2016-05-08

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA

BAPANAS/Jakarta- Kepala BNN Komjen Budi Waseso yang akrap disapa Buwas mengakui kegagalan upaya rehabilitasi pengguna narkoba sebanyak 100 ribu orang. Komjen Buwas akan mengevaluasi peraturan rehabilitasi pengguna narkoba.

"Kemarin rehabilitasi 100 ribu saya katakan tidak berhasil, maka saya katakan tidak boleh gegabah,"kata Buwas usai bersilaturahmi dengan Slank, di Gang Potlot, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Kamis (12/11/2015).

Kegagalan rehabilitasi dengan target 100 ribu pengguna narkoba itu sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo secara langsung. Presiden menurut Buwas sempat bertanya soal tidak tercapainya target.

"Saya hanya bisa katakan, ya siap salah saja. Karena apa, kita belum siap sarana prasarana selain itu materi belum sempurna antara BNN dengan panti rehabilitasi lainnya, bahkan ada satu tempat pecandu direndam sampai dingin, memang betul lepas dari ketergantungan narkoba tapi setelah itu bisa menjadi gila," kata Buwas.
Kepala BNN Komjen Budi Waseso
Menurutnya penanganan terhadap pengguna narkoba tidak hanya dilakukan secara psikologis. Akan tetapi harus ada keterlibatan orang tua dan keluarga di lingkungan pecandu.

"Seperti kemarin ada pecandu dari kalangan broken home dia sudah tiga kali rehabilitasi. Pasca rehab dia balik ke rumah yang susananya tidak berubah.

Akhirnya kembali lagi jadi pengguna. Kejadian seperti itu tidak akan menyelesaikan masalah," imbuhnya.

Karena itu Buwas bertekad melakukan pembenahan dengan mengevaluasi peraturan terkait.

"Mungkin secara perlahan tapi pasti kita akan berhasil, sehingga 2016 nanti kita siap mengejar ketertinggalan," ujarnya.(PAS/detikcom)

BAPANAS/Jakarta Lembaga pemasyarakatan Narkotika Jakarta bersama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI, meluncurkan program Rehabilitasi sosial Therapeutic Community bagi narapidana Lapas Narkotika Klas II A, Cipinang, Jakarta Timur. Program itu akan diikuti oleh 700 narapidana dan dalam pelaksanaannya.

"Peserta rehab ada 700 narapidana yang dibagi 2 tahap. Masing-masing tahap dibagi jadi 350 peserta," ujar Kepala Lapas Narkotika Klas IIA Andika Dwi Prasetya di LP Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (10/5/2016).

Kegiatan rehabilitasi itu dimulai pada Minggu kedua di bulan Mei sampai Agustus tahun ini. Namun pelaksanaan rehabilitasi tersebut diakui Andika masih memiliki beberapa kendala diantaranya masalah anggaran dan kurangnya kualitas Sumber Daya Manusia saat program berlangsung.
Peserta Rehabilitasi Napi LP Cipinang  
"Kegiatan ini dilaksanakan 12 Minggu. Kita masih terkendala masalah anggaran pasalnya pembiayaan dilakukan saat ini dengan sistem reimburse, artinya pihak lapas cari modal awal kemudian disupport oleh BNNP DKI Jakarta. Besar biaya belum memenuhi kebutuhan secara maksimal, kualias dan kuantitas SDM disini juga masih kurang , "kata Andika.

Para Narapidana yang akan direhabilitasi itu sudah disediakan blok hunian khusus, yaitu blok C dengan isi 48 kamar. Mereka juga disediakan sejumlah fasilitator selama program rehabilitasi berlangsung.

"Dengan adanya program rehabilitasi sosial itu, nantinya akan dapat merubah pola pikir dan perilaku para peserta rehabilitasi, menjadi lebih baik, "tutup Kalapas. (PAS/Detikcom)

BAPANAS/Banda Aceh-Setelah beberapa pekan silam LP Kelas IIA Lhokseumawe mendapat kiriman napi kota narkoba bernama Zulfikar terpidana Narkotika dari Rutan Labuhan Deli, Sumatera Utara.

Kini kembali dikejutkan dengan pemindahan 1 (satu) lagi napi kota narkoba LP Kelas I Palembang bernama Emy Suhemy terpidana 6 tahun penjara dalam kasus narkotika ke Lapas Lhokseumawe.

Pemindahan kedua napi narkotika yang notabenenya adalah napi kota narkoba tersebut mengantongi izin dari Dirjen PAS Jakarta, tentunya dengan berbagai alasan yang klasik.

Seperti diketahui dalam 2 Tahun belakangan ini Kakanwilkum HAM Aceh telah mengeluarkan surat edaran tidak akan merekomedasikan pemindahan napi dari luar ke Lapas Aceh disebabkan mayoritas napi pindahan dari luar aceh selama ini menadi pemicu gangguan kamtib di lapas aceh dan faktor over kapasitas.

Menanggapi adanya pemindahan napi dari LP Kelas I Palembang ke Lapas Kelas IIA Lhokseumawe pada Rabu (11/5/2017), Kakanwilkum HAM Aceh Suwandi SH, MH membenarkan adanya pemindahan napi tersebut dengan alasan untuk kepentingan keamanan sinapi, namun tidak menjelaskan detail tentang alasan keamanan yang dimaksudnya.
Kakanwilkumham Aceh Suwandi didampingi Kadivpas Aceh Muji Raharjo   
Suwandi mengakui jika memang selama ini adanya larangan keras tidak memperkenankan adanya pemindahan napi ke lapas aceh dari lapas ataupun rutan lainnya di Indonesia.

Suwandi juga menjelaskan jika larangan ini adalah kebijakan Kakanwil yang terdahulu yakni Fathlulracman, dirnya hanya melanjutkan pemberlakuannya tanpa adanya batas waktu karena selama ini penjara di Aceh telah mengalami over kapasitas dan tak munkin lagi menembah penghuni dari luara Aceh.

Kepada Reporter, Kamis (12/5/2016) melalui sambungan telepon selulernya, Suwandi mengatakan jika permohonan pemindahan napi tersebut sudah lama diajukan namun awalnya juga tidak menyetujuinya.

Namun akhirnya dirinya terpaksa menyetujui dan mengeluarkan rekomedasi pemindahan napi emi suhemy setelah adanya permintaan dari dua pimpinannya di Jakarta.

 "Selama ini memang tidak diperbolehkan pemindahan napi dari luar ke lapas aceh, Pemindahan napi emy suhemy atas dasar permintaan bapak Menteri Dan Dirjen PAS, jadi kan tidak munkin saya bantah dan harus saya jalankan serta penuhi walau terpaksa melanggar larangan yang ada", Ungkap Suwandi yang mengaku akan segera pindah ke Badan Pengembangan SDM.(PAS/SA)

, ,
LP Klas I Malang  
BAPANAS/Malang- Lapas Klas I Lowokwaru kembali dihebohkan dengan adanya seorang narapidana Lapas gantung diri, Kamis (12/5/2016). Ini merupakan kejadian kedua di tahun 2016, awal tahun lalu, seorang narapidana melakukan hal yang sama.

Korban adalah Dhimas Putra Fajar, warga Wonokromo Gang 7, RT 27/RW 6, Kota Surabaya. Dia ditemukan gantung diri di teralis jendela kamar 4 Blok 2 dikhususkan untuk RS Lapas Kelas I Lowokwaru. Keberadaan bapak dua anak itu di lokasi untuk menjalani perawatan atas penyakit HIV AIDS yang diidapnya.

Kalapas Kelas I Lowokwaru Krismono mengatakan, kejadian itu diketahui 8 teman korban yang menghuni kamar tersebut, dini hari tadi. Robekan kaos digunakan sebagai tali untuk mengikat leher korban di teralis jendela.

"Sempat ditolong dengan menurunkan badan korban, tetapi saat diperiksa dokter sudah meninggal dunia," kata Krismono ditemui wartawan di Lapas Kelas I Lowokwaru Jalan Asahan.

Dia menegaskan, kematian tidak wajar Dhimas sudah dapat dipastikan karena gantung diri. Hal itu setelah, pihaknya melibatkan aparat kepolisian serta dokter Lapas untuk memeriksa kondisi jasad korban. "Tidak ada kekerasan, ini murni gantung diri," tegasnya.

Dhimas merupakan narapidana kasus pencurian dengan vonis hukuman 1 tahun 3 bulan penjara. Korban menghuni Lapas Lowokwaru sejak November 2016 lalu.

Dia kuat menduga, Dhimas gantung diri lantaran putus asa dengan kondisi kesehatannya. Di sisi lain, korban adalah pecandu narkoba kelas berat.

"Kemungkinan besar putus asa, karena penyakitnya serta jarang dikunjungi keluarga. Tiga bulan terakhir banyak menyebut nama istri dan anaknya," ungkap Krismono.

Dikatakan, selama ini korban menghuni kamar bersama delapan napi juga mengidap HIV AIDS. Upaya Lapas sendiri memberikan rehabilitasi bagi napi yang memiliki penyakit mematikan itu. "Korban ODHA, disini ada sembilan orang," kata dia.

Disinggung sudah dua kali napi Lapas Lowokwaru bunuh diri? Krismono mengaku, sudah melakukan pengawasan khusus serta memberikan pendampingan agar tidak terjadi lagi hal serupa.

"Ada sel santri, di situ bisa memberikan penguatan rohani bagi napi yang putus asa," jelasnya.

Krismono mengungkapkan, kondisi Lapas Kelas I Lowokwaru sudah over kapasitas dengan jumlah napi sebanyak 1906 orang. Padahal, idealnya Lapas Lowokwaru hanya menampung sebanyak 936 orang saja.

"Kita over kapasitas, tapi bagaimana lagi namanya Lapas Kelas I harus mengikuti aturan dalam hal ini menerima pemindahan napi dari seluruh Indonesia," ujarnya.

Membludaknya jumlah napi, lanjut dia, turut memengaruhi anggaran operasional Lapas. Dimana, anggaran bahan makanan akan habis pada bulan Agustus 2016 mendatang.

"Kami mulai ajukan, untuk anggaran bahan makanan. Karena penghuni banyak satu kamar harusnya dihuni 10 orang, kini ditempati sampai 25 orang," sambungnya.

Kini jenazah Dhimas dibawa ke Rumah Sakit D. Saiful Anwar (RSSA) Malang untuk dilakukan otopsi.

BAPANAS/Jakarta- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly yang hadir dalam rapat koordinasi itu mengatakan hukuman terhadap pelaku pemerkosaan akan ditingkatkan dari 15 tahun menjadi 20 tahun penjara, bahkan sampai hukuman seumur hidup.

"Bahkan Pada Pelaku Pemerkosaan diganjar hukuman mati bila korban sampai meninggal dunia," kata Yasonna di Gedung Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Selasa, 10 Mei 2016.

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan, selain pemberatan hukuman, identitas pelaku kejahatan seksual juga akan dipublikasikan kepada publik.

"Sehingga publik tahu orang tersebut melakukan hal di luar kemanusiaan," kata Puan. Menkumham juga menambahkan, hukuman publikasi tersebut hanya berlaku kepada pelaku pemerkosaan yang sudah dewasa.

Sedangkan pelaku pemerkosaan yang masih di bawah umur tetap berlaku asas lex spesialis, yakni dengan menerapkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menkum HAM Yasonna Laoly  
Selain hukuman tersebut, pelaku pemerkosaan akan dikenai sanksi sosial agar menimbulkan efek jera serta memberikan shock therapy bagi orang lain. "Teknisnya akan dibahas," kata Puan menambahkan.

Selama masa hukuman, kata dia, pemerintah akan memberikan pendampingan dan rehabilitasi bagi pelaku. Sehingga diharapkan pelaku tidak lagi mengulangi perbuatannya.

Dalam rapat koordinasi pagi ini, pemerintah juga membahas mengenai opsi hukuman kebiri bagi pelaku pemerkosa. Namun pemberian hukuman kebiri kepada pelaku belum diputuskan.

Sebab, para menteri menunggu keputusan rapat terbatas yang akan dipimpin Presiden Joko Widodo. Puan mengatakan rapat koordinasi tersebut dilakukan sebagai respons atas maraknya kasus pemerkosaan dan pencabulan.

Kasus terbaru yang menggemparkan publik ialah tragedi tewasnya Yuyun, 14 tahun, pelajar SMP di Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu yang diperkosa dan dibunuh oleh para pelaku.

Saat ditemukan, jenazah Yuyun dalam kondisi tertelungkup tanpa busana dengan tangan terikat. Terdapat pula luka lebam di beberapa bagian tubuhnya.

Terkait dengan kasus ini, polisi telah menangkap 12 pelaku, dan dua orang lainnya masih buron. Dari 12 pelaku yang sudah dibekuk tersebut, tujuh orang di antaranya sedang menjalani proses persidangan, sisanya masih dalam pemberkasan.(PAS/GR)

BAPANAS/Lhokseumawe- Walau telah adanya surat edaran Kakanwilkum HAM Aceh Semenjak Fathulrachman hingga Suwandi tidak diperbolehkan pemindahan napi luar ke dalam lapas Aceh.

Namun toh masih ada juga napi yang bisa pindah ke lapas aceh dengan berbagai alasan tentunya,ironisnya setiap napi yang dipindahkan ke lapas aceh adalah napi yang notabenenya napi gembong narkoba yang hukumannya diatas 2 tahun sampai dengan 10 tahun.

Belum jelasnya terkait status pemindahan napi gembong narkoba Zulfikar asal rutan Labuhan Deli,Sumatera Utara ke Lapas Lhokseumawe dengan alasan kepentingan pemeriksaan oleh penyidik Polres Lhokseumawe.

Kini satu napi gembong narkoba asal LP Kelas I Palembang bernama Emy Suhemy bin M. Ali terpidana 6 tahun penjara kasus narkotika dengan mulus dapat dipindahkan ke lapas lhokseumawe,Kamis (12/5/2016).
Ilustrasi  
Sementara itu Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe Drs. Elly Yulizar kepada Reporter,Kamis (12/5/206), membenarkan adanya napi narkotika asal LP Kelas I Palembang yang dipindahkan ke lapas lhokseumawe.

Elly mengatakan jika pemindahan napi Emy Suhemy atas izin dari Ditjen PAS Jakarta sesuai surat yang pihaknya terima.

“Benar,tadi malam napi emy suhemy tiba ke lapas lhokseumawe,dari surat yang kita terima pemindahannya atas izin dari Ditjen PAS Jakarta”,jelas Elly.

Elly mengaku tidak dapat berbuat apapun ataupun menolak pemindahan napi ini karena ini perintah dari pimpinannya di Jakarta,pihaknya harus tetap menerima sinapi tersebut.

“ Kami disini tidak bisa menolak karena ini memang perintah pimpinandi Jakarta mau tidak mau ya kita tetap harus laksanakan yakni menerima napi tersebut”,ungkap elly.(PAS/TSA/ZA)

BAPANAS/Medan- Lapas Kelas I Medan  peringati acara Isra' Mi'raj Nabi Besar Muhammad SAW, acara dilansungkan dimasjid At-Taubah lapas kelas I medan.

Acara dimulai Pukul 10:00 WIB sampai dengan jam 12:00 WIB,acara di buka oleh bapak kalapas kelas I medan yang di wakili oleh Kabid Pembinaan Narapidana Radi Setiawan. Bc.ip.Sap.

Sambutan Kalapas yang diwakili oleh Kabid Pembinaan Narapidana Radi Setiawan menyampaikan dalam sambutanya mari kita bersama mengenang dan meresapi bagaimana susah payah Rasullullah dalam memperjuangkan agama islam ini.
Suasana peringatan maulid nabi SAW di LP Klas I Medan  
" Mari kita implementasikan dalam kehidupan kita sehari - hari dimanapun kita berada apa lagi kita berada dalam lembaga ini disinilah kita lebih memfokuskan ibadah kita kepada Allah SWT", papar Radi.

Dalam acara peringatan Isra' Mi'raj Nabi SAW yang dihadiri oleh seluruh pejabat struktural lapas kelas I medan, dan juga undangan lainya dari rutan kelas I medan, lapas wanita serta lapas khusus anak serta undangan lainya dari WBP.

Kemudian dilanjutkan kata sambutan dari ketua panitia pelaksana darlin yusuf menyampaikan bahwa acara isra' mi'raj ini sudah rutin kita laksanakan setiap tahunnya  untuk mengingatkan sejarah Rasulullah SAW.

Dalam rangkaian acara tersebut pembagian hadiah kepada WBP yang telah melaksanakan perlombaan hafiz qur'an 1 Juz Amma.

Juara I Misrun Daulay Juara II Sahlan Juara III Mustaqim Juara harapan I Kamaruddin Juara Harapan II Irwansyah Juara harapan III Rusdin Amin Pora.

Acara di tutup dengan tausiah oleh ustaz Drs. Abdul Majid syam sekaligus dengan do'a.(PAS/AZ)


BAPANAS/Jakarta- Persoalan di lembaga pemasyarakatan (lapas) yang selalu terulang butuh penanganan khusus. Alasannya, penghuni lapas adalah manusia juga tengah mencoba kembali lebih baik sebelum ke masyarakat.

Maka itu, budayawan Arswendo Atmowiloto menyebut persoalan di dalam lapas ibarat usus buntu yang baru diobati ketika sakit.

“Ada tapi dianggap tidak ada. Ketika ada masalah baru dilurusi,” ujar Arswendo dalam acara diskusi Polemik Sindo Trijaya bertajuk Ada Apa Dengan Lapas di Warung Daun Cikini Jakarta Sabtu (30/4/2016).

Pria nyentrik yang pernah menjadi warga binaan itu mencontohkan persoalan lapas cipinang Jakarta Timur, sejak tahun 1912 masalah dan penyebab yang ditemukan di sana selalu sama.

“Sejak 1912 Cipinang tidak pernah berubah, cuma sekali ketika istilah pemasyarakatan itu ke luar. Menkumham juga tidak peduli (pura-pura) atau tidak tahu,”ujarnya. (PAS/okezone)

BAPANAS/Babel- Pelaksanaan Ujian Nasional SMP Paket B bagi warga binaan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tahun ini, sedikit berbeda dibanding tahun sebelumnya. Pasalnya, peserta ujian tidak hanya terdaftar dari warga binaan tetapi juga diikuti masyarakat dari luar lapas.
 
Ada tiga lapas yang melaksanakan UN Paket B, yakni Lapas Bukitsemut Sungailiat, Lapas Tanjung Pandan Belitung dan Lapas Tua Tunu Pangkalpinang.

Di Lapas Bukit semut dari total 26 peserta, satu di antaranya merupakan mantan warga binaan. Di Lapas Tanjungpandan Belitung dari 46 peserta, sebanyak 26 orang merupakan masyarakat umum.

Sementara di Lapas Tua Tunu, sebanyak tujuh peserta ujian semuanya adalah warga binaan. Total peserta UN SMP di Lembaga Pemasyarakatan Bangka Belitung mencapai 79 orang.

Kepala Kanwil Kemenkum HAM Bangka Belitung, Bambang Palasara, mengatakan, lapas kini telah dipercaya masyarakat sebagai sarana untuk menuntut ilmu, khususnya dalam penyetaraan ijazah pendidikan. Ini akan semakin menguatkan pula nilai positif lapas sebagai tempat pembinaan yang tersistem dengan baik.

“Seperti di Lapas Narkotika itu kita sebut sebagai residen, bukan lagi penjara. Banyak keterampilan yang diajarkan di dalamnya,” ujar Bambang, di hadapan wartawan, Kamis (12/5/2016).

Dari pengamatan BPN, ujian di lapas berlangsung tertib dan lancar. Petugas berjaga-jaga di setiap sudut ruangan. Peserta ujian sebelumnya telah dibekali pelatihan, cara mengolah soal dan pengisian lembar jawaban.(PAS/Kompas)

BAPANAS/Jakarta- Melani alias gladis ditempatkan sementara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Pertimbangannya untuk menjauhkan Gladis dari rekan-rekannya di Lapas Wanita Kelas II A Bandung.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum dan Ham Jawa Barat, Agus Toyib, mengatakan, Gladis tidak akan lagi ditempatkan di Lapas Wanita Kelas II A Bandung. Ia menyebut, Gladis akan dipindahkan ke lapas lain.

Namun ia belum bisa memastikan lapas mana yang akan ditempati Gladis nanti.
"Pemindahan dilakukan dalam waktu dekat ini," ujar Agus kepada Tribun melalui sambungan telepon, Selasa (3/5/2016) malam.

Agus menambahkan, pihaknya akan memintai keterangan terhadap yang bersangkutan. Sejauh ini belum diketahui motif Gladis melarikan diri dari lapas mengingat dia akan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 2 Mei 2016.
Napi melani saat ditangkap oleh aparat polisi  
"Kami hanya menduga. Karena orang lari itu ada masalah meskipun kami memang belum ada laporan secara khusus mengenai perbuatan di dalam lapas," kata Agus.

Pelarian Gladis berakhir, Selasa (3/5/2016). Gladis berhasil ditangkap anggota Polsek Kiaracondong dan Polrestabes Bandung di Jakarta Barat.

"Ditangkapnya siang tadi sekitar jam 13.00 WIB," kata Kapolsek Kiaracondong, Kompol Maria Horet Hera, kepada Tribun melalui sambungan telepon.Kendati begitu, Maria belum bisa merinci kronologis penangkapan Gladis.

Menurutnya, Gladis masih dalam perjalanan menuju Kota Bandung saat ini. Rencananya wanita yang menjalani asimilasi itu dibawa ke Polrestabes Bandung sebelum dikembalikan ke Lapas Kelas Wanita kelas II Bandung.

"Nanti diserahterimakan dulu," ujar Maria seraya menyebut tiga anggota Polsek Kiaracondong. (PAS/Trim)

BAPANAS/Jakarta-Setelah sepekan melakukan pelarian, Melani alias Gladys (26) berhasil ditangkap. Penangkapan dilakukan berkat kerja sama kepolisian dan pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) wanita Klas II A Bandung.

"Iya betul sudah ditangkap berkat kerja sama pihak lapas dan kepolisian," kata Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar Agus Toyib.

Menurut dia, Melani binti Anton ini ditangkap di Jakarta. Melani saat ini tengah dalam perjalanan menuju Kota Bandung, "Sekarang di jalan ke Bandung," ujarnya.

Dia belum bisa menyampaikan rinci kemana saja Melani ketika dalam pelariannya. Termasuk motif terpidana kasus penipuan dan penggelapan itu harus melarikan diri. "Kan masih dalam perjalanan. Belum diperiksa. Jadi kita belum bisa sampaikan," ungkapnya.
Napi Melani  
Dia menambahkan, Melani akan dibawa ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) untuk sementara waktu. "Ya sementara akan dibawa ke LPKA dulu," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Melani yang mengaku sebagai keponakan Menteri Hukum dan HAM RI itu kabur sesaat setelah usai bekerja di Rumah Dinas (rumdin) Kepala Lapas Wanita Klas II A Bandung, Surta Duma, Selasa (26/4) lalu sekitar pukul 18.00 WIB. Melani adalah napi tamping Kepala Lapas yang juga sedang menjalani asimilasi.

Melani yang akan memperoleh PB Senin 2 Mei 2016 dan bebas murni pada 29 Oktober 2016 itu masuk ke Lapas Wanita Sukamiskin tahun 2015 lalu.

Melani dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan hukuman selama 1 tahun 6 bulan.(PAS)

BAPANAS/Bagan siapi- Langkah yang diambil petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Bagansiapiapi Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) boleh diberi acungan jempol.

Pasalnya, mereka berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu senilai Rp 400 ribu yang diselipkan oleh seorang wanita di kepala ikan.

“Kasus ini terjadi pada Senin (9/5/2016) sekitar pukul 17.00 WIB. Kami mencurigai barang titipan yang diserahkan oleh wanita untuk tahanan bernama Mishur alias Imis Keyboard yang merupakan warga Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) menyimpan benda terlarang.

Setelah barang di titipan itu diserahkan, kemudian wanita tersebut langsung pergi,” kata Kepala Cabang Rutan Bagansiapiapi Edy Mulyono didampingi Kepala Pengamanan Cabang Rutan M Fahruzi Susilo.

Barang haram itu, katanya, diselundupkan di dalam kepala ikan tongkol, dan pada saat mengantarkan barang titipan kepada tahanan berhasil terekam CCTV. Namun kemudian wanita itu langsung meninggalkan rutan.
Karutan Bagan siapi Edy Mulyono  
Wanita muda yang menyerahkan barang titipan itu tidak mempunyai identitas. Ketika kita minta, oknumnya tidak balik lagi. Ini yang membuat kami curiga dan barang yang dititipkan itu langsung kita geledah,” kata Edy.

Setelah menemukan barang haram tersebut, ia langsung menelepon Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau, Kadispak Kepala Divisi Pemasyarakatan Riau dan mereka meminta agar ditindaklanjuti oleh Polsek setempat.

“Memang baru-baru ini kita menerima surat edaran dari Kemenkumham RI terkait upaya peningkatan pencegahanan terhadap barang haram dan itu sudah ditindaklanjuti,” tuturnya.
Bahkan, selama ini pihaknya sudah memperketat penjagaan di pintu masuk rutan agar barang haram tersebut tidak sampai ke tangan tahanan.

“Selain memeriksa keluarga yang membawa barang bawaan, petugas dan pegawai juga kita periksa,” imbuhnya.(PAS/B)

BAPANAS/Jakarta-Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM I Wayan Kusmiantha Dusak mengatakan pemberian remisi kepada narapidana narkotika merupakan hak mereka sebagai WNI.

Namun, pemerintah perlu berhati-hati dalam pemberian remisi tersebut. Maka dari itu, pemerintah juga akan melibatkan BNN sebagai pihak yang kompeten untuk melakukan analisis kelayakan pemberian remisi itu.

“Sebenarnya pemberian remisi kan sudah menjadi wewenang Dirjen Pemasyarakatan, sehingga kami tidak perlu izin lagi dan tinggal menjalankan saja.

Yang jadi masalah kan penunjukan pemberian remisinya karena membedakan pengedar dan pemakai kadang sulit,” ujar Wayan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika di Cipinang, Jakarta, Selasa (10/5/2016).

Wayan menambahkan kerap kali pemakai dan bandar disamakan lewat jumlah kepemilikan narkotika. Namun, menilai jumlah kepemilikan tidak cukup dijadikan indikator penentu apakah seseorang berperan sebagai pengedar atau sekadar pemakai.

“Sebabnya, ada juga tipe pemakai yang dia hanya membeli dari sumber tertentu dan dia malas keluar-keluar. Akhirnya dia beli langsung dalam jumlah besar. Nah, untuk hal-hal seperti itu kan kami harus jeli,” lanjut Wayan.

Meski demikian, Wayan mengaku dirinya tidak hendak membela para narapidana narkotika. Hal itu dilakukan semata-mata demi prinsip keadilan.

“Makanya, kami libatkan BNN dalam pemberian remisi, supaya mereka yang berhak tetap mendapatkan remisi. Karena itu hak warga negara jika dia berkelakuan baik,” pungkasnya.(PAS(Kompas)

BAPANAS/Banjarmasin- Kepala Rupbasan Banjarmasi Rita Ribawati pimpin upacara Kenaikan pangkat,Rabu (11/5/2016)di Aula Utama Rupbasan Banjarmasin.

Sebanyak 4 orang pegawai Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Banjarmasin resmi mendapat kenaikan pangkat.

Ke-4 pegawai yang naik pangkat yakni Herry Ageng, Renaldy, dan Safira yang naik pangkat dari Pengatur Muda Tk. I (II/b) menjadi Pengatur (II/c), serta H. Dedy F dari Pengatur Muda (II/a) menjadi Pengatur Muda Tk. I (II/b).

Dalam kata sambutannya Ka Rupbasan berpesan moment kenaikan pangkat ini menjadi menambah besar dan beratnya tanggungjawab seorang pegawai pemasyarakatan.

“Bagi pegawai yang naik pangkat, satu balok ini merupakan tanda semakin beratnya tanggung jawab tugas dan semakin dewasa dalam bertindak.

Masa tugas yang masih panjang harus dipikirkan untuk kemajuan karir, jangan di rupbasan saja. Harus mau ke UPT lain untuk belajar lagi karena banyak pekerjan lain yang bisa dipelajari menambah wawasan dan pengalaman,” pesan Rita.

Ia pun mempersilakan bila ada pegawai yang ingin melanjutkan kuliah. “Kuliah sangat bermanfaat untuk menunjang karir dan kepangkatan. Beri pengertian kepada keluarga agar memberi dukungan dan tidak menjadi penghalang karena tidak mau keluar dari zona aman,” ujarnya. (PAS/BP)

BAPANAS/Bangko- Petugas lapas berhasil menggagalkan upaya penyeludupan narkoba jenis sabu 2,96 Gram kedalam LP Kelas IIB Bangko oleh seorang istri salah satu napi.

Modus penyeludupan yang dilakukan oleh wanita muda bernama Priscila Susan (26) warga Kelurahan Pematang Kandis,Kec.Bangko sangat rapi dan muslihat.

Susan mendatangi rumah bahar salah seorang petugas lapas bangko didesa Sungai Ulak Kec. Nalo Tantan dan menitipkan bungkusan yang katanya berisi gula pasir,mie instan serta teh celup untuk suaminya yang menghuni lapas bangko.

Setelah menitipkan barang tersebut,susan beranjak pulang meninggalkan rumah bahar, sepeninggalan susan, petugas bahar melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang titipan tersebut secara teliti dan berhasil menemukan narkoba jenis sabu yang disembunyikan dalam gula pasir.

Petugas bahar lansung melaporkan hasil temuannya kepada polres meurangin, mendapat laporan tersebut personil Sat Res Narkoba Polres Meurangin lansung melakukan penangkapan susan dikediaman orangtuanya.
Susan sang istri napi yang coba seludupkan sabu kedalam lapas bangko  
Pelaku dan barang bukti lansung damankan ke Mapolres Meurangin untuk pengembangan dan proses penyelidikan lanjutan.

Sementara itu Kapolres Meurangin AKBP Munggaran SIK,membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang wanita muda yang  berupaya menyeludupkan sabu untuk suaminya didalam lapas bangko namun berhasil digagalkan petugas lapas. 

‘’Ya rupanya pelaku mencoba mengelabui petugas lapas dengan mengirimkan bingkisan, yang di dalamnya berisi Narkoba, untuk suaminya di Lapas,namun kemarin senin (9/5/2016) pukul 14:00 WIB personil kita sudah berhasil amankan pelakunya ” Papar Kapolres.

Kapolres menambahkan jika susan sudah terbukti dengan sah melakukan tindak pidana narkotika dan melanggar pasal 114 ayat 1 pasal 112 ayat 1 Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan. (PAS)

BAPANAS/Aceh Utara- Salah seorang anggota Din Minimi yang berstatus tahanan pengadilan yang dititipkan di rutan Lhoksukon bernama M Nasir alias Nasir Agung (44), Selasa (10/5). Pemegang kartu tanda penduduk Desa Pante Rambong, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur, ini keluar dari penjara dengan alasan berobat.

"Hingga saat ini belum kembali ke rutan Lhoksukon," kata Kepala Kepolisian Resort Aceh Utara Ajun Komisaris Besar Polisi Achmadi. "Beberapa waktu lalu dia mendapatkan izin berobat ke RS Cut Mutia dari Pengadilan Negeri Lhoksukon karena alasan sakit.".

Nasir, pria yang ditangkap pihak Polres Aceh Utara pada 27 November 2015 lalu, terlibat kasus penculikan terhadap Burhanuddin (40) dan istrinya. Achmadi mengatakan mendapatkan izin berobat dari mejelis hakim dari 2 sampai 9 Maret 2016. Namun, setelah batas izin berakhir Nasir tidak kembali ke rutan.

"Saat ini Nasir masih dalam menjalani proses persidangan dalam kasus penculikan. Sehingga proses persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi serta beberapa agenda lainya masih tertunda karena ia belum juga kita temukan, "kata Achmadi. Untuk membekuk kembali Achmadi, kepolisian membentuk tim khusus dan menyebar foto Nasir.
Ilustrasi  
Achmadi juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Nasir untuk melaporkan ke kepolisian terdekat. "Kepolisian juga meminta Nasir segera menyerahkan diri dan kembali ke rutan," kata Kapolres.

Sementara itu Karutan Lhoksukon Efendi membenarkan hal tersebut,menurut efendi kaburnya nasir bukanlah dari rutan namun dari rumah sakit serta tidak ada sangkut pautnya dengan rutan karena izin berobat diberikan oleh pengadilan negeri lhoksukon.

“Benar tapi kaburnya bukan dari rutan tapi dari rumahsakit,tidak ada sangkot pautnya dengan rutan karena yang mengeluarkan izin berobat itu pengadilan negeti lhoksukon”,jelas efendi yang tidak mau pihaknya yang menjadi sasaran kaburnya anggota din minimi tersebut. (PAS/ajjn)

BAPANAS - Sembilan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Jawa Tengah, hari ini resmi dijabat oleh pejabat baru. Lima diantaranya merupakan Kalapas di Nusakambangan.

Pejabat baru yang bertugas sebagai Kalapas di Nusakambangan yaitu Eddy Teguh Widodo sebagai Kalapas Kelas IIA Besi, Maizar sebagai Kalapas Kelas IIA Kembang Kuning, Muhamad Susanni sebagai Kalapas Kelas IIA Pasirputih, Heni Yuwono sebagai Kalapas Kelas IIA Narkotika, dan Surpiyanto sebagai Kalapas Kelas IIA Permisan.

Sementara itu empat Kalapas lainnya adalah Rudy Djoko Sumitro yang menjabat Kalapas Kelas IIA Sragen, Budi Sarwono sebagai Kalapas Kelas IIA Magelang, Bawon sebagai Kalapas Kelas IIA Purwokerto, dan  Maulidi Hilal sebagai Kalapas Pekalongan.

Pelantikan dilakukan di aula gedung Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Jalan dr Cipto, Kota Semarang. Selain Kalapas, ada 56 pejabat administrasi lainnya yang dilantik.

"Itu dari imigrasi dan pemasyarakatan. Ini juga dalam melaksanakan keputusan menteri," kata Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Bambang Sumardiono, Selasa (10/5/2016).

Ketika ditanya terkait banyaknya Kalapas di Nusakambangan yang diganti apakah ada hubungannya dengan rencana eksekusi mati, Bambang menegaskan kalau rolling jabatan tersebut merupakan hal rutin untuk penyegaran.

"Mutasi ini tidak ada apa-apa, rutinitas saja. Dari surat keputusan menteri ada 480 orang. Terjadi mutasi," pungkasnya.
Foto: Angling Adhitya P/detikcom

Sementara itu terkait pelaksanaan eksekusi mati, Bambang mengatakan belum ada kepastian hari, namun pihaknya mengaku siap kapan saja. Menurutnya pengamanan dari pihak lapas sudah dilakukan setiap hari sehingga tidak diperketat kecuali dari instansi lainnya seperti kepolisian.

"Keamanan seperti biasa, secara rutinitas seperti layaknya, jadi  momen hukuman mati bukan momen luar biasa karena  kesiapan kita terus menerus apalagi kualitas hukuman di Nusakamabangan dari sisi pidana besar-besar," pungkasnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol A Liliek Darmanto mengatakan, Brimob Polda Jateng selaku tim eksekutor hukuman mati selalu siap kapanpun. Dari informasi yang diperoleh kepolisian, ada 15 terpidana mati sehingga disiapkan 150 personel regu tembak.

"Untuk pengamanan kita tidak sendiri, ada bantuan rekan TNI. Tujuannya dalam pelaksanaan tidak ada gangguan," kata Liliek kepada detikcom.

"Dimungkinkan (pelaksanaan eksekusi mati)  pertengahan Mei. Tapi itu bisa melebar atau menyempit. Yang pastinya dari Kejaksaan Agung," tandas Liliek saat ditanya terkait waktu pelaksanaan eksekusi mati. (detik.com)

, ,
BAPANAS/Meulaboh– Ratusan Narapidana Lapas Kelas II B Meulaboh lakukan unjuk rasa. para napi menuntut Jumadi yang saat ini menjadi Plt Kalapas Meulaboh,mereka menuntut agar Jumadi tidak digantikan dengan pejabat lain.

Menurut mereka, Jumadi berhasil menjalankan sejumlah kebijakan yang berpihak kepada para narapidana,Senin (9/6/2016).

Kepada BPN,Munir salah seorang narapidana mengatakan beberapa perubahan dirasakan para narapidana selama Jumadi memimpin lapas tersebut. Seperti kamar hunian yang sebelumnya berhimpitan, namun selama beberapa bulan ini tidak lagi.

“Jika masa kalapas sebelumnya, kami berdesakan di dalam kamar hunian yang sempit dan sesak. Sekarang dengan Plt kalapas ini sudah tidak lagi, karena sudah memfungsikan blok lainnya yang dulunya ditelantarkan,” beber Munir.

Munir menambahkan, hal lain yang mereka anggap sangat besar perubahannya dan mereka bahkan merasa tidak seperti berada dalam penjara baik dari segi makanan yang disajikan.

Dia menambahkan, kenyamanan juga dirasakan oleh keluarga mereka yang berkunjung. Jumadi juga melakukan sejumlah terobosan, terutama di bidang pelatihan dan pengembangan keterampilan para narapidana yang menghuni Lapas tersebut.
Ratusan napi LP meulaboh lakukan aksi unjuk rasa  
“Bagi kami Jumadi ini adalah bapak yang baik. Dia berhasil mendidik kami menjadi warga yang baik selama berada di sini. Kami yakin sebebasnya kami dari sini kami tidak akan jadi penjahat dengan cara beliau membina kami,” ujarnya.

Untuk mempertahankan Jumadi sebagai kepala lapas meulaboh,para narapidana berencana akan menyurati dan memohon kepada Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia dan Ditjen PAS Jakarta. para narapidana juga mengeluarkan ancaman akan membakar lembaga pemasyarakatan Meulaboh seandainya tuntutan mereka ini tidak dikabulkan.

Aksi demo ratusan napi meulaboh yang dimulai pada Pukul 10:45 WIB itu hanya berlangsung satu jam ,tidak lama setelah diberi pengarahan oleh Plt Kalapas Jumadi para napi membubarkan diri dan kembali ke kamar serta blok masing-masing.

“Siapapun yang menjadi pengganti saya nantinya saya harap diterima. Saya yakin jika nanti masa saya sudah habis karena sudah berjalan enam bulan sebagai Plt (Pelaksana Tugas) pasti pengganti saya lebih baik. Untuk itu bapak-bapak jangan membuat kegaduhan". (PAS/TSA)

BAPANAS/Jakarta- Sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesi Nomor SEK-08 KP.03.03 Tahun 2016, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Banda kini dijabat oleh M. Drais Siddiq Bc.IP.SH,MH menggantikan Ahmad Faedhoni yang dicopot pada malam kericuhan napi dilapas banda Aceh akibat ketegasannya dalam membenahi lapas tersebut.

Ahmad Faedhoni dimutasi menjadi kepala subdirektorat pembinaan kepribadian pada di Dirbina LKP Ditjen PAS.
Demikian juga Plt Kalapas Banda Aceh Joko Budi Setianto Bc.IP, S.Sos mendapatkan jabatan yang baru yakni Kepala Lapas Kelas IIB Muara Bungo,Jambi.

Pasca kerusuhan napi dilapas banda aceh beberapa waktu lalu kakanwilkumham aceh mencopot ahmad faedhoni sebagai upaya meredam kerusuhan melebar didalam lapas banda aceh,bahkan pencopotan ahmad faedhoni adalah tuntutan para napi.
M.Drais Sidiq Bc,IP  
Belakangan Kalapas Kuala Simpang Joko budi setianto ditunjuk untuk menjadi Plt Kalapas Banda Aceh.

Yang akhirnya dengan terbitnya SK Menkumham tersebut digantikan oleh M. Drais Siddik sebagai Kalapas Definitif LP Kelas IIA Banda Aceh.

Sementara itu kepada BPN Senin (9/5/2016),Kakanwilkumham Aceh Suwandi SH.MH melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadipvas) Aceh  Membenarkan jika pihak kantor wilayah hukum HAM Aceh telah menerima dan mengetahui terkait penunjukan kepala lapas banda aceh yang baru yakni M. Drais Siddiq.

“ Benar, kemarin SK nya turun,saya juga heran mengapa M. Drais Siddiq yang ditunjuk kembali ke Aceh, apalagi menjadi kalapas banda aceh,namun itu semua sudah keputusan pimpinan dijakarta,kami tidak bisa berbuat apapun”,Papar Muji Raharjo yang mengaku sedang cuti berada di Bogor kampung halaman.(PAS/SA)

BAPANAS - Ujian Nasional 2016 tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) serentak digelar hari ini Senin (9/5). Sedikitnya 15 anak yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Anak Sukamiskin Bandung pun mengikuti tes yang digelar sampai empat hari ke depan.

"Jumlah yang ikut hari ini, semua total 15 anak didik," kata Kepala Lapas Anak, Catur Fayatin, di Bandung, Senin (9/5).

Di hari pertama ini, mereka mengikuti tes pelajaran Bahasa Indonesia. Menurut Catur, ujian dilakukan di dalam Lapas sekitar pukul 07.00 WIB. Layaknya ujian siswa lainnya, penghuni lapas juga diawasi dari petugas Dinas Pendidikan dan Petugas Lapas tersebut.


"Semua sudah berjalan dan lancar semua," terangnya.

Dia menambahkan, 15 anak yang mendekam di Lapas tersebut berasal dari latar belakang kasus berbeda. Delapan anak terlibat kasus perlindungan anak, lima kasus pembunuhan.

"Adapun dua orang terkait kasus pelanggaran penertiban umum," tandasnya.

Dia berharap, ujian yang ditempuh para penghuni Lapas anak bisa berjalan dengan lancar dan tingkat kelulusan yang memuaskan.(MDK)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.