BAPANAS- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pengeluaran Mantan Bupati Mojekerto Mustafa Kamal Pasa oleh Kepala Rutan Klas I Surabaya telah menyalahi bertentangan dengan aturan serta perundang-undangan.
Hal ini disampaikan oleh KPK melalui surat tertulisnya yang ditujukan kepada Kepala Rutan Klas I Surabaya tertanggal Jum’at 5 April 2019 lalu.
Dalam surat resminya yang ditandatangani pimpinan KPK Deputi Bidang Penindakan Firli menyampaikan bahwa terdakwa Mustofa Kamal Pasa masih menjalani proses persidangan dalam tingkat banding dan telah dilakukan penahanan di Rutan Surabaya sejak 27 Febuari 2019 sampai dengan 27 April 2019 berdasarkan penetapan majelis hakim tipikor nomor 04/pen.pid.sus-TPK/2019/PT.SBY tanggal 27 Febuari 2019.
“ Pasal 19 ayat 8 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan KUHAP sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 mengatur secara limitatif bahwa dalam hal tertentu tahanan dapat diberi izin meninggalkan Rutan untuk Sementaradan keperluan ini harus ada izin dari pejabat yang bertanggungjawab secara yuridis atas tahanan itu ". tulis KPK dalam surat teguran tersebut.
Seperti dikutip dari salahsatu media online pada 21 Maret 2019 pihak Rutan Klas I Surabaya telah mengeluarrkan Terdakwa Mustofa Kamal Pasa guna menghadiri pemakaman anaknya, kehadiran mantan bupati mojokerto dipemakaman anaknya tanpa izin dari Majelis hakim Tingkat Banding,juga tanpa kordinasi dengan pihak Jaksa penuntut umum selaku pelaksana penetapan hakim.
Praktek demikian tentu bertentangan peraturan perundang-undangan dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan stigma negatif terhadap Rutan.
Diakhir surat KPK meminta Kepala Rutan surabaya untuk melakukan evaluasi dan menaati ketentuan dan tata kelola pengeluaran tahanan agar tercipta keadilan,kepastian hukum dan menghindari keslahpahaman antar lembaga.
Sementara itu Diryantah Ditjenpas Heny Yuwono yang dihubungi oleh Redaksi, Kamis (24/4/2019) membenarkan dan mengatakan kasus pengeluaran tahanan tipikor tersebut sedang ditangani oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur.
" Sedang ditindaklanjuti oleh Kadivpas ,sesuai SOP dan Protap serta kami segera membuat surat edaran kepada kalapas dan karutan untuk melaksanakan aturan sebaik-baiknya ", ujar Heny singkat.
Ditempat terpisah Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jatim saat dihubungi telepon selulernya tidak bersedia memberikan konfirmasi terkait langkah serta tindakan yang telah dilaksanakannya meski redaksi telah mengirimkan pesan singkat ke WhatApsnya.
loading...
Post a Comment