Kadivpas RiaubLilik Sudjandi usai apel siaga di lapas klas II pekanbaru |
PEKANBARU,(BPN) – Menjelang perayaan Natal Tahun 2017 dan menyambut Tahun Baru 2018, jajaran pemasyarakatan Riau mengadakan apel siaga di berbagai tempat. Khusus di Pekanbaru, apel siaga ini dilaksanakan di lapangan upacara Lapas Kelas IIA Pekanbaru yang diikuti oleh seluruh UPT Pemasyarakatan se-Pekanbaru, Jum’at (22/12/2017).
Hari besar keagamaan sering dianggap menjadi momok keadaan yang memerlukan tingkat kewaspadaan dan kepekaan tinggi terhadap situasi yang ada.
Apel siaga ini guna untuk mencegah dan mempersiapkan pengamanan dari gangguan kamtib pada hari besar yaitu hari Natal 2017 dan Tahun Baru 2018.
Tantangan Pemasyarakatan dalam pembinaan dan keamanan pada saat ini telah memasuki tantangan yang terbaharukan. Perlawanan-perlawanan yang bersifat individual maupun massal merupakan dampak kumulatif dari buruknya bentuk pelayanan yang diberikan.
Selain itu adanya masalah dalam keluarga dan proses hukum panjang yang dialami narapidana dan tahanan menimbulkan rasa ingin memberontak dan melakukan penerobosan pada sistem keamanan di lapas/rutan/cabrut. Mayoritas penghuni lapas se-Indonesia adalah narapidana narkoba dan juga bandar narkoba yang saat ini sudah mulai diperlengkapi dengan senjata.
Perlawanan ini bergantung pada hegemoni dan kekuatan dana yang diperoleh dari transaksi narkoba. Oleh sebab itu, Kadiv Pemasyarakatan Riau, Lilik Sujandi, mengingatkan dengan tegas untuk menjaga harga diri pemasyarakatan, hindari perilaku buruk suap dan pungli.
“Runtuhnya kekuatan penegakan aturan di lapas/rutan akibat runtuhnya mental petugas karena ketidakberdayan petugas untuk mengatakan “TIDAK” terhadap tawaran maupun imbalan dari bujuk rayu narapidana” tegas kadivpas dalam arahannya.
Kadivpas juga menyatakan bahwa beliau sudah “terbiasa dan terlatih” untuk memenjarakan petugas yang melanggar aturan yang sangat berat dan fatal.
Beberapa langkah penting perlu dipersiapkan dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di lapas/rutan antara lain :
1.) Perlunya penegakan aturan yang tegas, WBP yang melanggar hukum harus diberikan sanksi tegas,
2). Lakukan perubahan disetiap lini dengan cepat dan tepat,
3). Tingkatkan layanan kepada WBP, lakukan pengawasan ketat terhadap penyediaan bahan makanan napi dan air minum yang menjadi kebutuhan dasar,
4). WBP merupakan warga negara dibawah pengendalian lapas,
5). Peningkatan produk layanan kontak dunia luar seperti kunjungan keluarga, wartel, dsb.,
6). Pengaktifan kembali ruang pengaduan dan informasi,
7). Mapenaling sebagai kegiatan penyampaian pesan dan informasi,
8). Memperlakukan setiap WBP dengan hak dan kewajiban yang sama,
9). Melengkapi petugas dengan perlengkapan keamanan yang telah disediakan, dan 10). Melakukan briefing dengan petugas minimal satu kali dalam sebulan.
Januari 2018, Kemenkumham RI akan mulai memberdayakan petugas baru sehingga diharapkan para senior dapat menjadi trainer yang teladan bukan malah menjadi pecundang yang mengotori mereka yang “masih suci”.
Kadivpas juga mengingatkan bahwa kedepannya rupbasan menjadi bagian yang sangat penting dalam pemasyarakatan dikarenakan lembaga ini akan menjadi partner penting KPK, Kejaksaan, dan Kemenkeu dalam penegakan hukum di Indonesia.
Untuk itu beliau mengharapkan integritas petugas agar kejadian barang hilang, rusak, bahkan adanya pencurian oleh internal sendiri dapat terhindarkan melalui peran Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Semoga perbuatan mulia pemasyarakatan dilindungi oleh Allah SWT.(Red/Rls)
loading...
Post a Comment