SURABAYA,(BPN)Tujuh tahanan dari berbagai tindak pidana berhasil Kabur dari balik jeruji besi Mapolsek Tambaksari Surabaya, Senin 17 April 2017 sekitar pukul 02.15 WIB setelah merusak Tralis Besi dan Plavon atap dengan menggunakan alat yang diduga Gergaji.
Kemudian Para Tersangka menjebol genteng dan keluar melalui atap belakang sebelah timur dengan melewati beberapa atap rumah warga dan kabur menuju kampung sebelah.
Diketahui ke-7 tahanan yang Kabur itu bernama Fadila Arfan bin Didik Siswanto dengan Kasus 351 KUHP, Jefry Margaputra bin Max Sapulete dengan Kasus 363 KUHP, Saiful Hag dengan Kasus Narkoba jenis Sabu, Moch Shokib bin Deim dengan Kasus Narkoba, Budi Sasmito dengan Kasus 363 KUHP, Ryan Dwi Saputra dengan Kasus Narkoba, dan yang terakhir Hadi Prabowi dengan Kasus Narkoba.
![]() |
Foto Tahanan polsek tambaksari yang kabur |
" Alhamdulillah, Satu pelaku bernama Ryan Dwi Saputra yang merupakan tersangka Kasus Penganiayaan berhasil ditangkap di rumahnya Sukodono pagi tadi ," Ungkap Kapolrestabes Surabaya.
Saat ini Kepolisian tengah melakukan pengejaran terhadap enam pelaku lainnya, Sebelumnya ketujuh Tahanan yang Kabur dengan memanfaatkan kelemahan Struktur Bangunan Polsek Tambaksari.
Kepolisian juga akan terus melakukan pendalaman dalam Kasus ini, Selain itu dirinya juga akan segera memberikan Sanksi kepada Internal Anggotanya, Jelas M. Iqbal.
“ Ya itu pasti, Provost sudah bekerja. Kami akan tindak anggota kami yang Lalai dalam menjalankan tugasnya " pungkasnya.(Red/metro24jam)
loading...
Post a Comment