JAKARTA,(BPN)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Pas Kemkumham) untuk tidak lagi memberikan kelonggaran atau keringanan terhadap narapidana kasus korupsi.
Pernyataan ini disampaikan Jubir KPK, Febri Diansyah saat disinggung mengenai bebasnya mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Jumat (21/4).
Andi yang seharusnya bebas pada 19 Juli 2017 diketahui mendapat Cuti Menjelang Bebas (CMB) selama tiga bulan.
"Kami berharap peraturan-peraturan yang memberikan kelonggaran seperti cuti jelang bebas atau pembebasan bersyarat atau remisi terhadap terpidana kasus korupsi tidak perlu diberikan lagi," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/4) malam.
![]() |
Jubir KPK Febri Diansyah |
Dikatakan, keringanan atau kelonggaran akan membuat efek jera kepada koruptor tidak akan tercapai. Keringanan atau kelonggaran hanya dapat diberikan kepada narapidana kasus korupsi yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum dengan menjadi Justice Collaborator. Sementara, Andi Mallarangeng bukanlah Justice Collaborator.
"Jadi ke depan kami berharap terpidana kasus korupsi tidak perlu diberikan lagi kecuali yang bersangkutan JC. Jangan lagi ada peraturan-peraturan yang meringangkan untuk terpidana korupsi," tegasnya.
Diketahui, Andi telah meninggalkan Lapas Sukamiskin pada Jumat (21/4) sore sekitar pukul 16.30 WIB. Kasubag Publikasi Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Syarpani mengatakan, Andi yang menjadi terpidana kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang itu mendapat Cuti Menjelang Bebas (CMB) selama tiga bulan.
Dengan demikian, Andi yang seharusnya bebas pada 19 Juli 2017 sudah dapat meninggalkan Lapas Sukamiskin.
Menurut Syarpani, bebasnya Andi sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Aturan itu menyebutkan Cuti Menjelang Bebas adalah Program Pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Terpidana kasus korupsi, yang mendapatkan CMB, sesuai dalam Pasal Pasal 61 harus sudah menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana, dengan ketentuan 2/3 tersebut tidak kurang dari sembilan bulan.
![]() |
Andi malarangeng |
Kemudian berkelakuan baik paling sedikit sembilan bulan, dihitung dari tanggal 2/3 masa pidana dan lama CMB sebesar remisi terakhir, paling lama tiga bulan.
Diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Andi dengan hukuman empat tahun penjara serta denda Rp 200 juta.
Pengadilan Tinggi DKI memperkuat vonis tersebut. Mahkamah Agung kemudian menolak kasasi yang diajukan Andi dan tetap memvonisnya dengan hukuman empat tahun pidana penjara.
Andi terbukti korupsi sebesar Rp 2 miliar dan US$ 550.000 dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Semua uang itu diterima Andi melalui adiknya, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan penjara.(beritasatu)
loading...
Post a Comment