BAPANAS/Jakarta- Lembaga pemasyarakatan Narkotika Jakarta bersama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI, meluncurkan program Rehabilitasi sosial Therapeutic Community bagi narapidana Lapas Narkotika Klas II A, Cipinang, Jakarta Timur. Program itu akan diikuti oleh 700 narapidana dan dalam pelaksanaannya.
"Peserta rehab ada 700 narapidana yang dibagi 2 tahap. Masing-masing tahap dibagi jadi 350 peserta," ujar Kepala Lapas Narkotika Klas IIA Andika Dwi Prasetya di LP Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (10/5/2016).
Kegiatan rehabilitasi itu dimulai pada Minggu kedua di bulan Mei sampai Agustus tahun ini. Namun pelaksanaan rehabilitasi tersebut diakui Andika masih memiliki beberapa kendala diantaranya masalah anggaran dan kurangnya kualitas Sumber Daya Manusia saat program berlangsung.
"Kegiatan ini dilaksanakan 12 Minggu. Kita masih terkendala masalah anggaran pasalnya pembiayaan dilakukan saat ini dengan sistem reimburse, artinya pihak lapas cari modal awal kemudian disupport oleh BNNP DKI Jakarta. Besar biaya belum memenuhi kebutuhan secara maksimal, kualias dan kuantitas SDM disini juga masih kurang , "kata Andika.
Para Narapidana yang akan direhabilitasi itu sudah disediakan blok hunian khusus, yaitu blok C dengan isi 48 kamar. Mereka juga disediakan sejumlah fasilitator selama program rehabilitasi berlangsung.
"Dengan adanya program rehabilitasi sosial itu, nantinya akan dapat merubah pola pikir dan perilaku para peserta rehabilitasi, menjadi lebih baik, "tutup Kalapas. (PAS/Detikcom)
"Peserta rehab ada 700 narapidana yang dibagi 2 tahap. Masing-masing tahap dibagi jadi 350 peserta," ujar Kepala Lapas Narkotika Klas IIA Andika Dwi Prasetya di LP Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (10/5/2016).
Kegiatan rehabilitasi itu dimulai pada Minggu kedua di bulan Mei sampai Agustus tahun ini. Namun pelaksanaan rehabilitasi tersebut diakui Andika masih memiliki beberapa kendala diantaranya masalah anggaran dan kurangnya kualitas Sumber Daya Manusia saat program berlangsung.
![]() |
Peserta Rehabilitasi Napi LP Cipinang |
Para Narapidana yang akan direhabilitasi itu sudah disediakan blok hunian khusus, yaitu blok C dengan isi 48 kamar. Mereka juga disediakan sejumlah fasilitator selama program rehabilitasi berlangsung.
"Dengan adanya program rehabilitasi sosial itu, nantinya akan dapat merubah pola pikir dan perilaku para peserta rehabilitasi, menjadi lebih baik, "tutup Kalapas. (PAS/Detikcom)
loading...
Post a Comment