2016-07-17

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulak Kapal Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mata Merah Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Langkat Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Pramulih Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti lapastik muara Sabak Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Buntok Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Padeglaang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sukadana Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA

BAPANAS - Polres Bengkulu, Kamis (21/7), sore berhasil mengungkap bisnis narkoba jenis sabu-sabu yang melibatkan delapan narapidana dan tiga sipir di Lapas Bengkulu.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita sabu-sabu sebanyak 1 kantong, alat timbangan digital 6 unit, 5 kartu ATM, 3 buku tabungan, uang Rp 1,1 juta, dan 131 buah HP yang digunakan untuk bertransaksi.

Kemudian 12 alat isap sabu, 20 kaca pirek, 12 plastik klip, plastik bekas sabu 3, 31 buku catatan (isinya masih didalami), pil 25 butir (belum diketahui jenisnya). Selanjutnya ada gunting dan pisau.

“Semua barang bukti ditemukan di atas tower air, sepertinya sengaja disembunyikan disitu,” ujar Bengkulu Kapolres Bengkulu, AKBP Adrian Indra Nurinta SIK saat jumpa pers sekira pukul 24.00 WIB tadi malam.

Kalapas Bengkulu, Widya Putranto mengatakan, pihaknya masih menyelidiki siapa sipir yang membuka sel sehingga narkoba itu bisa masuk ke dalam sel.
Petugas Lapas Kelas IIA diseret keluar Lapas lantaran diduga sebagai biang keributan di Lapas Kelas II A Bengkulu, Kamis (21/07/2016). Foto RIZKY/BE/jpg
Tapi yang jelas ketiga orang sipir yang diamankan polisi, akan dikenakan sanksi tegas berupa pemecatan jika terbukti membantu para napi. Baik itu menjadi penyebab kerusuhan atau membantu memasukkan narkoba ke dalam lapas.

“Kalau terbukti akan dipecat,” ujar Kalapas seperti dikutip Bengkulu Ekspress (Jawa Pos Group).

Sementara itu, mengenai penyebab kerusuhan itu karena sejumlah napi menolak polisi melakukan penggeledahan blok tahanan narkoba, termasuk ketika polisi hendak memeriksa tower air yang ada di lantai 2 penjara.

Padahal sebelumnya, Kapolres sudah meminta Kalapas Bengkulu menutup blok atas, tetapi waktu polisi tiba, blok narkoba sudah terbuka, sementara para napi turun ke lantai dasar menghalangi polisi untuk naik ke lantai atas.

Salah satu napi kemudian sempat memukul Kapolres, sehingga terjadilah kericuhan tersebut. Setelah napi mulai bisa dikendalikan, polisi mengamankan 8 orang napi dan 3 orang petugas lapas yang diduga sebagai biang kerusuhan.

Setelah tahanan dan oknum petugas lapas itu diamankan, polisi dengan leluasa menggeledah sejumlah ruangan yang dihuni para napi narkoba.(jpnn)

BAPANAS/TENGGARONG- Kembali okknum sipir Lapas Klas IIB Tenggarong, Sri Wahyudi (33) tertangkap tangan menjadi kurir narkoba yang diduga dikendalikan jaringan narkoba dari dalam lapas.

Pria berstatus PNS itu diringkus di Jalan Mangkuraja, Tenggarong, persis di sebuah warung yang berseberangan dengan lapas, Selasa (19/7) sekitar 14.30 Wita.

Kasat Narkoba Polres Kukar AKP Suwarno melalui KBO Satreskoba Ipda Darmuji menerangkan, penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan lama yang dilakukan tim gabungan Polres Kukar.

Bahkan sebelumnya polisi sempat mendapat informasi akan ada transaksi narkoba di wilayah lapas dengan jumlah narkoba cukup besar. "Sudah lama dilakukan pengintaian karena ada informasi akan ada upaya menyelundupkan narkoba ke dalam Lapas," tuturnya.

Puncaknya Selasa (19/7) sekitar pukul 14.30 Wita, anggota Satintelkam Polres Kukar yang melakukan penyamaran, melihat pelaku sedang berada di dalam warung. Petugas lalu melakukan penyergapan dan mendapati sejumlah barang bukti di tubuh pelaku.

“Total barang bukti yang disita dari pelaku berupa dua poket kabu seberat 1,5 gram yang disimpan dalam kotak rokok, satu unit HP dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna KT 5637 UT," terang Darmuji.

Menurut catatan kepolisian, Sri Wahyudi bukan kali pertama menjalankan bisnis narkoba di lingkungan lapas. 2011 lalu, pelaku sudah pernah ditangkap dan dijatuhi vonis oleh pengadilan selama delapan bulan penjara.
Oknum petugas sipir kurir sabu  
Namun meski terbukti melakukan tindak pidana, pelaku tidak dipecat dari keperjaanya sebagai PNS. Sehingga begitu masa hukumanya usai, pelaku kembali bertugas sebagai sipir di Lapas Klas IIB Tenggarong.

"Dari informasi yang diperoleh, sebenarnya rekan-rekan sesama sipir sudah banyak yang menaruh curiga dan selalu menasehati, namun pelaku tetap nekat terlibat narkoba," paparnya.

Dari pengakuan pelaku, narkoba tersebut berada dari dalam lapas, namun polisi tidak percaya begitu saja terlebih pelaku masih tertutup kepada petugas.

"Informasinya dari dalam lapas narkobanya, dia ngaku bermain sendiri, tidak ada oknum petugas sipir lainya yang terlibat, informasi terus kita korek, pelaku masih tertutup," pungkas Darmuji.

Dihubungi melalui nomor teleponya, Kepala Lapas Klas II B Tenggarong M Ikhsan membenarkan penangkapan pelaku. Ikhsan juga membenarkan bawahanya yang ditangkap sudah pernah dipidana dalam kasus yang sama beberapa tahun silam.

 Namun untuk penangkapan kali ini, Ikhsan mengaku belum bisa berkomentar banyak karena masih belum ada putusan pengadilan yang menyatakan pelaku bersalah.

Soal kemungkinan pelaku diberhentikan, hal itu harus menunggu keputusan dari Kementrian Hukum dan HAM.

"Bisanya pemecatan bila masa tahanan selama satu tahun, saat ini masih menunggu perkembangan dan harus ada keputusan berkebuatan hukum tetap dulu," pungkasnya.(Radar kaltim)

BAPANAS - Razia narkoba yang dilakukan Polres Bengkulu di Lapas Bentiring, Kota Bengkulu, diwarnai kericuhan, Kamis (21/7/2016).

Razia yang dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB awalnya berlangsung lancar. Namun, suasana memanas saat beberapa tahanan pendamping (tamping) yang bertugas membuka pintu tahanan menolak buka pintu saat petugas hendak melakukan razia. Adu mulut dan beberapa tembakan peringatan polisi terdengar hingga ke luar lapas.

"Sempat terdengar suara tembakan dari dalam Lapas saat saya melintas," ungkap Ujang, salah seorang warga.

Sementara itu, saat kericuhan terjadi, polisi membawa ke luar beberapa napi narkoba beserta satu orang sipir. Setidaknya terdapat 9 napi dan satu sipir yang diamankan polisi dibawa ke Polres Bengkulu.
Napi yang diduga pemicu kericuhan diamankan petugas
Razia kembali memanas ketika beberapa personel polisi diperbantukan mengamankan lapas. Teriakan dan bentakan terdengar dari luar Lapas.

Hingga saat ini polisi masih mengamankan dan melakukan pemeriksaan di beberapa ruang sel lapas Bentiring. Belum ada keterangan resmi dari polisi terkait kejadian ini.

Kapolres Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurinta masih di dalam lapas.

Sementara wartawan yang meliput tidak diperkenankan masuk ke lapas lebih jauh.(kompas.com)

BAPANAS- Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS), I Wayan K. Dusak, menjadi pembicara dalam Rapat Koordinasi Teknis (Rakernis) Pemasyarakatan Tahun 2016 di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Utara, Selasa (19/7/2016).

Kedatangan Dusak bagai reuni tersendiri mengingat ia pernah bertugas di Sulawesi Utara beberapa tahun lalu.

“Keteladanan sangat penting agar kita terhindar dari pelanggaran hukum. Atasan harus memberikan contoh yang baik bagi bawahannya. Kita harus bangga menjadi insan Pemasyarakatan,” ungkapnya.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara, Sudirman D. Hury, menyampaikan rasa bangga dan terima kasih atas kesedian Dirjen PAS dalam acara tersebut.
Dirjen PAS I Wayan K Dusak saat hadiri Rakernis  
“Saya percaya akan ada pencerahan yang diberikan oleh Bapak Dirjen, baik tentang KUHAP hingga edaran Dirjen yang tidak hanya sekedar ditempelkan di tempat yang strategis, tapi juga disosialisasikan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) masing-masing,” uajr eks Kepala Kanwil Kemenkumham Gorontalo ini.

Dalam kesempatan itu, Dirjen PAS meresmikan pula papan nama Pos Bapas di Lapas Tahuna, Lapas Siau, Rutan Kotamobagu, dan Cabang Rutan Lirung serta memberikan dua unit laptop dan dua unit motor sebagai penunjang kegiatan pembantu PK Bapas.

Usai Rakernis, Dirjen PAS melakukan kunjungan ke UPT yang ada di Kota Manado seperti Rupbasan Manado, Rutan Manado dan Lapas Manado. Ia juga mengumpulkan masing untuk memberikan pengarahan.(BP)

BAPANAS/SRAGEN- Upaya penyelundupan ponsel ke dalam Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II A Sragen berhasil digagalkan sipir, Senin (18/7/2016). Ponsel itu disembunyikan di balik celana dalam seorang ibu ketika ingin menjenguk suaminya yang menjadi warga binaan LP setempat.

Hal itu diungkapkan Kepala LP Kelas II A Sragen Rudy Djoko Sumitro saat berbincang denganSolopos.com di ruang kerjanya, Selasa (19/7/2016). Rudy menegaskan sesuai dengan aturan yang berlaku, setiap pengunjung LP wajib digeledah di pintu masuk sebelum dibolehkan bersua dengan keluarganya yang menjadi warga binaan.

“Kejadiannya pukul 10.00 WIB pagi. Karena dia seorang ibu, kami minta pegawai [sipir] perempuan untuk menggeledahnya. Ternyata di dalam celana dalam yang dipakai ibu itu tersimpan ponsel android merk Asiafone,” jelas Rudy yang enggan membeberkan identitas ibu yang berusaha menyelundupkan ponsel melalui celana dalamnya itu.

Sesuai aturan, kata Rudy, petugas dibolehkan menggeledah tubuh pengunjung wanita hingga membuka celana dalam. Namun, penggeledahan tubuh wanita itu harus dilakukan pengawai atau sipir yang sama jenis kelaminnya. Penggeledahan tidak hanya dilakukan di tubuh pengunjung, tetapi juga seluruh barang bawaan.
Ilustrasi  
“Di kota-kota besar, penyelundupan sabu-sabu di dalam kondom yang diselipkan melalui kemaluan wanita itu sudah biasa terjadi. Oleh karenanya, celana dalam wanita harus diturunkan. Tidak hanya itu, pengunjung wanita itu juga harus jongkok untuk memastikan ada tidaknya penyelundupan obat terlarang melalui kemaluan wanita itu,” terang Rudy.

Pengunjung wanita yang berusaha menyelundupkan ponsel melalui celana dalamnya itu tidak diperkenankan mengunjungi suaminya selama sebulan. Saksi juga diberikan kepada suaminya yang menjadi warga binaan. Dia tidak bisa mendapat asimilasi atau proses pembinaan di luar LP.

“Selama berkelakuan baik, setiap warga binaan berhak mendapatkan asimilasi. Mereka sudah bisa diberdayakan untuk bekerja selama menjalani asimilasi,” ucapnya.

Upaya penyelundupan ponsel melalui celana dalam itu, kata Rudy, baru kali pertama terjadi. Dia berharap kasus serupa tidak lagi terjadi. Dia mewanti-wanti kepada pengunjung untuk tidak coba-coba menyelundupkan barang terlarang ke LP Kelas IIA Sragen. 

“Selain merugikan diri sendiri, penyelundupan barang terlarang itu juga akan merugiaan warga binaan. (Solo Pos)

BAPANAS - Tim khusus rumah tahanan polisi (RTP) Direktorat Narkoba Sumatera Utara kembali meringkus satu dari 11 tahanan yang kabur. Dengan demikian, sudah tiga tahanan kabur yang ditangkap kembali.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Utara Komisaris Besar Rina Sari Ginting mengatakan, Rikho Triyoga Tama dibekuk di Jalan Pesantren Gang Mesjid, Medan, Selasa 19 Juli, pukul 01.05 WIB. Polisi terpaksa menembak Rikho lantaran hendak melarikan diri. 

"Saat akan dilakukan pengembangan untuk menemukan tahanan lainnya, Rikho berusaha melarikan diri dan melawan petugas. Rikho terpaksa ditembak karena tidak mengindahkan tembakan peringatan," kata Komisaris Besar Rina Sari Ginting di Medan, Sumatera Utara, Selasa (19/7/2016).

Petugas menembak Rikho satu kali di kaki kiri hingga terluka. Ia melawan petugas ketika dalam pengembangan penyelidikan guna menemukan tahanan lain yang masih kabur. Setelah ditembak petugas, Rikho dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut.
Ilustrasi

Rikho Triyoga Tama merupakan tahanan kabur ketiga yang ditangkap kembali. "Sudah tiga tahanan kabur yang ditangkap. Delapan (tahanan kabur) lagi masih dalam pengejaran," ujar dia.

Sebelumnya, petugas menangkap dua tahanan RTP Direktorat Narkoba Sumatera Utara yang kabur satu bulan lalu. Dua tahanan itu yakni Datuk Ega Juanda alias Ega, 28, warga Kecamatan Medan Marelan; dan Ahmad alias Syaiful Bahri, 31. Dua tahanan itu dibekuk anggota Polres Langsa di Desa Geudubang, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Aceh.

Sebanyak 11 tahanan RTP Direktorat Narkoba Sumatera Utara melarikan diri pada Senin dini hari 13 Juni 2016. Mereka kabur dengan menggergaji gembok ruang tahanan.(metrotv)

BAPANAS/JAKARTA- Dalam razia yang dilakukan oleh petugas Lapas Ambon,Sabtu (17/7/2016) disetiap blok dan kamar hunian Warga Binaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berhasil mengamankan belasan barang terlarang seperti handphone, senjata tajam rakitan, kartu joker, dan kompor rakitan.

Penggeledahan ini di pimpin langsung Kalapas Ambon H.M. Anwar N yang  didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Kepala Seksi Keamanan, dan satuan tugas internal.

Sesaat sebelum memulai penggeledahan,dihadapan pata petugas yang ikut serta melakukan penggeledahan,Kalapas berpesan agar berhati-hati serta tidak pandang bulu dalam penggeledahan, bertindak sesuai prosedur, serta laksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.
Saat petugas geledah salahsatu kamar h6nian napi  
“Penggeledahan dilakukan untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban dari dalam lapas maupun luar lapas demi menjaga situasi tetap aman dan kondusif dan pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan yang diinginkan,” tegas Anwar.

Tujuan penggeledahan ini juga untuk mendukung program pemberantasan HALINARDIONO atau handphone, pungutan liar, narkoba, judi, dan pornografi di lapas agar keamanan dan pembinaan dapat berjalan dengan baik.

Usai Kegiatan,Kalapas Ambon menutupnya dengan ucapan tetimakasih pada seluruh petugas yang ikut terlibat dalam penggeledahan serta tetap komitmen mengedepankan tugas serta fungsi pemasyarakatan yang bebas barang terlarang.(PAS/BP)

BAPANAS/JAKARTA- Orang nomor satu di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) I Wayan K Dusak meminta seluruh jajaran Divisi Pemasyarakatan dan Kepala Unit Pelaksana Teknis melakukan percepatan pelaksanaan kegiatan belanja prioritas dan APBN-P 2016, (16/07).

Mantan Kepala Kanwil Hukum dan HAM Jawa Timur itu mengarahkan agar masing-masing kepala satuan kerja dapat menerapkan Pemasyarakatan SMART.

“Serius, anda harus bekerja serius justru ada kegiatan ini jangan main-main,” tegasnya.

Selain itu, Dusak mengingatkan agar para kepala UPT untuk Minded dengan harus berfikir dengan tidak menyerahkan program percepatan ini kepada anak buah.
“Anda harus kontrol karena anda yang bertanggung jawab,” pungkasnya.

Menurutnya keaktifkan diperlukan dengan melihat sudah sejauh mana laporan serta progresnya. Dia menambahkan harus responsif dengan setiap saat melihat dan tidak terlambat.
“Kemudian Talk, anda harus berbicara dengan instansi terkait dengan pergi ke PU dan BPKP untuk perencanaan dan pengawasan,” tambah pria asal pulau dewata.
Dirjen PAS I Wayan K Dusak saat memberi arahan dalam rapat dihotel park jakarta

Dusak mengingatkan untuk satuan kerja yang mendapat alokasi APBN-P 2016 memastikan sudah terdaftar di LPSE dan segera melakukan lelang sesuai dengan target.
“Pastikan sudah terdaftar di LPSE dan sudah melakukan lelang kira-kira paling lambang akhir minggu ini,” katanya.


Dirjen PAS menghimbau para satuan kerja tersebut melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan di daerah dan Dinas Pekerjaan Umum setempat.

Hal itu dimaksudkan guna melakukan pendampingan dalam penyusunan perencanaan dan pengawasan.

“Kita bisa mendampingi mereka untuk melakukan pendampingan, alokasikan di anggaran untuk pendampingan,” ujarnya.

Kegiatan rapat kerja percepatan pelaksaan kegiatan belanja prioritas dan APBN-P 2016 dilaksanakan di Park Hotel Jakarta selama dua hari. Rapat tersebut ditutup secara langsung oleh Dirjen PAS pada hari sabtu, 16 Juli 2016.(BP)

BAPANAS - Dua orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Lowokwaru, Malang, Jawa Timur meninggal dunia dan 30an lain masih dirawat di rumah sakit akhibat terjangkit bakteri leptospirosis yang disebarkan melalui kencing tikus, kata seorang dokter Lapas.

"Dari 240 napi yang terjangkit, dua orang meninggal dunia pada Kamis, 14 Juli, dan Senin, 18 Juli, sementara 30 an masih mendapat perawatan. Yang lainnya sudah membaik,” kata dokter Lapas Lowokwaru M. Adib Sholahudin pada Senin, 18 Juli 2016.

Pihak lapas telah menyatakan status Kejadian Luar Biasa (KLB) pada penyakit yang mulai menjangkit sejak Juni 2016 tersebut.

Menurut Adib, terdapat sekitar 18 pasien yang harus dirujuk ke Rumah Sakit Dr Syaiful Anwar Malang untuk mendapatkan perawatan intensif dengan fasilitas lebih lengkap sejak Juni.
Massa pendukung napi teroris yang mengklaim dipukul petugas berdemonstrasi di depan Lapas Lowokwaru, Minggu, 9 Agustus 2015. Foto oleh Dyah Ayu Pitaloka
“Saat ini ada satu pasien yang masih dirawat intensif di RSSA,” katanya.

Belum diketahui berapa jumlah narapidana di Lembaga Pemasyarakatan tersebut.

Pihak lapas menduga leptospirosis menyebar dari kebiasaan napi yang meminum air mentah langsung dari sumur yang terkontaminasi bakteri leptospira yang dibawa oleh dan disebarkan melalui air kencing tikus.

Kepala Lapas Klas I Lowokwaru Krismono mengatakan penyakit itu belum pernah dijumpai sebelumnya. Pihak lapas kini menyatakan status Kejadian Luar Biasa untuk Leptospirosis di dalam lapas.

Mereka menanggulangi KLB dengan memerangi tikus dari dalam lapas. Caranya meminta para penghuni lapas untuk lebih peduli pada kebersihan dan tidak mengonsumsi air mentah dari sumber manapun.

"Kami minta tidak meminum air mentah, agar memakai peralatan makan yang bersih. Kami juga memerangi tikus di dalam Lapas," kata Krismono.

Pihaknya juga mengadakan uji laboratorium untuk memeriksa air di dalam sumur yang diduga terkontaminasi bakteri leptospira.

Sebelumnya pihak Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur hanya memberikan hasil tentang penyebab ratusan narapidana yang sakit serta meninggalnya dua narapidana pada bulan Juli akibat leptospirosis.

Petugas kesehatan juga menemukan bakteri salmonella, bakteri penyebab penyakit tifus, di Lapas. “ Untuk hasil cek air sumur belum keluar, setiap hari kami perang dengan tikus. Semoga tak ada lagi warga binaan yang terjangkit penyakit,” katanya. – Rappler.com

BAPANAS - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, perlu ada revolusi lembaga pemasyarakatan.

Pernyataan tersebut menyusul sejumlah kasus narapidana kabur akibat kurang ketatnya pengawasan lapas.

Hal itulah yang membuat Fahri beberapa waktu lalu mendorong adanya Undang-Undang Grasi. Ia melihat banyak orang tak bersalah dipenjarakan yang mengakibatkan lapas menjadi penuh.

"Suruh kompensasi saja dengan membayar. Daripada kita biarkan lapas jadi tempat yang memproduksi kejahatan lanjutan," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/7/2016).

Fahri menambahkan, konsep pemasyarakatan seharusnya bukan memenjarakan. Namun, pemasyarakatan menyediakan tempat yang tenang agar orang yang berbuat salah menjadi orang yang lebih baik.
Warga binaan menjalankan ibadah shalat Idul Fitri di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (6/7/2016). Ada lebih dari 450 warga binaan yang ada di lapas ini, Sebanyak 293 orang di antaranya mendapat remisi khusus hari besar keagamaan.

"Makanya di luar (negeri) namanya correction department. Tempat mengkoreksi," ujar dia.

Fahri melihat, lapas saat ini merupakan tempat untuk merusak orang alih-alih tempat pemasyarakatan. Kasus lapas yang overload atau kelebihan kapasitas menurutnya sudah bukan hal baru.

"Kadang daya tampung cuma 500, isinya bisa sampai 1.500 atau 2.000. Orang tidur sembarangan, sudah enggak kayak manusia. Bukan dilatih jadi manusia malah dirusak," ucap Politisi PKS itu.

"Kalau enggak punya tempat jangan masukin orang ke lapas, lakukan terobosan," lanjutnya.(kompas)

BAPANAS - Nasib tragis dialami YPJ (30), pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri, yang dibekuk anggota Reskrim Polres Mimika, Kamis (14/7) lalu. Dia sudah dijebloskan ke ruang tahanan Polsek Mimika Baru. 

Saat pelaku masuk ke dalam sel, pelaku dihampiri oleh empat warga tahanan, kemudian melakukan penganiyaan terhadap YPJ. Tidak terima dengan perlakukan tersebut, pelaku lapor polisi, Sabtu (16/7) kemarin.

Kronologis kejadian, begitu masuk sel, tahanan lain bertanya kasus apa yang menjeratnya. Begitu YPJ menjawab kasusnya pemerkosaan, langsung dihajar empat tahanan yang lain.

Akibatnya, YPJ mengalami luka pada wajah dan kepala bagian belakang.


Kapolsek Mimika Baru Kompol I Gede Putra, SIK SH kepada wartawan mengatakan bahwa Y PJ ditahan akibat diduga memperkosa anak kandungnya sendiri. Pelaku juga merupakan tahanan Polres namun dititipkan di Polsek Mimika Baru.

"Saat dia dibawa ke ruang tahanan Polsek Mimika Baru, waktu di dalam tahanan pelaku kemudian mendapatkan penganiyaan oleh tahanan yang lebih dulu sudah berada di ruang tahanan. Akibatnya pelaku mengalami luka pada bagian wajah,dan memar pada kepala bagian belakang," terangnya.

YPJ lantas dipindahkan ke ruang tahanan yang berada di samping Kantor Polsek untuk menghindari terulagnya penganiayaan.

"Kasus penganiayaan yang mana dilakukan oleh tahanan kepada tahanan yang baru mmsuk hal ini kita masih lidik,"tuturnya.

YPJ (30)  sudah ditetapkan jadi tersangka pemerkosaan terhadap anaknya sendiri berinisial TR (13) di Jalan kesehatan.  Hal ini dikatakan Kasat Rekrim Polres Mimika, Iptu Najamudin ketika duhubungi melalui telepon selulernya, Minggu (17/7) kemarin.

"Kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka melakukan aksinya pada saat istrinya berangkat (pulang kampung). Di situ tersangka melihat anaknya yang sedang tidur kemudian timbul rasa ingin dari pelaku kemudian melakukan perbuatan tersebut terhadap anaknya," tutur Iptu Najamudin. (jpnn) 

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.