra, kelahiran Jakarta 20 Juli 1988, warga Jalan KP. Mangga (STM Walang Jaya) nomor 9 Rt 10/1 Kelurahan Tugu Selatan Kecamatan Koja Jakarta Utara.

7. Dwi Cahyono, kelahiran Purworejo 21 Juni 1999, warga Dukuh Karang Jambu Rt 01/01 Kecamatan Bagelen Kabutan Purworejo.(tribun)

Lima napi yang sudah tertangkap kembali
PEKALONGAN,(BPN)- Sebanyak 7 narapidana penghuni Lapas Kelas II A Kota Pekalongan, Jawa Tengah, kabur dengan cara memanjat tembok, Jumat (29/12/2017) siang.

Mereka meloncat pagar dan berlari ke daerah rawa-rawa tidak jauh dari sekitar lapas.

Aparat kepolisian yang mendapat laporan langsung melakukan penyisiran di sekitar rawa dengan membawa anjing pelacak. Sesekali petugas menembakkan gas air mata ke sekitar rawa-rawa.

Upaya pencarian berhasil. Empat napi yang kabur bisa diamankan oleh petugas. Satu orang di antaranya menyerahkan diri ke lapas.

Salah seorang napi yang kabur ialah Farial asal Jakarta. Farial mengaku sudah mempersiapkan segala sesuatunya untuk kabur.

"Caranya memanjat tembok pakai layos (besi tenda)," kata Farial sambil dibawa petugas ke Mapolres Pekalongan Kota.

Kapolsek Pekalongan Utara, Kompol Agus Riyanto mengaku pihaknya mengepung daerah rawa dengan menempatkan sejumlah personel di setiap sudut. Hingga pukul 17.00 WIB, baru lima napi yang diamankan oleh polisi, dua di antaranya masih dalam pencarian.

"Kami terus melakukan penyisiran, kami yakini masih ada di sini (rawa-rawa)," ujar Kompol Agus Riyanto.

Sementara pihak Lapas kelas II A Kota Pekalongan hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini.(kompas)

Kakanwil Kumham Aceh A. Yusfahruddin Bc.IP
TAKENGON,(BPN)-  Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kanwil Kumham) Aceh akan menurukan tim untuk melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap para petugas yang terlibat dalam pengeluaran napi bos narkoba ke lapas narkotika langsa.
Hal ini diungkapkan oleh Kakanwil Kumham Aceh Ahmad Yusfahruddi saat dihubungi redaksi melalui sambungan telepon selulernya Jum’at (29/2017)
Menurut yusfahruddin dirinya tidak akan mentolerir siapa pun pejabat maupun petugas lapas.

“ Saya sudah baca beritanya dan takkan mentolerir jika nantinya ditemukan adanya praktek pemerasan maupun pungli,saya sudah perintahkan kadivpas untuk turun ke lapas narkotika langsa “,ungkap kakanwil kumham aceh Yusfahrudin kepada redaksi.

Sebelumnya terungkap salahsatu napi korupsi Drs Rusli sejak sebulan lalu tidak lagi berada didalam rutan bener meuriah setelah dikeluarkan secara ilegal oleh oknum petugas P2U armia,hingga detik ini napi tersebut tidak diketahui rimbanya walau petugas telah melakukan pencarian. (Redaksi)

Kalapas  klas I medan asep syarifuddin saat menmberi kata sambutan dalam peringatan 13 tahun tsunami di masjid at-taubah lapas klas I medan
MEDAN,(BPN)- Musibah Banjir Raya Tsunami yang menghantam Aceh  pada 26 Desember 2004 seakan tidak akan pernah lekang dari ingatan masyarakat aceh khususnya, dimana menelan korban yang luar biasa banyak.

Demikian juga kerusakan infrastruktur dan bamgunan pemukiman warga,belum lagi kerugian harta benda yang tak terhitung menyisakan sejuta trauma bagi masyarakat aceh.

Mengenang  musibah banjir tsunami warga binaan Lapas Klas I Medan yang berasal dari aceh memperingati peristiwa 13 tahun lalu dengan zikir,tahlil dan membaca yasin.

Ratusan warga binaan yang umumnya warga aceh pada pukul 08:00 WIB memenuhi masjid At-taubah Lapas Klas I Medan menghadiri acara peringatan 11 tahun banjir tsunami.

Acara yang dipelopori oleh sejumlah warga binaan ini lansung dihadiri oleh Kepala Lapas Klas I Medan Asep Syarifuddin SH,CN,MH beserta seluruh staf yang beragama muslim dijajaran lapas medan.

Dalam kata sambutannya Kalapas Klas I Medan memberikan apresiasi kepada panitia pelaksanaan peringatan ke-13 tahun banjir tsunami di masjid At-taubah.

Disamping itu asep juga meminta agar para warga binaan tetap mengutamakan menjaga stabilitas keamanan agar tetap kondusif diawal dan akhir acara berlansung.

“ Saya memberi apresiasi kepada panitia pelaksanaan memperingati banjir tsunami yang telah mengadakan acara yang sangat baik ini,semoga ada hikmah yang dapat kita petik,harapan saya agar saudara-saudara tetap mengutamakan keamanan dijaga bersama mulai awal dan sampai acara berakhir “, ungkap asep dihadapan jamaah yang hadir.

Acara yang diisi dengan membaca yasin,tahlil,zikir serta do’a bersama ini dipimpin oleh saudara sahlan yang juga imam masjid at-taubah yang diikuti oleh ratusan jamaah.

Kemudian dilanjutkan dengan nonton bareng film dokumentasi musibah banjir tsunami yang melanda aceh pada 2004 lalu, usai acara seluruh warga binaan yang hadir dengan tertib kembali ke kamar dan blok masing-masing.
(Red/As/Az)

Rutan Klas IIB Takengon

TAKENGON,(BPN)- Pasca terungkapnya narapidana (napi) tindak pidana korupsi yang bebas berkeliaran di luar Lapas Klas IIA Banda Aceh,kini hal yang sama juga terjadi dengan penghuni Rutan Klas IIB Takengon.

Drs Rusli warga Panton Labu Aceh Utara yang juga terpidana 7 tahun penjara  korupsi dalam kasus korupsi dikabarkan tidak berada di dalam Bener Meuriah sejak satu bulan belakangan.

Menurut informasi diterima oleh redaksi,Kamis (28/12/2017), napi korupsi ini dikeluarkan secara ilegal oleh oknum petugas penjaga pintu utama (P2U) Armia tanpa seizin kepala rutan pada bulan september lalu.

“ Sampai saat ini pak rusli tidak pernah kembali lagi ke rutan,yang keluarin petugas P2U namanya pak armia “,ungkap sumber redaksi.

Sementara itu Kepala Rutan Takengon Said Syahrul SH yang dihubungi melalui sambungan telepon selulernya membenarkan ketidak beradaan napi korupsi Drs Rusli didalam rutan bener meuriah yang saat ini dipergunakan sementara hingga usai renovasi rutan takengon selesai.

" Benar, napi tersebut memang warga binaan rutan takengon karena saat ini rutan takengon sedang di rehab maka kita pindahkan sementara ke rutan bener meuriah ,"jelas said syahrul.

Said mengungkapkan jika awalnya napi korupsi sempat dirawat dirumahsakit karena menderita sakit jantung,pengeluaran tersebut seizin dirinya,setelah baikan napi rusli tersebut dibawa kembali ke dalam rutan.

Belakangan diketahui jika tanpa seizin dirinya petugas P2U Armia yang akrab dipanggil armet mengeluarkan napi koruptor tersebut tanpa seizinnya dan sampai kini tidak kembali ke rutan.

“ Dikeluarkan oleh petugas P2U tanpa seizin saya,tempo hari napi rusli sempat dirawat dirumahsakit seizin saya setelah sembuh lalu dikembalikan ke rutan “,ungkap said syahrul kepada redaksi.

Kepada petugas armet,kepala rutan takengon meminta agar napi koruptor tersebut dapat dibawa kembali ke rutan dan hingga saat ini petugas sedang melakukan pencarian dikampung halaman napi tersebut.

“ Saya sudah minta pada pak armet agar napi tersebut dibawa kembali ke rutan,saat ini petugas kita sedang lakukan pencarian di kampung pak rusli yakni panton labu “,pungkas said.(Redaksi)

Menkopolhukam wiranto
TANGGERANG,(BPN) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menyebut akan mendirikan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) khusus bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba di pulau-pulau terpencil di Indonesia.

Wiranto mengatakan, hal tersebut dilakukan guna mencegah penyebarluasan jaringan narkoba yang selama ini sering kali terjadi melalui Lapas.

"Beredarnya produk-produk narkoba dari lapas, berarti ada masalah di sana. Ternyata memang napi narkoba bercampur dengan napi lain di lapas. Maka tentu kita harus pisahkan mereka," ujar Wiranto di Tangerang, Kamis (28/12).

"Jadi, narapidana narkotika akan dipisah dengan narapidana lain di pulau terpencil, biar kalau mereka mau kabur nanti suruh berenang," imbuhnya.

Menurut Wiranto lokasi Lapas khusus yang akan ditempatkan di pulau terpencil tersebut juga bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para narapidana.

"Kita juga memberikan efek jera pada napi narkotika agar mereka tidak bersosialisasi dengan napi lainnya. Karena, selama ini mereka bercampur dengan napi kasus lain di Lapas," katanya.

Meski demikian, Lapas khusus tersebut saat ini baru dalam tahap rencana. "Ini baru pemikiran saja, sedang dalam tahap direncanakan. Mudah-mudahan cepat terlaksana," tegasnya.(Red/Beritasatu)


BANDAR LAMPUNG - Sejumlah narapidana (napi) dan tahanan ternyata masih leluasa membawa dan menggunakan telepon genggam atau ponsel, dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan (rutan) di Lampung.

Padahal, penggunaan ponsel di dalam lapas maupun rutan telah dilarang. Aturan pelarangan penggunaan ponsel tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.

Pasal 4 huruf j aturan tersebut menyatakan bahwa setiap napi atau tahanan dilarang memiliki, membawa, dan atau menggunakan alat elektronik, misalnya laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya.

Penelusuran Tribun di sejumlah lapas dan rutan di Lampung, penggunaan ponsel di dalam lapas maupun rutan dilakukan warga binaan melalui berbagai cara. Ada yang menyewa dari oknum petugas. Ada pula yang sengaja menyelundupkan ponsel.

Seorang warga binaan mengaku bisa menggunakan ponsel dengan cara menyewa ke oknum petugas. Ia mengaku, besaran uang sewa bervariasi, tergantung penggunaan. Meski begitu, ia enggan menyampaikan nominal uang yang diberikan.

"Jika untuk keperluan menelepon saja, biaya sewanya lebih murah. Kalau menggunakan internet, biayanya bisa lebih tinggi," katanya.(Tribunnews)

Ilustrasi
MEDAN -- Aparat kepolisian bersama petugas lapas binjai intensiterus memantau tempat persembunyian sejumlah narapidana yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai, hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Hermawan Yunianto, Kamis (28/12).

"Selain itu, petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Binjai, juga menongkrongi sejumlah lokasi yang dianggap sebagai tempat bersembunyi para narapidana (Napi) tersebut," kata Hermawan.

Hal tersebut dilakukan, menurut dia, sebagai upaya petugas agar dapat secepatnya menangkap para napi yang menghilang dari Lapas Binjai. "Saat ini, ada empat orang lagi napi yang belum tertangkap dan masih terus dilakukan pencarian," ujar Hermawan.

Ia menyebutkan, napi tersebut, yakni Saifuddin (34 tahun), Fahrul Azmi Nasution (35 tahun), Roni Adianto (25 tahun) dan Suhelmi (45 tahun). Keempat napi itu, diharapkan dapat secepatnya ditemukan petugas agar tidak meresahkan masyarakat. 

"Kita takut warga binaan yang melarikan diri itu, mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum dan hal tersebut harus diantisipasi," ucapnya.

Hermawan juga menjelaskan, hingga saat ini petugas Lapas telah berhasil mengamankan tiga napi, yakni Rudi (33) warga Dusun III Helvetia, Labuhan Deli. Napi itu, ditangkap di tempat persembunyiannya, Ahad (24/12).

Kemudian, Napi Rahman (33 tahun) warga Kampung Tempel, Stabat, Kabupaten Langkat, menyerahkan diri ke Lapas Binjai, Rabu (20/12) malam. "Napi Yusrizal (39 tahun) warga Jalan Medan-Binjai KM 15,5 Gang Abadi, Desa Sumber Melati, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, diringkus petugas di Labuhan Batu," kata Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum dan HAM Sumut.

Sebelumnya, tujuh napi melarikan diri dari Lapas Klas II A Blok B Binjai, Sumatera Utara (Sumut), Senin (18/12) pukul 02.00 WIB. "Para tahanan itu, kabur dengan cara menggergaji jeruji besi ventilasi ruangan tahanan," kata Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas II A Binjai, Imanuel Ginting.

Dari tujuh napi yang kabur itu, menurut dia, seorang di antaranya merupakan tahanan yang pernah kabur dari sel di Markas Polres Binjai, belum lama ini. "Napi itu adalah Syaifuddin," ujar Ginting.

Ia menyebutkan, tujuh napi yang kabur itu, yakni Saifuddin (34 tahun) warga Kelurahan Pabatu, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi, divonis hukuman delapan tahun penjara. Abdul Rahman (33 tahun) warga Kampung Tempel, Stabat, Langkat. Abdul terlibat kasus penadahan barang curian.

Kemudian, Fahrul Azmi Nasution (35 tahun) warga Jalan H Hasan, Kelurahan Limau Sundai, terlibat kasus narkoba, Yusrizal (39 tahun) warga Jalan Medan-Binjai KM 15,5 Gang Abadi, Desa Sumber Melati, Sunggal, divonis dua tahun enam bulan kasus pencurian.

Roni Adianto (25 tahun) warga Desa Sei Semayang/Diski, Sunggal, divonis tiga tahun tujuh bulan penjara kasus pencurian, Suhelmi (45 tahun) warga Jalan Bangau, Sei Mencirim terlibat kasus narkoba dan divonis empat tahun.

Rudi (33 tahun) warga Dusun III Helvetia, Labuhan Deli yang divonis 10 tahun penjara karena kasus narkoba. Napi yang kabur itu sedang bermasalah dan dikurung dalam kamar sel isolasi. "Napi yang melarikan diri itu, juga menggunakan alat bantu berupa kain sarung ketika keluar dan melompat dari gedung Lapas Klas II A Binjai," katanya.(Red/republika)

Kalapas Klas II A Budi Situngkir
BINJAI,(BPN)- Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas II A kota Binjai, Budi Situngkir menghimbau agar warga binaan yang kabur dari Lapas kelas II Binjai, segera menyerahkan diri.

Dari tujuh napi yang kabur, dua menyerahkan diri dan satu orang ditangkap saat berada di Tebing Tinggi.

"Kami himbau agar mereka menyerahkan diri. Kami jamin keselamatan mereka," katanya, Rabu (27/12/2017).

Budi mengatakan hingga saat ini, pihaknya masih terus melakukan upaya persuasif lewat kerabat dan rekan para napi yang kabur agar menyerahkan diri.

"Sedang diupayakan pendekatan kepada keluarga. Segala upaya persuasif sudah dilakukan," katanya.
Katanya, kabur dari lembaga permasyarakatan bukanlah hal yang mudah. Karena para napi tidak dibekali uang saat kabur.

"Mau lari ke mana? Mau makan apa?," katanya.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh anggotanya, mereka belum mendapatkan informasi siapa otak kaburnnya para tahanan.

"Sampai saat ini, belum ada tahanan yang mengaku siapa yang punya ide melarikan diri," katanya.
(Red/tribun)

Ilustrasi
MEDAN,(BPN)-- Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatra Utara (Sumut), Hermawan Yunianto, mengatakan hingga saat ini empat orang lagi narapidana yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Binjai belum tertangkap. 

"Keempat narapidana (napi) itu, yakni Saifuddin (34), Fahrul Azmi Nasution (35), Roni Adianto (25) dan Suhelmi (45)," kata Herman, di Medan, Rabu (26/12).

Keempat napi yang melarikan diri itu, menurut dia, masih terus dilakukan pencarian oleh petugas Lapas Binjai yang bekerja sama dengan Polres Binjai. "Keempat napi tersebut, harus ditemukan hingga dapat karena dikhawatirkan akan meresahkan warga masyarakat," ujar Hermawan.

Ia menyebutkan, dalam memburu napi yang menghilang itu, petugas lapas dan polisi juga melibatkan pihak keluarga dan masyarakat yang mengetahui tempat persembunyian tahanan tersebut. Selain itu, petugas melalui orang tua napi maupun kerabat telah meminta kepada warga binaan tersebut segera menyerahkan diri.
"Tidak ada gunanya napi itu bersembunyi dan tidak akan tenang, karena pencarian terus dilakukan," ucapnya.

Hermawan menambahkan, tiga napi yang telah diamankan, yakni Rudi (33) warga Dusun III Helvetia, Labuhan Deli. Napi itu, ditangkap di tempat persembunyiannya, Ahad (24/12). Kemudian, Napi Rahman (33) warga Kampung Tempel, Stabat, Kabupaten Langkat, menyerahkan diri ke Lapas Binjai, Rabu (20/12) malam.

"Selanjutnya Napi Yusrizal (39) warga Jalan Medan-Binjai KM 15,5 Gang Abadi, Desa Sumber Melati, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, diringkus petugas di Labuhan Batu," kata Hermawan.

Sebelumnya, tujuh napi melarikan diri dari Lapas Klas II A Blok B Binjai, Sumatera Utara (Sumut), Senin (18/12) pukul 02.00 WIB. Dari tujuh napi yang kabur itu, seorang di antaranya merupakan tahanan yang pernah kabur dari sel di Markas Polres Binjai, belum lama ini.(Red/Republika)

Lapas high risk di nusakambangan
JAKARTA -- Lapas High Risk Security atau risiko tinggi tidak akan memanjakan narapidana. Tujuan utama dari dibuatnya lapas tersebut tak lain untuk mencegah peredaran narkoba dan penyebaran ideologi radikal oleh teroris di dalam lapas.

"Pidana itu ada yang high risk dan non-high risk, yang berisiko tinggi ini ada bandar narkoba aktif, teroris yang memiliki tingkat ideologi radikalismenya tinggi, atau juga kasus umum tetapi tidak kooperatif yang merepotkan, mengganggu," ungkap Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM Ma'mun , Selasa (26/12).

Selama ini, kata dia, mereka itu dijadikan satu di dalam lapas. Sehingga, timbul berbagai masalah atau gangguan keamanan di dalam lapas tersebut. Contohnya seperti peredaran dan pengendalian narkoba di dalam lapas, kemudian juga penyebaran ajaran radikalisme di dalam lapas.

"Lapas kita kan over kapasitas ya, kalau perlakuannya seperti terus tinggal tunggu waktu saja. Namanya juga orang yang berisiko tinggi dan tidak kooperatif, kan leluasa (bergerak di dalam lapas). Karena itu orang-orang seperti ini harus dipisahkan ke tempat khusus," ujarnya.

Ma'mun menjelaskan tidak semua bandar narkoba dapat dikategorikan berisiko tinggi. Bahkan, yang menerima hukuman mati juga belum tentu masuk kategori tersebut selama sikapnya kooperatif dan mau dibina.

"Kita konsentrasi di dua tempat, Lapas Batu untuk bandar narkoba aktif dan Lapas Pasir Putih untuk teroris yang berideologi tinggi," kata Ma'mun.

Ia menjelaskan, ada perbedaan antara lapas biasa dengan lapas risiko tinggi tersebut. Pertama, dari sisi petugas lapas. Untuk lapas risiko tinggi, para petugasnya diseleksi oleh Lembaga Psikologi Angkatan Udara.

"Itu cari orangnya terpilih, dia punya integritas dan sebagainya. Lalu juga SOP-nya berbeda. Ada SOP khusus untuk lapas risiko tinggi," katanya.

Selain penempatannya, yaitu satu orang satu sel, narapidana yang akan ditahan di lapas itu juga tidak dibiarkan berinteraksi dengan dunia luar, proses pembesukan tidak dapat bertemu langsung, dan akan dikirim rohaniwan atau psikolog untuk melakukan konseling. Mereka juga akan dipantau menggunakan CCTV melalui control room dan sinyal telepon akan dihilangkan.

"Selama dia tidak mengubah mindsetnya akan terus dikurung di sana. Kecuali dia mengubah mindset-nya, ya kita pertimbangkanlah," kata Ma'mun.

Dari segi pengamanannya, ia menuturkan, Ditjen PAS bekerja sama dengan pihak-pihak terkait. Untuk bandar narkoba aktif, pihaknya bekerja sama dengan kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Sedangkan untuk teroris, ia bekerja sama dengan kepolisian serta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Ma'mun juga menolak anggapan lapas tersebut justru akan memanjakan para narapidana. Menurut dia, justru mereka tidak akan betah dikurung di dalam penjara yang terisolasi dari dunia luar. Semua yang dilakukan akan seorang diri.

"Tidak boleh berinteraksi, coba gimana dikurung saja di situ. Makan sendiri. Selama dia tidak berubah mindset-nya, ya sudah sampai bebas itu tidak dapat hak-hak remisi. Akan di sana terus. Itu kan orang-orang yang tidak mau baik. Bukannya ekslusif atau bagaimana, tidak (akan) betah dia," ujar Ma'mun.(Republika)

Ilustrasi
JAKARTA,(BPN) -- Sebanyak 80 Narapidana yang  terjerat kasus tindak pidana korupsi pada perayaan hari besar Natal tahun 2017 ini diseluruh Indonesia mendapatkan pengurangan hukuman yakni Remisi Khusus Natal.

Hal  ini diungkapkan oleh Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM, Ade Kusmanto,dimana dari 9.333 narapidana yang mendapatkan remisi Hari Raya Natal 2017, ada 80 di antaranya merupakan narapidana kasus tindak pidana korupsi.

"Ada 80 koruptor yang mendapatkan remisi," kata Adek saat dihubungi, Senin (25/12).

Dari 80 narapidana koruptor tersebut, sambung Ade, tiga diantaranya adalah mantan Wali Kota Tomohon tahun 2005-2010, Jefferson Soleiman Montesque Rumanjar, Hardi Stefanus dan Dandung Pamularno.

Adek menerangkan, untuk Jefferson yang terjerat kasus jual-beli predikat WTP di Tomohon itu mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari. Ini merupakan remisi tahun kelima Jefferson yang saat ini mendekam di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.

Kemudian, untuk Hardi Stefanus yang terjerat kasus suap satelit Bakamla diberikan remisi 1 bulan. Pegawai dari PT. Melati Technofo Indonesia itu telah memenuhi syarat dan sudah mendapatkan pertimbangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sementara untuk Dandung Pamularno yang terjeratkasus suap PT Brantas Abipraya mendapatkan remisi 1 bulan. Mantan Senior Manager PT Brantas Abipraya itu telah memenuhi syarat dan mendapatkan pertimbangan dari KPK.

Dari 80 koruptor yang mendapatkan remisi, advokat OC Kaligis pada hari raya Natal ini, belum mendapatkan remisi. "Belum dapat remisi natal karena belum memenuhi syarat seperti belum jadi justice collaborator dan belum menjalani 1/3 pidana," jelas Ade.

Adek menerangkan, pemberian remisi bagi narapidana ataupun tahanan yang beragama Kristen dan Katolik mengacu kepada UU No.12 Thn 1995 tentang pemasyarakatan. Dalam pasal 14 (i) menyebutkan bahwa narapidana berhak mendapat remisi apabila menenuhi syarat administratif dan subtantif.

Selain itu, pemberian remisi juga diberikan sesuai Permenkumdan Ham No.21 tahun 2016. Dalam Permenkumham nomor 21 tahun 2016, warga binaan harus berkelakuan baik selama menjalani masa pidana serta telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan sesuai Pasal 3 Ayat 1 permenkumham no. 21 thn 2013.

Sementara itu, syarat berkelakuan baik baru terpenuhi apabila tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bukan terakhir serta telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan lapas dengan predikat baik.

Khusus untuk Dandung dan Hardy, pemberian remisi sudah disesuaikan dengan PP No.99 Tahun 2012 tentang Pengetatan Remisi bagi koruptor, narkoba, dan teroris serta mendapat pertimbangan KPK.

Diketahui, dari 15.748 narapidana dan tahanan beragama Kristen dan Katolik, sebanyak 9.333 narapidana dan tahanan mendapat remisi Hari Raya Natal 2017. Sebanyak 175 narapidana mendapatkan remisi bebas.

Sedangkan 9.158 orang lainnya masih harus menjalani sisa pidananya di lapas dan rutan.

Dari 9.158, sebanyak 2.338 narapidana mendapatkan remisi selama 15 hari. Kemudian, 5.895 narapidana mendapatkan remisi selama 1 bulan, 745 narapidana mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari dan 180 narapidana lainnya mendapatkan remisi 2 bulan. (red/republika)

Kalapas Muara Bungo Rahnianto Anto menerima Al-quran dari salahsatu yang mewakili komunitad VW
MUARA BUNGO,(BPN)- Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Muara Bungo mendapat kunjungan dari komunitas Mobil VW "Caravelle Lovers Community (CLC)" yang sedang melaksanakan kegiatan  Touring dalam rangka The Beauty Of Western Sumatera., Senin (25/12/2017).

Pada kesempatan tersebut diserahkan sejumlah Al Quran kepada Warga Binaan Pemasyarakatan yang di Wakili oleh Kalapas Rahnianto Anto. ini merupakan salah satu bentuk kepedulian anggota komunitas mobil VW CLC dalam pembinaan Narapidana Khususnya di Lapas Bungo. 

Kalapas Muara bungo Rahnianto anto mengucapkan terima kasih atas sumbangan Al Qurannya semoga bermanfaat bagi Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Bungo.

" Saya mewakili lapas muara bungo mengucapkan terimakasih atas kunjungan saudara-saudara dari komunitas mobil VW ketempat kami dan menyempatkan diri menyerahkan Alquran kepada warga binaan kami, semoga bermanfaat dan menjadi sedeqah jariah ",ungkap kalapas dihadapan anggota komunitas VW. (Red/rls)

Kadivpas Sumut Hermawan yunianto Bc.IP
MEDAN,(BPN)- Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Hermawan Yunianto mengatakan, satu orang lagi narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Binjai, berhasil diringkus petugas yang melakukan pencarian.

"Narapidana (Napi) itu, atas nama Rudi (33) warga Dusun III Helvetia, Labuhan Deli yang divonis 10 tahun penjara karena kasus narkoba," kata Hermawan di Medan, Senin.

Napi yang kabur tersebut, menurut dia, ditangkap petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Binjai dari salah satu tempat persembunyian di wilayah hukum Sumatera Utara (Sumut), Ahad (24/12).

Sebelumnya, tujuh napi melarikan diri dari Lapas Klas II A Blok B Binjai, Sumatera Utara (Sumut), Senin (18/12) pukul 02.00 WIB.

"Setelah diamankannya tahanan yang kabur itu, maka jumlah napi yang ditangkap tercatat sebanyak tiga orang," ujar Hermawan.

Ia mengatakan, sebelumnya napi bernama Rahman (33) warga Kampung Tempel, Stabat, Langkat, telah menyerahkan diri ke Lapas Binjai, Rabu (20/12) malam.

Kemudian, Napi Yusrizal (39) warga Jalan Medan-Binjai KM 15,5 Gang Abadi, Desa Sumber Melati, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

"Tahanan tersebut, ditangkap petugas Lapas Binjai di tempat persembunyiannya, di Kabupaten Labuhan Batu, Sumut, Jumat (22/12)," ucapnya.

Hermawan menjelaskan, ketiga napi tersebut, saat ini telah dimasukkan kembali ke ruangan sel Lapas Binjai untuk menjalani hukuman.

Petugas terus memeriksa dan meminta keterangan terhadap napi itu, untuk mengetahui lokasi persembunyiaan empat tahanan lainnya yang melarikan diri.

"Jadi, cepat atau lambat dan keempat napi yang menghilang itu, harus dapat ditemukan," kata Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum dan HAM Sumut.

Dari tujuh napi yang kabur itu, seorang diantaranya merupakan tahanan yang pernah kabur dari sel di Markas Polres Binjai, belum lama ini.

Tujuh napi yang kabur itu, yakni Saifuddin (34) warga Kelurahan Pabatu, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi, divonis hukuman delapan tahun penjara. Abdul Rahman (33) warga Kampung Tempel, Stabat, Langkat. Abdul terlibat kasus penadahan barang curian.

Kemudian, Fahrul Azmi Nasution (35) warga Jalan H Hasan, Kelurahan Limau Sundai, terlibat kasus narkoba, Yusrizal (39) warga Jalan Medan-Binjai KM 15,5 Gang Abadi, Desa Sumber Melati, Sunggal, divonis dua tahun enam bulan kasus pencurian. Roni Adianto (25) warga Desa Sei Semayang/Diski, Sunggal, divonis tiga tahun tujuh bulan penjara kasus pencurian, Suhelmi (45) warga Jalan Bangau, Sei Mencirim terlibat kasus narkoba dan divonis empat tahun. Kemudian, Rudi (33) warga Dusun III Helvetia, Labuhan Deli yang divonis 10 tahun penjara karena kasus narkoba.(Republika)


JAMBI,(BPN)- Kepala Lapas Kelas IIA Jambi Yusran Sa'ad mengatakan untuk napi yang mendapatkan remisi Natal dan tahun Baru berjumlah 19 orang.

Ini di sampaikan Yusran saat berada di lapas kelas IIA Jambi, "itu berdasarkan surat keputusan, seharusnya ada 25 napi," jelasnya.

Sedangkan untuk napi yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi natal, Yusran mengatakan tidak ada.

"Untuk hari besar keagamaan natal tahun ini, di lapas jambi tidak ada napi yang mendapatkan remisi langsung bebas," ungkapnya.


Mantan Kalapas Klas IIA Simalungun ini juga menjelaskan kriteria kasus napi yang mendapatkan remisi natal yakni para napi mempunyai kasus kriminal, pidana umum, narkoba, bahkan di lapas jambi yang saat ini dipimpinnya pada natal ini terpidana korupsi juga tidak ada yang memperoleh remisi khusus natal.

"Untuk yang tersandung kasus korupsi juga tidak mendapatkan remisi," jelasnya.(Red/tribun)

Kalapas Kerobokan Tony Nainggolan
DENPASAR,(BPN) - Ratusan narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Denpasar (Lapas Kerobokan) menerima remisi Natal. 

Kepala Lapas Kerobokan, Tonny Nainggolan mengatakan, warga binaan di Lapas Kerobokan yang merayakan natal ada 230 orang. Sementara yang diusulkan mendapatkan remisi ada 100 orang. 

"Dari 100 orang yang kami usulkan sudah ada 88 orang SK-nya yang sudah turun. Dan sisanya masih menunggu," terangnya, di Lapad Kerobokan, Badung, Bali, Senin (25/12/2017).

Dia menjelaskan, bahwa dari ratusan yang mendapatkan remisi ada 4 orang yang langsung bebas hari ini. "Ada empat orang yang bebas hari diantaranya ada Yoseph Ishak Manolahavthius, Ardon Outang, Arpaksad Manikari, dan Markus Muda Lele," katanya. 

Sementara itu untuk napi Lapas perempuan yang mendapatkan remisi hanya 28 orang. Uuntuk perayaan Nnatal kali ini setiap warga binaan diijinkan dijenguk keluarganya dua orang. "Semalam juga ada ibadah. Dan hari ini juga sama ada ibadah," jelasnya. 

Terlihat di Gereja Lapas Kerobokan para napi mengikuti khotbah dari pendeta Raynaldo Ginting. Selain itu juga ada nyanyian pujian yang dibawakan oleh para napi sendiri, tidak hanya itu saja juga ada malam kudus. Perayaan Natal di Lapas Kerobokan ini tidak terlihat beda dengan yang ada di luar. 

Salah satu narapidana asal Sumba, Iwan mengatakan, baru pertama kali merayakan natal didalam penjara. "Baru pertama kali ini. Rasanya ya pastinya enggak enak seperti tahun lalu," katanya.(sindo)


SAMARINDA,(BPN) - Untuk kesekian kalinya, masalah over kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Samarinda yang ada di Jalan Sudirman kembali menjadi sorotan.

Dalam kunjungan Panitia Hari Ibu (PHI) ke-89 Tahun 2017 ke Lapas Kelas II A Samarinda, Rabu (20/12/2017) terungkap bahwa kondisi over kapasitas yang kini terjadi jauh lebih parah dari sebelum-sebelumnya.

Dengan kapasitas yang hanya sekitar 200an orang, Lapas Kelas II A Samarinda kini dihuni lebih dari 900 orang.

Baca juga: Temuan Ombudsman di Lapas Samarinda, Napi Harus Bayar JC Rp 3 Juta, Tiga JC Palsu

Hadir dalam kesempatan tersebut antara lain Asisten I Setprov Kaltim Meiliana, Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Samarinda Sri Lestari, Kepala Lapas Kelas II A Samarinda M Ikhsan, ibu-ibu Persit dan Bhayangkari, dan sejumlah undangan lainnya.

Kondisi terparah ada di Blok Perempuan. Blok yang hanya memiliki kapasitas 20 orang kini dihuni sebanyak 79 orang. Bahkan ada 1 orang napi perempuan yang masih berumur 17 tahun, atau masih tergolong napi anak-anak.

Pantauan Tribunkaltim.co, kondisi Blok Perempuan ini memang cukup memprihatinkan. Agar semua napi perempuan mendapat tempat,  tempat tidur dibuat bertingkat.

Seluruh barang-barang bawaan napi juga ditaruh di tempat yang sama. Di dalam ruangan, juga disediakan dua buah WC dan sebuah televisi.

Novi, Petugas Penjaga Blok Perempuan menuturkan, kondisi over kapasitas yang terjadi saat ini memang terbilang cukup parah.

"Kalau kita hitung, masing-masing napi sebenarnya hanya mendapat tempat dua ubin (1 ubin berukuran sekitar 30 Cm X 30 Cm)," ujar.

Untuk tidur, semua napi memang mendapat tempat. Hanya saja, sebagian napi harus rela mendapat tempat tidur berada tepat di depan WC.

"Kalau penuh, ya ada yang tidur di depan WC," ujarnya. (Tribun)


SAMARINDA,(BPN) - Dalam inspeksi mendadak ( sidak) yang dilakukan anggota Ombudsman RI ke Lapas Kelas IIA Samarinda, Sabtu (23/12/2017), ditemukan bahwa napi harus mengeluarkan uang Rp 2 juta - Rp 3 juta untuk mengurus Justice Collaborator (JC). 

Selain itu, ada sebanyak 3 JC yang dinyatakan palsu.

Untuk diketahui, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99/2012, JC ini bisa digunakan sebagai syarat pemberian pengurangan masa hukuman (remisi) bagi terpidana.

Terkait temuan ini, Kepala Lapas (Kalapas) IIA Samarinda, M Iksan tak sepenuhnya membantah.

Sesuai arahan, dia mengaku akan melakukan penelurusan dan dalam 1 minggu ke depan akan memberikan klarifikasi tertulis kepada ORI. 

M Ikhsan menuturkan, selama ini pihaknya sudah sering menyampaikan kepada para warga binaan bahwa pengurusan JC dan pengobatan gratis alias tidak dipungut biaya apapun.

Terkadang kata dia, ada warga binaan yang ingin urusannya cepat, menggunakan jasa orang lain untuk mengurus JC. 

Dan dia juga memastikan bahwa biaya itu bukan kebijakan atau dilakukan oleh anak buahnya.

Dan dia juga memastikan bahwa uang tersebut bukan untuk dirinya dan anak buahnya.

Pihak Lapas sendiri menurutnya selalu siap membantu untuk mempermudah warga binaan memperoleh hak-haknya, termasuk ketika mengurus JC.

"Kadang mereka (warga binaan) ini ingin cepat, menyuruh orang, disuruh bayar tapi di sana," ujarnya.

Khusus untuk indikasi adanya JC palsu, dia juga berjanji akan segera melakukan penelurusan.

Tentunya, kata dia, jika memang palsu, dia akan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk berkoordinasi seputar masalah tersebut.

 "Kalau ini palsu, siapa yang mengeluarkan," ujarnya. (Red/Tribun)


JAKARTA,(BPN)- Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi mendapat remisi khusus Hari Raya Natal 2017, dari Kementerian Hukum dan HAM. Masa penahanan terpidana kasus penodaan agama yang divonis dua tahun penjara itu dipotong 15 hari.

"Sudah diusulkan mendapat remisi Natal, 15 hari," kata Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Adek Kusmanto kepada Jurnal34news.com.com, Sabtu (23/12).

Ia menambahkan, surat keputusan dari Kepala kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI.

Adek mengatakan, pemberian remisi atau pemotongan masa tahanan Ahok sudah sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Mantan Bupati Belitung Timur itu dinilai telah berkelakuan baik selama menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Markas Korps Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Selain itu, Ahok juga telah menjalani masa penahanan selama enam bulan, sejak ditahan pada 9 Mei 2017 lalu.

"Yang bersangkutan selama menjalani pidananya tidak pernah melanggar peraturan tata tertib Rutan serta menunjukan sikap baik terhadap sesama warga binaan maupun petugas," ujar Ade.

Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Mei 2017. Dia terbukti melanggar pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama, atas ucapannya yang mengutip surat Al Maidah di depan masyarakat Kepulauan Seribu, September 2016. (jurnal34news)


CILACAP,(BPN) - Kementerian Hukum dan HAM membangun lapas supermaksimum di Lapas Batu dan Lapas Pasir Putih. Hal itu untuk memutus jaringan-jaringan yang masih berhubungan dengan dunia luar. Jaringan tersebut di antaranya untuk narkoba dan terorisme.

"Hari ini Kapolri, Deputi BNN, Deputi BNPT sudah mengecek dan di sini ini. Kita kerja sama Kemenkominfo, jam (jammer atau blank area), semua pakai CCTV, semua one person for one room dimonitor selama 24 jam dan semua orang yang ditempatkan di Lapas Batu dan Pasir Putih telah dilakukan assessment oleh tim independen," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly kepada wartawan di Lapas Batu, Jumat (22/12/2017).

Menurut dia, pihaknya akan betul-betul membuat orang-orang yang ditengarai mempunyai jaringan untuk di-lock out di bawah kontrol 24 jam bersama orang-orang BNN, orang-orang BNPT, Polri, dan Intel. Mereka menjaga daerah agar menjadi lapas maximum security.

"Dia bisa keluar kalau mau konsultasi, tapi di dalam itu 24 jam, besuk tidak berhadapan dengan tamu, dibatasi alat kaca dan bisa bertatapan muka dengan kaca fiber melalui iPhone dan iPhone itu direkam. Jadi kita tahu apa pembicaraannya. Memang persoalan agak privasi, tapi memang itu semuanya kita buat agar tidak ada lagi pembicaraan kurir," ujarnya.

Selain itu, lanjut dia. Jika ingin masuk ke dalam pun semua barang harus melalui X-ray barang dan X-ray badan yang sangat peka. Bahkan apa pun yang dibawa saat masuk ke dalam lapas tersebut dapat diketahui.

"Betul-betul kita pakai yang high technology, jadi cincinnya saja kelihatan semua barang-barangnya (yang dibawa) kelihatan dan kerangka 

Selain meningkatkan sarana keamanan, pihaknya akan menempatkan para penjaga di lapas tersebut yang benar-benar pilihan dan sudah melalui assessment. Jika ingin mendapatkan promosi, para penjaga harus berhasil di lapas tersebut.

"Petugas yang di sini kita buat sebagai tantangan buat dia. Kalau berhasil, bisa buat promosi buat dia ke tempat lain. Kalau gagal, tidak ada promosi," jelasnya.

Bangunan super-security tersebut akan segera digunakan, meskipun saat ini kapasitasnya menjadi turun dari 750 orang napi menjadi hanya 90 orang napi di Lapas Batu dan 124 orang di Lapas Pasir Putih.

"Segera setelah ini assessment personel. Jadi ini masih kosong. Jadi sudah siap kita bangun tahun ini baru kita tempatkan. Kapasitas 90 dulu, kapasitas beberapa ratus. Ya memang rugi juga. Tapi memang demi pengamanan, demi kepentingan bangsa, jadi harus begitu," katanya.

Sedangkan menurut Kapolri Jenderal Tito Karnavian, jika fasilitas itu benar-benar dijalankan, akan menjadi penjara super-maksimum security.

"Kita butuhkan untuk menempatkan terutama kasus-Kasus narkotika dan terorisme yang mereka merupakan jantung jaringan," kata Tito.

Dia mengatakan terorisme dan narkotika mempunyai beberapa jaringan. Maka jaringan tersebut ada inti, kemudian ada yang melakukan kegiatan lapangan, ada pendukung, dan ada simpatisan. 

"Nah, di sini yang ditempatkan yang inti. Mereka yang merupakan jantung jaringan, kalau mau melemahkan jaringan mereka, jantungnya yang kita ambil. Jantung ini dipindahkan ke maximum security supaya mereka tidak mempunyai hubungan dengan dunia luar. Tapi memang masih manusiawi, masih ada pertemuan keluarga, hanya keluarga inti yang boleh hadir, suami dan anak-anak, yang lain tidak," jelasnya.

Dia berpikir, jika semua sudah cukup baik, hanya tinggal manajemen personelnya yang dikuatkan di tempat tersebut. Nantinya personel yang ditempatkan di lapas tersebut bisa mendapatkan promosi jika dia berhasil bertahan.

"Tinggal mungkin masalah manajemen personelnya, salah satunya tempat ini untuk yang baru-baru ingin promosi ya tesnya disini. Kalau polisi tesnya di daerah konflik satu tahun, di daerah konflik berhasil kita promosi, dia tidak berhasil ya dia bertahan lagi di situ," ungkap Tito.

Sedangkan Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Irjen Arman Depari mengatakan, jika melihat bangunan yang sedang dibangun dan disiapkan, saat ini sangat memadai. Apalagi akan ditambah dengan teknologi. 

"Kita bukan hanya menangkap orang, tapi juga bagaimana kita memutus jaringan. Oleh karena itu, memutus jaringan ini sangat penting dengan sistem penjara atau sel yang sekarang ini," ujar Arman.(detikcom)

Kadivpas RiaubLilik Sudjandi usai apel siaga di lapas klas II pekanbaru
PEKANBARU,(BPN) – Menjelang perayaan Natal Tahun 2017 dan menyambut Tahun Baru 2018, jajaran pemasyarakatan Riau mengadakan apel siaga di berbagai tempat. Khusus di Pekanbaru, apel siaga ini dilaksanakan di lapangan upacara Lapas Kelas IIA Pekanbaru yang diikuti oleh seluruh UPT Pemasyarakatan se-Pekanbaru, Jum’at (22/12/2017).

Hari besar keagamaan sering dianggap menjadi momok keadaan yang memerlukan tingkat kewaspadaan dan kepekaan tinggi terhadap situasi yang ada.

Apel siaga ini guna untuk mencegah dan mempersiapkan pengamanan dari gangguan kamtib pada hari besar yaitu hari Natal 2017 dan Tahun Baru 2018.

Tantangan Pemasyarakatan dalam pembinaan dan keamanan pada saat ini telah memasuki tantangan yang terbaharukan. Perlawanan-perlawanan yang bersifat individual maupun massal merupakan dampak kumulatif dari buruknya bentuk pelayanan yang diberikan.

Selain itu adanya masalah dalam keluarga dan proses hukum panjang yang dialami narapidana dan tahanan menimbulkan rasa ingin memberontak dan melakukan penerobosan pada sistem keamanan di lapas/rutan/cabrut. Mayoritas penghuni lapas se-Indonesia adalah narapidana narkoba dan juga bandar narkoba yang saat ini sudah mulai diperlengkapi dengan senjata.

Perlawanan ini bergantung pada hegemoni dan kekuatan dana yang diperoleh dari transaksi narkoba. Oleh sebab itu, Kadiv Pemasyarakatan Riau, Lilik Sujandi, mengingatkan dengan tegas untuk menjaga harga diri pemasyarakatan, hindari perilaku buruk suap dan pungli.

“Runtuhnya kekuatan penegakan aturan di lapas/rutan akibat runtuhnya mental petugas karena ketidakberdayan petugas untuk mengatakan “TIDAK” terhadap tawaran maupun imbalan dari bujuk rayu narapidana” tegas kadivpas dalam arahannya.

Kadivpas juga menyatakan bahwa beliau sudah “terbiasa dan terlatih” untuk memenjarakan petugas yang melanggar aturan yang sangat berat dan fatal.

Beberapa langkah penting perlu dipersiapkan dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di lapas/rutan antara lain :

1.) Perlunya penegakan aturan yang tegas, WBP yang melanggar hukum harus diberikan sanksi tegas,
2). Lakukan perubahan disetiap lini dengan cepat dan tepat,
3). Tingkatkan layanan kepada WBP, lakukan pengawasan ketat terhadap penyediaan bahan makanan napi dan air minum yang menjadi kebutuhan dasar,
4). WBP merupakan warga negara dibawah pengendalian lapas,
5). Peningkatan produk layanan kontak dunia luar seperti kunjungan keluarga, wartel, dsb.,
6). Pengaktifan kembali ruang pengaduan dan informasi,
7). Mapenaling sebagai kegiatan penyampaian pesan dan informasi,
8). Memperlakukan setiap WBP dengan hak dan kewajiban yang sama,
9). Melengkapi petugas dengan perlengkapan keamanan yang telah disediakan, dan 10). Melakukan briefing dengan petugas minimal satu kali dalam sebulan.

Januari 2018, Kemenkumham RI akan mulai memberdayakan petugas baru sehingga diharapkan para senior dapat menjadi trainer yang teladan bukan malah menjadi pecundang yang mengotori mereka yang “masih suci”.

Kadivpas juga mengingatkan bahwa kedepannya rupbasan menjadi bagian yang sangat penting dalam pemasyarakatan dikarenakan lembaga ini akan menjadi partner penting KPK, Kejaksaan, dan Kemenkeu dalam penegakan hukum di Indonesia.

Untuk itu beliau mengharapkan integritas petugas agar kejadian barang hilang, rusak, bahkan adanya pencurian oleh internal sendiri dapat terhindarkan melalui peran Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Semoga perbuatan mulia pemasyarakatan dilindungi oleh Allah SWT.(Red/Rls)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.