2019-04-21

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulak Kapal Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mata Merah Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Langkat Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Pramulih Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti lapastik muara Sabak Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Buntok Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Padeglaang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sukadana Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA


JAKARTA - Ketua Umum PPP Mantan Romahurmuziy alias Rommy mengeluhkan Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kekurangan ventilasi. Rommy mendapat kemudahan di Rutan KPK ditambah

"Saya cuma mau pesan saja, karena KPK masih lebih banyak anggarannya. Kan KPK serapannya anggarannya rendah, ya, paling tidak hemat itu ditambah dana luar itu tidak terlalu pengap," ujar Rommy di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/3) ).

Rommy khawatir jika para tahanan seperti yang mempertanyakan kekurangan oksigen lantaran tidak stabilnya transportasi udara akan menyebabkan sakit.

"Saya khawatir beberapa kawan agak tidak ini ya dengan itu, kurang memenuhi aspek," kata dia.

Sebelumnya, Rommy juga sempat sulit tidur di dalam rutan. Dia menerima memiliki penyakit yang memerlukan perawatan medis khusus. Namun menurut dokter KPK, Rommy tidak memerlukan penanganan medis.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi sebagai tersangka kasus yang diduga mengajukan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Romahurmuziy memutuskan menerima suap sebesar Rp 300 juta terkait pemilihan kepemilikan di lingkungan Kemenag tahun 2018-2019

Selain Romahurmuziy KPK juga menetapkan dua orang lain yaitu, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS). Tundukkan demi menyuap Romi agar mendapatkan jabatan di Kemenag.

KPK Menemukan Itu Rommy Tak Hanya Bermain pada Proses Jual Beli Posisi di Kanwil Kemenag Jawa Timur. KPK menerima banyak laporan tentang Rommy bermain di banyak daerah di Tanah Air. KPK pun berjanji akan mendalami hal tersebut.

Dalam memainkan pengisian jabatan di Kemenag, Rommy menerima pihak internal Kemenag. KPK pun sudah mengantongi nama oknum tersebut. Hanya saja lembaga antirasuah masih ditutup rapat siapa oknum tersebut.

KPK juga sudah menggeledah beberapa ruangan di Kemenag. Salah satunya di Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin. KPK cari uang Rp 180 juta dan Rp 30 ribu saat menggeledah ruang kerja Lukman yang merupakan kader di partai yang dipimpin Rommy.(Red/Rls)


REMBANG,(BPN)– Bertempat di Aula Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rembang, Kepala Rutan (Karutan) melantik atas kenaikan pangkat lima orang anggotanya, Rabu (24/4).

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS), pada kesempatan ini lima orang pegawai Rutan Rembang menerima kenaikan pangkat periode 1 April. 

Kenaikan pangkat diberikan atas prestasi dan kinerjanya selama empat tahun terakhir yang dinilai sangat baik.

Diawali dengan pembukaan, kegiatan upacara pelantikan kenaikan pangkat yang dihadiri oleh segenap pegawai Rutan Rembang ini berlangsung dengan khidmat. 

Kelima pegawai yang menerima kenaikan pangkat periode ini antara lain adalah: Bayu Noviyanto, A.Md.I.P.; Fatkhurrahman; Febri Bhakti Praja; Budi Santoso dan Yoyok Rudik Dwi Harso. 

Setelah dibacakan surat keputusan, Karutan Rembang Ruspriyatno Bc.I.P., S.Sos., melepas tanda pangkat yang lama dan menyematkan tanda kepangkatan yang baru satu persatu kepada lima anggotanya tersebut. Setelah menyematkan tanda kepangkatan, Karutan memberikan surat keputusan kepada masing-masing pegawai yang dilantik.

Pada kesempatan ini, Karutan berpesan kepada kelima anggotanya yang baru saja dilantik atas kenaikan pangkatnya untuk menjaga amanah yang telah diberikan oleh negara kepadanya. 

“ Saya ucapkan selamat bagi pegawai yang menerima kenaikan pangkat, semoga dengan adanya penghargaan berupa kenaikan pangkat ini menjadi motivasi untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya” ucap Ruspriyatno.

Tidak hanya itu, dalam sambutannya Karutan juga menyampaikan kalimat bijak sebagai bentuk pesan moral agar senantiasa diingat dan tertanam di benak pegawai yang hadir dalam acara tersebut. “Bila kita mencari jabatan, kita akan dipaksa untuk mengupayakan kinerja terbaik. Tetapi jika kita mengutamakan kinerja terbaik, maka kita yang akan dicari oleh jabatan” pungkas Ruspriyatno.

Upacara pelantikan selesai ditutup dengan doa, dilanjutkan dengan pemberian ucapan selamat oleh segenap pegawai yang hadir kepada pegawai yang dilantik dan makan bersama sebagai wujud rasa syukur serta berbagi rezeki di momen yang bahagia ini.(Red/Rls)


JAKARTA,(BPN)- . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen ke Lapas yang pernah dipimpinnya sendiri, Kamis (25/4). KPK juga mengeksekusi staf Wahid, Hendry Saputra ke Lapas Sukamiskin.

"Hari ini, 25 April 2019, KPK lakukan eksekusi terhadap terpidana korupsi dalam kasus suap terkait fasilitas di Lapas Sukamiskin ke Lapas Sukamiskin," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Kamis.

KPK juga mengeksekusi dua narapidana Lapas Sukamiskin kembali ke tempatnya. Mereka adalah narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah dan narapidana kasus pidana umum Andri Rahmat.

"Para terpidana telah sampai di Lapas Sukamiskin sekitar pukul 16.30 sore tadi dan akan menjalani masa hukuman sesuai dengan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Febri.

Wahid divonis hukuman pidana delapan tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Bandung. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan.

Wahid terbukti menerima uang dan hadiah dari sejumlah narapidana kasus korupsi, seperti Fahmi Damarwansyah, Tubagus Chairil Wardhana, dan Fuad Amin. Dalam kasus ini, Fahmi yang menjadi terpidana kasus suap terkait proyek di Bakamla ini, divonis 2 tahun 8 bulan oleh majelis hakim.

Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Di sisi lain, Andri Rahmat, divonis hukuman 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Andri dianggap terbukti menjadi perantara sebagian suap yang diberikan Fahmi kepada Wahid Husein. (Red/kontan)


MEDAN,(BPN)- Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) berhasil menggagalkan peredaran narkotika yang dikendalikan oleh penghuni Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta.

“Kami berhasil melakukan penangkapan di empat TKP dengan lima orang tersangka,” ujar Kepala BNNP Sumut Brigjend Atrial saat menggelar pengungkapan kasus narkoba di kantor BNNP Sumut Jalan Balai POM Medan Estate, Jumat (26/4/2019).

Penangkapan pertama yakni di Jalan Lintas Sumatera Desa Padang Halaban, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu Utara pada Sabtu (13/4/2019) lalu.

“Tersangka yang kami amankan yakni Iyan (30). Ia berperan sebagai kurir yang disuruh oleh Sa (DPO) untuk dikirim kepada Bantut dengan barang bukti sabu sebanyak tiga kilogram,” ungkapnya.

Selanjutnya, petugas juga berhasil mengamankan Said Zulham (42) dan Sangkot Hairat Pohan (30) di Gang Aman, Kampung Baru, Tanjung Balai pada Sabtu (13/4/2019) lalu.

“Untuk peran Said sendiri juga sebagai kurir yang di suruh Sa (DPO) untuk mengantarkan Bantut juga. Kedua ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka yang pertama diamankan,” jelasnya.

Tidak sampai di situ, BNNP Sumut terus mengembangkan penyelidikan terkait jaringan narkoba internasional Malaysia-Indonesia tersebut.

Alhasil, petugas kembali berhasil mengamankan seorang pelaku lainnya yakni Pebriadi Juhri alias Bantut yang merupakan tujuan para kurir sabu ini.

Bantut diamankan petugas BNNP Sumut di Kampung Baru Gang Sahabat, Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara pada Sabtu (13/4/2019) lalu.

“Peran Bantut sebagai penerima sabu dari tiga tersangka yang sudah berhasil diamankan dan sebagai gudang. Bantut ini diperintahkan oleh pelaku yang mendekam di Tanjung Gusta berinisial DK, untuk barang bukti kami amankan sabu dengan berat kotor 5602,6 gram, pil ekstasi sebanyak 1900 butir dan pil H5 sebanyak 330 butir,” kata dia.

Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, enam unit hp, tiga kotak kartu perdana, satu buku catatan, dua buku rekening bank BRI dan Mandiri serta satu kartu ATM BRI.(Red/Tribun)


PEKANBARU,(BPN) – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau M. Diah menghadiri Press Release penangkapan narkoba selama bulan April yang digelar oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau pada Jumat (26/04) bertempat di Aula Kantor BNNP Riau. 

Press Release ini dibuka oleh Kepala BNNP Riau Brigjen Pol Untung Subagyo turut dihadiri oleh Gubernur Riau Syamsuar, Wakil Gubernur Riau Edi Afrizal Natar Nasution, perwakilan Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Riau, perwakilan Kejaksaan Tinggi Riau, perwakilan Bea Cukai dan juga perwakilan Danrem 031 Wirabima.

Kepala BNNP Riau mengatakan, selama bulan April 2019 ini BNNP Riau telah menangkap 9 orang tersangka pengedar dan bandar narkoba dengan total 29.445,7 gram narkoba jenis shabu dan 25.164 butir narkoba jenis Ekstasi. Narkoba yang ditangkap sebagian besar berawal dari Dumai yang berasal dari Malaysia, kemudian ke Bengkalis dan ke Pekanbaru melalui jalur darat dan air.

Gubernur Riau mengapresiasi dan berterimakasih atas kerja keras BNPP Riau dan juga mengatakan ini merupakan sebuah prestasi yang memalukan untuk Provinsi Riau, karena provinsi Riau merupakan rangking 5 besar Provinsi dengan peredaran narkoba terbesar. 

Gubri juga mengatakan akan segera membentuk tim terpadu untuk memberantas peredaran narkoba di Provinsi Riau yang terdiri dari instansi terkait dan mengharapkan dukungan dari berbagai lapisan masyarakat, media, dan LSM untuk membantu melaporkan terkait peredaran narkoba. 

Dengan adanya tim terpadu yang bekerja secara bersatu padu, sinergi, dan bekerjasama diharapkan akan mengurangi secara drastis peredaran narkoba di Provinsi Riau.
(Red/Rls)


JAMBI,(BPN)I - Sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabbar), Jambi, berinisial RD tidak bakal bekerja lagi dalam waktu lama.

Betapa tidak, pengguna dan kurir sabu dalam lapas ini diringkus tim pemberantasan narkoba BNN Provinsi Jambi bersama tiga orang napi lapas serta dua orang kurir narkoba.
Kepala BNN Provinsi Jambi, Brigjen Heru Pranoto mengatakan, sipir lapas tersebut awalnya hanya sebagai pengguna saja. Namun, belakangan dia nekat beralih sebagai kurir narkoba.

"Saat kita amankan, dia sudah jadi kurir atau pengedar narkoba. Kalau dulunya sebagai pengguna," ungkapnya kepada wartawan, Kamis (25/4/2019).

Dari informasi yang didapat, tertangkapnya RD berawal dari dua pelaku bernama AG dan AR yang dibekuk terlebih dahulu di Jalan Lintas Riau-Jambi di Desa Pematang Asam, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjab Barat, Jambi.

Keduanya diringkus saat petugas melakukan razia rutin. Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan sebungkus sabu berukuran sedang di dalam plastik klip bening seberat 1 ons.

Kepada petugas, kedua pelaku mengaku hanyalah sebagai kurir. Mereka menyebutkan bahwa barang haram tersebut milik AW, seorang napi di Lapas Klas II B Kuala Tungkal.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan. Tidak sia-sia, petugas berhasil mengamankan tiga orang napi di lapas Kuala Tungkal.

"Ketiganya, yakni AW, AGS dan MHD yang merupakan napi kasus narkoba," ujar Heru.

Guna penyelidikan lebih lanjut, para pelaku masih diperiksa petugas untuk pengembangan lainnya.(okz/red)


TIMIKA,(BPN)- Sebanyak 10 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Abepura, Kota Jayapura , Papua , berusaha melarikan diri dengan cara mendaki pagar pagar setinggi 4 meter menggunakan enam sarung kain sarung, Rabu (24/4/2019).

Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, larinya 10 napi terjadi pada saat selai terjadi sementara petugas lapas sedang sibuk untuk melakukan kunjungan tersebut. Para pengunjung kemudian memanfaatkan kunjungan tersebut dengan cara mencongkel kawat pagar pembatas dan berlari ke arah pagar depan. 

Namun, aksi yang dilakukan petugas jaga yang ada di pos pantau atas yang dapat dilepaskan dengan baik menggunakan softgun sebanyak tujuh kali. Para napi itu kemudian berlari ke area steril menuju pagar depan dan pergi menjebol pintu pagar depan. Namun, gagal dilakukan. 

"Mendengar kehadiran tembakan perlindungan dan teriakan dari anggota jaga di pos pantau atas pagar kanan belakang, maka petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Abepura menuju pagar depan kanan yang dijebol oleh para narapidana / pelindung dari arah dalam pagar," kata Kamal dalam keterangan terkaitnya, Rabu malam.

Karena tidak berhasil menjebol pagar depan, selanjutnya para napi kembali ke pagar sebelah kanan lapas dan naikat tembok pagar luar setinggi 4 meter dengan menggunakan 6 kain sarung yang telah disambung jadi satu dengan cara di jahit. 

Petugas Lapas Pendukung Sekitar dan Kepolisian kemudian melakukan pengejaran dan berhasil Mendapat 9 dari 10 napi yang kabur. Mereka adalah, John Haluk, Agustinus Haluk, Logo Selyus, Steven Jibili, Arnoldus Alua, Lasarus Matuan, Maikel Ilian Tamol, Jakson Haluk, dan Alen Haluk.

 "Dari 10 orang narapidana atau tahanan yang melepaskan diri, telah diamankan 9 orang. Sementara 1 orang narapidana atas nama Ambo Mompo masih dalam pencarian (DPO)," ujar Kamal.

Diimbau kepada seluruh masyarakat yang membahas tentang napi yang belum ditangkap agar segera melapor ke kantor-kantor kepolisian terdekat. "Untuk dibawa kembali ke pesta, lapas guna kembali menjalanan masa tahanan," ujar Kamal.(Red/Kompas)

Disposisi Dirjenpas

BAPANAS- Atas peringatan yang dilayangkan KPK, Direktorat Pemasyarakatan (Dirjen PAS) memang mengambil tindakan.


Dirjen PAS langsung mengeluarkan surat disposisi untuk Dit Kamtib dan Dit Pelayanan Tahanan dan pengelolaan benda sitaan negara dan barang rampasan negara terlihat datar atau bahkan terlihat cuek.

Dalam surat itu bertuliskan: "Pak Dir buat surat edaran agar hal seperti ini tak terjadi lagi dan diingatkan lagi terkait mekanisme dan prosedurnya. Tks" tulis surat di lembar disposisi.

Dari surat disposisi yang dikeluarkan, terlihat tak ada penindakan tegas atas pelanggaran yang dilakukan.

Padahal, karutan klas 1 Surabaya telah dinilai KPK melanggar pasal 19 ayat 8 peraturan pemerintah nomor 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP, yang seharusnya mendapat sangsi.(red/Trb)


BAPANAS- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pengeluaran Mantan Bupati Mojekerto Mustafa Kamal Pasa oleh Kepala Rutan Klas I Surabaya telah menyalahi bertentangan dengan aturan serta perundang-undangan.

Hal ini disampaikan oleh KPK melalui surat tertulisnya yang ditujukan kepada Kepala Rutan Klas I Surabaya tertanggal Jum’at 5 April 2019 lalu.

Dalam surat resminya yang ditandatangani pimpinan KPK Deputi Bidang Penindakan Firli menyampaikan bahwa terdakwa Mustofa Kamal Pasa masih menjalani proses persidangan dalam tingkat banding dan telah dilakukan penahanan di Rutan Surabaya sejak 27 Febuari 2019 sampai dengan 27 April 2019 berdasarkan penetapan majelis hakim tipikor nomor 04/pen.pid.sus-TPK/2019/PT.SBY tanggal 27 Febuari 2019.

“ Pasal 19 ayat 8 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan KUHAP sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 mengatur secara limitatif  bahwa dalam hal tertentu tahanan dapat diberi izin meninggalkan Rutan untuk Sementaradan keperluan ini harus ada izin dari pejabat yang bertanggungjawab secara yuridis atas tahanan itu ". tulis KPK dalam surat teguran tersebut.

Seperti dikutip dari salahsatu media online pada 21 Maret 2019 pihak Rutan Klas I Surabaya telah mengeluarrkan Terdakwa Mustofa Kamal Pasa guna menghadiri pemakaman anaknya, kehadiran mantan bupati mojokerto dipemakaman anaknya tanpa izin dari Majelis hakim Tingkat Banding,juga tanpa kordinasi dengan pihak Jaksa penuntut umum selaku pelaksana penetapan hakim.

Praktek demikian tentu bertentangan peraturan perundang-undangan  dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan stigma negatif terhadap Rutan.

Diakhir surat KPK meminta Kepala Rutan surabaya untuk melakukan evaluasi dan menaati ketentuan dan tata kelola pengeluaran tahanan agar tercipta keadilan,kepastian hukum dan menghindari keslahpahaman antar lembaga.

Sementara itu Diryantah Ditjenpas Heny Yuwono yang dihubungi oleh Redaksi, Kamis (24/4/2019) membenarkan dan mengatakan kasus pengeluaran tahanan tipikor tersebut sedang ditangani oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur.

" Sedang ditindaklanjuti oleh Kadivpas ,sesuai SOP dan Protap serta kami segera membuat surat edaran kepada kalapas dan karutan untuk melaksanakan aturan sebaik-baiknya ", ujar Heny singkat.

Ditempat terpisah Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jatim saat dihubungi telepon selulernya tidak bersedia memberikan konfirmasi terkait langkah serta tindakan yang telah dilaksanakannya meski redaksi telah mengirimkan pesan singkat ke WhatApsnya.

Pengunjung Penyeludup sabu dalam ikan lele

TRENGGALEK,(BPN) - Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Trenggalek menggagalkan upaya penyeludupan sabu ke dalam penjara. Paket narkoba tersebut diselundupkan di dalam sayur ikan lele. 

Kepala Pengamanan Rutan Trenggalek, Gulang Rinanto mengatakan, dari upaya penggagalan tersebut disita tiga paket yang diduga sabu serta mengamankan tiga orang. 

"Kejadian tadi siang, ada seorang warga Tulungagung bersama istri dan seorang rekannya ke Rutan Trenggalek untuk mengantarkan makanan berupa sayur lele berkuah," kata Gulang, Sabtu (20/4/2019). 

Sesuai prosedur pengamanan rutan, paket makanan tersebut selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh petugas jaga. Petugas yang curiga dengan kondisi kepala ikan lele kemudian membuka dengan sendok garpu. 

"Benar saja, setelah dibuka mulut lele tersebut terdapat tiga paket benda terlarang itu yang dibungkus plastik dan isolasi hitam," ujarnya.

Mengetahui adanya temuan benda mencurigakan, petugas langsung berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Trenggalek guna dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Saat ini seorang pengantar paket makanan dua orang lainnya dibawa ke Polres Trenggalek berserta barang bukti. 

Gulang menambahkan, paket makanan tersebut sedianya ditujukan kepada Solikhin salah seorang warga binaan kasus narkoba. 

Pihaknya mengapresiasi kejelian petugasnya yang melakukan prosedur pemeriksaan dengan benar, sehingga mampu menggagalkan upaya penyelundupan sabu ke dalam rutan. 

"Ini yang kami harapkan, pemeriksaan benar-benar dijalankan dengan teliti," imbuhnya. 

Sementara itu Sunarto, petugas rutan yang menggagalkan penyelundupan itu, mengatakan orang yang mengantar paket makanan tersebut tidak membesuk dan hanya mengirim makanan. 

"Satu orang masuk mengirim makanan dan yang dua istri dan rekannya menunggu di luar. Setelah paket saya terima, insting kecurigaan saya muncul terhadap lele itu, karena kepalanya masih utuh, kemudian saya ambil garpu dan membukanya," kata Sunarto. 

Dikatakan, pada saat ditemukan paket sabu itu, pengantar tersebut sempat kaget dan berusaha menyuap petugas dengan uang Rp 100 ribu yang diletakan di atas asbak. 

"Saya semakin curiga, kok tiba-tiba mau menyuap saya. Saat itu juga langsung saya laporkan ke kepala pengamanan," ujarnya. 

Dihadapan petugas, pelaku penyelundupan sabu itu bersikukuh tidak mengakui kepemilikan benda terlarang itu. Yang bersangkutan berdalih hanya disuruh oleh seseorang untuk mengantar.(Red/Detikcom)

Barang bukti ekstasi yang diamankan dari oknum sipir LP kerobokan

DENPASAR,(BPN),  – Setelah menangkap tersangka Made Teguh (27), sipir LP Kerobokan di Ruang Portir I Lapas dengan barang bukti 590 butir ekstasi (bukan 690 butir), Tim Berantas BNNP Bali langsung mengembangkannya. Saat itu juga ditangkap napi kasus narkoba, Surya Adi Putra (36).

Ternyata tersangka Surya mengaku memesan ratusan ineks tersebut dari napi di LP Madiun, Jawa Timur. Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. I Putu Gede Suastawa, didampingi Kabid Berantas AKBP Nyoman Sebudi, Senin (22/4) menjelaskan, berdasarkan informasi masyarakat akan ada transaksi di depan LP, pada Sabtu (20/4) pukul 06.20 Wita.

Saat petugas melakukan pengintaian, AKBP Sebudi didampingi Kasi Intelijen Kompol Saifudin Jupri, melintas sipir asal Buleleng ini. Saat hendak disergap, Teguh yang sudah 14 tahun menyandang status ASN ini, langsung masuk ke Ruang Portir I Lapas.

Petugas ikut masuk dan menangkap pelaku. “Saat itu tersangka membawa masuk tas kain berisi 20 sachet kopi bubuk dan di dalamnya berisi ekstasi. Saat dilakukan pemeriksaan, diamankan 590 butir ekstasi. Tiap sachet berisi tiga puluh butir ineks. Selain itu disita HP milik tersangka Teguh,” ujarnya.

Teguh mengambil kiriman barang tersebut dijanjikan upah Rp 3 juta oleh Surya, tapi baru ditransfer uang muka Rp 500 ribu. Selanjutnya petugas mengembangkan kasus ini dan diinterogasi pelaku mengaku sebagai kurir salah satu napi yaitu Surya Adi.

Petugas berkoordinasi dengan KPLP Lapas untuk menjemput Surya di Blok Lovina. Hasil penggeledahan di selnya, petugas menemukan dua HP, satu buku tabungan BNI, tiga buku tabungan BCA dan satu buku tabungan BRI.

Saat diinterogasi, Surya mengakui kalau barang terlarang tersebut miliknya. “Tersangka merupakan sindikat narkoba lintas LP yaitu LP Kerobokan dan LP Madiun, Jawa Tengah. Tersangka Surya memesan ratusan butir ineks tersebut dari napi di Madiun. Setelah barang tiba di Bali, Surya menyuruh Teguh mengambilnya di depan LP,” kata Brigjen Suastawa.

Apakah ekstasi itu akan diedarkan di dalam LP? “Diduga seperti itu karena barangnya akan dibawa masuk ke dalam (lapas). Selain dia konsumsi sendiri, juga diedarkan. Kami masih dalami kasus ini,” kata Suastawa.

Selain itu, BNNP juga mengungkap kasus ganja jaringan Medan-Bali. Pelakunya, Paskalis Penkari (18) bekerja sebagai instruktur surfing.

Dia ditangkap pada Kamis (18/4) pukul 11.40 Wita di salah satu kantor jasa pengiriman paket di Kuta. Saat pelaku mengambil paket tersebut, petugas langsung dibekuk.

Dari kasus ini, petugas mengamankan barang bukti dua paket ganja seberat 770 gram dan HP. Paskalis hanya sebagai kurir dan diduga pengendalinya diduga napi LP Kerobokan.

Sebelumnya, Tim Berantas BNNP Bali mengungkap jaringan narkoba melibatkan oknum sipir, Made Teguh. Tersangka Teguh ditangkap di areal LP Kerobokan di Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Kuta Utara, Sabtu (20/4). Barang bukti yang diamankan 590 butir ekstasi. (Red/balipost)


BAPANAS- Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham berencana mempercepat revitalisasi lembaga pemasyarakatan atau penjara untuk menangani kelebihan kapasitas narapidana. Dasar revitalisasi yakni Permenkumham 35/2018. 

"Kami ingin ada percepatan [revitalisasi penjara] sehingga bisa paling tidak menyelesaikan sebagian permasalahan overcrowding [kepadatan] sekaligus mengembalikan konsepsi pemasyarakatan yang sebenarnya sejak awal," kata Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Sri Puguh, di daerah Kemayoran, Jakarta, Senin (22/4/2019). 

Saat ini, kata Sri, masih mengujicoba pelaksanaan revitalisasi. Kini, ada 138 lapas yang dibagi ke dalam empat klasifikasi untuk melaksankaan ketentuan tersebut. 

Sri akan melihat kemampuan lapas dalam menjalankan aturan, sehingga tidak memaksakan penerapan revitalisasi. 

Namun, Sri menargetkan proses revitalisasi selesai tahun ini walau masih percobaan. Sri mengatakan, mereka akan menekankan pembinaan dalam pelaksanaan pembinaan. Mereka membagi dalam 4 klasifikasi, yakni minimum, medium, maksimum, dan super maksimum. 

Pembagian ini dilakukan berdasarkan perilaku dan sikap narapidana. Petugas pun akan melakukan penilaian sesuai penilaian tim Ditjen Pemasyarakatan. Penilaian pun tidak bisa sembarangan. 

Usai selesai penilaian, mereka akan ditempatkan sesuai penilaian. Ia pun menyebutkan semakin buruk perilaku narapidana, semakin kuat pengamanannya. 

"Misalnya di maksimum security, kami tidak bicara di super maximum security karena di super maximum security itu perlakuannya sangat amat spesifik melibatkan pihak terkait misalnya teroris kami bekerjasama dengan BNPT dan Densus 88, tapi ini yang menjadi wilayah kerja kami misalnya terkait dengan Bandar tentu kita berkerjasama dengan BNN," Kata Sri. (Red/Rls)


BAPANAS- Kerusuhan ratusan narapidana (napi) yang berujung dibakarnya sejumlah fasilitas dan ruangan kantor rutan ternyata dipicu ulah petugas rutan yang melakukan penganiayan terhadap sejumlah napi sehari setelah hari pencoblosan berlansung, pada Rabu (17/4/2019). 


Menurut pengakuan para napi, mereka sudah lama kesal dengan ulah petugas rutan tersebut. Sejumlah napi dianiaya lantaran berpeda pandangan saat coblosan di TPS khusus.  

Para napi juga memprotes terbatasnya pasokan air minum, air bersih serta makanan. Tiga fasilitas ini sering dipangkas oleh pihak rutan. 

Kekesalan mereka memuncak sehingga mereka mengejar para petugas rutan, membakar dan merusak sejumlah fasilitas rutan.  Akibat kebakaran di rutan tersebut, sejumlah water canon milik polisi dikerahkan sehingga api tidak meluas ke seluruh area rutan. 

Kapolda Sulbar Brigjen Pol Baharuddin Djafar membantah jika kerusuhan yang terjadi berkaitan dengan pemilu 

"Ini karena ulah petugas sipir yang tidak simpatik hingga memicu kerusuhan narapidana. Situasinya sudah terkendali. Petugas kepolisan di BKO di rutan sampai situasi dinyatakan aman,” jelas Baharuddin Djafar. (Red/Kompas)

Salahsatu ruang kantor yang dibakar napi

PASANGKAYU,(BPN)- Kembali kerusuhan terjadi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Pasangkayu Sulawesi Barat (Sulbar), para penghuni rutan mengamuk, Minggu (22/4/2019) sekitar Pukul 08.00 Wita.

 Dalam kerusuhan ini  Sejumlah fasilitas rutan dibakar,namun tidak ada korban jiwa baik dari petugas maupun narapidana.

dari informasi diterima redaksi, sebanyak enam ruangan kerja perkantoran dibakar oleh napi namun api yang berkobar telah berhasil dipadamkan.
Pihak kepolisian lansung menurunkan personilnya guna melakukan pengamanan serta negoisasi bersama ratusan napi yang mengamuk didalam rutan.

Hingga berita ini dilansir belum diketahui penyebab jelas kerusuhan di Rutan Pasangkayu namun dari informasi yang beredar napi mengamuk disebabkan adanya penganiayaan namun belum diketahui pelaku penganiayaan baik sesama napi atau petugas.

Hingga berita ini dilansir baik Karutan Pasangkayu maupun pimpinan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar belum memberikan keterangan resmi terkait kerusuhan di Rutan Pasangkayu.

Video berita terkait



BANDARLAMPUNG,(BPN) - Ratusan bungkus berisi narkoba jenis sabu ditemukan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Bandarlampung yang diketahui milik narapidana mantan oknum aparat dan narapidana warga China.

"Sebanyak 106 bungkus kecil dan 25 bungkus paket besar narkoba sabu-sabu itu milik mantan oknum aparat dan napi warga negara China," kata Kepala Lapas Kelas IA Bandarlampung Syafar Pudji Rochmadi kepada wartawan di Bandarlampung, Jumat (29/3/2019).

Syafar menjelaskan, sabu-sabu tersebut ditemukan di kamar Blok A1 nomor 9 yang dihuni oleh napi mantan oknum aparat bernama Kiswat Sadek Do Yasin (36).

"Saat kami temukan barang itu, Kiswat mengaku barang itu milik seorang napi warga negara Cnina bernama William Santoso Yap (47) yang menghuni kamar nomor 1. Mereka sama bloknya," kata dia.

Penemuan sabu-sabu tersebut berawal dari informasi adanya barang-barang yang dilarang berada di dalam kamar salah satu napi. Dari informasi itu kemudian petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 106 bungkus sabu-sabu paket kecil dan 25 bungkus sabu-sabu paket besar.

"Dari situ mereka kami keluarkan bersama barang buktinya. Kemudian kami langsung menghubungi anggota polisi Polda Lampung. Mereka bersama barang bukti langsung kami serahkan," kata dia.

Narapidana Kiswat merupakan seorang warga Jalan Raya Lenteng Agung, Gang Bambu, Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Ia merupakan seorang mantan aparat.

Ia mendekam di Lapas Kelas IA dengan kasus penyalahgunaan narkotika Pasal 112 dengan masa kurungan pidana selama sembilan tahun. Saat ini ia tengah menjalani sisa kurungan pidana selama satu tahun sebelas bulan empat hari.

Selain itu, narapidana William merupakan seorang warga negara China yang beralamat di Perum Nila Rahayu III Blok A Nomor 7, Bumi Waras, Bandarlampung.

Ia mendekam di Lapas Kelas IA dengan kasus yang sama, yakni penyalahgunaan narkotika melanggar Pasal 114 dengan masa kurungan pidana selama tujuh tahun. Saat ini ia tengah menjalani sisa kurungan pidana selama dua tahun delapan bulan.

Petugas Lapas Kelas 1A Bandarlampung menemukan narkotika jenis sabu-sabu dengan jumlah besar dari dalam sel seorang napi pada Senin (25/3) lalu.

Petugas Lapas berhasil mengamankan 106 bungkus kecil, 25 paket besar, alat penghisap jenis bong, timbangan digital, serta beberapa handphone. Barang bukti tersebut kini sudah berada di Direktorat Narkoba Polda Lampung.

Direktur Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Shoebarmen mengatakan, dua tersangka yang ditangkap dari Lapas Bandarlampung saat ini sedang berada di kantor Direktorat Polda Lampung.

"Ada, kita sedang melakukan pengembangan," kata dia.(Red/Akurat)


BAPANAS- Masih segar dalam ingatan kita beberapa waktu lalu karena menegakkan Standar Operational Prosedur atau SOP seorang petugas Lapas Sarolangun dibogem pimpinannya,dimana petugas P2U tersebut menolak mengeluarkan napi tipikor untuk dipekerjakan diluar tembok lapas.

Baca: Menolak Keluarkan Tamping Korupsi, Petugas P2U Lapas Sarolangun Dibogem Pimpinan

Kisah yang tidak jauh berbeda juga dialami oleh dua petugas Lapas Klas IIA Pontianak,berawal dari menangkap basah seorang napi yang sedang pesta narkoba,bukannya mendapat penghargaan malah diberi sanksi dipindahtugaskan ke Rupbasan Singkawang Kabupaten Sanggau.

Ibarat kata pepatah Sepandai-pandainya menyimpan bangkai akhirnya bau busuk akan tercium jua, itulah potret upaya menutupi yang dialami dua petugas lapas pontianak tersebut.

Dari informasi yang diterima redaksi dari beberapa penghuni Lapas Pontianak menceritakan,Nikolaus Rinti Lande salahsatu Komandan Jaga bersama Abas Wakil Komandan Jaga Lapas Pontianak berhasil menangkap basah seorang napi bersama beberapa napi penghuni lainnya yang akan berpesta narkoba, Selasa (5/3/2019).

Berawal Niko bersama abas juga ditemani oleh seorang napi portir bernama indra malam tersebut sekiranya pukul 22:30 WIB melakukan patroli rutin setiap blok serta kamar hunian.

Saat melintasi blok H kedua petugas ini mendapatkan laporan adanya penghuni kamar 8 yang dihuni oleh napi Deni akan mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Kedua petugas tersebut secara perlahan mendekati kamar hunian nomor 8,ternyata benar. Sebelum mengambil tindakan petugas mengambil video kegiatan napi den8 sedang mempersiapkan alat konsumsi sabu yakni bong.

Setelah merekam video,petugas lansung menegur sinapi deni dan lansung menggeledah kamar hunian serta mengamankan barang bukti berupa alat konsumsi sabu.

“ Terus oleh komandan jaga si deni itu lansung dimasukkan ke ruang isolasi serta memberikan shok terapi berupa pukulan karena sinapi itu melawannya “,ujar salah seorang sumber kepada redaksi.


Anehnya berselang beberapa hari kemudian kedua petugas dipanggil oleh kalapas,keduanya menjelaskan kronologis kejadiannya dari awal hingga sampai napi deni tersebut dijebloskan ke ruang isolasi.

Namun lagi-lagi keaneh juga kembali terjadi,meski telah dijelaskan serinci-rincinya namun kalapas tidak percaya malah keduanya dituding telah melakukan semua itu karena berlatarbelakang hutang piutang.

Hanya dalam hitungan hari mendadak kedua petugas yang dikenal dikalangan napi ini sangat baik ini dikeluarkan SK Mutasi lansung dipindahtugaskan ke Rupbasan singkawang

“ Banyak yang kecewa dan prihatin pada nasib dua pegawai itu,mereka jalankan aturan malah dipindahtugaskan sedangkan napi yang mau isap sabu dan kedapatan bong malah tidak dipermasalahkan “,ujar salahsatu napi yang menghubungi redaksi.

Napi narkoba dedi merupakan terpidana hukuman mati setelah mengajukan sejumlah proses hukum ke mahkamah agung kini hukumannya dijatuhkan 20 tahun penjara.

Informasi lain yang diterima redaksi, napi dedy tidak mendapatkan sanksi dan dapat berbuat sesukanya di lapas pontianak malah kedua petugas penjagaan dapat dipindahkannya disebabkan memiliki keluarga di Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar yakni Kasubsi Kepegawaian.

Oknum sipir lapas kerobokan saat diringkus BNNP Bali
DENPASAR,(BPN)- Dunia Pemasyarakatan Nasional kembali dipermalukan oleh perilaku oknum sipir dan napi yang terlibat jaringan narkoba didalam Lapas.

Fenomena ini  kembali diperlihatkan kehadapan publik dengan  penangkapan seorang sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan bali oleh Badan Nasional Narkotika (BNN) Propinsi Bali, Sabtu (20/4/2019).

Dari Informasi diterima Redaksi, Penangkapan oknum sipir  berinitial TKR yang merupakan kurir narkoba berlansung didepan pintu P2U halaman lapas kerobokan sekitar pukul 06:00 WITA.

Dari oknum sipir TKR disita  590 butir yang diduga narkoba jenis Ekstasi yang disembunyikan dalam 20 sachet kopi kapal Api juga turut disita 1 unit HP Samsung, 1 HP merk OPPO , 3 Buku Tabungan BCA, 1 Buku Tabungan BNI dan 1 Buku Tabungan BRI.

Petugas BNNP Bali juga mengamankan salahsatu narapidana Lapas Kerobokan yang berinitial SAP sebagai pemilik narkoba yang diamankan dari oknum sipir TKR.

Hingga berita ini dilansir redaksi belum menerima realese resmi dari BNP Bali terkait penangkapan oknum sipir dan napi lapas Kerobokan.

Sementara itu Kalapas Kerobokan Tony Nainggolan yang dihubungi redaksi melalui telepon selulernya membenarkan adanya penangkapan satu petugas lapas dan satu napi oleh BNNP Bali.

" Benar, satu orang petugas dan satu napi diduga terlibat peredaran narkoba, soal kronologis saya belum tahu persis karena kemarin saya cuti, ini baru saja sampai ke bali ",ungkap Tony yang mengaku dirinya beberapa hari lalu tidak berada ditempat karena adanya kemalangan dikampung halamannya.(Red)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.