2018-11-11

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulak Kapal Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mata Merah Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Langkat Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Pramulih Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti lapastik muara Sabak Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Buntok Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Padeglaang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sukadana Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA


BAPANASNEWS- Praktek jual beli fasilitas di Lapas dan Rutan bukanlah hal baru, ini sudah berlangsung lama dan terjadi hampir di semua Lapas seluruh Indonesia. 

Budaya jual beli fasilitas ini telah mengakar kuat dan menjadi bisnis kotor di dalam institusi lembaga pemasyarakatan. Terkesan ada pembiaran dan sengaja dipelihara karena dari level bawahan hingga atas di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas)merasa menikmati.

Sudah hampir 5 tahun Menteri Hukum dan Ham  Yasonna Laoly menjalankan tugasnya, namun praktek jual beli fasilitas di Lapas maupun rutan  tak pernah berhenti justru makin parah. 

Terbongkarnya praktek jual beli fasilitas di Lapas Sukamiskin dan beberapa lapas lain pada waktu lalu seperti puncak gunung es yang menyisakan banyak persoalan. 

Buruknya sistem pengelolaan Lapas telah menjadi bom waktu yang siap meledak kapanpun dan akan menggerus wibawa Kementrian Hukum dan HAM.

Berdasarkan hasil investigasi dan laporan masyarakat yang kami kumpulkan sebagai tindak lanjut dari investigasi tentang Jual beli Jabatan di beberapa Lapas di Indonesia pada tahun 2017. 

Dari 528 Lapas yang ada, hampir 75 persen terjadi praktek jual beli fasilitas. Temuan kami dilapangan memperlihatkan jual beli fasilitas dengan modus operandinya antara lain :

1. Lapas Perempuan Kelas IIA Martapura, Kalsel. Modus jual beli remisi letter F kepada Napi dengan tarif antara Rp 2 juta hingga Rp 10 juta. Diduga Aktor lapangan bagian register (S) yang diketahui Kalapas (Y) dan memiliki ATM berjalan dari Napi Narkoba yang dijadikan Tamping (tahanan pendamping).

2. Rutan Klas I Cipinang, jual beli Pembebasan bersyarat, Cuti bersyarat, remisi kpd napi-napi dengan berbagai modus diduga di koordinir oleh salah satu pejabat (H) dengan gaya Medan yang kental semua urusan dilapas harus pakai Uang.

3. Rutan Kelas IA Surabaya, memperjual belikan "Remisi" kepada napi Narkoba dengan berbagai tarif yg berkisar antara Rp 3 juta hingga Rp 20 juta. Diduga Aktor lapangan bagian Kasubsie Adminitrasi dan Perawatan Rutan (WIK) atas sepengetahuan Kalapas (TP). Bahkan ada jual beli untuk tidak dipindah ke rutan lain dengan tarif Rp.10 jt.

4. Lapas Klas II A Pemuda Tangerang. Jual beli remisi kepada napi Narkoba dengan tarif antara Rp. 3 jt hingga Rp.10jt. Diduga Aktor lapangan adalah Kasubsie register (TA)

5. Rutan Kelas I Palembang. Modus jual beli remisi kepada napi dengan tarif Rp 2 juta hingga Rp 5 juta yang diduga sebagai aktor utamanya oknum Rutan (M).

6. Rutan Klas II Balikpapan. Jual beli fasilitas kamar. Untk mengurus pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat dengan tarif minimal Rp 5 juta, Mau menjadi tamping harus membayar Rp 5 juta.

7. Lapas Klas III Bayur Samarinda. kami mendapatkan informasi unt memilih kamar dengan tarif minimal Rp  2 juta. Jual beli pembebasan bersyarat dan remisi. Untuk menjadi tamping harus membayar minimal Rp 3 juta, Peredaran narkoba masih terjadi didalam lapas. Aktor lapangan oknum kasubsi dan kalapas

Fakta diatas merupakan contoh kecil berbagai fasilitas Lapas di komersilkan hanya untuk melanggengkan kekuasaannya. Tentu Mereka tidak bekerja sendirian, ada sindikasi keterlibatan pejabat lain yang dilakukan secara sistematis, terstruktur dan sudah berlangsung lama.

Sindikasi kejahatan ini telah berubah menjadi kerajaan bisnis tersendiri dari kelompok kepentingan yang berlindung dibalik institusi Hukum dan HAM..

Masih ingat dalam memori kita tentang insiden kerusuhan yang berujung pada kaburnya ratusan Napi di Lapas Kelas II Sialang Bungkuk Riau pada Mei 2017. Kerusuhan ini tentu tidak berdiri sendiri, ada faktor maraknya pungli/pemerasan dan perlakuan tidak manusiawi terhadap Napi yang dilakukan pejabatnya sendiri.

Karena dianggap gagal, Kakanwil Hukum Ham Riau Ferdinand Siagian kemudian dicopot dan diberi sanksi non job dan kemudian ditempatkan sebagai Kabiro umum Sekjen Kementrian Hukum dan HAM.

Anehnya, tidak ada proses penyelidikan atas insiden tersebut, 2 bulan pasca pencopotan Ferdinand Siagian justru mendapatkan posisi strategis menjadi Kakanwil Hukum dan Ham Kalimantan Selatan. Kejanggalan ini memperkuat dugaan bahwa Ferdinand Siagian merupakan pion dari sindikasi kejahatan itu sendiri.

Apakah praktek jual beli fasilitas Lapas di wilayah Kalsel hilang? faktanya justru makin marak terjadi di Lapas Perempuan Kelas II A Martapura. Kami masih menemukan kesamaan modus jual beli fasilitas yang berujung pada pungutan liar/pemerasan terhadap Napi. 

Dalam menjalankan kejahatannya terkesan ada kerjasama terselubung antara petugas rutan (bagian register), Kalapas kelas IIA Martapura, Kadiv, Kakanwil Hukum Ham Kalsel hingga level Direktur di Direktorat Jenderal PAS.

Indikasinya adalah terkesan terjadi pembiaran dan tidak ada langkah tegas untuk menghentikan praktek jual beli fasilitas yang berlangsung dari Kalapas, Kadiv, Kakanwil Kalsel hingga Direktur di Direktorat Jenderal Hukum dan Ham yang memiliki otoritas penuh dalam pengawasan Lapas.

Potret ini mencerminkan ada jaringan kecil dari sebuah sindikasi kejahatan, tentunya praktek jual beli fasilitas terjadi di hampir seluruh Lapas maka besar kemungkinan ada jaringan sindikasi kejahatan yang lebih besar lagi. Inilah ancaman kewibawaan Kementrian Hukum dan Ham.

Kementrian Hukum dan Ham terkesan tidak serius dan tidak berdaya dalam melakukan pembenahan total terhadap buruknya sistem Lapas. Tak heran komitmen Menteri Hukum dan Ham dalam melakukan evaluasi total terhadap tata kelola Lapas hanya menjadi macan kertas.

Sementara bawahannya selalu mengabaikan dan cenderung mengamputasi setiap kebijakan. Ada ketidaksinkronan antara atasan dan bawahan akan mengganggu keberlangsungan roda pelayanan di Kementerian Hukum dan Ham.(red/rls)


KLATEN,(BPN) - Salahsatu Narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Klas IIB Klaten berhasil melarikan diri. Rabu (14/11/2018) pagi.

Anehnya napi tersebut kabur saat berada diluat lapas diajak ikut dalam kegiatan kerja bakti diluar lapas serta dalam pengawalan petugas.

Namun anehnya sang napi yang akan bebas pada 10 Desember 2018 mendatang. kabur dihalaman depan lapas dan saat dalam pengawalan petugas.

Dari Informasi yang dihimpun redaksi, Napi tersebut bernama Hendra Irawan alias Landak warga Desa Gondang Kec. Kebonarum,Klaten.

Napi Hendra yang juga terpidana 8 bulan penjara dalam kasus penganiayaan berhasil kabur setelah diikutkan dalam kegiatan kerja bakti dihalaman depan lapas.

Sampai berita ini dilansir redaksi belum dapat menghubungi pihak lapas Klaten guna konfirmasi  terkait kaburnya napi hendra.(Red)



1. Ayomi dan berikan bekal hidup agar mereka dapat menjalankan peranannya sebagai warga masyarakat yang baik dan berguna.

2. Penjatuhan pidana bukan tindakan balas dendam negara.

3. Berikan bimbingan bukan penyiksaan supaya mereka bertobat.

4. Negara tidak berhak membuat mereka menjadi lebih buruk atau jahat daripada sebelum dijatuhi pidana.

5. Selama kehilangan kemerdekaan bergerak, para narapidana dan anak didik harus dikenalkan dengan dan tidak boleh diasingkan dari masyarakat.

6. Pekerjaan yang diberikan kepada narapidana dan anak didik tidak boleh diberikan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan dinas atau kepentingan negara sewaktu-waktu saja. Pekerjaan yang diberikan harus satu dengan pekerjaan di masyarakat dan yang menunjang usaha peningkatan produksi.

7. Bimbingan dan didikan yang diberikan kepada narapidana dan anak didik harus berdasarkan Pancasila.

8. Narapidana dan anak didik sebagai orang-orang yang tersesat adalah manusia, dan mereka harus diperlakukan sebagai manusia.

9. Narapidana dan anak didik hanya dijatuhi pidana hilang kemerdekaan sebagai salah satu derita yang dialaminya.

10. Disediakan dan dipupuk sarana-sarana yang dapat mendukung fungsi rehabilitatif, korektif dan edukatif dalam Sistem Pemasyarakatan.(Red/Dok)


JAYAPURA,(BPN),- Kepolisian Resor Jayapura berhasil menciduk oknum pegawa Lapas Narkotika Doyo Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Sabtu (10/11/2018) kemarin.

Pria berinisial GPK (32) warga Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, itu ditangkap polisi lantaran menjadi seorang kurir ganja, untuk dimasukkan ke dalam lapas. Sebanyak satu paket narkotika jenis ganja diamankan dari tangannya.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal membenarkan adanya seorang oknum Lapas Narkotika diamankan, lantaran terlibat dalam kasus peredaran ganja di dalam lapas.

"Ya benar penangkapan itu. Oknum pegawai lapas itu berinisial GPK yang ditangkap di parkiran lapas," ungkapnya, Senin (12/11/2018).

Kamal membeberkan kronologis penangkapan, bermula adanya informasi masih sering terjadi adanya transaksi jual beli narkotika di dalam lapas, yang diindikasikan adanya keterlibatan oknum sipir.

"Setelah menerima laporan tersebut, anggota polres jajaran langsung mendatangi tempat yang biasa dijadiakn sebagai lokasi transaksi narkoba. Setelah melakukan pengintaian anggota di lapangan mencurigai seorang pegawai lapas yang baru datang, yakni GPK," kata Kamal.

Lantaran anggota curiga terhadapnya, lanjut Kamal, anggota langsung melalukan pemeriksaan. Namun, saat itu ada upaya yang bersangkutan mencoba membuang barang bawaannya, yang ternyata setelah di cek yakni satu paket ganja.

"Saat itu juga yang bersangkutan langsung kita amankan. Saat ini pemeriksaan secara intensif masih kita lakukan terhadapnya, guna mengungkp peredaran narkotika, khususnya di dalam lapas," lugasnya.(Red/Kompas)


JAKARTA,(BPN)- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia meraih juara pertama Top 40 Inovasi Pelayanan Publik 2018.

Inovasi di Sistem Pencatatan Hak Cipta Online dengan Teknologi Kriptografi. Dinilai memudahkan meregistrasi hak cipta dalam waktu sehari secara digital dan auto approve. 

Wakil Presiden Jusuf Kalla memberikan penghargaan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atas inovasi Sistem Pencatatan Hak Cipta Online dengan Teknologi Kriptografi, Rabu kemarin dalam acara The International Public Service Forum 2018 dan penyerahan Penghargaan TOP 40 Inovasi Pelayanan Publik 2018, di Jakarta Convention Center, Senayan.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan, bahwa Kemenkumham memperoleh penghargaan juara 1 pada Top 40 Inovasi Pelayanan Publik. 

“Ini adalah kali kedua Kemenkumham memperoleh Top 40 inovasi pelayanan publik selama kepemimpinan saya. Sebelumnya pernah memperoleh Top 90,” ucapnya.

Menteri Yasonna menambahkan, ini adalah komitmen seluruh jajaran di Kemenkumham untuk terus berinovasi meningkatkan pelayanan publik dan e-Government.

“Untuk mewujudkan Nawacita Presiden,” tuturnya lagi.

Lebih lanjut, penyelenggaran acara The International Public Service Forum 2018 diprakarsai oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

“Juga menjadi ajang untuk bertukar informasi dan inovasi untuk menjadi yang terbaik memberikan pelayanan publik,” Menteri Yasonna menjelaskan.

Sekadar informasi, Sistem Pencatatan Hak Cipta Online dengan Teknologi Kriptografi adalah inovasi diciptakan dari salah satu unit kerja Kemenkumham. Yaitu Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang dipimpin Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Freddy Harris.

Pada ajang TOP 40 Inovasi Pelayanan Publik 2018. Inovasi dari DJKI Kemenkumham berhasil menempati peringkat 1 dari 40 inovasi dari Kementerian lainnya, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/ Kota, dan Kepolisian RI.

Penghargaan bagi inovasi Sistem Pencatatan Hak Cipta Online dengan Teknologi Kriptografi, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Freddy Harris menjelaskan, dinilai memudahkan masyarakat saat meregistrasi hak cipta dalam waktu 1 hari secara digital dan auto approve.

“Untuk tahun 2018 tercatat terjadi peningkatan permohonan yang sangat signifikan dengan total 22.411 permohonan yang sebelumnya hanya 214 permohonan pada tahun 2015," ujarnya.

Adapun dalam Sistem Pencatatan Hak Cipta Online dengan Teknologi Kriptografi tidak hanya meringkas waktu pencatatan hak cipta saja. Juga menjadi solusi pelayanan publik yang bebas dari pungutan liar. 

“Selain itu, keamanan sistem ini terjaga dari pemalsuan karena menggunakan teknologi kriptografi yang telah terverifikasi oleh Badan Siber dan Sandi Negara,” Freddy Harris menjelaskan.(Red/Kum)



PEKANBARU,(BPN) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Muhammad Diah balik kampung ke Desa Tanah Merah Kecatamatan Rangsang Pesisir, tanah kelahirannya. Bersama Bupati Kepulauan Meranti, Irwan, kedatangan Kakanwil M Diah ini dalam rangka untuk meresmikan Mesjid Nurul Najah di Desa tanah merah, Jumat (9/11/18).  

Desa Tanah Merah, Kecamatan Rangsang Pesisir, ini merupakan salah satu daerah pulau terluar di Kabupaten Kepulauan Meranti yang berdekatan langsung dengan Negara jiran Malaysia.

Dalam sambutannya Kepala Kanwil Kemenkumham Riau menyampaikan bahwa jajaran Kemenkumham Riau turut berpartisipasi besar dalam upaya membantu Pembangunan masjid tersebut, bantuan itu berasal dari sumbangan dari seluruh Jajaran Kemenkumham Riau yang terkumpul semenjak M diah menjabat sebagai Kakanwil Kemenkumham Riau.

Sebagai Putra asli tanah merah Kakawil M Diah juga mengucapkan terima kasih kepada Bupati Kepulauan Meranti atas perhatian dan dukungan penuh pada Pembangunan Mesjid nurul Najah , selain memberikan dukungan pembangunan Mesjid.

Kakanwil juga berharap kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti untuk dapat segera menuntaskan pemabangunan jalan poros di Kecamatan Rangsang, karena hal itu penting dalam rangka akses tranpostasi orang dan barang di wilayah pulau rangsang sehingga nantinya akan dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

Terkait peresmian Masjid Nurul Najah, juga mendapat tanggapan dari Kepala Kanwil Kemenkum HAM Riau HM. Diah SH MH, ia mengatakan jajaran Kemenkum HAM Riau juga telah berupaya membantu pembangunan Masjid tersebut, bantuan itu berasal dari sumbangan jajaran Kemenkum HAM Riau yang terkumpul sejak HM. Diah menjabat sebagai Kakanwil Kemenkum HAM Riau. Bantuan itu diserahkan langsung oleh istri HM. Diah kepada perwakilan pengurus Masjid Nurul Najah. 

Kepada Pemkab Kepulauan Meranti, putra asli Tanah Merah itu berharap selain memberikan dukungan pembangunan Masjid Nurul Najah, ia juga meminta Pemda untuk menggesa penuntasan pembangunan jalan poros, hal itu cukup penting dalam rangka melancarkan aksesibilitas orang dan barang di wilayah itu seperti yang diharapkan oleh masyarakat.

Menurut Keterangan Kepala Kantor Wilayah M Diah kepada Bupati Kepulauan meranti bahwa pembangunan Masjid Nurul Najah telah dimulai sejak tahun 2007 lalu, awalnya masjid yang menjadi tempat ibadah masyarakat Desa Tanah Merah ini terbuat dari kayu yang sangat sederhana, namun berkat partisipasi dan swadaya masyarakat serta dukungan semua termasuk Pemda Kepulauan Meranti berhasil berdiri sebuah Masjid yang cukup megah yang saat ini diresmikan oleh Bupati Kepulauan Meranti bersama Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau

Menutup sambutannya kepada masyarakat Desa Tanah Merah untuk dapat memakmurkan masjid nurul najah malui berbagai kegiatan yanf sesuai dengan fungsi Mesjid yakni ibadah, Pendidikan, sosial, budaya, ekonomi dan kesehatan dalam rangka membangun desa tanah merah yang dicintai ini.

Selanjutnya Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti, Irwan dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Kakanwil M Diah beserta jajaran Kemenkuham Riau atas partisipasinya mensukseskan pembangunan Mesjid Kebanggan masyarakat Desa tanah merah.

Ia berpesan kepada masyarakat untuk senantiasa memakmurkan masjid dan memanfaatkan masjid yang cukup megah itu untuk menggelar berbagai kegiatan yang bermanfaat bagi kemajuan desa.Diakui Bupati, Masjid Nuruh Najah yang diresmikannya bersama Kepala Kantor Wilayah ini belum sempurna 100 persen, masih ada beberapa bagian yang perlu pembenahan seperti halaman masjid yang masih tanah gambut dan belum adanya pagar.
Untuk itu, kedepan Pemkab Kepulauan Meranti melalui Dinas PU akan membuat perencanaan sehingga pemasangan paving block dan pagar masjid segera dapat dilakukan.
"Saya minta Dinas PU segera membuat perencanaan untuk memasang paving block dan pembuatan pagar. Aspirasi masyarakat dan Pak Kanwil itu akan kita upayakan," ucap Bupati.
"Semoga pembangunan Masjid ini dapat menjadi motivasi bagi masyarakat untuk lebih meningkatkan amal ibadah kepada Allah SWT," ucapnya lagi.

Sebagai wujud toleransi beragama yang tinggi dilingkungan Kanwil Kemenkumham Riau, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Surung Pasaribu yang beragama Nasrani turut hadir mendampingi Kakanwil M diah dalam peresmian masjid ini. Kadiv Pas mengatakan bahwa Seluruh jajaran Kemenkumham Riau baik yang beragama islam maupun agama lainnya mendukung penuh upaya Kakanwil dalam membantu pembangunan masjid nurul najah ini.

Pada kesempatan itu juga Kadiv Pemasyarakatan, Surung Pasaribu dan jajaran Lembaga Pemasyarakatan se Riau yang di wakili oleh Kapalas Pekanbaru, Yulius Syahriza dan Kalapas Tembilahan Agus Pritianto menyerahkan langsung bantuan berupa sumbangan pembangunan mesjid kepada pengurus masjid nurul najah.

Usai melaksanakan peresmian masjid, Kakanwil M Diah di ajak Bupati Kepulauan Meranti unutk meninjau Puskesmas Pembantu Desa Kedabu Rapat dan proses pembangunan Kantor Camat Rangsang Pesisir yang berada di Desa Telesung



Selain itu terdapat hal menarik dalam kegiatan peresmian masjid Nurul najah ini, dimana  rombongan Kepala Kantor Wilayah dan Bupati Kepulauan meranti dengan menggunakan sepeda motor harus menghadapi dan melalui medan yang cukup berat dalam perjalanan menuju Desa Tanah merah ini. 

Akan tetapi walau menempuh medan berat,Kakanwil M Diah beserta rombongan tetap terlihat bersemangat dan ceria menikmati perjalanan. Sungguh hal yang luar biasa dimana suatu desa yang cukup terpencil dapat melahirkan sosok pimpinan tertinggi di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau

Setelah merampungkan kegiatan di desa tanah merah, Kakanwil melanjutkan dengan kegiatan menghadiri dan menyaksikan kegiatan serah terima jabatan dan pisah sambut Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Selat Panjang.(Red/Rls)


TANJUNGPANDAN,(BPN)Kegiatan dalam rangka memperingati Hari Pahlawan yang dilaksanakan di Lapas Kelas II B Tanjungpandan disambut meriah oleh warga binaan pada Sabtu (10/11/2018). 

Hal itu terlihat ketika warga binaan terlihat antusias mengikuti beragam lomba dalam kegiatan yang bertajuk The Gathering Of Heroes. Lapas Kelas IIB Tanjungpandan melalui Seksi Binapigiatja mengadakan Lomba menyanyikan lagu perjuangan dan Lomba membaca puisi perjuangan.

Kasubsi Registrasi & Bimbingan Kemasyarakatan, Bastian, S.AP mengatakan, pada kesempatan ini kita melaksanakan beberapa kegiatan, diantaranya pembacaan puisi dan menyanyikan lagu-lagu perjuangan. 

Setiap tahunnya memang kita peringati, namun tahun ini agak berbeda, Kegiatan The Gathering to Heroes ini terasa istimewa, pasalnya seluruh pihak dilibatkan dalam kegiatan tersebut, WBP, petugas dan masyarakat larut dalam kegembiraan karena bersamaan dengan kegiatan Kunjungan Keluarga Warga Binaan sehingga menjadi hiburan bagi keluarga Warga Binaan yang berkunjung. 

Pemenang lomba akan kita umumkan pada pelaksanaan Upacara Bendera hari senin nanti dan akan diserahkan langsung oleh Bapak Kalapas, ujar Bastian.

Kepala Lapas Kelas IIB Tanjungpandan Seno Utomo, Bc.IP, SH, M.Si melalui Kasi Binapigiatja Heri, S.AP menjelaskan acara ini merupakan arahan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam memperingati Hari Pahlawan. 

Ratusan ribu warga binaan memperingati Hari Pahlawan dalam acara bertajuk &The Gatehring of Heroes& yang terpusat di Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA Tangerang, Kota Tangerang. Sekitar 250 ribu Warga Binaan Pemasyarakatan seluruh Indonesia saling terkoneksi antar setiap wilayah melalui video teleconference yang dipusatkan di Lapas Pemuda Tangerang ini. 

Kegiatan ini sendiri bertujuan agar warga binaan dapat mempunyai semangat baru untuk hidup lebih baik. Sehingga, dapat memberikan kontribusi positif pada masyarakat sesuai dengan tujuan Pemasyarakatan yaitu re-integrasi social, ujar Heri.

Heri menambahkan dengan kegiatan The Gathering To Heroes ini kita harapkan terutama bagi WBP dapat mengamalkan sikap dan nilai luhur para pahlawan yang telah gugur, kami ingin semua WBP berjiwa seperti para pahlawan yaitu ikhlas dan ini sangat penting sekali bagi mereka selama menjalani masa pidana di Lapas. Mereka harus membangkitkan hati dan semangat bahwa masih ada harapan di masa depan” ungkap Heri(Red/Rls)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.