BAPANAS/TENGGARONG- Kembali okknum sipir Lapas Klas IIB Tenggarong, Sri Wahyudi (33) tertangkap tangan menjadi kurir narkoba yang diduga dikendalikan jaringan narkoba dari dalam lapas.
Pria berstatus PNS itu diringkus di Jalan Mangkuraja, Tenggarong, persis di sebuah warung yang berseberangan dengan lapas, Selasa (19/7) sekitar 14.30 Wita.
Kasat Narkoba Polres Kukar AKP Suwarno melalui KBO Satreskoba Ipda Darmuji menerangkan, penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan lama yang dilakukan tim gabungan Polres Kukar.
Bahkan sebelumnya polisi sempat mendapat informasi akan ada transaksi narkoba di wilayah lapas dengan jumlah narkoba cukup besar. "Sudah lama dilakukan pengintaian karena ada informasi akan ada upaya menyelundupkan narkoba ke dalam Lapas," tuturnya.
Puncaknya Selasa (19/7) sekitar pukul 14.30 Wita, anggota Satintelkam Polres Kukar yang melakukan penyamaran, melihat pelaku sedang berada di dalam warung. Petugas lalu melakukan penyergapan dan mendapati sejumlah barang bukti di tubuh pelaku.
“Total barang bukti yang disita dari pelaku berupa dua poket kabu seberat 1,5 gram yang disimpan dalam kotak rokok, satu unit HP dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna KT 5637 UT," terang Darmuji.
Menurut catatan kepolisian, Sri Wahyudi bukan kali pertama menjalankan bisnis narkoba di lingkungan lapas. 2011 lalu, pelaku sudah pernah ditangkap dan dijatuhi vonis oleh pengadilan selama delapan bulan penjara.
Namun meski terbukti melakukan tindak pidana, pelaku tidak dipecat dari keperjaanya sebagai PNS. Sehingga begitu masa hukumanya usai, pelaku kembali bertugas sebagai sipir di Lapas Klas IIB Tenggarong.
"Dari informasi yang diperoleh, sebenarnya rekan-rekan sesama sipir sudah banyak yang menaruh curiga dan selalu menasehati, namun pelaku tetap nekat terlibat narkoba," paparnya.
Dari pengakuan pelaku, narkoba tersebut berada dari dalam lapas, namun polisi tidak percaya begitu saja terlebih pelaku masih tertutup kepada petugas.
"Informasinya dari dalam lapas narkobanya, dia ngaku bermain sendiri, tidak ada oknum petugas sipir lainya yang terlibat, informasi terus kita korek, pelaku masih tertutup," pungkas Darmuji.
Dihubungi melalui nomor teleponya, Kepala Lapas Klas II B Tenggarong M Ikhsan membenarkan penangkapan pelaku. Ikhsan juga membenarkan bawahanya yang ditangkap sudah pernah dipidana dalam kasus yang sama beberapa tahun silam.
Namun untuk penangkapan kali ini, Ikhsan mengaku belum bisa berkomentar banyak karena masih belum ada putusan pengadilan yang menyatakan pelaku bersalah.
Soal kemungkinan pelaku diberhentikan, hal itu harus menunggu keputusan dari Kementrian Hukum dan HAM.
"Bisanya pemecatan bila masa tahanan selama satu tahun, saat ini masih menunggu perkembangan dan harus ada keputusan berkebuatan hukum tetap dulu," pungkasnya.(Radar kaltim)
Pria berstatus PNS itu diringkus di Jalan Mangkuraja, Tenggarong, persis di sebuah warung yang berseberangan dengan lapas, Selasa (19/7) sekitar 14.30 Wita.
Kasat Narkoba Polres Kukar AKP Suwarno melalui KBO Satreskoba Ipda Darmuji menerangkan, penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan lama yang dilakukan tim gabungan Polres Kukar.
Bahkan sebelumnya polisi sempat mendapat informasi akan ada transaksi narkoba di wilayah lapas dengan jumlah narkoba cukup besar. "Sudah lama dilakukan pengintaian karena ada informasi akan ada upaya menyelundupkan narkoba ke dalam Lapas," tuturnya.
Puncaknya Selasa (19/7) sekitar pukul 14.30 Wita, anggota Satintelkam Polres Kukar yang melakukan penyamaran, melihat pelaku sedang berada di dalam warung. Petugas lalu melakukan penyergapan dan mendapati sejumlah barang bukti di tubuh pelaku.
“Total barang bukti yang disita dari pelaku berupa dua poket kabu seberat 1,5 gram yang disimpan dalam kotak rokok, satu unit HP dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna KT 5637 UT," terang Darmuji.
Menurut catatan kepolisian, Sri Wahyudi bukan kali pertama menjalankan bisnis narkoba di lingkungan lapas. 2011 lalu, pelaku sudah pernah ditangkap dan dijatuhi vonis oleh pengadilan selama delapan bulan penjara.
![]() |
Oknum petugas sipir kurir sabu |
"Dari informasi yang diperoleh, sebenarnya rekan-rekan sesama sipir sudah banyak yang menaruh curiga dan selalu menasehati, namun pelaku tetap nekat terlibat narkoba," paparnya.
Dari pengakuan pelaku, narkoba tersebut berada dari dalam lapas, namun polisi tidak percaya begitu saja terlebih pelaku masih tertutup kepada petugas.
"Informasinya dari dalam lapas narkobanya, dia ngaku bermain sendiri, tidak ada oknum petugas sipir lainya yang terlibat, informasi terus kita korek, pelaku masih tertutup," pungkas Darmuji.
Dihubungi melalui nomor teleponya, Kepala Lapas Klas II B Tenggarong M Ikhsan membenarkan penangkapan pelaku. Ikhsan juga membenarkan bawahanya yang ditangkap sudah pernah dipidana dalam kasus yang sama beberapa tahun silam.
Namun untuk penangkapan kali ini, Ikhsan mengaku belum bisa berkomentar banyak karena masih belum ada putusan pengadilan yang menyatakan pelaku bersalah.
Soal kemungkinan pelaku diberhentikan, hal itu harus menunggu keputusan dari Kementrian Hukum dan HAM.
"Bisanya pemecatan bila masa tahanan selama satu tahun, saat ini masih menunggu perkembangan dan harus ada keputusan berkebuatan hukum tetap dulu," pungkasnya.(Radar kaltim)
loading...
Post a Comment