JAKARTA,(BPN)- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia meraih juara pertama Top 40 Inovasi Pelayanan Publik 2018.
Inovasi di Sistem Pencatatan Hak Cipta Online dengan Teknologi Kriptografi. Dinilai memudahkan meregistrasi hak cipta dalam waktu sehari secara digital dan auto approve.
Wakil Presiden Jusuf Kalla memberikan penghargaan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atas inovasi Sistem Pencatatan Hak Cipta Online dengan Teknologi Kriptografi, Rabu kemarin dalam acara The International Public Service Forum 2018 dan penyerahan Penghargaan TOP 40 Inovasi Pelayanan Publik 2018, di Jakarta Convention Center, Senayan.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan, bahwa Kemenkumham memperoleh penghargaan juara 1 pada Top 40 Inovasi Pelayanan Publik.
“Ini adalah kali kedua Kemenkumham memperoleh Top 40 inovasi pelayanan publik selama kepemimpinan saya. Sebelumnya pernah memperoleh Top 90,” ucapnya.
Menteri Yasonna menambahkan, ini adalah komitmen seluruh jajaran di Kemenkumham untuk terus berinovasi meningkatkan pelayanan publik dan e-Government.
“Untuk mewujudkan Nawacita Presiden,” tuturnya lagi.
Lebih lanjut, penyelenggaran acara The International Public Service Forum 2018 diprakarsai oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
“Juga menjadi ajang untuk bertukar informasi dan inovasi untuk menjadi yang terbaik memberikan pelayanan publik,” Menteri Yasonna menjelaskan.
Sekadar informasi, Sistem Pencatatan Hak Cipta Online dengan Teknologi Kriptografi adalah inovasi diciptakan dari salah satu unit kerja Kemenkumham. Yaitu Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang dipimpin Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Freddy Harris.
Pada ajang TOP 40 Inovasi Pelayanan Publik 2018. Inovasi dari DJKI Kemenkumham berhasil menempati peringkat 1 dari 40 inovasi dari Kementerian lainnya, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/ Kota, dan Kepolisian RI.
Penghargaan bagi inovasi Sistem Pencatatan Hak Cipta Online dengan Teknologi Kriptografi, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Freddy Harris menjelaskan, dinilai memudahkan masyarakat saat meregistrasi hak cipta dalam waktu 1 hari secara digital dan auto approve.
“Untuk tahun 2018 tercatat terjadi peningkatan permohonan yang sangat signifikan dengan total 22.411 permohonan yang sebelumnya hanya 214 permohonan pada tahun 2015," ujarnya.
Adapun dalam Sistem Pencatatan Hak Cipta Online dengan Teknologi Kriptografi tidak hanya meringkas waktu pencatatan hak cipta saja. Juga menjadi solusi pelayanan publik yang bebas dari pungutan liar.
“Selain itu, keamanan sistem ini terjaga dari pemalsuan karena menggunakan teknologi kriptografi yang telah terverifikasi oleh Badan Siber dan Sandi Negara,” Freddy Harris menjelaskan.(Red/Kum)
loading...
Post a Comment