BAPANAS/Aceh Utara- Salah seorang anggota Din Minimi yang berstatus tahanan pengadilan yang dititipkan di rutan Lhoksukon bernama M Nasir alias Nasir Agung (44), Selasa (10/5). Pemegang kartu tanda penduduk Desa Pante Rambong, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur, ini keluar dari penjara dengan alasan berobat.
"Hingga saat ini belum kembali ke rutan Lhoksukon," kata Kepala Kepolisian Resort Aceh Utara Ajun Komisaris Besar Polisi Achmadi. "Beberapa waktu lalu dia mendapatkan izin berobat ke RS Cut Mutia dari Pengadilan Negeri Lhoksukon karena alasan sakit.".
Nasir, pria yang ditangkap pihak Polres Aceh Utara pada 27 November 2015 lalu, terlibat kasus penculikan terhadap Burhanuddin (40) dan istrinya. Achmadi mengatakan mendapatkan izin berobat dari mejelis hakim dari 2 sampai 9 Maret 2016. Namun, setelah batas izin berakhir Nasir tidak kembali ke rutan.
"Saat ini Nasir masih dalam menjalani proses persidangan dalam kasus penculikan. Sehingga proses persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi serta beberapa agenda lainya masih tertunda karena ia belum juga kita temukan, "kata Achmadi. Untuk membekuk kembali Achmadi, kepolisian membentuk tim khusus dan menyebar foto Nasir.
Achmadi juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Nasir untuk melaporkan ke kepolisian terdekat. "Kepolisian juga meminta Nasir segera menyerahkan diri dan kembali ke rutan," kata Kapolres.
Sementara itu Karutan Lhoksukon Efendi membenarkan hal tersebut,menurut efendi kaburnya nasir bukanlah dari rutan namun dari rumah sakit serta tidak ada sangkut pautnya dengan rutan karena izin berobat diberikan oleh pengadilan negeri lhoksukon.
“Benar tapi kaburnya bukan dari rutan tapi dari rumahsakit,tidak ada sangkot pautnya dengan rutan karena yang mengeluarkan izin berobat itu pengadilan negeti lhoksukon”,jelas efendi yang tidak mau pihaknya yang menjadi sasaran kaburnya anggota din minimi tersebut. (PAS/ajjn)
"Hingga saat ini belum kembali ke rutan Lhoksukon," kata Kepala Kepolisian Resort Aceh Utara Ajun Komisaris Besar Polisi Achmadi. "Beberapa waktu lalu dia mendapatkan izin berobat ke RS Cut Mutia dari Pengadilan Negeri Lhoksukon karena alasan sakit.".
Nasir, pria yang ditangkap pihak Polres Aceh Utara pada 27 November 2015 lalu, terlibat kasus penculikan terhadap Burhanuddin (40) dan istrinya. Achmadi mengatakan mendapatkan izin berobat dari mejelis hakim dari 2 sampai 9 Maret 2016. Namun, setelah batas izin berakhir Nasir tidak kembali ke rutan.
"Saat ini Nasir masih dalam menjalani proses persidangan dalam kasus penculikan. Sehingga proses persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi serta beberapa agenda lainya masih tertunda karena ia belum juga kita temukan, "kata Achmadi. Untuk membekuk kembali Achmadi, kepolisian membentuk tim khusus dan menyebar foto Nasir.
![]() |
Ilustrasi |
Sementara itu Karutan Lhoksukon Efendi membenarkan hal tersebut,menurut efendi kaburnya nasir bukanlah dari rutan namun dari rumah sakit serta tidak ada sangkut pautnya dengan rutan karena izin berobat diberikan oleh pengadilan negeri lhoksukon.
“Benar tapi kaburnya bukan dari rutan tapi dari rumahsakit,tidak ada sangkot pautnya dengan rutan karena yang mengeluarkan izin berobat itu pengadilan negeti lhoksukon”,jelas efendi yang tidak mau pihaknya yang menjadi sasaran kaburnya anggota din minimi tersebut. (PAS/ajjn)
loading...
Post a Comment