SAMARINDA,(BPN) - Dalam inspeksi mendadak ( sidak) yang dilakukan anggota Ombudsman RI ke Lapas Kelas IIA Samarinda, Sabtu (23/12/2017), ditemukan bahwa napi harus mengeluarkan uang Rp 2 juta - Rp 3 juta untuk mengurus Justice Collaborator (JC).
Selain itu, ada sebanyak 3 JC yang dinyatakan palsu.
Untuk diketahui, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99/2012, JC ini bisa digunakan sebagai syarat pemberian pengurangan masa hukuman (remisi) bagi terpidana.
Terkait temuan ini, Kepala Lapas (Kalapas) IIA Samarinda, M Iksan tak sepenuhnya membantah.
Sesuai arahan, dia mengaku akan melakukan penelurusan dan dalam 1 minggu ke depan akan memberikan klarifikasi tertulis kepada ORI.
M Ikhsan menuturkan, selama ini pihaknya sudah sering menyampaikan kepada para warga binaan bahwa pengurusan JC dan pengobatan gratis alias tidak dipungut biaya apapun.
Terkadang kata dia, ada warga binaan yang ingin urusannya cepat, menggunakan jasa orang lain untuk mengurus JC.
Dan dia juga memastikan bahwa biaya itu bukan kebijakan atau dilakukan oleh anak buahnya.
Dan dia juga memastikan bahwa uang tersebut bukan untuk dirinya dan anak buahnya.
Pihak Lapas sendiri menurutnya selalu siap membantu untuk mempermudah warga binaan memperoleh hak-haknya, termasuk ketika mengurus JC.
"Kadang mereka (warga binaan) ini ingin cepat, menyuruh orang, disuruh bayar tapi di sana," ujarnya.
Khusus untuk indikasi adanya JC palsu, dia juga berjanji akan segera melakukan penelurusan.
Tentunya, kata dia, jika memang palsu, dia akan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk berkoordinasi seputar masalah tersebut.
"Kalau ini palsu, siapa yang mengeluarkan," ujarnya. (Red/Tribun)
loading...
Post a Comment