2019-12-08

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA


TANJUNG TABALONG,(BPN)- Guna pencegahan dan penindakan terhadap peredaran gelap narkoba, seluruh jajaran Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung lakukan penggeledahan kamar hunian bersama anggota Sat Sabhara Polres Tabalong. Sabtu 14 Desember 2019.

Kegiatan kali ini dilaksanakan berdasarkan Surat Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-PK.02.10.01-1442 tentang Pencegahan dan Penindakan Terhadap Peredaran Gelap Narkoba di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.

Pada kesempatan kali ini merupakan salah satu langkah progresif dan serius yang dilakukan oleh Rutan Tanjung dalam perang terhadap Narkoba sekaligus upaya untuk menjaga, memelihara dan meningkatkan stabilitas keamanan dan ketertiban.

Sebelum melaksanakan kegiatan penggeledahan kamar hunian, terlebih dahulu dilaksanakan apel siaga yang dipimpin langsung oleh Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung, Rommy Waskita Pambudi.

Dalam arahannya Rommy menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh petugas Rutan Tanjung dan anggota Sat Sabhara Polres Tabalong yang dengan penuh rasa tanggung jawab bersedia hadir dalam Apel siaga dan kegiatan kali ini.

Selain itu beliau juga menjelaskan target dalam kegiatan penggeledahan kali ini adalah barang-barang yang dilarang seperti Handphone dan Narkoba guna mengantisipasi segala hal tak terduga.

Tak lupa, Karutan juga mengingatkan jajarannya untuk selalu menjaga integritas dan jangan sampai terlibat dalam peredaran HP dan Narkoba, beliau juga mengimbau untuk meningkatkan pengamanan maupun pelayanan serta melakukan inspeksi terhadap pelaksanaan tugas dalam upaya deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban.

Setelah pelaksanaan apel, langsung dilanjutkan penggeledahan terhadap seluruh para warga binaan dan kamar hunian yang terlihat dilaksanakan secara aman, tertib dan tidak ditemukan barang-barang terlarang yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.(Red/Rls)

Ilustrasi
BAPANAS- Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis heroin oleh salah satu narapidana yang mendekam di Lapas Sumatera Selatan (Sumsel).

Pengakuan ini didapat dari tersangka Warga Negara Asing (WNA) Pakistam, SH (27) pengedar heroin jaringan Pakistan-Indonesia yang belakangan ditembak mati karena melawan petugas saat ditangkap.

" Keterangan awal yang kita sampaikan, kita coba tanya pengakuannya memang dia dapat dari salah satu operator di salah satu lapas yang ada di Sumatera Selatan. Ini masih kita kembangkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/12/2019).

Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ahmad Fanani menambahkan, pengendali tersangka SH itu berada di lapas di Palembang. Pengendali itu pernah ditangkap terkait kasus narkotika jenis sabu dan sudah pernah ditahan.

"Yang bersangkutan dulu ketangkap kasus sabu-sabu di Pekanbaru. Mungkin dia terendus dia banyak kasus dia dipindahkan ke lapas Palembang," kata Fanani.

Fanani menyebut operator yang berada di lapas itu juga merupakan warga negara Pakistan. Dia terancam hukuman 20 tahun penjara dalam kasus sabu-sabu di Pekanbaru.

"(Tersangka yang ada di dalam lapas) Warga negara asing dia, Pakistan Juga," jelas Fanani.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap dan menembak mati SH karena melakukan perlawanan saat ditangkap. SH merupakan pengedar heroin jaringan Pakistan-Jakarta.

Dari tangan SH, polisi menyita 5 Kg heroin. SH mengemas heroin-heroin dalam plastik dilapisi kardus susu untuk mengelabui petugas. Saat ini polisi masih menyelidiki kasus peredaran heroin tersebut.(Red/Kompas)


BANDAR LAMPUNG,(BPN)- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Rajabasa Bandar Lampung mendapati narapidana yang menyimpan puluhan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi serta beberapa unit handphone.

Hal itu ketika Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Rajabasa menggelar razia mendadak di beberapa kamar narapidana yang dicurigai menyimpan barang haram tersebut.

Dalam razia itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti di antaranya 23 paket kecil diduga narkotika jenis sabu, 10 butir pil ekstasi, 6 unit handphone, 3 unit headset, dan 4 unit charger handphone.

Kepala KPLP Kelas 1A Rajabasa Bandar Lampung, Badarudin, mengatakan juga mengamankan 3 orang narapidana yakni, Trias Anugrah, Indra Haryadi, dan Nurhadiyanto.

"Mereka adalah narapidana yang sebelumnya terlibat dalam perkara tindak pidana narkotika," katanya kepada Lampung Geh, Rabu (11/12).

Dalam hal ini pihaknya menyerahkan keseluruhan kasus ini kepada Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung untuk penindakan lanjutan.

"Kita serahkan ke pihak berwajib untuk melakukan penegakan hukum lebih lanjut," ucap dia.(Red/kum)


MEDAN,(BPN)-- Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), Arman Depari mengungkap narapidana di 44 lembaga pemasyarakatan (lapas) mengendalikan peredaran narkoba di Indonesia.

"Para napi itu masih mampu mengendalikan peredaran narkoba di luar. Pada tahun 2017 ada 20-29 lapas yang teridentifikasi terkait dengan peredaran narkoba. Tetapi laporan terakhir, ada 44 lapas," kata Arman Depari di Kantor BNNP Sumut, Jalan Williem Iskandar, Deli Serdang, Rabu (11/12).

Arman mengaku telah menyampaikan kepada pihak lapas tentang napi di lapas yang mengendalikan peredaran narkoba di luar.

Berarti ada peningkatan, ada kenaikan dan oleh sebab itu menjadi pertanyaan kita. Apa yang sudah dilakukan (lapas) karena selama ini kami belum menerima feedback tentang upaya dari lapas untuk mengurangi peredaran narkoba yang dikendalikan napi binaan lapas," terang Arman.

Menurut Arman, Sumut merupakan daerah dengan pengguna narkoba terbesar nomor dua di Indonesia. Narkoba jenis sabu-sabu yang diungkap di wilayah Sumut mayoritas melibatkan jaringan narkoba internasional.

Jadi tetap sama, pemasoknya dari Malaysia sindikat internasional, dari Malaysia kepada sindikat lokal dari Indonesia. Medan salah satu gudang yang terbanyak narkoba untuk dikirim ke wilayah-wilayah di Indonesia," paparnya.

BNN baru-baru ini menangkap Zul, seorang tukang becak saat melintas di Jalan Letda Sujono Medan dengan barang bukti dua bungkus sabu-sabu. Pengembangan kasus dilakukan dengan menggeledah di rumahnya di Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung.  

Dari rumah tersebut, petugas menemukan sebanyak 60 kilogram sabu-sabu dan uang tunai sebanyak Rp60 juta dengan pecahan Rp5.000-Rp100.000. (Red/CNNI)


PANGKAJENE,(BPN)- Guna mencegah masuknya benda-benda terlarang dan berbahaya di Rutan Kelas IIB Pangkajene, pemeriksaan terhadap hunian para narapidana rutin dilakukan. Seperti halnya pemeriksaan yang dilakukan petugas Rutan pangkep , Rabu (11/12).

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas IIB Pangkajene Arman S. Sos menjelaskan, ada tiga sasaran utama selama pihaknya menggelar sidak. Yakni, kepemilikan senjata tajam, ponsel, dan narkoba. “Tiga benda larangan itu menjadi atensi penuh bagi kami. Karena termasuk pelanggaran berat bagi narapidana,” jelasnya.

Berdasarkan pantauan di lapangan, pemeriksaan yang dilakukan sejumlah petugas Rutan Pangkep dimulai pukul 07.45  hingga pukul 09.00. Petugas memeriksa seluruh blok kamar hunian. Saat itu ditemukan handphone, besi dan cutter di salah satu kamar blok hunian.

Kepala Rutan Pangkep Ashari, A. Md. Ip. SH. M. Si menyampaikan, sidak dilakukan untuk mencegah barang terlarang masuk ke dalam Rutan . Namun setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan benda hanphone, senja tajam berupa besi dan cutter.," tegasnya.

Kata dia, sidak memang rutin dilakukan empat kali sebulan, untuk kepentingan keamanan dalam Rutan . "Barang-barang sajam kami langsung sita. Kemudian, jika ditemukan HP dan narkoba, diproses lebih lanjut," tegasnya.

Dirinya menambahkan, sebelum pemeriksaan dimulai, para petugas dikumpulkan terlebih dahulu untuk diberikan pengarahan dan strategi penggeledahan. Kemudian petugas dibagi dalam tiga tim, untuk menyisir satu demi satu kamar penghuni dan tempat-tempat yang dicurigai sebagai penyimpanan barang terlarang.(Red/Rls)


SRAGEN,(BPN)- Terungkapnya jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan napi lapas sragen dan lapas cianjur oleh Polres Metro Jakarta Timur,Pihak Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah lansung mengelar Razia gabungan ke Lapas Sragen, Jumat (13/12/2019).


Kegiatan razia dimulai pada pukul Pukul 21.00 berakhir pukul 24.00 WIB merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.02.10.01-1442 tentang Pencegahan dan Penindakan Terhadap Peredaran Gelap Narkoba di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.

Kegiatan razia dilaksanakan di seluruh kamar hunian warga binaan Lapas Sragen yang dilaksanakan oleh 150 petugas gabungan Polres Sragen, Lapas Sragen, Rupbasan Sragen, Bapas Surakarta, Rutan Surakarta serta Lapas Semarang juga melibatkan Satgas Kamtib Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah yang dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Tengah Marasidin Siregar.

Kegiatan razia dilaksanakan dengan memeriksa badan yang dilanjutkan dengan menggeledah kamar hunian warga binaan.


Tidak ditemukan barang- terlarang yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di Lapas Sragen.

"  Dalam razia yang kita laksanakan  di Lapas Sragen kali ini, tidak ditemukan barang-barang terlarang yang dapat mengganggu kondisi keamanan dan ketertiban Lapas secara serius ",ungkap Marasidin.

Kalapas melaporkan pelaksanaan Razia Gabungan Kamar Hunian Warga Binaan Lapas Sragen kepada Dirjen Pemasyarakatan, Kakanwil Kemenkumham Jateng melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan.(Red/Rilis)


JAKARTA,(BPN)- , Kembali aparat Kepolisian berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu yang dikendalikan oleh Narapidana (napi) dari balik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Kali ini personil satuan reserse Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengamankan sabu seberat  5,47 gram dan ganja 48,3 kilogram yang siap edar ke wilayah Jakarta Timur beserta satu orang pelaku pengedar berinitial AFS.

Menurut keterangan pihak kepolisian AFS diamankan bersama barang bukti natrkoba tersebut  di di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Selasa (10/12/2019) lalu

 "Dari badan pelaku pengedar ini kita amankan tiga kardus besar di dalamnya berisi 44 bungkus warna hitam berisi ganja seberat 48,3 kilogram dan 10 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 5,47 gram," kata Kapolres Metro Jakarta Timur AKBP Arie Ardian  di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (12/12/2019).

Dari keterangan tersangka AFS diketahui jikanarkoba sabu dan ganja tersebut milik dua napi  dari lapas Sragen dan lapas Cianjur.

"Yang tiga kardus berisi ganja itu didapatkan dari napi di Lapas Sragen. Kalau yang sabu didapatkan dari napi di Lapas Cianjur. Mereka komunikasi lewat handphone," ujar Arie. 

Kemudian melanjutkan ,"Pengakuan pelaku, barang bukti ini didapatkan dari orang yang tidak dikenalnya instruksi dari napi itu. AFS dapat upah Rp 20 juta jika bisa berhasil mengedarkan seluruh barang bukti," ujar Arie. 

Hingga kini polisi masih mendalami kasus tersebut guna membongkar napi yang mengendalikan peredaran narkoba tersebut dan orang-orang yang terlibat.

 Adapun tersangka saat ini ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur dan dijerat pasal 114 ayat 2 sub pasal 111 ayat 2 sub pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.(Red/Kompas)


KEDIRI,(BPN)- Personil gabungan Satuan Tugas Keamanan Ketertiban Kordinator Wilayah (Satgas Kamtib Korwil) Kediri melakukan penggeledahan dan tes urine secara mendadak kepada Warga Binaan serta petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Nganjuk, Selasa (10/12/2019.

Penggeledahan seluruh blok dan kamar hunian lansung dipimpin Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Jawa Timur Pargiyono dimulai pukul 20:00 WIB berakhir 22:30 WIB malam.

Dalam penggeledahan yang dilaksanakan personil Satgas Korwil Kediri yang mengenakan pakaian dalam pengaman berhasil mengumpulkan barang-barang terlarang beredar didalam rutan,mulai handphone,mancis,wayer listrik, besi, alat memasak seperti kuali hingga barang elektronik lainnya.

Disamping itu Kanwil Kemenkumham Jatim bekerja sama dengan pihak BNNP Jatim juga menggelar tes urine bagi warga binaan dan petugas rutan nganjuk dengan hasil negatif.


Kadivpas Kemenkumham Jatim Pargiyono memberikan apresiasi kepada seluruh personil satgas kamtib korwil kediri yang antusias melaksanakan upaya pencegahan peredaran narkoba.

“ Saya memberikan apresiasi kepada saudara-saudara semua yang antusias yang melaksanakan upaya pencegahan peredaran narkoba di lapas dan rutan serta saya bangga melihat hasil tes urine negatif semua,dengan demikian ini membuktikan penggunaan narkoba di wilayah korwil kediri telah menurun “,ungkap pargiyono dihadapan personil satgas. (Red)


TANJUNG TABALONG- Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung gelar Apel pengukuhan Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (SATOPS PATNAL) (11/12/2019)

Pembentukan Satops Patnal ini berdasar dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan No : PAS-07.OT-02.02 Tahun 2019 tentang Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal) Tingkat Wilayah, Rumah Tahanan dan Lembaga Pemasyarakatan. 

Satuan tersebut dibentuk untuk memperkuat tugas dan fungsi pemasyarakatan dalam mewujudkan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan baik di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Dilaksanakan di Halaman Rutan Tanjung, Rommy Waskita Pambudi selaku Kepala Rutan Tanjung mengukuhkan 7 orang petugas yang dianggap cakap dan mampu mengemban tugas dan tanggung jawab sebagai Satops Patnal.

Sebanyak 7 Orang petugas tersebut adalah Ka.KPR Syamsuri, Ka.Yantah Syarifullah, Pengelola Hasil Kerja Eduart L.G, Pengelola BMN Choirul hermawan, Pengolah Data Kesehatan Tri Wahdudi,Pengelola Keuangan Ratu Rahmatunnisa , dan Bendahara Noor Pahriyanti.



Dalam sambutannya Rommy menjelaskan “ Pelaksanaan tugas Satops Patnal ini menggantikan tugas dari pengawasan internal sebelumnya yang sifatnya lebih terbatas”ucapnya.

“Satops Patnal ini didasari dari nilai Tri Sakti Abiyana, yang berarti Satops Patnal melaksanakan tugas dalam rangka mewujudkan tiga prasyarat yaitu ketertiban, keselamatan, dan keamanan demi mendukung revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan”Lanjutnya.

Mengakhiri kegiatan, Karutan beserta para jajarannya dan seluruh petugas langsung melakukan foto bersama.(Red/Rls)


POHUWATO,(BPN)– HH (24) alias Ardin, warga binaan Lapas Pohuwato kembali harus berurusan dengan hukum. Pasalnya, pria yang ditahan atas kasus pencabulan ini kedapatan mencuri motor salah seorang karyawan perusahaan di Bumi Panua tersebut pada Jumat 6 Desember 2019.

HH diketahui telah melarikan motor milik salah seorang karyawan PT Awet Sarana Sukses, Herman Pandairot.

Menurut pengakuan korban, saat itu seperti biasanya, ia setiap pagi memarkir motornya di depan pos satpam tempat ia bekerja. 

Namun sekitar pukul 12.30 Wita, ia mendengar suara motornya dinyalakan. Saat ia mengecek, ternyata pelaku (HH) telah mencuri motor miliknya itu.

Korban juga sempat mengejar pelaku, namun kehilangan jejak.

Tapi sekitar pukul 17.30 Wita, korban yang saat itu sedang berada di Kecamatan Paguat, kembali melihat pelaku melintas di hadapannya. Korban yang saat itu mengendarai motor milik temannya itu, langsung mengejar pelaku, sehingga pelaku mengalami kecelakaan dan akhirnya bisa diamankan oleh korban yang dibantu oleh warga sekitar.

Terkait kasus pencurian motor yang dilakukan oleh warga binaan Lapas Pohuwato ini, Kapolres Pohuwato, AKBP Teddy Rayendra, melalui Kasat Reskrim, AKP I Wayan Suhendar SIK SH, mengatakan bahwa pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Pohuwato untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka juga adalah Napi Lapas Pohuwato atas Kasus Pencabulan (Pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak) yang sudah dijatuhi vonis 10 Tahun Subsider 6 bulan penjara oleh PN Marisa pada Tahun 2017,” ungkap AKP I Wayan Suhendar, Sabtu (7/12/2019).

“Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian,” tutupnya.

Terkait status tersangka sebagai warga binaan Lapas Pohuwato, dan bebas berkeliaran di luar Lapas, belum kami konfirmasikan ke pihak Lapas Pohuwato.

Tanggapan Kalapas Pohuwato

Kepala Lapas Pohuwato, Rusdedy, angkat suara terkait kelakuan seorang narapidana HH alias Ardin (24) yang mencuri kendaraan sepeda motor milik salah satu karyawan pada Jumat (6/12/2019).

Dedy menjelaskan, Ardin adalah napi yang bekerja di peternakan sapi milik lapas dan izin bekerjanya hanya di area lapas saja, tidak boleh keluar.

Namun, lanjut Dedy, pada hari itu, Ardin meminta izin keluar lapas untuk menghadiri acara kedukaan pamannya yang baru saja meninggal dunia.

“Sehingga berdasarkan PP 32 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak-hak warga binaan pasal 52 huruf b perihal izin keluar lapas, maka ia diberikan izin oleh kepala pengamanan lapas dan petugas pengawalannya di area peternakan sapi tempatnya bekerja,” katanya.

Selaku kepala lapas, Dedy mengaku sangat sedih dan prihatin atas kejadian tersebut. Karena, menurutnya, seharusnya napi yang sudah melalui tahapan pembinaan tidak lagi melakukan pelanggaran-pelanggaran apalagi tindak pidana.

“Karena hampir semua kebutuhannya sudah dipenuhi baik itu makan/minum, pakaian, kesempatan beribadah, berolahraga, pendidikan dan pelatihan. Intinya semua kebutuhan dasarnya kita penuhi, semua hak-haknya yang dijamin UU dan Peraturan Pemerintah kita berikan, tidak ada yang dikurangi sedikit pun,” jelas Dedy.

“Jadi, kalau ada napi yang masih mengkhianati kepercayaan yang diberikan petugas kepadanya, saya yakin ada yang tidak beres dengan dirinya. Mungkin ada setan yang merasukinya,” lanjut Dedy kesal.

Dia memastikan, kejadian tersebut akan jadi bahan evaluasi ke depan, termasuk apakah diperlukan pembinaan yang lebih keras untuk para napi dan tahanan yang ada di lapas tersebut.

Dedy mengungkapkan, Ardin nantinya akan mendapatkan tambahan hukuman atas tindakan yang dilakukannya tersebut. Selain itu, sebagian besar hak-haknya juga akan dicabut dan ditempatkan di kamar pengasingan untuk jangka waktu tertentu agar melakukan perenungan diri.

“Tentunya sebagai pembina, kami tetap berharap napi tersebut bisa menyadari kesalahannya dan berbuat baik di tengah-tengah masyarakat seperti sebagian besar narapidana lainnya”, tutupnya.(Red/Kronologi)


BANDAR LAMPUNG,(BPN) - Jefri Susandi (41) warga Pandeglang, Banten ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, 9 Agustus 2019 silam.

Jefri yang sempat dihadiahi timah panas oleh petugas, harus menjalani hukuman di Rutan Way Huwi, Lampung Selatan.

Namun, narapidana yang masih mendekam dalam penjara itu dengan mudahnya mengendalikan peredaran narkotika lintas provinsi.

Jika pada kasus sebelumnya, Jefri menyuplai 13 kg sabu. Tidak tanggung-tanggung, kali ini sabu yang dipasok mencapai 41,6 kg khusus untuk diedarkan di Bandar Lampung.

"Jefri ini belum puas dengan penyelundupan 13 kg kemarin, maka ia berkolaborasi bersama dua napi lainnya, Hatami alias Iyong (33) warga Teluk Betung Selatan selaku pengendali gudang dan Supriyadi alias Udin (33) pengendali kurir," kata Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol Ery Nursatari, Selasa 10 Desember 2019.

Hal itu terungkap setelah BNNP Lampung menggagalkan penyelundupan 41,6 kg sabu asal Malaysia dari jaringan Aceh-Lampung. Dari hasil ungkap kasus itu, enam orang tersangka diamankan dan dilumpuhkan timah panas, satu diantaranya meninggal dunia.

"Maling lebih pintar dari petugas, dia bisa menyelundupkan handphone ini. Kasus ini masih bermuara dari dalam lapas, karena napi masih dengan mudahnya mengendalikan dengan cara berkomunikasi menggunakan ponsel dari dalam lapas," ujarnya.

Diceritakan Ery, penangkapan terjadi pada Rabu 4 Desember 2019 sore oleh Tim Berantas BNNP Lampung. Bermula dari laporan masyarakat akan adanya transaksi narkoba dari Aceh ke Bandar Lampung, petugas melakukan penyelidikan dan membentuk tim.

Transaksi serah terima sabu terjadi di parkiran Rumah Sakit Abdoel Muluk Bandar Lampung yang diantar Irfan Usman (38) warga Baktya Barat, Aceh Utara sebagai kurir dan akan diterima Suhendra alias Midun (38) warga Gunung Kunyit Bandar Lampung.

"Tim memantau di sekitar rumah sakit, dan datang kurir pengantar tersebut. Kemudian, kurir meninggalkan kendaraan jenis Toyota Fortuner warna putih nopol B 1753 WLR, beserta dengan kuncinya yang didalamnya terdapat sabu. Kemudian tim langsung mengamankan kurir antar tersebut," jelasnya.

Kemudian, kurir jemput datang dan membawa fortuner tersebut. Lalu tim mengerebek tersangka dengan memberikan tindakan terukur sebab mencoba melarikan diri.

Petugas kemudian menggeledah mobil Fortuner dengan disaksikan tersangka kurir, dan ditemukan 40 bungkus teh China berwarna hijau berisi narkotika jenis sabu seberat 41,6 kg yang ditaksir bernilai puluhan miliar rupiah.

"Beginilah jika coba-coba melawan, diberikan peringatan namun tidak diindahkan. Kemudian dilakukan tindakan tegas terukur yang mengenai bagian kaki kurir Bandar Lampung ini," imbuhnya.

Ery menyebutkan berdasarkan keterangan dari para tersangka yang tertangkap, jaringan tersebut dikendalikan oleh narapidana Rutan Way Huwi, Lampung Selatan. Dengan sigap, BNNP menjemput napi yang diketahui bernama Jefri Susandi, Hatami dan Supriyadi. Satu orang yang masuk dalam DPO sudah diamankan, yaitu Muntasir (36) warga Bandar Raya Kota Banda Aceh.

"Dalam perjalanan menuju kantor BNN, para tersangka tahanan rutan ini mencoba kabur. Sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur yang mengenai kaki ketiga tersangka," ungkapnya.

Begitu pula kurir pengirim Irfan Usman mencoba melawan dan melarikan diri. Sehingga petugas mengejar dan memberikan tembakan peringatan akan tetapi tidak diindahkan, sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur ke arah tersangka.

"Petugas membawa ke RS, tetapi sampai di RS tersangka kehabisan darah sehingga nyawanya tidak dapat diselamatkan. Jenazahnya sudah kami pulangkan ke Aceh," pungkasnya.(Red/Saibumi)


BAPANAS – Menyambangi Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas IIB Lombok Tengah, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami, melakukan penebaran benih ikan di wisata kolam pancing yang juga kawasan asimilasi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Minggu (8/12/2019). 

Kegiatan ini dalam rangka menyumbangkan Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui budidaya perikanan.

Di hadapan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Zulkieflimansyah, serta jajaran Pimpinan Tinggi Pratama Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) NTB, Utami mengutarakan saat ini PNBP Pemasyarakatan yang dihasilkan dari kreativitas dan keahlian WBP sudah mendekati Rp. 9 miliar.

“PNBP kami (red-Pemasyarakatan) sudah hampir Rp. 9 miliar. Ini peningkatan yang sangat signifikan dan dinilai Kementerian Keuangan sebagai suatu prestasi,” tutur Utami saat memberikan sambutan kegiatan penebaran benih ikan.

Lebih lanjut, Utami mengatakan akan membangun restoran di area tersebut agar menjadi sumber PNBP dan berhadap pemerintah memberikan atensi. Ia juga berujar hal ini dilakukan untuk mendukung program Gubernur NTB terkait wisata yang akan dikembangkan di wilayahnya.

“Kami mendukung program Pak Gubernur. Kami akan siapkan kuliner dan souvenir yang dihasilkan WBP melalui karya dan keahliannya masing-masing,” ucap Utami.

Selain itu, ia menyebut penggunaan limbah kerang menjadi cuklik yang telah diproduksi para WBP selama ini juga merupakan upaya Pemasyarakatan dalam mendukung sektor pertanian dan perkebunan asli Lombok untuk pelestarian lingkungan.

Kunjungan Utami ke pulau seribu masjid tersebut, selain melakukan penebaran benih ikan, juga memberikan pengarahan dan penguatan kapasitas terhadap petugas Pemasyarakatan se-NTB yang dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenkumham NTB.(Red/Rilis)

Narapidana HB
SINGKIL,(BPN)- Aksi narapidana (napi) bebas berkeliaran diluar Lapas dan Rutan kembali terjadi di Indonesia.

Kali ini seorang terpidana kasus penganiayaan inisial HB 45 tahun warga Bulusema, Kecamatan Suro bebas berkeliaran diluar Rumah Tahanan Negara (Rutan) Singkil tidak lama setelah divonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singkil.

Terungkapnya aksi napi bebas berkeliaran diluar rutan singkil dalam status masih menjalani masa pidana setelah Aderani korban penganiayaan mengungkapkan melihat lansung terpidana HB pada  5 Desember 2019 sekitar pukul 16.30 WIB, berada di sebuah warung kopi di Desa Bulu Sema.

Sepengetahuan korban,pengadilan negeri Singkil telah memvonis HB pada 14 November 2019 dengan hukuman 45 hari namun belum habis masa hukumannya HB telah berada diluar rutan.

“ Setahu saya hakim memvonis HB itu 45 hari pada sidang 14 november lalu,hukuman belum habis dijalani kok bisa berada  serta keliaran diluar “,ungkap aderani yang kesal dan keheranan.

Dari informasi diterima redaksi,Pihak Rutan Singkil telah membebaskan HB pada 5 Desember 2019 setelah divonis oleh Majelis Hakim 1 bulan 15 hari atau 45 hari pada 14 November 2019 lalu. Artinya, HB wajib menjalani sisa tahanan sekitar 13 hari lagi.

Sementara itu Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Aceh Drs. H. Meurah Budiman membenarkan jika rutan singkil telah membebaskan napi HB pada 5 desember 2019 karena kesalahan tanggal TMT (Terhitung Mulai Tanggal) eksekusi pada 21 November 2019.

Meurah menyampaikan hal terjadi disebabkan adanya miskomunikasi antara karutan singkil dan jaksa penuntut umum napi HB.

Kemudian menjelaskan jika napi HB telah dilakukan penjemputan dan saat ini telah berada dirutan singkil guna menjalani sisa pidananya 14 hari lagi.

“Ada miskomunikasi JPU dengan Karutan Singkil, Jadi karutan memegang tanggal eksekusi 21 Nopember 2019,setelah dihitung maka tanggal 5 Desember 2019 saat dieksekusi langsung dibebaskan karena habis masa hukuman, Adapun sisa pidana yg harus dijalani selama 14 hari setelah dipotong masa tahanan Rutan dan tahanan Kota dan rutan hanya pegang pd hitam atas putih, napi HB telah dimasukkan kembali ke rutan singkil yang diantarkan oleh jaksa yang bersangkutan dan keluarga tahanan tersebut “,jelas meurah budiman melalui pesan WhatApsnya, Minggu (8/12/2019).

Saling Lempar Tanggungjawab

Mengutip pemberitaan Tagar terkesan adanya saling lempar bola panas dan tanggungjawab antara karutan singkil dan JPU kejari singkil.

Kepala Rutan Singkil Kelas II B, Azwir yang dikonfirmasi Tagar, mengatakan terpidana HB sempat ditahan dua hari di Rutan pasca putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkil.

"Narapidana HB dikeluarkan, karena dalam hitungan kami, masa tahanannya sudah berakhir dan malah sudah berlebih tiga hari,"jelasnya.

Azwir menjelaskan dia menghitung masa tahanan dari tanggal putusan Pengadilan Negeri (PN) Singkil 15 November 2019, bukan tanggal eksekusi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga terpidana HB dibebaskan.

Azwir menyatakan, dalam hal itu pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mulkan Balian yang harus bertanggung jawab.

"Saya baru dihubunginya melalui telepon akan merubah tanggal eksekusi terpidana HB,"kata Azwir.

Azwir mengaku menghitung masa tahanan terpidana berbeda dengan pasal 22 KUHAP dengan tidak membagi seperlima jumlah hari terpidana masa tahanan kota.

Sementara hasil hitungan pihak korban yang diwakili JPU ditingkat penyidik berjenjang, HB ditahan selama 14 hari dan tahanan kota 60 hari. Adapun terpidana HB dengan status tahanan kota, jika telah dijatuhi hukuman akan dikurangkan selama di tahanan kota dengan hitungan seperlima dari tahanan di rumah tahanan negara.

Tentu total tahanan yang telah dijalani HB baru 28 hari. Sementara HB divonis oleh Majelis Hakim 1 bulan 15 hari atau 45 hari pada 14 Nopember 2019 lalu. Artinya, HB wajib menjalani sisa tahanan sekitar 13 hari lagi.

Sementara Mulkan Balia menjelaskan pihaknya baru mengeksekusi HB pada tanggal 5 Desember 2019 lalu. Ia beralasan tanggal 21 November 2019, pihaknya sudah mengantarkan surat pemberitahuan berita acara pelaksanaan putusan Hakim kepada Kepala Rutan Singkil.

Tetapi karena ia berada diluar kota maka tertunda sampai tanggal 5 Desember 2019. Mulkan juga menjelaskan bahwa Kepala Rutan pada tanggal 5 Desember 2019, memohon kepadanya agar memakai surat pemberitahuan berita acara pelaksanaan putusan Hakim yang lama yakni tanggal 21 November 2019 bukan tanggal 5 Desember 2019.(Red)

BAPANASNEWS - Direktur Jenderal Pemasyarkatan (Dirjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Sri Puguh Budi Utami melakukan kunjungan kerja Ke Lapar Terbuka Kelas IIB Lombok Tengah, Minggu (8/12/2019). Kedatangannya memberikan semangat baru untuk warga binaan lapas agar hidup lebih baik usai mendapat pembinaan.

“Warga binaan pemasyarakatan diberi kesempatan ke dua untuk bisa hidup lebih baik lagi. Semangat dari presiden kita, menciptakan SDM unggul supaya Indonesia maju harus kita respon dengan semangat yang sama,” ungkap Drijen Pemasyarakatan ini.

Ia menekankan kepada seluruh pejabat lapas beserta jajarannya, untuk memaksimalkan pembinaan kepada para warga binaan lapas ini, agar mendapatkan hasil yang diharapkan yakni mengubah hidup warga binaan menjadi lebih baik.

“Kita tidak boleh kerja biasa-biasa saja, melakukan pembinaan biasa, kemudian kita tidak tahu setelah kita bina, mereka di luar sana seperti apa, melakukan apa. Jangan-jangan melakukan suatu hal yang jauh lebih mengerikan daripada sebelumnya,” terang Utami.

Ia menuturkan bahwa, negara tidak boleh menjadikan warganya binaan pemasyarakatan menjadi lebih buruk. Negara harus hadir dan bisa dirasakan oleh mereka yang ada di dalam lapas dan rutan.

“Lapas terbuka merupakan satu rangkaian proses dalam pembinaan jajaran pemasyarakatan sebelum yang bersangkutan kembali ke tengah-tengah masyarakat,” sambungnya.

Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah yang mendampingi Dirjen ini mengatakan bahwa sejatinya penjara itu adalah satu suasana dimana sebenarnya hati, perasaan, fisik dan pikiran kita tidak mau berada disana.

“Upaya teman-teman termasuk ibu Dirjen, membangun suasana nyaman untuk warga binaan, adalah terobosan yang luar biasa. Walaupun kita dikungkung oleh hukuman, tapi kalau hati dan perasaan kita betah di sini, saya kira membunuh waktu bukan hal yang berat,” kata Bang Zul.

Bang Zul menambahkan bahwa terobosan ini adalah hal yang sangat diperlukan untuk memberikan manfaat kepada warga binaan lapas agar mereka menjadi mandiri setelah keluar dari lapas.

“Kami atas nama pemerintah daerah mengucapkan terimakasih, mudah-mudahan dengan inovasi dan terobosan seperti ini menularkan kebaikan bersama dan inovasi itu dikeluarkan juga pada instansi lain di provinsi yang kita cintai ini,” jelasnya.

Kepala Kanwil Kemenkumham NTB, Drs. Andi Dahrif Rafied, mengucapkan terima kasihnya kepada Dirjen Pemasyarakatan, karena menyempatkan diri untuk berkunjung di sela-sela kesibukannya.

Ia menyampaikan bahwa, lapas ini melakukan pembinaan kewirausahaan. Salah satunya dengan beternak ikan seperti yang sekarang dilakukan. Hal ini untuk memberikan wawasan kepada para warga binaan lapas, agar mereka tahu apa yang harus mereka kerjakan setelah keluar dari lapas.

“Tebar benih ini memanfaatkan lahan yang tidak berfungsi, sehingga warga binaan bisa melakukan kegiatan-kegiatan yang sifatnya membimbing mereka agar kiranya setelah lepas dari sini, mereka bisa melakukan kegiatan-kegiatan seperti ini. Kita berharap mereka tidak akan kembali lagi melakukan pelanggaran hukum,” terangnya.

Kunjungan ini dirangkai dengan pelepasan benih ikan ke Kolam Wisata yang dibangun oleh lapas terbuka ini, sebagai tempat pembinaan penghuni lapas sebelum selesai menjalani hukuman. [mataramnews.co.id]


BANDUNG,(BPN)- Ribuan narapidana di Jawa Barat bakalan bebas lebih cepat dari hukuman penjara. Ribuan napi yang bebas ini sudah menjalani dua per tiga masa penahanan dan berkelakuan baik.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jabar Abdul Aris mengatakan, akhir tahun nanti ada sekitar 2.000an napi di Jawa Barat yang akan bebas. 

Menurutnya ada program bernama Crass Program dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk membebaskan para napi.

"Tujuan utamanya ini untuk mengatasi over capacity di dalam lapas dan rutan di Jawa Barat," ucap Abdul saat dihubungi, Rabu (4/12/2019).

Abdul mengatakan, 2.000an napi yang akan bebas ini merupakan kombinasi dari crass program dan pemberian Pembebasan Bersyarat (PB) reguler tiap tahun. Untuk napi yang masuk ke dalam crass program berjumlah 1.105 orang, napi yang sudah mendapatkan Surat Keterangan (SK) PB ada 440 orang sedangkan yang baru diusulkan untuk mendapatkan PB akhir tahun ada 443.

"Kalau ditotal ya sekitar dua ribuan. Dan batas akhir usulan PB ini 17 Desember 2019. Sehingga kita masih ada yang akan diusulkan, masih berproses," kata dia.

Abdul menambahkan, kriteria napi yang bebas baik melalui crass program maupun usulan PB ini adalah napi yang sudah menjalani 2/3 masa hukuman penjara, napi narkoba dengan hukuman di bawah lima tahun dan napi pidana umum.

"Itu yang kasus tidak termasuk kasus teroris, tipikor kemudian yang bandar narkoba. Artinya yang pidana narkoba di atas 5 tahun tidak termasuk itu, yang lain boleh. Oleh Bapas (Balai Pemasyarakatan) juga dicek perilakunya. Kalau enggak disiplin, ya di-cancel," ucapnya.

Dia menyambut baik adanya program ini. Sebab saat ini lapas dan rutan di Jabar masuk kategori over kapasitas. Berdasarkan data, jumlah napi di Jabar saat ini mencapai 23.453 menghuni 33 lapas dan rutan.

"Sementara kapasitas kita hanya 1.500 saja. Ya mudah-mudahan jadi semakin sedikit," kata dia.(Red/Detikcom)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.