BAPANAS/Lhokseumawe- Walau telah adanya surat edaran Kakanwilkum HAM Aceh Semenjak Fathulrachman hingga Suwandi tidak diperbolehkan pemindahan napi luar ke dalam lapas Aceh.
Namun toh masih ada juga napi yang bisa pindah ke lapas aceh dengan berbagai alasan tentunya,ironisnya setiap napi yang dipindahkan ke lapas aceh adalah napi yang notabenenya napi gembong narkoba yang hukumannya diatas 2 tahun sampai dengan 10 tahun.
Belum jelasnya terkait status pemindahan napi gembong narkoba Zulfikar asal rutan Labuhan Deli,Sumatera Utara ke Lapas Lhokseumawe dengan alasan kepentingan pemeriksaan oleh penyidik Polres Lhokseumawe.
Kini satu napi gembong narkoba asal LP Kelas I Palembang bernama Emy Suhemy bin M. Ali terpidana 6 tahun penjara kasus narkotika dengan mulus dapat dipindahkan ke lapas lhokseumawe,Kamis (12/5/2016).
Sementara itu Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe Drs. Elly Yulizar kepada Reporter,Kamis (12/5/206), membenarkan adanya napi narkotika asal LP Kelas I Palembang yang dipindahkan ke lapas lhokseumawe.
Elly mengatakan jika pemindahan napi Emy Suhemy atas izin dari Ditjen PAS Jakarta sesuai surat yang pihaknya terima.
“Benar,tadi malam napi emy suhemy tiba ke lapas lhokseumawe,dari surat yang kita terima pemindahannya atas izin dari Ditjen PAS Jakarta”,jelas Elly.
Elly mengaku tidak dapat berbuat apapun ataupun menolak pemindahan napi ini karena ini perintah dari pimpinannya di Jakarta,pihaknya harus tetap menerima sinapi tersebut.
“ Kami disini tidak bisa menolak karena ini memang perintah pimpinandi Jakarta mau tidak mau ya kita tetap harus laksanakan yakni menerima napi tersebut”,ungkap elly.(PAS/TSA/ZA)
Namun toh masih ada juga napi yang bisa pindah ke lapas aceh dengan berbagai alasan tentunya,ironisnya setiap napi yang dipindahkan ke lapas aceh adalah napi yang notabenenya napi gembong narkoba yang hukumannya diatas 2 tahun sampai dengan 10 tahun.
Belum jelasnya terkait status pemindahan napi gembong narkoba Zulfikar asal rutan Labuhan Deli,Sumatera Utara ke Lapas Lhokseumawe dengan alasan kepentingan pemeriksaan oleh penyidik Polres Lhokseumawe.
Kini satu napi gembong narkoba asal LP Kelas I Palembang bernama Emy Suhemy bin M. Ali terpidana 6 tahun penjara kasus narkotika dengan mulus dapat dipindahkan ke lapas lhokseumawe,Kamis (12/5/2016).
![]() |
Ilustrasi |
Elly mengatakan jika pemindahan napi Emy Suhemy atas izin dari Ditjen PAS Jakarta sesuai surat yang pihaknya terima.
“Benar,tadi malam napi emy suhemy tiba ke lapas lhokseumawe,dari surat yang kita terima pemindahannya atas izin dari Ditjen PAS Jakarta”,jelas Elly.
Elly mengaku tidak dapat berbuat apapun ataupun menolak pemindahan napi ini karena ini perintah dari pimpinannya di Jakarta,pihaknya harus tetap menerima sinapi tersebut.
“ Kami disini tidak bisa menolak karena ini memang perintah pimpinandi Jakarta mau tidak mau ya kita tetap harus laksanakan yakni menerima napi tersebut”,ungkap elly.(PAS/TSA/ZA)
loading...
Post a Comment