BANDA ACEH- Seakan tiada habis-habisnya kasus pengeluaran narapidana (napi) secara ilegal di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh. Minggu lalu dua napi narkotika hukuman 15 tahun berhasil kabur setelah dikeluarkan melalui pintu penjagaan utama (P2U) oleh oknum petugas sipir.
Kini seorang napi tindak pidana korupsi juga tidak berada didalam lapas banda aceh yakni Edi Wijaya terpidana 1 tahun 2 bulan denda 50 juta dalam kasus korupsi mendapat izin Cuti Menjenguk Keluarga (CMK) dari Kalapas Banda Aceh Sabtu (22/4) siang.
Dari informasi yang diterima redaksi,Izin Pengeluaran Napi Koruptor Edi Wijaya lansung diberikan oleh kalapas banda aceh M. Drais Siddiq,hal ini dikuatkan dengan surat izin tersebut ditandatangani oleh Kalapas namun ironisnya surat tersebut tidak disimpan di Pos Jaga Utama sebagai bukti keluar lapas seizin kalapas.
![]() |
Ilustrasi |
“ Napi edi wijaya mulai siang tadi telah keluar lapas,ada izin CMK lansung bapak kalapas yang teken suratnya tapi tidak suratnya tidak disimpan di Pos Jaga Utama”,ungkap salahseorang petugas yang melihat lansung surat izin CMK napi korupsi tersebug yang ditandatangani oleh kalapas.
Dari sumber lainnya didalam lapas banda aceh menyebutkan pemberian izin CMK kepada napj edi wijaya tidak melalui sidang TPP (Tim Penilaian Pemasyarakatan) serta belum membayar uang subsider sehingga pengeluaran napi koruptor tersebut diluar prosedural.
“ Setahu kami napi edi wijaya tidak dilakukan sidang TPP atau bayar uang subsider tapi dapat mudah diberi izin CMK untuk pulang kerumah,petugas yang ngawal si iqbal kepercayaan bapak kalapas “,beber salahsatu napi kasus narkotika yang tidak ingin dituliskan namanya disini.
Sementara itu kepala lapas banda aceh M. Drais Siddiq Bc.IP yang dihubungi melalui handphonenya,Minggu (23/4) mengatakan jika napi edi wijaya diberikan izin keluar lapas bukan CMK melainkan untuk berobat karena sakit.
Menurutnya Pemberian izin berobat napi koruptor yang dilakulannya tidak memerlukan sidang TPP ataupun harus membayar subsider,semua didasarkan atas dasar kemanusiaan.
" Bukan izin CMK tapi izin berobat karena sakit,kalau iti tidak perlu sidang TPP maupun membayar uang subsider,saya berikan karena dasar kemanusiaan jadi jangan salah artikan ", jelas Drais.(Redaksi)
Menurutnya Pemberian izin berobat napi koruptor yang dilakulannya tidak memerlukan sidang TPP ataupun harus membayar subsider,semua didasarkan atas dasar kemanusiaan.
" Bukan izin CMK tapi izin berobat karena sakit,kalau iti tidak perlu sidang TPP maupun membayar uang subsider,saya berikan karena dasar kemanusiaan jadi jangan salah artikan ", jelas Drais.(Redaksi)
loading...
Post a Comment