BAPANAS/Jakarta- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly yang hadir dalam rapat koordinasi itu mengatakan hukuman terhadap pelaku pemerkosaan akan ditingkatkan dari 15 tahun menjadi 20 tahun penjara, bahkan sampai hukuman seumur hidup.
"Bahkan Pada Pelaku Pemerkosaan diganjar hukuman mati bila korban sampai meninggal dunia," kata Yasonna di Gedung Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Selasa, 10 Mei 2016.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan, selain pemberatan hukuman, identitas pelaku kejahatan seksual juga akan dipublikasikan kepada publik.
"Sehingga publik tahu orang tersebut melakukan hal di luar kemanusiaan," kata Puan. Menkumham juga menambahkan, hukuman publikasi tersebut hanya berlaku kepada pelaku pemerkosaan yang sudah dewasa.
Sedangkan pelaku pemerkosaan yang masih di bawah umur tetap berlaku asas lex spesialis, yakni dengan menerapkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain hukuman tersebut, pelaku pemerkosaan akan dikenai sanksi sosial agar menimbulkan efek jera serta memberikan shock therapy bagi orang lain. "Teknisnya akan dibahas," kata Puan menambahkan.
Selama masa hukuman, kata dia, pemerintah akan memberikan pendampingan dan rehabilitasi bagi pelaku. Sehingga diharapkan pelaku tidak lagi mengulangi perbuatannya.
Dalam rapat koordinasi pagi ini, pemerintah juga membahas mengenai opsi hukuman kebiri bagi pelaku pemerkosa. Namun pemberian hukuman kebiri kepada pelaku belum diputuskan.
Sebab, para menteri menunggu keputusan rapat terbatas yang akan dipimpin Presiden Joko Widodo. Puan mengatakan rapat koordinasi tersebut dilakukan sebagai respons atas maraknya kasus pemerkosaan dan pencabulan.
Kasus terbaru yang menggemparkan publik ialah tragedi tewasnya Yuyun, 14 tahun, pelajar SMP di Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu yang diperkosa dan dibunuh oleh para pelaku.
Saat ditemukan, jenazah Yuyun dalam kondisi tertelungkup tanpa busana dengan tangan terikat. Terdapat pula luka lebam di beberapa bagian tubuhnya.
Terkait dengan kasus ini, polisi telah menangkap 12 pelaku, dan dua orang lainnya masih buron. Dari 12 pelaku yang sudah dibekuk tersebut, tujuh orang di antaranya sedang menjalani proses persidangan, sisanya masih dalam pemberkasan.(PAS/GR)
"Bahkan Pada Pelaku Pemerkosaan diganjar hukuman mati bila korban sampai meninggal dunia," kata Yasonna di Gedung Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Selasa, 10 Mei 2016.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan, selain pemberatan hukuman, identitas pelaku kejahatan seksual juga akan dipublikasikan kepada publik.
"Sehingga publik tahu orang tersebut melakukan hal di luar kemanusiaan," kata Puan. Menkumham juga menambahkan, hukuman publikasi tersebut hanya berlaku kepada pelaku pemerkosaan yang sudah dewasa.
Sedangkan pelaku pemerkosaan yang masih di bawah umur tetap berlaku asas lex spesialis, yakni dengan menerapkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
![]() |
Menkum HAM Yasonna Laoly |
Selama masa hukuman, kata dia, pemerintah akan memberikan pendampingan dan rehabilitasi bagi pelaku. Sehingga diharapkan pelaku tidak lagi mengulangi perbuatannya.
Dalam rapat koordinasi pagi ini, pemerintah juga membahas mengenai opsi hukuman kebiri bagi pelaku pemerkosa. Namun pemberian hukuman kebiri kepada pelaku belum diputuskan.
Sebab, para menteri menunggu keputusan rapat terbatas yang akan dipimpin Presiden Joko Widodo. Puan mengatakan rapat koordinasi tersebut dilakukan sebagai respons atas maraknya kasus pemerkosaan dan pencabulan.
Kasus terbaru yang menggemparkan publik ialah tragedi tewasnya Yuyun, 14 tahun, pelajar SMP di Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu yang diperkosa dan dibunuh oleh para pelaku.
Saat ditemukan, jenazah Yuyun dalam kondisi tertelungkup tanpa busana dengan tangan terikat. Terdapat pula luka lebam di beberapa bagian tubuhnya.
Terkait dengan kasus ini, polisi telah menangkap 12 pelaku, dan dua orang lainnya masih buron. Dari 12 pelaku yang sudah dibekuk tersebut, tujuh orang di antaranya sedang menjalani proses persidangan, sisanya masih dalam pemberkasan.(PAS/GR)
loading...
Post a Comment