2017-04-16

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA

BANDA ACEH- Seakan tiada habis-habisnya kasus pengeluaran narapidana (napi) secara ilegal di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh. Minggu lalu dua napi narkotika hukuman 15 tahun berhasil kabur setelah dikeluarkan melalui pintu penjagaan utama (P2U) oleh oknum petugas sipir.

Kini seorang napi tindak pidana korupsi juga tidak berada didalam lapas banda aceh yakni Edi Wijaya terpidana 1 tahun 2 bulan denda 50 juta dalam kasus korupsi mendapat izin Cuti Menjenguk Keluarga (CMK) dari Kalapas Banda Aceh Sabtu (22/4) siang.

Dari informasi yang diterima redaksi,Izin Pengeluaran Napi Koruptor Edi Wijaya lansung diberikan oleh kalapas banda aceh M. Drais Siddiq,hal ini dikuatkan dengan surat izin tersebut ditandatangani oleh Kalapas namun ironisnya surat tersebut tidak disimpan di Pos Jaga Utama sebagai bukti keluar lapas seizin  kalapas. 
Ilustrasi 
“ Napi edi wijaya mulai siang tadi telah keluar lapas,ada izin CMK lansung bapak kalapas yang teken suratnya tapi tidak suratnya tidak disimpan di Pos Jaga Utama”,ungkap salahseorang petugas yang melihat lansung surat izin CMK napi korupsi tersebug yang ditandatangani oleh kalapas.

Dari sumber lainnya didalam lapas banda aceh menyebutkan pemberian izin CMK kepada napj edi wijaya tidak melalui sidang TPP (Tim Penilaian Pemasyarakatan) serta belum membayar uang subsider sehingga pengeluaran napi koruptor tersebut diluar prosedural.

“ Setahu kami napi edi wijaya tidak dilakukan sidang TPP atau bayar uang subsider tapi dapat mudah diberi izin CMK untuk pulang kerumah,petugas yang ngawal si iqbal kepercayaan bapak kalapas “,beber salahsatu napi kasus narkotika yang tidak ingin  dituliskan namanya disini.

Sementara itu kepala lapas banda aceh M. Drais Siddiq Bc.IP yang dihubungi melalui handphonenya,Minggu (23/4) mengatakan jika napi edi wijaya diberikan izin keluar lapas bukan CMK melainkan untuk berobat karena sakit.

Menurutnya Pemberian izin berobat napi koruptor yang dilakulannya tidak memerlukan sidang TPP ataupun harus membayar subsider,semua didasarkan atas dasar kemanusiaan.

" Bukan izin CMK tapi izin berobat karena sakit,kalau iti tidak perlu sidang TPP maupun membayar uang subsider,saya berikan karena dasar kemanusiaan jadi jangan salah artikan ", jelas Drais.(Redaksi)

JAKARTA,(BPN)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Pas Kemkumham) untuk tidak lagi memberikan kelonggaran atau keringanan terhadap narapidana kasus korupsi.

Pernyataan ini disampaikan Jubir KPK, Febri Diansyah saat disinggung mengenai bebasnya mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Jumat (21/4).

Andi yang seharusnya bebas pada 19 Juli 2017 diketahui mendapat Cuti Menjelang Bebas (CMB) selama tiga bulan.

"Kami berharap peraturan-peraturan yang memberikan kelonggaran seperti cuti jelang bebas atau pembebasan bersyarat atau remisi terhadap terpidana kasus korupsi tidak perlu diberikan lagi," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/4) malam.
Jubir KPK Febri Diansyah 
Dikatakan, keringanan atau kelonggaran akan membuat efek jera kepada koruptor tidak akan tercapai. Keringanan atau kelonggaran hanya dapat diberikan kepada narapidana kasus korupsi yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum dengan menjadi Justice Collaborator. Sementara, Andi Mallarangeng bukanlah Justice Collaborator.

"Jadi ke depan kami berharap terpidana kasus korupsi tidak perlu diberikan lagi kecuali yang bersangkutan JC. Jangan lagi ada peraturan-peraturan yang meringangkan untuk terpidana korupsi," tegasnya.‎

Diketahui, Andi telah meninggalkan Lapas Sukamiskin pada Jumat (21/4) sore sekitar pukul 16.30 WIB. Kasubag Publikasi Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Syarpani mengatakan, Andi yang menjadi terpidana kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang itu mendapat Cuti Menjelang Bebas (CMB) selama tiga bulan. 

Dengan demikian, Andi yang seharusnya bebas pada 19 Juli 2017 sudah dapat meninggalkan Lapas Sukamiskin.

Menurut Syarpani, bebasnya Andi sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Aturan itu menyebutkan Cuti Menjelang Bebas adalah Program Pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Terpidana kasus korupsi, yang mendapatkan CMB, sesuai dalam Pasal Pasal 61 harus sudah menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana, dengan ketentuan 2/3 tersebut tidak kurang dari sembilan bulan.

Andi malarangeng 
Kemudian berkelakuan baik paling sedikit sembilan bulan, dihitung dari tanggal 2/3 masa pidana dan lama CMB sebesar remisi terakhir, paling lama tiga bulan.

Diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Andi dengan hukuman empat tahun penjara serta denda Rp 200 juta. 

Pengadilan Tinggi DKI memperkuat vonis tersebut. Mahkamah Agung kemudian menolak kasasi yang diajukan Andi dan tetap memvonisnya dengan hukuman empat tahun pidana penjara.

Andi terbukti korupsi sebesar Rp 2 miliar dan US$ 550.000 dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Semua uang itu diterima Andi melalui adiknya, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan penjara.(beritasatu)

PEKALONGAN,(BPN) - Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) kelas I Kota Pekalongan, Toga Maruli Sibarani, akhirnya ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan.

Saat jaksa hendak menahan, Toga Masuli Sibarani menolak untuk ditahan, perdebatan sempat terjadi saat jaksa hendak menahan hingga Toga menangis.

"Sebenarnya tidak alot (perdebatannya), dia keberatan ditahan. Lalu jaksa menjelaskan sesuai surat perintah penahanan lalu dia (Toga) menangis. Mungkin shock mengira dirinya tidak akan ditahan," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, Suherman, Kamis (20/4/2017).

Setelah surat perintah penahanan dibacakan, petugas pun membawa Toga untuk diperiksa kesehatan.
"Dokter menyatakan dia sehat selanjutnya kami titipkan ke Rutan Pekalongan," katanya.
Ilustrasi 
Terkait kasus penipuan yang menjerat Toga, Suherman mengatakan saat ini pihaknya baru menetapkan satu tersangka.

Saksi yang diperiksa berjumlah delapan orang yang mayoritas merupakan bawahan Toga di Rupbasan Kelas I Kota Pekalongan.

"Terkait peran istrinya masih kami dalami. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain," katanya.

Suherman mengatakan, Toga ditahan di Rutan Pekalongan selama 20 hari ke depan guna kepentingan pemeriksaan.

"Nanti kami juga akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Jateng. Saat ini saksi yang diperiksa delapan orang mayoritas bawahannya di Rupbasan," katanya.(tribunnews)

JAKARTA,(BPN)- Sebanyak Enam pengedar sabu-sabu jaringan lapas di Pekalongan ini diringkus petugas. Mereka ditangkap usai dijebak polisi yang menyamar sebagai pembeli sabu-sabu kepada komplotan itu.

Peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Demak, Jawa Tengah, banyak dilakukan oleh para pengedar dari luar daerah.

Misalnya, dari wilayah yang berbatasan dengan kota semarang.

Sasaran komplotan ini adalah pengguna narkoba yang menguni rumah indekos.

Dari hasil pemeriksaan kasus, diketahui jika peredaran narkoba dikendalikan oleh seorang narapidana lapas di Pekalongan.(Tribunnews)

BANDA ACEH- " Bangkai bagaimana pun disembunyikan akan tercium juga, itulah tamsilan yang terjadi di Lapas Kelas IIA Banda Aceh. 

Diduga dengan latarbelakang kompensasi materi,oknum petugas lapas banda aceh bantu kabur dua narapidana narkotika hukuman 15 tahun dari Lapas Kelas IIA Lambaro,Banda Aceh.

Kedua napi tersebut yakni Munirwan bin amir (49) warga desa Pulo Reudeup Kec. Kutablang Kab. Bireun dan Fauzi  Hasan bin Alm. Hasan (44) warga desa Bineuh Blang Dusun Jruek Kec. Indrapuri Kab. Aceh Besar.

Informasi yang berhasil dihimpun Redaksi menyebutkan kedua napi tersebut dibawa keluar lapas diluar prosedur pada pekan lalu oleh oknum petugas lapas dengan sengaja serta diketahui oleh sepengetahuan petugas sipir lainnya yang piket.

Menurut salahsatu penghuni lapas tersebut menyebutkan jika setiap pengeluaran napi yang berekonomi keatas selalu diberikan kompensasi materi sebagai imbalan maupun harga untuk dapat menikmati fasilitas tersebut.

“ Seingat saya pas seminggu lalu terlihat kedua napi itu didalam lapas,terus mereka di bawa keluar sama pegawai jaga keluar,tahu-tahu tidak balik lagi “,ungkap sumber BPN.
Ilustrasi 
Izin Cuti Menjenguk Keluarga (CMK) kerap menjadi alasan pengeluaran sang napi jika telah kabur,lebih unik lagi alasan yang diberikan terkadang diciptakan sendiri seperti Izin Urusan Penting.

Sementara itu Kepala Lapas Kelas II A Banda Aceh M. Drais Siddiq membenarkan serta mengatakan kaburnya kedua napi narkotika tersebut saat dirinya sedang mengikuti kegiatan di Jakarta.

Namun setelah setibanya kemarin di lapas banda aceh,dirinya telah memanggil oknum petugas yang mengeluarkan kedua napi kabur tersebut untuk bertanggungjawab namun petugas jagaan tersebut dengan memerintahkan melakukan pencarian.

M. Drais sendiri mengaku sangat jengkel serta kesal dengan ulah bawahannya karena pengeluararan hingga napi kabur senantiasa terjadi di saat dirinya tidak berada ditempat.

“ Memang benar,kedua napi itu dikeluarkan secara ilegal oleh ptugas kita, kebetulan saat dikeluarkan saya sedang ada kegiatan dinas di Jakarta,semua terjadi saat tidak berada ditempat “,jelas drais melalyi sambungan telepon selulernya,Jum’at (21/4).

Disamping itu kalapas banda aceh menyatakan akan memberi sanksi tegas kepada oknum petugas yang melakukan pengeluaran secara ilegal tersebut.

“ Kita tetap akan memberi sanksi kepada petugas yang melakukan pelanggaran serta menyebabkan kaburnya kedua napi tersebut “tegasnya.

Redaksi: T. Sayed Azhar

MALANG,(BPN)- Sejumlah tahanan Polres Malang, Jawa Timur, dititipkan ke Lapas Kelas I Lowokwaru, Kota Malang, Kamis (20/4/2017).

Penitipan sejumlah tahanan itu merupakan imbas dari kaburnya 17 tahanan Polres Malang pada Rabu (19/4/2017) dini hari kemarin.

Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, kondisi tahanan saat ini masih dalam perbaikan setelah ada 17 tahanan yang berhasil kabur.

"Iya, untuk sementara kita perbaiki sarpras (sarana dan prasarana) tahanan dulu biar tidak terulang lagi. Kita lagi perbaiki. Kita perkuat scurity-nya," katanya.

Yade mengaku belum mengetahui jumlah tahanan yang akan dititipkan. Termasuk jumlah tahanan yang akan bertahan di ruang tahanan Polres Malang.

Ia mengaku saat ini masih berada di lapangan untuk memimpin pengejaran tahanan yang masih kabur.

"Saya belum ke kantor. Nanti saya cek ya," katanya.

Selain karena proses perbaikan, jumlah tahanan di Polres Malang juga melebihi kapasitas. Tercatat, ada 101 orang di dalam tahanan tersebut. Sementara kapasitasnya hanya sekitar 70 hingga 80 orang.

Kasubag Humas Polres Malang, AKP Dian Vicky Sandhi mengatakan, pemindahan tahanan dilakukan secara bertahap. Hari ini, ada 38 tahanan yang sudah dititipkan.

"Untuk sementara kondisi fisik (tahanan) itu kan diperbaiki. Jadi dipindahkan untuk keamanan," katanya.

Diketahui, 17 orang tahanan Polres Malang, Jawa Timur, kabur dengan cara menjebol atap kamar mandi tahanan pada Rabu (19/4/2017) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Dari 17 tahanan yang kabur itu, 12 orang di antaranya adalah tahanan Sat Narkoba dan lima orang lainnya adalah tahanan Satreskrim. Hingga saat ini, baru empat orang yang dibekuk lagi. Sementara 13 orang lainnya masih dalam pengejaran.(Red/RK)

Bengkulu - Maraknya peredaran narkoba di dalam penjara yang memicu bentrok berujung kerusuhan membuat citra lembaga pemasyarakatan tercemar.

Tak ingin berlanjut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu kini mulai beraksi bersih-bersih yang dimulai dengan mewajibkan seluruh sipir penjara ikut tes urine yang dilakukan BNN.

Kakanwil KemenkumHAM Bengkulu Liberty Sitinjak mengatakan akan mengambil langkah taktis terkait kerusuhan Lapas Malabero yang berujung kebakaran hebat dan bentrok antara polisi dan narapidana saat razia narkoba di Lapas Bentiring beberapa waktu lalu.

Berdasarkan tes urine pada Maret lalu, ditemukan 10 orang sipir penjara positif narkoba. Kini semuanya sudah ditarik ke kanwil kemenkumham.

"Status para pegawai lapas yang positif itu sudah saya tarik dan saat ini kami kirim ke tempat rehabilitasi narkoba di Kalianda, Lampung," kata Liberty dalam coffee morning bersama wartawan di Bengkulu, Rabu, 19 April 2017.(Liputan6)

JAKARTA,(BPN)- Ayat-ayat suci Al Quran yang dilantunkan oleh 50.000 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) seluruh Indonesia berhasil tercatat dalam Museum Rekor Indonesia atau MURI, Kamis (20/4). 

Berbalut pakaian putih nan suci, para WBP melantunkan Kalam Illahi dalam kegiatan bertajuk Khataman Al Quran Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Mengaji sebagai rangkaian peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-53 Tahun 2017.

Dipusatkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang Jakarta, pencapaian ini dibuka langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, serta disaksikan oleh jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Bahkan, kegiatan tersebut dapat disaksikan live melalui aplikasi zoom dan terkoneksi dengan Lapas, Rutan, Cabrutan, dan LPKA seluruh Indonesia.

Yasonna mengharapkan kegiatan ini sebagai titik balik bagi para WBP agar menjadi manusia seutuhnya yang menyesali perbuatan, menyadari kesalahan, bersedia memperbaiki diri, dan berjanji untuk tidak mengulangi kembali tindak pidana yang pernah dilakukan.

“Marilah kita menggerakkan hati dan menjadikan kegiatan ini sebagai sarana introspeksi diri serta momentum untuk kembali mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan selalu berdoa,” pungkasnya.
Khatam al-qur'an di lapas nabire 
Menkumham menambahkan seluruh jajarannya beserta para WBP untuk berupaya meningkatkan kualitas ibadah, agar menjadi pribadi yang lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, I Wayan K. Dusak menjelaskan Khataman Al Quran merupakan satu bentuk implementasi pembinaan kepribadian.

“Ini adalah implementasi revolusi mental sesuai Instruksi Presiden No.12 Tahun 2016 bagi WBP beragama Islam untuk menjadi manusia seutuhnya dan lebih mendekatkan diri pada Allah SWT sekaligus memperingati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW,” ujar Dusak.

Untuk mensukseskan Khataman Al Quran WBP Mengaji, sebelumnya masing-masing Divisi Pemasyarakatan seluruh Indonesia telah berkoordinasi dengan perwakilan Nusantara Mengaji di setiap provinsi.

Suasana khatam mengaji di lapas langsa 
Telah diberikan pula infak Al Quran kepada WBP sebanyak 2.000 eksemplar dan waqaf 10.000 eksemplar yang telah disebar ke seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM untuk dibagikan ke seluruh Lapas, Rutan, Cabrutan, dan LPKA.

Pada saat pelaksanaan mengaji, setiap Lapas, Rutan, Cabrutan, dan LPKA membentuk kelompok sebanyak 120 WBP sebagai pembaca utama untuk mengkhatamkan 30 juz minimal satu kali, sedangkan WBP lainnya membaca Al Quran masing-masing sehingga total khataman sebanyak lebih dari 500 kali khatam.

Semoga dengan kegiatan ini WBP dapat lebih memaknai hidup, selanjutnya memperdalam kajian-kajian tentang kitab suci Al Quran dan ilmu agama islam untuk menjadi muslim yang sejati, harap Dusak.

Selain Khataman Al Quran WBP Mengaji, rangkaian peringatan Hari Bhakti Pemasyarakaan ke-53 juga diisi dengan Pengabdian Masyarakat/Bhakti Sosial yang dilaksanakan oleh petugas dan WBP terhadap lingkungan sekitar pada tanggal 17 April 2017, Olahraga Tradisional Bersama pada 21 April 2017, Paskah Bersama WBP dan Petugas yang dipusatkan di Lapas Kelas I Cipinang pada 23 April 2017. 
Suasana khatam alqur'an di lapas kendari 

Puncaknya pada tanggal 27 April 2017 dalam Upacara Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-53 dan tasyakuran yang dipusatkan di Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta dengan menampilan sendratari oleh perwakilan WBP seluruh Indonesia, keluarga WBP, dan petugas Pemasyarakatan.

Acara khataman Al Quran ini dihadiri oleh Menkumham Yasonna H Laoly, Inisiator Nusantara Mengaji Muhaimin Iskandar, Menristekdikti M. Nasir, Menpora Imam Nahrawi, Menpan dan RB Asman Amnur, Rektor UIN Jakarta Prof. Dede Rosyada, Kornas Nusantara Mengaji Jazilul Fawaid, mantan Menteri Perindustrian Saleh Husin, dan Anggota DPR RI Abdul Kadir Karding.(Rls Kemenkumham)

BANJARMASIN,(BPN) - Sebanyak 12 Orang Pejabat Administrasi Pelaksana di Kementerian Hukum dan HAM Kalsel dilantik di Aula Pengayoman Kanwil, Rabu (19/4/2017). 

"Ini starting sebagai pejabat untuk menunjukan kemampuan yang merupakan hasil dari usaha tangan dan kaki kalian sendiri, ketika dilakukan proses seleksinya kanwil mengundang tim assessor dari luar untuk memberikan bahan pertimbangan pimpinan, karena semangat positif untuk meraih jabatan yang lebih tinggi sebagai pendorong untuk mendapatkannya,"jelas Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Imam Suyudi dalam sambutannya.

Pejabat yang dilantik 11 orang untuk pengisian beberapa jabatan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Martapura untuk menunjang operasionalitas Lapas yang masih baru.

"Untuk menunjang operasional lapas perempuan martapura kita melakukan pengisian jabatan teknis dan fasilitatif,"tambahnya.

Sementara itu adapun daftar pejabat yang dilantik 9 orang Lapas Perempuan Kelas III Martapura, 1 orang Lapas Narkotika Karang Intan, dan 1 Orang Rutan Kandangan, 1 Orang Kanwil kalsel dengan rincian yakni Danang Kusnadi Kaur Kpegegawaian dan Keuangan, Syamsiah Kasubsi Registrasi, Nomala Kasubsi Sarana Kerja, Rose Mery Kesuma Dewi Kasubsi Bimker.

Memudian Enny Julianti Kasubsi Pelaporan dan Tatib, St.Fatimah Kasubsi Keamaman, Ika Herawati Nurhevi Kasubsi Bimkewat, Sayarifudin Kaur Umum, Kando Siahaan Kasubsi Administrasi Pengawasan dan Penegakan Disiplin, Sumarji Kasubsi Sanker pada Lapas Narkotika Karang Intan dan Lisna Kartika Sari Kasubsi Layanan Tahanan pada Rutan dan Lily Mufidah Kasubag Sunram pada kanwil kalsel. (Red/BP)

JAKARTA,(BPN)-Nuansa budaya Betawi mewarnai tempat pemungutan suara (TPS) di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta pada Pilkada DKI putaran kedua. Mulai dari baju khas hingga musik instrumental Betawi.

Pantauan Kompas.com di TPS Lapas Klas 2 Narkotika Cipinang, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengenakan baju sadariah berwarna putih dengan sarung yang terkalung di lehernya dan peci di kepala. Tak lupa ikat pinggang ala Betawi berwarna hijau.

Di Lapas Klas 2 Narkotika juga dipajang boneka ondel-ondel dan tiap TPS dipasang aksesoris Betawi.

Selain itu, di Lapas Klas 1 Cipinang tepatnya di TPS 060, petugas KPPS juga menggunakan baju khas Betawi. Bahkan terdengar musik instrumental Betawi berjudul "Jali-Jali" yang diputar di TPS 060.

Pemasyarakatan Klas 2 Narkotika Cipinang, Jakarta, Rabu (19/4/2017). Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) juga tampak mengenakan baju khas Betawi.

Kepala Lapas Kelas 1 Cipinang, Petrus Kunto mengatakan nuansa Betawi di Lapas Kelas 1 Cipinang dipilih dalam rangka Pilkada DKI Jakarta Putaran Kedua. Hal itu lantaran Jakarta memiliki budaya khas, yaitu Betawi.

"Nuasanya memang betawi karena Jakarta itu Betawi. Artinya dalam rangka Pilkada Cagub dan Cawagub DKI pada hari ini. Jadi kita harus memakai budaya Betawi," kata Kunto.

Ia menerangkan hanya TPS 060 yang menggunakan baju khas Betawi. Selain TPS 060, petugas KPPS menggunakan baju batik dan formal lainnya.

Kepala Seksi Pembinaan Anak Didik Lapas Klas 2A Narkotika Cipinang, Wahyu Susatyo mengatakan, baju khas Betawi memang telah sering digunakan oleh petugas dalam segala acara di dalam maupun luar Lapas.

Ia melanjutkan, aksesoris Betawi di Lapas Klas 2 Narkotika Cipinang merupakan hasil karya warga binaan Lapas.

"Kita memang selama ini mengangkat seni budaya Betawi. Termasuk di kegiatan kerja juga, membuat miniatur ondel-ondel terus tempat tisu dengan ditambahkan ondel-ondel, banyak, aksesoris Betawi," ujar Wahyu.(Kompas)

JAKARTA,(BPN)- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan partisipasi pemilih di lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan) umumnya 100 persen. Pasalnya, ruang lingkup tempat pemungutan suara (TPS) kecil dan para pemilihnya mudah diidentifikasi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

"Selama ini, umumnya partisipasi pemilih di lapas atau rutan itu 100 persen. Wilayahnya kecil dan para pemilih mudah diidentifikasi oleh petugas," ujar Arief di sela-sela kunjungan ke TPS 95, Lapas Wanita Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (19/4).

Kunjungan ini merupakan bagian dari election visit program bersama 29 negara asing dan non goverment organization (NGO).
ilustrasi
Dia mengatakan, jika ada pemilih di rutan atau lapas belum mencoblos, pasti akan dipanggil atau dicari oleh petugas. Untuk menemukan pemilih yang bersangkutan, lanjut dia, mudah dilakukan. "Mereka kan sudah saling kenal dan tahu satu sama lain sehingga mudah diajak atau dipanggil," ungkapnya.

Lebih lanjut, Arief mengatakan tidak masalah jika ada pemilih di rutan atau lapas tidak mau menggunakan hak pilihnya. Hal tersebut merupakan hak pemilih yang bersangkutan. "Tapi, kita selalu menganjurkan agar menggunakan hak pilih sebagai hak konstitusionalnya," pungkas dia.(beritasatu)

SINTANG,(BPN) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sintang alami kelebihan kapasitas atau over capacity tingkat hunian lapas.

Hingga kini, setidaknya 462 orang narapidana dan tahanan mendiami blok-blok bui. Jika diprosentasekan, over capacity lebih dari 200 persen.

Kepala Pengamanan Lapas Kelas II B Sintang Ferry Hermawan menganggap jumlah ini jauh dari kata ideal. Idealnya, kapasitas Lapas Kelas II B Sintang hanya diperuntukkan menampung 150 orang narapidana dan tahanan. “Jadi kalau diprosentasekan itu, over capacity-nya lebih dari 200 persen,” ungkapnya, Rabu (19/4/2017) siang.

Misalnya, untuk Blok A khusus narapidana kasus narkotika yang terdiri dari lima kamar. Seharusnya per kamar maksimal hanya diisi oleh 15 narapidana. Namun, saat ini diisi sebanyak 25-28 orang per kamar. Padahal kasus narkotika merupakan paling dominan dengan jumlah narapidana dan tahanan sebanyak 220 orang.

“Silahkan saja dihitung dengan kapasitas blok A khusus narkotika itu ada lima kamar. Bayangkan saja. Tentu menumpuk itu,” katanya.

Kondisi demikian juga terjadi di blok-blok lain. Seperti di Blok B khusus tahanan, Blok C khusus narapidana umum, serta Blok D khusus wanita.

“Blok wanita juga penuh. Harusnya diisi 20-30 orang, sekarang hampir 60 orang. Itu terlalu padat,” ucapnya.
Kepala Pengamanan Lapas Kelas II B Sintang Ferry Hermawan

Terkait kondisi over kapasitas ini, pihak Lapas sempat kebingungan menempatkan jika ada tahanan baru. Di Blok B khusus tahanan, seharusnya disi 30 orang namun saat ini sudah terisi sebanyak 47 orang.

“Kalau ada tahanan baru apa boleh buat kita masukkan ke sana. Dan yang vonis itu seharusnya kan pindah di Blok narapidana. Tapi karena blok napi sudah penuh, ya apa buat. Kami tetap simpan di Blok B karena masih bisa menampung itu,” jelasnya.

Perehaban bangunan dan blok Lapas sangat diharapkan. Beberapa waktu lalu, Dinas Cipta Karya meminta denah gambar. Namun, hingga kini belum ada kabar lanjutan.

“Jika ada denah gambar dengan perhitungan biayanya, kami bisa ajukan ke Pemerintah Pusat (Pempus). Namun, belum ada sampai saat ini gambarnya. Konsultan juga sudah dimintakan namun belum ada juga,” imbuhnya.

Adanya penambahan blok, setidaknya menambah kapasitas hunian bagi narapidana dan tahanan. Asumsi penambahan blok sebagai upaya atasi kelebihan kapasitas.(Red/TRB)

JAKARTA,(BPN) – Hari ini sebanyak 4.212 penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas) atau rumah tahanan negara (Rutan) di DKI Jakarta menyalurkan hak pilih mereka dalam Pemilihan Gubenur DKI Jakarta Putaran kedua tahun 2017-2022, Rabu (19/4/2017) sekitar pukul 07.00 WIB.

Mereka merupakan narapidana dan tahanan yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di 20 TPS pada 6 Lapas/Rutan yang menyelenggarakan Pilkada 2017.

Kasubag Publikasi Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM, Syarpani mengatakan, dari data yang dimiliki pihaknya, penghuni lapas dan rutan di wilayah Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta tercatat dengan DPT terbanyak, yakni 1145 pemilih.

“Disusul WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) Lapas Kelas I Cipinang sebanyak 1108 pemilih, dan WBP Rutan Kelas I Cipinang sebanyak 921 pemilih. Ketiganya merupakan UPT yang menyelengarakan Pemilihan Gubernur Jakarta tahun 2017,” kata Syarpani.
Kasubag humas Ditjenpas Syarpani  
Syarpani merinci, DPT di lapas dan rutan wilayah DKI Jakarta, diantaranya tersebar di Lapas Cipinang 1108 pemilih, Lapas Salemba 347 pemilih, Lapas Narkotika Jakarta 1145 pemilih, Rutan Cipinang 921 pemilih, Rutan Jakarta Pusat 421 pemilih dan Rutan Jakarta Timur 270 pemilih.

“WBP yang terdaftar sebagai DPT di lapas dan rutan adalah mereka yang memiliki kartu tanda penduduk setempat dan sebelumnya telah melakukan perekaman data,” jelasnya.

Status sebagai WBP, baik narapidana maupun tahanan tidak serta merta hilang hak politiknya dalam memberikan suaranya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, khususnya Pasal 51.(Red/TRB)

SUNGAILIAT,(BPN)-Seorang tahanan Wanita Lapas Bukitsemut Sungailiat,Dewiyanti alias Dewa si perempuan lesbi, penyuka sesama jenis, hampir saja merenggang nyawa.

Wanita muda berperawakan pria itu, mencoba bunuh diri, mengiris urat nadi, dan membenturkan kepala ke dinding tembok Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bukitsemut Sungailiat, sehari sebelum dia diadili dalam kasus cabul di Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat.

Siang itu, Selasa (18/4), Dewiyanti alias Dewa, digelandang pihak kejaksaan menggunakan mobil tahanan.

Dari Lapas Bukitsemut Sungailiat, dia dan para tahanan lainnya, memasuki ruang tahanan sementara pengadilan, untuk menunggu jadwal sidang.

Namun kedatangan para tahanan ini, ada sesuatu yang berbeda.

Sosok Dewiyanti si tahanan wanita, tampak penuh luka.

Pada tangan dan keningnya, terbalut kain kasa, perban luka. Langkah gontai Dewi, saat turun dari mobil, menunjukan ak ada gairah di dirinya.. Apakah gerangan yang terjadi pada wanita lesbi ini.


Isti Puspita Sari, Jaksa (JPU) yang menangani perkara asusila si gadis lesbi,, Terdakwa Dewiyanti ini pun, Selasa (18/4), blak-blakan soal musibah yang menimpa, tahanan yang dimaksud.

"Dewiyanti itu, malam tadi (Senin 17/4/2017), mencoba bunuh diri di Lapas Bukitsemut Sungailiat," kata JPU Isti Puspita Sari, memberikan keterangan, mewakili Kepala Kejari Bangka, Supardi dan Kasi Intel Yoga Pamungkas.

Kejadian kata Isti, bermula saat dia mendapat telepon dari pihak Lapas Bukitsemut Sungailiat, Senin (17/4) malam.

Pihak Lapas menyatakan bahwa tahanan JPU Isti, yang dititipkan di Lapas tersebut, berusaha mengakhiri hidup.

"Dia itu (Dewiyanti), mengiris urat nadinya menggunakan jarum (pentul). Hampir saja urat nadinya putus, kalau tidak cepat diselamatkan. Dia juga membenturkan kepada ke dinding tembok Lapas, hingga luka dan mendapat beberapa jahitan," lanjut Isti.

Upaya tahanan ini untuk bunuh diri, gagal, karena pihak Lapas langsung memberikan penyelamatan.

"Saya langsung datang ke Lapas malam tadi, dan kami bawa Dewiyanti ke RSUD Sungailiat, malam itu juga.. Lukanya dijahit, dan diberi perawatan," katanya.

Bagaimana tahanan ini bisa mendapatkan jarum di tempat pengasingan seperti itu? JPU Isti menjelaskan.
"Tahanan wanita kan .(Khusus Muslimah) biasanya disuruh pakai jilbab. Dan jarum (pentul), untuk pengikat ujung jilbab, dan itulah yang digunakan untuk mengiris urat nadinya," kata Isti.

Apa penyebab tahanan ini berusaha bunuh diri? JPU Isti mengaku tak tahu secara pasti.
ilustrsi 
"Namun ada dugaan bahwa dia (Dewiyanti) rindu ingin bertemu korban, yang dia sebut kekasih sesama jenisnya itu," kata JPU Isti, menduga-duga.

Kepala Lapas Bukitsemut Sungailiat, Sopian. Selasa (18/4) malam, saat dikonfirmasi Bangka Pos Group, mengakuinya. Dewiyanti menurut Sopian, berstatus sebagai tahanan Jaksa (JPU) Kejari Bangka.

"Dia itu (Dewiyanti) tahanan jaksa, yang dititipkan pada Lapas Bukitsemut," katanya.
Halaman selanjutnya Walau belum resmi menjadi penghuni tetap Lapas, atau belum berstatus narapidana (Napi), namun Sopian tetap peduli atas kejadian yang menimpa Dewiyanti.

"Kita telpon jaksanya, dan bawa tahanan ini ke rumah sakit malam kejadian," katanya.

Riwayat Dewiyanti menurut Sopian, , sejak awal dititipkan di lembaga yang dia pimpin, sangat aneh.
"Pertama masuk Lapas, memang dia (Dewiyanti) sudah agak lain, sudah ngelantur ngomong nya," kata Sopian.

Tingkah aneh Dewiyanti, terjadi suatu-waktu. Pada saat tertentu, sikapnya normal, seperti tahanan lain.

"saat masuk kadang-kadang baik, kadang-kadang aneh. Dan malam itu (kejadian), kebetulan, temannya lihat dia memantukan kepala ke tembok," katanya.

Mengenai urat nadi Dewiyanti yang nyaris putus, Sopian menduga karena digesekan pada besi terali segitiga.

"Dia Iris nadinya dengan teralis besi, di pintu kamarnya. Pake besi terali digosok-gosokan, pakai besi segita.," katanya.

Sopian menduga Dewiyanti mengalami depresi cukup berat, setelah kasusnya terungkap.

"Saya bingung juga, apakah dia mau bunuh diri atau apa. Soalnya, saat kejadian, dia nangis. Mungkin barang kali stres saja dia itu," katanya.

Sementara itu, Dewiyanti, Selasa (18/4) siang sudah mulai pulih dan mulai menjalani sidang perdana di PN Sungailiat.
Sejak kejadian, petugas Lapas Bukitsemut, selalu memantau setiap aktifias sang lesbi di balik jeruji besi.
"Sekarang kita pantau selalu. Yang jelas, malam ini (Selasa Malam), dia (Dewiyanti) sudah bisa ketawa," katanya.

Masuki Agenda Persidangan

Sidang perdana, gadis lesbi, penyuka sesama jenis, digelar, Selasa (18/4/2017) di Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat.

Agendanya, pembacaan surat dakwaan, pemeriksaan saksi, sekaligus terdakwa.

"Ini merupakan sidang perdana, Terdakwa Dewiyanti alias Dewa dalam kasus asusila. Sidnag digelar tertutup untuk umum," kata Kepala Kejari Bangka Supardi didampingi Kasi Intel Yoga Pamungkas, diwakili Jaksa Penuntut Umum (JPU), Isti Puspita Sari, Selasa (18/4/2017).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Jonson Parancis, didampingi dua anggota. "Dakwaan sudah kita bacakan, begitu juga pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terdakwa. Sidang akan dilanjutkan pekan depan," kata JPU Isti Puspita Sari kepada Bangka Pos Group.

Sebelumnya disebutkan, kisah penangkapan DW (23), perempuan penyuka sesama jenis (lesbi), beberapa bulan lalu, menghebohkan.

Tersangka DW (Dewiyanti) dijebloskan ke penjara atas tuduhan berbuat cabul pada perempuan lainnya, sebut saja Bunga (14).

Di balik kasus ini, sang lesbi asal Desa Labu Kecamatan Puding Besar Bangka ini akhirnya blak-blakan menceritakan kisah hidupnya. Sang lesbi, mengaku bangga ketika berhasil menyetubhi korban, sejenis dengannya, menggunakan kemaluan pria (penis buatan).

Aksi itu bahkan tak diketahui korban, karena korban mengira, pelaku pria sejati. Kasus terbongkar, setelah pihak keluarga korban melapor ke polisi. Dewiyanti alias Dewa pun ditangkap.(Tribunnews)

MEDAN,(BPN) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut) dalam waktu dekat akan memeriksa petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klasa IA Tanjunggusta, Medan, atas kaburnya narapidana bernama Jalidin.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sumut, Hermawan Yunianto saat dikonfirmasi merasa jengah dengah ulah petugas Lapas yang kecolongan kaburnya narapidana dengan menggergaji teralis tersebut.
 Drs. HERMAWAN YUNIANTO, Bc.IP, S.H., M.Si.

Begitu pun, sambungnya, kaburnya Jalidin selain kelengahan petugas, juga minimnya jumlah petugas Lapas untuk mengisi kekosongan beberapa pos jaga di Lapas.

Diketahui, ada 40 titik penjagaaan di Lapas, tetapi yang dijaga petugas hanya15 titik.
napi kabur 

“25 titik kosong kan jadi sulit. Jadi kalau sudah seperti itu kan pasti sulit. Akan kita periksa, napi ini lewat titik mana yang paling dekat dengan penjagaan petugas dan itu yang paling bertanggung jawab,” katanya kesal.(Red/TRB)

MEDAN,(BPN)- Menjelang peringatan Hari Pemasyarakatan ke-53 tahun, satu Narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan kabur,Selasa (18/4).

Menurut informasi diterima BPN, napi Jalidin terpidana 14 tahun penjara dalam kasus narkoba berhasil kabur dari lapas tanjung gusta setelah memanjat tembok menggunakan kain sarung dengan cara disambung menyerupai tali.

Jalidin adalah warga asal Kutacane, Aceh Tenggara yang selama ini menghuni kamar 16 lantai 2 blok T5 lapas tanjung gusta.
Ilustrasi 
Kalapas Kelas I Medan Asep Syarufudin Bc.IP.SH.CN.MH,yang dihubungi melalui sambungan telepon selulernya membenarkan adanya napi yang kabur dari lapas yang dipimpinnya saat ini.

Namun dirinya tidak dapat memberikan penjelasan kronologis kaburnya napi jalidin disebabkan tidak berada ditempat.

“ Menurut laporan anggota kita benar tadi malam ada pelarian napi,tapi untuk informasi lebih lanjut silahkan tanya ke Plh Kalapas karena saya sedang  raker (Rapat Kerja) “,ungkap asep melalui pesan singkatnya yang dikirimkan ke redaksi,Rabu (19/4).

Redaksi: T. Sayed Azhar

SURABAYA,(BPN)Tujuh tahanan dari berbagai tindak pidana berhasil Kabur dari balik jeruji besi Mapolsek Tambaksari Surabaya, Senin 17 April 2017 sekitar pukul 02.15 WIB setelah merusak Tralis Besi dan Plavon atap dengan menggunakan alat yang diduga Gergaji. 

Kemudian Para Tersangka menjebol genteng dan keluar melalui atap belakang sebelah timur dengan melewati beberapa atap rumah warga dan kabur menuju kampung sebelah.

Diketahui ke-7 tahanan yang Kabur itu bernama Fadila Arfan bin Didik Siswanto dengan Kasus 351 KUHP, Jefry Margaputra bin Max Sapulete dengan Kasus 363 KUHP, Saiful Hag dengan Kasus Narkoba jenis Sabu, Moch Shokib bin Deim dengan Kasus Narkoba, Budi Sasmito dengan Kasus 363 KUHP, Ryan Dwi Saputra dengan Kasus Narkoba, dan yang terakhir Hadi Prabowi dengan Kasus Narkoba.
Foto Tahanan polsek tambaksari yang kabur 
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol M. Iqbal saat di Mapolsek Tambaksari mengatakan, Sejak pukul 02.15 wib pagi tadi saya sudah ada disini untuk meninjau  lokasi. Setelah itu kami bentuk 3 Tim untuk melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang kabur ini, Tutur M. Iqbal.

" Alhamdulillah, Satu pelaku bernama Ryan Dwi Saputra yang merupakan tersangka Kasus Penganiayaan berhasil ditangkap di rumahnya Sukodono pagi tadi ," Ungkap Kapolrestabes Surabaya.

Saat ini Kepolisian tengah melakukan pengejaran terhadap enam pelaku lainnya, Sebelumnya ketujuh Tahanan yang Kabur dengan memanfaatkan kelemahan Struktur Bangunan Polsek Tambaksari. 

Kepolisian juga akan terus melakukan pendalaman dalam Kasus ini, Selain itu dirinya juga akan segera memberikan Sanksi kepada Internal Anggotanya, Jelas M. Iqbal.

“ Ya itu pasti, Provost sudah bekerja. Kami akan tindak anggota kami yang Lalai dalam menjalankan tugasnya " pungkasnya.(Red/metro24jam)

MOJOKERTO,(BPN)- Hari Bakti Pemasyarakatan diperingati dengan cara berbeda oleh Lapas Klas IIB Mojokerto, Senin (17/4/2017). Mereka mengerahkan belasan napi untuk merehab gedung panti asuhan di Desa Gemekan, Kecamatan Sooko. Kegiatan sosial ini sekaligus menyiapkan mental para napi untuk kembali berbaur dengan masyarakat.

Belasan napi itu tiba di Panti Asuhan Abdulloh Latief dengan pengawalan sipir Lapas Mojokerto. Berseragam kaus biru, mereka terlihat bersemangat mengerjakan perbaikan gedung setelah mendapat arahan singkat dari kepala lapas.

Menggunakan cangkul, sabit, dan sapu lidi, sebagian warga binaan itu sibuk membersihkan rumput liar di halaman panti asuhan. Sebagian lainnya melakukan pengecatan tembok asram a dan masjid panti yang mulai mengelupas dan pudar.

Tampak senyum kebahagiaan terpancar dari wajah para napi itu. Bagaimana tidak, setelah bertahun-tahun hanya bisa melihat jeruji besi di dalam lapas, kini mereka bisa menghirup udara bebas. Meski hanya sehari, keluar dari lingkungan lapas menjadi anugerah besar bagi mereka.

"Ini pertama kalinya saya keluar dari lapas, rasanya sangat lega, kayak di rumah," kata Muhammad Agus Marfuk Suaidi, napi kasus kecelakaan lalu lintas asal Malang kepada wartawan.

Tak bisa dipungkiri, bertahun-tahun bergaul dengan sesama warga binaan, membuat para napi itu terlihat canggung saat berinteraksi langsung dengan masyarakat. Selain identitas yang melekat sebagai napi, tato di tangan dan kaki para napi tentunya membawa kesan garang di masyarakat.

Namun, keramahan para napi itu bisa sedikit memudarkan kesan tersebut. Terbukti, dengan penampilan garang, mereka bisa bergurau dengan anak-anak penghuni panti asuhan. Dalam waktu singkat, keakraban terjalin di antara mereka.

"Kegiatan ini sangat bagus karena rata-rata kami sebagai napi akan canggung bertemu masyarakat. Dengan baksos ini kami yang sudah dibina di dalam lapas harus menunjukkan kredibelitas napi supaya tak canggung," ujar Agus.

Kalapas Mojokerto, Muhammad Hanafi menuturkan, baksos rehab panti asuhan ini digelar selama tiga hari dengan dana dari Lapas Mojokerto. Meliputi pengecatan ulang gedung asrama dan masjid, perbaikan plafon dan pembersihan lingkungan sekitar panti. Di hari pertama, pihaknya mengerahkan 14 napi.

"Kami mempunyai penilaian subjektif, para napi ini sudah melalui tahapan seleksi yang memungkinkan untuk dikeluarkan dari lapas. Berikutnya akan kami upayakan untuk pengerahan napi sebanyak-banyaknya," jelasnya.

Hanafi berharap, pengerahan warga binaan dalam kegiatan sosial ini bisa melatih para napi untuk kembali berbaur dengan masyarakat.

"Pada momen Hari Pemasyarakatan 27 April nanti, kami baksos sekaligus mengintegrasikan napi dengan masyarakat Mojokerto. Dengan latar belakang apapun, para napi punya kesempatan bersosialisasi dengan masyarakat," terangnya.

Sementara Pengurus Panti Asuhan Abdulloh Latief, Rois Mu'ayat Fahmi mengatakan, lembaga sosial ini didirikan tahun 1990. Saat ini menampung sekitar 70 anak yatim piatu dan fakir miskin. Keterbatasan dana yang dimiliki, membuat perawatan gedung panti kurang tersentuh.

"Memang kondisinya kurang perawatan pada cat tembok, kamar mandi kurang. Kami sangat terbantu, untuk pengecatan kami tak perlu keluar dana, bisa dipakai untuk keperluan yang lain," tandasnya. (Detikcom)

TAPAKTUAN,(BPN)- Dalam rangka menyambut hari pemasyarakatan ke-53 Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tapak Tuan melakukan kegiatan gotong royong serta kerja bakti membersihkan lingkungan rutan, Selasa (18/4).

Kegiatan kerja bakti yang dikuti oleh Warga Binaan dan seluruh petugas rutan tapaktuan berlansung mulai pukul 08:00 WIB hingga selesai.

Seluruh petugas dan warga binaan tampak antusias membersihkan sampah maupun  kotoran yang berada didalam maupun diluar halaman rutan tapaktuan.
WBP bersama warga binaan rutan tapaktuan laksanakan kerja bakti 
Kepala Rutan Tapaktuan Irman Jaya Amd.IP mengatakan kegiatan bersih-bersih rutan yang dilaksanakan oleh petugas bersama warga binaan disamping mencegah rawannya penyakit juga merupakan impementasi dari surat edaran dari Diektur Pemasyarakatan terkait menyambut hari pemasyarakatan ke 53 tahun 2017 ini.

“ Disamping menjauhkan penyakit juga keindahan rutan ini, Kegiatan bersih-bersih ini adalah sesuai surat edaran bapak dirjenpas yakni dalam rangka menyambut hari PAS ke 53 tahun ini “’papar irman jaya yang juga mantan KPLP Lapas Lhokseumawe.


Redaksi: T. Sayed Azhar

PALEMBANG,(BPN) - Rudi Eka Saputra (37), narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mata Merah Kelas I-A Palembang, Sumatera Selatan, ditemukan gantung diri. Rudi ditemukan gantung diri di kamar mandi sel Sektor A.

"Korban ditemukan oleh petugas jaga sudah tergantung di dalam kamar mandi lapas. Sekitar pukul 12.00 WIB petugas lapas menghubungi kami," ujar Kapolsek Sako Kompol Ahmad Firdaus kepada wartawan, Senin (17/4/2017).

Informasi yang dihimpun detikcom, korban merupakan warga binaan alias narapidana kasus narkoba yang divonis 12 tahun penjara subsider 3 bulan. Saat ini korban baru menjalani 2 tahun penjara di Lapas Mata Merah.
ilustrasi 
Ketika ditemukan gantung diri oleh petugas, korban masih dalam keadaan sekarat. Namun, saat dibawa ke klinik lapas, korban tidak terselamatkan.

"Saat korban ditemukan petugas lapas, masih ada tanda-tanda kehidupan, jadi langsung dilarikan ke klinik. Tapi tidak terselamatkan lagi," imbuhnya.


Polisi masih mendalami dan memeriksa teman korban di Lapas Mata Merah untuk mengetahui penyebab kematian korban. (detik.com)

BANYUWANGI,(BPN)- Seorang narapidana bernama Khoirul Anam kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

"Tertangkapnya warga binaan pemasyarakatan yang membawa narkoba sudah kami serahkan sepenuhnya kepada aparat Kepolisian Resor (Polres) Banyuwangi," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banyuwangi Arimin di Banyuwangi, Senin (17/4/2017).

Petugas piket bernama Rendra menangkap seorang warga binaan pemasyarakatan atas nama Khoirul Anam alias Kipli yang membawa sabu-sabu di depan poliklinik Lapas Banyuwangi pada Minggu 16 April 2017.

Narapidana yang dihukum karena melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan pidana 6 tahun penjara itu membawa satu plastik klip serbuk kristal yang diduga sabu-sabu disimpan dalam bungkus rokok.

Setelah ditemukan barang bukti satu klip yang diduga sabu-sabu, pihak Lapas Banyuwangi melaporkan kepada Satnarkoba Polres Banyuwangi untuk diproses hukum lebih lanjut dan dilakukan pemeriksaan terhadap warga binaan pemasyarakatan yang membawa sabu-sabu itu.

Petugas Lapas Banyuwangi juga melakukan penggeledahan di dalam kamar warga binaan pemasyarakatan tersebut untuk mengetahui apakah masih ada sebagian narkoba tersebut di disimpan di dalam kamar Khoirul Anam.
Ilustrasi  

"Kami sudah optimal melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung yang membesuk warga binaan dengan menggeledah barang bawaan pengunjung dan secara rutin juga dilakukan razia secara mendadak minimal dua kali seminggu. Kasus itu diluar kendali," tuturnya.

Menurutnya, berbagai upaya untuk menekan peredaran narkoba di dalam Lapas Banyuwangi sudah dilakukan, sehingga pihaknya berusaha untuk mewujudkan zero "halinar" yakni handphone, pungutan liar dan narkoba.

"Kami sudah sangat ketat untuk menekan peredaran narkoba di Lapas Banyuwangi, sehingga pascakejadian ditemukan sabu-sabu di dalam lapas tidak ada upaya pengetatan lagi bagi pengunjung yang membesuk keluargnya di lapas karena kita sudah ketat," ujarnya.

Selain melakukan razia secara mendadak, lanjut dia, petugas juga melakukan penyuluhan kepada warga binaan tentang bahaya narkoba, sehingga diharapkan warga binaan di dalam lapas juga menyerukan "perang" terhadap narkoba tersebut.

"Kami juga mengimbau kepada narapidana dan tahanan di Lapas Banyuwangi untuk memerangi narkoba, sehingga warga binaan diharapkan mendorong zero halinar di lapas setempat," katanya, menambahkan.

Sebelumnya oknum petugas Lapas Kelas IIB Banyuwangi berinisial JF (57) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres setempat pada 4 Januari 2017 atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.(BPN)

PALU,(BPN)- Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, Tholib mengungkapkan, pihaknya sudah memberikan sanksi tegas kepada tiga orang petugas jaga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Luwuk, terkait penggerebekan terhadap warga binaan yang sedang melakukan pesta narkoba.

Baca: Di Lapas Luwuk Ada Napi Pesta Narkoba

"Tiga orang kami sudah berhentikan dari tugas dan jabatan mereka, salah satunya adalah Wakil Komandan Jaga, dicopot dari jabatannya," katanya di sela kerja bhakti warga binaan Lapas Palu saat membersihkan Anjungan Nusantara Pantai Talise, di Palu, Senin (17/4/2017).

Tholib tidak merinci nama-nama petugas yang dibebas tugaskan itu, namun mengemukakan sanksi yang mereka terima itu baru tahap awal, karena masih ada proses lanjutan untuk menentukan sanksi administratif lainnya sebagai ASN yang akan mereka terima.

"Ketiganya ditemukan lalai menjalankan tugas sehingga terjadi pesta narkoba oleh para penghuni Lapas Luwuk pada Sabtu, 1 April 2017 lalu," ujarnya.
Enam napi yang pesta sabu di lapas luwuk 
Kanwil Kemenkumham, kata Tholib, sangat serius menangani hal seperti ini. Itu sebabnya, segera setelah kejadian, pada Senin 3 April lalu, tim dari Kanwil yang dipimpin Kakanwil Kemenkumham Sulteng Iwan Kurniawan langsung turun ke Kota Luwuk meninjau Lapas setempat.

Sebelumnya pada Sabtu dini hari, jajaran Satnarkoba Polres Banggai bekerja sama Kepala Lapas Luwuk Suprayogi, melakukan penggerebekan di dalam Lapas Luwuk setelah mendapat informasi bahwa para wara binaan di lapas itu sedang berpesta narkoba jenis sabu.

Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan lima orang warga binaan sedang mengonsumsi sabu-sabu di depan ruang koki dan ruang perawatan. Petugas gabungan Polres dan lapas yang berjumlah 15 orang meringkus Rivandi alias Daeng Fandi bersama empat orang tersangka lainnya. Dua orang tersangka adalah pengunjung sedang bertamu.

Dari para tesangka ditemukan barang bukti di antaranya 60 saset sabu-sabu, bong, korek api, bungkusan plastik, dan alat timbang digital serta uang tunai senilai Rp31 juta berikut buku kwitansi. Kuat dugaan, Daeng Fandi merupakan pengedar yang selama ini berkeliaran di dalam Lapas.

Menurut Tholib, petugas lapas yang dicopot itu dinilai bersalah karena melakukan pembiaran adanya pengunjung masuk lapas di luar jam kunjungan yang ditetapkan. Ia juga mengakui bahwa kondisi lingkungan Lapas Luwuk yang terletak berdampingan dengan permukiman penduduk, ditambah lagi pagar lapas yang pendek dan jumlah tenaga penjaga di menara penjaga sangat kurang, menyebabkan peredaran narkoba di dalam lapas sulit diawasi.(Okz)

SIMALUNGUN,(BPN) – Nelson Sihite, narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jalan Asahan KM 7, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, ditemukan tewas, Minggu (16/4) siang sekira jam 11.00 Wib. 

Informasi yang dihimpun, napi tersebut merupakan warga Jalan Lapangan Bola Atas, Kelurahan Pematang Marihat, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Siantar. Dipenjara karena terkait dengan kasus narkoba dengan hukuman tujuh tahun menghuni kamar 8, blok Cengkeh. 

“Dia merupakan pindahan dari Lapas Humbang Hasundutan (Humbahas). Kalau gak salah orang Lapangan Bola. Baru pindah dari Lapas Humbahas dia tewas sekira jam sebelas. Nelson Sihite, namanya,” ungkap seorang sumber kepada Siantar24jam. 

Setelah mengetahui Nelson tewas, pihak Lapas Klas II A Siantar membawanya ke RSUD dr Djasamen Saragih dan disinyalir sebagai trik untuk buang badan. Sebab, pelayanan di Lapas Klas II A Siantar tersebut memprihatinkan dan mengecewakan. 
Ilustrasi 
“Sudah dibawa tadi ke forensik RSU. Kabarnya tadi dibawa ke RSU dulu. Maklumlah, pihak LP mau buang badan. Di sinikan sebenarnya akibat minimnya perawatan medis,” ucapnya. 

Menurut sumber tersebut, pelayanan kesehatan di dalam Lapas Klas II A Siantar, memang sangat minim. “Minim kalilah pokoknya. Sangat jarang tahanan atau napi yang mau berobat dilayani selayaknya. Alasannya stok obat tidak ada,” ungkapnya. 

Kalapas II A Siantar, M Sukardi Sianturi ketika coba dikonfirmasi, Minggu (16/4) sekira jam 16.45 wib, ponselnya tak aktif. 

Menurut catatan Siantar 24 Jam, kejadian itu merupakan kasus kedua dalam enam bulan terakhir. Sebelumnya, napi yang tewas 16 Desember 2016 lalu atas nama Hermanto Sinaga yang masih mendekam lima bulan di kamar 9 Blok Enggang juga tewas di dalam Lapas Klas II A Siantar. Hermanto meninggal karena sakit asam lambung dan merupakan tangkapan Polsek Saribu Dolok. (Red/M24J)

CIREBON,(BPN)- Sejumlah personil polisi dari Satnarkoba Polres Cirebon Kota menangkap sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas I Cirebon Kota karena terlibat kasus Narkotika Jenis sabu-sabu. Sipir berinisial YF (49) ditangkap, Sabtu (8/4). 

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kasus bermula bermula saat petugas Lapas menangkap napi bernama Sndriya. 

Petugas menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok gudang garam surya. 

"Barang tersebubt didapat dari pelaku F (41)," katanya, Minggu (16/04)

Petugas langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku F yang merupakan warga Sunan Gunung Jati, Desa Pasindangan Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon. 

Pelaku sempat melarikan diri melalui atap plafon serta berusaha melakukan perlawanan dengan melempari petugas dengan potongan kayu. 
Ilustrasi 
Karena mendapat perlawanan, petugas terpaksa mengeluarkan tembakan peringatan, agar pelaku menyerah, dan akhirnya pelaku menyerah dan langsung diglandang ke Polres Cirebon Kota untuk menjalani pemeriksaan.

Lanjut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus, setelah berhasil meringkus pelaku F, Petugas langsung melakukan pengledahan di dalam rumah tersangka. 

Petugas menemukan beberapa barang bukti berupa, 2 paket besar narkotika jenis Shabu yang dibungkus plastik klip berwarna bening dengan berat kurang lebih 1.5 ons atau setara dengan 150 gram. 

Selain itu juga ditemukan  1 paket sedang narkotika jenis ganja kering yang dibungkus kresek warna hitam. 

F saat ini sudah mendekam dibalik jeruji besi, dan pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU. RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam mendapatkan hukuman makisimal 10 tahun dalam kurungan penjara. (Red/JPG)

TARAKAN,(BPN) – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan Fernando Kloer tidak yakin sabu yang didapat BNN Kaltim dari tangan SF, kurir yang ditangkap di depan salah satu hotel di Jalan Jenderal Sudirman pada Kamis (13/4), berasal dari lapas.
Karena setelah pihaknya mengecek satu per satu penghuni lapas, tak satu pun nama seperti disebutkan SF kepada pihak BNN Kaltim. “Sabu seberat 500 gram menurut isu dan kabar burung milik Ry, penghuni Lapas Tarakan, setelah kami cek satu per satu di register yang ada pada kami dengan menggunakan sistem data base, ternyata nama tersebut tidak ada di Lapas Tarakan,” ujarnya ketika dihubungi media ini, Minggu (16/4).

Mantan kepala Lapas Kelas IIA Gorontalo ini juga mengaku tidak heran dengan pemberitaan yang sering menyangkut pautkan kasus sabu dengan Lapas Tarakan. Namun, dia baru bisa percaya kalau aparat benar-benar bisa membuktikan dengan menangkap langsung pelakunya di dalam lapas.

“Kalau bandar narkoba memang banyak. Saya nggak heran juga, tapi buktikan juga. Saya tidak bisa komentar kalau belum ada buktinya,” tegasnya.

Dirinya pun menyatakan bahwa pihaknya membuka pintu bagi aparat kepolisian untuk membuktikan. Jika dari hasil razia nantinya benar-benar menemukan adanya bandar sabu di Lapas Tarakan, dia baru bisa percaya. “Welcome saja kalau polisi mau,” ujarnya.
Kalapas Tarakan Fernando Kloer
Terlepas kebenaran berita tersebut, Fernando mengakui pengamanan di Lapas Kelas IIA Tarakan memang belum maksimal. Dari sisi petugas, pihaknya tidak bisa mengimbangi jumlah narapidana yang mencapai ratusan orang. Sementara jumlah petugas tidak sampai 50 orang.

Selain itu, kondisi Lapas Tarakan saat ini sudah tidak memungkinkan menampung ratusan narapidana (over kapasitas). Dari hampir seribu penghuni, 700 orang di antaranya merupakan napi kasus narkoba. Ditambah lagi pagar yang mengelilingi lapas tingginya hanya 3 meter.

“Sikon (situasi dan kondisi) Lapas Tarakan memang begitu adanya,” ujarnya.

Sebelumnya, BNN Kalimantan Timur menangkap SF yang diduga jaringan bandar narkoba di Lapas Kelas IIA Tarakan. Dari tangan SF diamankan barang bukti sabu-sabu seberat setengah kilogram.

Kepala BNN Kaltim Brigjen Pol Sufyan Syarif menjelaskan, hasil pengembangan anggotanya terhadap SF mendapatkan keterangan bahwa sabu tersebut diambil dari salah satu bandar narkoba yang masih menjadi tahanan di Lapas Kelas II Tarakan.

“Betul, dia mengakui kalau dapat sabu itu dari orang di lapas,” ujar Sufyan saat dihubungi Bulungan Post.

Pihaknya pun masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap siapa sebenarnya pemilik sabu tersebut. Sebab, SF sempat menyebutkan nama yang diduga pemilik sabu dari Lapas Kelas IIA Tarakan. (prokal)

BANYUASIN,(BPN)- Dari hasil olah TKP, polisi menemukan sobekan surat keterangan yang berstempel lembaga pemasyarakatan (lapas) Sekayu, Musi Banyuasin, di samping mayat wanita yang tewas di kamar hotel. Surat tersebut tertulis nama pria terduga pelaku.

Kapolres Banyuasin, AKBP Andri Sudarmadi membenarkan penemuan surat tersebut. Hanya saja, dia enggan menyebutkan lebih detail isi surat yang dimaksud.

"Iya, ada sobekan surat dari Lapas Sekayu, surat itu atas nama terduga pelaku," ungkap Andri, Minggu (16/4).

Selain itu, kata dia, polisi juga menemukan barang bukti lain di lokasi. Yakni dua buah pipet sabu dan bong yang diduga dipakai korban dan pelaku di kamar hotel.

"Ada juga BH, celana dalam, celana jeans biru, sisa 15 batang puntung rokok, rambut kemaluan, dan charger HP," ujarnya.

Dari keterangan saksi, korban datang seorang diri dan melakukan check ini di Hotel Siang Malam, Betung, Banyuasin, Jumat(14/4) sore. Lalu, seorang pria dengan ciri-ciri berbadan kurus, rambut pendek, tinggi badan 160 cm, menyusul ke kamar nomor 23 yang dihuni korban.
Ilustrasi
Keesokan harinya, pria tersebut menemui resepsionis untuk memperpanjang sewa kamar dan setelah itu langsung meninggalkan hotel. Sementara pintu kamar terkunci dari luar.

"Barulah diketahui korban telah tewas terlungkup di kamar," pungkasnya.

Diketahui, seorang wanita pengunjung hotel tewas di kamar tempat dia menginap. Diduga, wanita itu merupakan korban pembunuhan karena terdapat banyak luka tusuk dan sayatan di tubuhnya.

Penemuan mayat tersebut setelah pemilik hotel yang berlokasi di Betung, Banyuasin, Sumsel, Safril (51), curiga kamar nomor 23 yang dihuni korban tergembok dari luar, Sabtu (15/4) malam. Dia pun membuka gembok dengan kunci cadangan.

Saat terbuka, saksi kaget mendapati mayat perempuan terlungkup di lantai tanpa mengenakan pakaian dengan kondisi bersimbah darah. Setelah dilakukan pemeriksaan, mayat tersebut bernama Mirna (36), yang beralamat di Jalan Perindustrian II, Kelurahan Sukadamai, Sukarami, Palembang.

Dari hasil olah TKP ditemukan tiga tusukan di perut, tujuh lubang di punggung, dan luka sayatan di tangan korban. Untuk keperluan penyelidikan, jasad korban dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumsel di Palembang.

Saat ini, polisi masih memburu seorang pria yang masuk hotel bersama korban. Diduga, pria tersebut adalah pelakunya. [tyo]

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.