 |
Narapidana HB |
SINGKIL,(BPN)- Aksi narapidana (napi) bebas berkeliaran diluar Lapas dan Rutan kembali terjadi di Indonesia.
Kali ini seorang terpidana kasus penganiayaan inisial HB 45 tahun warga Bulusema, Kecamatan Suro bebas berkeliaran diluar Rumah Tahanan Negara (Rutan) Singkil tidak lama setelah divonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singkil.
Terungkapnya aksi napi bebas berkeliaran diluar rutan singkil dalam status masih menjalani masa pidana setelah Aderani korban penganiayaan mengungkapkan melihat lansung terpidana HB pada 5 Desember 2019 sekitar pukul 16.30 WIB, berada di sebuah warung kopi di Desa Bulu Sema.
Sepengetahuan korban,pengadilan negeri Singkil telah memvonis HB pada 14 November 2019 dengan hukuman 45 hari namun belum habis masa hukumannya HB telah berada diluar rutan.
“ Setahu saya hakim memvonis HB itu 45 hari pada sidang 14 november lalu,hukuman belum habis dijalani kok bisa berada serta keliaran diluar “,ungkap aderani yang kesal dan keheranan.
Dari informasi diterima redaksi,Pihak Rutan Singkil telah membebaskan HB pada 5 Desember 2019 setelah divonis oleh Majelis Hakim 1 bulan 15 hari atau 45 hari pada 14 November 2019 lalu. Artinya, HB wajib menjalani sisa tahanan sekitar 13 hari lagi.
Sementara itu Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Aceh Drs. H. Meurah Budiman membenarkan jika rutan singkil telah membebaskan napi HB pada 5 desember 2019 karena kesalahan tanggal TMT (Terhitung Mulai Tanggal) eksekusi pada 21 November 2019.
Meurah menyampaikan hal terjadi disebabkan adanya miskomunikasi antara karutan singkil dan jaksa penuntut umum napi HB.
Kemudian menjelaskan jika napi HB telah dilakukan penjemputan dan saat ini telah berada dirutan singkil guna menjalani sisa pidananya 14 hari lagi.
“Ada miskomunikasi JPU dengan Karutan Singkil, Jadi karutan memegang tanggal eksekusi 21 Nopember 2019,setelah dihitung maka tanggal 5 Desember 2019 saat dieksekusi langsung dibebaskan karena habis masa hukuman, Adapun sisa pidana yg harus dijalani selama 14 hari setelah dipotong masa tahanan Rutan dan tahanan Kota dan rutan hanya pegang pd hitam atas putih, napi HB telah dimasukkan kembali ke rutan singkil yang diantarkan oleh jaksa yang bersangkutan dan keluarga tahanan tersebut “,jelas meurah budiman melalui pesan WhatApsnya, Minggu (8/12/2019).
Saling Lempar Tanggungjawab
Mengutip pemberitaan Tagar terkesan adanya saling lempar bola panas dan tanggungjawab antara karutan singkil dan JPU kejari singkil.
Kepala Rutan Singkil Kelas II B, Azwir yang dikonfirmasi Tagar, mengatakan terpidana HB sempat ditahan dua hari di Rutan pasca putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkil.
"Narapidana HB dikeluarkan, karena dalam hitungan kami, masa tahanannya sudah berakhir dan malah sudah berlebih tiga hari,"jelasnya.
Azwir menjelaskan dia menghitung masa tahanan dari tanggal putusan Pengadilan Negeri (PN) Singkil 15 November 2019, bukan tanggal eksekusi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga terpidana HB dibebaskan.
Azwir menyatakan, dalam hal itu pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mulkan Balian yang harus bertanggung jawab.
"Saya baru dihubunginya melalui telepon akan merubah tanggal eksekusi terpidana HB,"kata Azwir.
Azwir mengaku menghitung masa tahanan terpidana berbeda dengan pasal 22 KUHAP dengan tidak membagi seperlima jumlah hari terpidana masa tahanan kota.
Sementara hasil hitungan pihak korban yang diwakili JPU ditingkat penyidik berjenjang, HB ditahan selama 14 hari dan tahanan kota 60 hari. Adapun terpidana HB dengan status tahanan kota, jika telah dijatuhi hukuman akan dikurangkan selama di tahanan kota dengan hitungan seperlima dari tahanan di rumah tahanan negara.
Tentu total tahanan yang telah dijalani HB baru 28 hari. Sementara HB divonis oleh Majelis Hakim 1 bulan 15 hari atau 45 hari pada 14 Nopember 2019 lalu. Artinya, HB wajib menjalani sisa tahanan sekitar 13 hari lagi.
Sementara Mulkan Balia menjelaskan pihaknya baru mengeksekusi HB pada tanggal 5 Desember 2019 lalu. Ia beralasan tanggal 21 November 2019, pihaknya sudah mengantarkan surat pemberitahuan berita acara pelaksanaan putusan Hakim kepada Kepala Rutan Singkil.
Tetapi karena ia berada diluar kota maka tertunda sampai tanggal 5 Desember 2019. Mulkan juga menjelaskan bahwa Kepala Rutan pada tanggal 5 Desember 2019, memohon kepadanya agar memakai surat pemberitahuan berita acara pelaksanaan putusan Hakim yang lama yakni tanggal 21 November 2019 bukan tanggal 5 Desember 2019.(Red)