BAPANAS/Banda Aceh-Setelah beberapa pekan silam LP Kelas IIA Lhokseumawe mendapat kiriman napi kota narkoba bernama Zulfikar terpidana Narkotika dari Rutan Labuhan Deli, Sumatera Utara.
Kini kembali dikejutkan dengan pemindahan 1 (satu) lagi napi kota narkoba LP Kelas I Palembang bernama Emy Suhemy terpidana 6 tahun penjara dalam kasus narkotika ke Lapas Lhokseumawe.
Pemindahan kedua napi narkotika yang notabenenya adalah napi kota narkoba tersebut mengantongi izin dari Dirjen PAS Jakarta, tentunya dengan berbagai alasan yang klasik.
Seperti diketahui dalam 2 Tahun belakangan ini Kakanwilkum HAM Aceh telah mengeluarkan surat edaran tidak akan merekomedasikan pemindahan napi dari luar ke Lapas Aceh disebabkan mayoritas napi pindahan dari luar aceh selama ini menadi pemicu gangguan kamtib di lapas aceh dan faktor over kapasitas.
Menanggapi adanya pemindahan napi dari LP Kelas I Palembang ke Lapas Kelas IIA Lhokseumawe pada Rabu (11/5/2017), Kakanwilkum HAM Aceh Suwandi SH, MH membenarkan adanya pemindahan napi tersebut dengan alasan untuk kepentingan keamanan sinapi, namun tidak menjelaskan detail tentang alasan keamanan yang dimaksudnya.
Suwandi mengakui jika memang selama ini adanya larangan keras tidak memperkenankan adanya pemindahan napi ke lapas aceh dari lapas ataupun rutan lainnya di Indonesia.
Suwandi juga menjelaskan jika larangan ini adalah kebijakan Kakanwil yang terdahulu yakni Fathlulracman, dirnya hanya melanjutkan pemberlakuannya tanpa adanya batas waktu karena selama ini penjara di Aceh telah mengalami over kapasitas dan tak munkin lagi menembah penghuni dari luara Aceh.
Kepada Reporter, Kamis (12/5/2016) melalui sambungan telepon selulernya, Suwandi mengatakan jika permohonan pemindahan napi tersebut sudah lama diajukan namun awalnya juga tidak menyetujuinya.
Namun akhirnya dirinya terpaksa menyetujui dan mengeluarkan rekomedasi pemindahan napi emi suhemy setelah adanya permintaan dari dua pimpinannya di Jakarta.
"Selama ini memang tidak diperbolehkan pemindahan napi dari luar ke lapas aceh, Pemindahan napi emy suhemy atas dasar permintaan bapak Menteri Dan Dirjen PAS, jadi kan tidak munkin saya bantah dan harus saya jalankan serta penuhi walau terpaksa melanggar larangan yang ada", Ungkap Suwandi yang mengaku akan segera pindah ke Badan Pengembangan SDM.(PAS/SA)
Kini kembali dikejutkan dengan pemindahan 1 (satu) lagi napi kota narkoba LP Kelas I Palembang bernama Emy Suhemy terpidana 6 tahun penjara dalam kasus narkotika ke Lapas Lhokseumawe.
Pemindahan kedua napi narkotika yang notabenenya adalah napi kota narkoba tersebut mengantongi izin dari Dirjen PAS Jakarta, tentunya dengan berbagai alasan yang klasik.
Seperti diketahui dalam 2 Tahun belakangan ini Kakanwilkum HAM Aceh telah mengeluarkan surat edaran tidak akan merekomedasikan pemindahan napi dari luar ke Lapas Aceh disebabkan mayoritas napi pindahan dari luar aceh selama ini menadi pemicu gangguan kamtib di lapas aceh dan faktor over kapasitas.
Menanggapi adanya pemindahan napi dari LP Kelas I Palembang ke Lapas Kelas IIA Lhokseumawe pada Rabu (11/5/2017), Kakanwilkum HAM Aceh Suwandi SH, MH membenarkan adanya pemindahan napi tersebut dengan alasan untuk kepentingan keamanan sinapi, namun tidak menjelaskan detail tentang alasan keamanan yang dimaksudnya.
![]() |
Kakanwilkumham Aceh Suwandi didampingi Kadivpas Aceh Muji Raharjo |
Suwandi juga menjelaskan jika larangan ini adalah kebijakan Kakanwil yang terdahulu yakni Fathlulracman, dirnya hanya melanjutkan pemberlakuannya tanpa adanya batas waktu karena selama ini penjara di Aceh telah mengalami over kapasitas dan tak munkin lagi menembah penghuni dari luara Aceh.
Kepada Reporter, Kamis (12/5/2016) melalui sambungan telepon selulernya, Suwandi mengatakan jika permohonan pemindahan napi tersebut sudah lama diajukan namun awalnya juga tidak menyetujuinya.
Namun akhirnya dirinya terpaksa menyetujui dan mengeluarkan rekomedasi pemindahan napi emi suhemy setelah adanya permintaan dari dua pimpinannya di Jakarta.
"Selama ini memang tidak diperbolehkan pemindahan napi dari luar ke lapas aceh, Pemindahan napi emy suhemy atas dasar permintaan bapak Menteri Dan Dirjen PAS, jadi kan tidak munkin saya bantah dan harus saya jalankan serta penuhi walau terpaksa melanggar larangan yang ada", Ungkap Suwandi yang mengaku akan segera pindah ke Badan Pengembangan SDM.(PAS/SA)
loading...
Post a Comment