JAMBI,(BPN)- Kepala Lapas Kelas IIA Jambi Yusran Sa'ad mengatakan untuk napi yang mendapatkan remisi Natal dan tahun Baru berjumlah 19 orang.
Ini di sampaikan Yusran saat berada di lapas kelas IIA Jambi, "itu berdasarkan surat keputusan, seharusnya ada 25 napi," jelasnya.
Sedangkan untuk napi yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi natal, Yusran mengatakan tidak ada.
"Untuk hari besar keagamaan natal tahun ini, di lapas jambi tidak ada napi yang mendapatkan remisi langsung bebas," ungkapnya.
Mantan Kalapas Klas IIA Simalungun ini juga menjelaskan kriteria kasus napi yang mendapatkan remisi natal yakni para napi mempunyai kasus kriminal, pidana umum, narkoba, bahkan di lapas jambi yang saat ini dipimpinnya pada natal ini terpidana korupsi juga tidak ada yang memperoleh remisi khusus natal.
"Untuk yang tersandung kasus korupsi juga tidak mendapatkan remisi," jelasnya.(Red/tribun)
"Untuk yang tersandung kasus korupsi juga tidak mendapatkan remisi," jelasnya.(Red/tribun)
loading...
Post a Comment