BAPANAS/Bangko- Petugas lapas berhasil menggagalkan upaya penyeludupan narkoba jenis sabu 2,96 Gram kedalam LP Kelas IIB Bangko oleh seorang istri salah satu napi.
Modus penyeludupan yang dilakukan oleh wanita muda bernama Priscila Susan (26) warga Kelurahan Pematang Kandis,Kec.Bangko sangat rapi dan muslihat.
Susan mendatangi rumah bahar salah seorang petugas lapas bangko didesa Sungai Ulak Kec. Nalo Tantan dan menitipkan bungkusan yang katanya berisi gula pasir,mie instan serta teh celup untuk suaminya yang menghuni lapas bangko.
Setelah menitipkan barang tersebut,susan beranjak pulang meninggalkan rumah bahar, sepeninggalan susan, petugas bahar melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang titipan tersebut secara teliti dan berhasil menemukan narkoba jenis sabu yang disembunyikan dalam gula pasir.
Petugas bahar lansung melaporkan hasil temuannya kepada polres meurangin, mendapat laporan tersebut personil Sat Res Narkoba Polres Meurangin lansung melakukan penangkapan susan dikediaman orangtuanya.
Pelaku dan barang bukti lansung damankan ke Mapolres Meurangin untuk pengembangan dan proses penyelidikan lanjutan.
![]() |
Susan sang istri napi yang coba seludupkan sabu kedalam lapas bangko |
Sementara itu Kapolres Meurangin AKBP Munggaran SIK,membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang wanita muda yang berupaya menyeludupkan sabu untuk suaminya didalam lapas bangko namun berhasil digagalkan petugas lapas.
‘’Ya rupanya pelaku mencoba mengelabui petugas lapas dengan mengirimkan bingkisan, yang di dalamnya berisi Narkoba, untuk suaminya di Lapas,namun kemarin senin (9/5/2016) pukul 14:00 WIB personil kita sudah berhasil amankan pelakunya ” Papar Kapolres.
Kapolres menambahkan jika susan sudah terbukti dengan sah melakukan tindak pidana narkotika dan melanggar pasal 114 ayat 1 pasal 112 ayat 1 Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan. (PAS)
loading...
Post a Comment