TANJUNG TABALONG,(BPN)- Guna pencegahan dan penindakan terhadap peredaran gelap narkoba, seluruh jajaran Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung lakukan penggeledahan kamar hunian bersama anggota Sat Sabhara Polres Tabalong. Sabtu 14 Desember 2019.
Kegiatan kali ini dilaksanakan berdasarkan Surat Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-PK.02.10.01-1442 tentang Pencegahan dan Penindakan Terhadap Peredaran Gelap Narkoba di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.
Pada kesempatan kali ini merupakan salah satu langkah progresif dan serius yang dilakukan oleh Rutan Tanjung dalam perang terhadap Narkoba sekaligus upaya untuk menjaga, memelihara dan meningkatkan stabilitas keamanan dan ketertiban.
Sebelum melaksanakan kegiatan penggeledahan kamar hunian, terlebih dahulu dilaksanakan apel siaga yang dipimpin langsung oleh Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung, Rommy Waskita Pambudi.
Dalam arahannya Rommy menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh petugas Rutan Tanjung dan anggota Sat Sabhara Polres Tabalong yang dengan penuh rasa tanggung jawab bersedia hadir dalam Apel siaga dan kegiatan kali ini.
Selain itu beliau juga menjelaskan target dalam kegiatan penggeledahan kali ini adalah barang-barang yang dilarang seperti Handphone dan Narkoba guna mengantisipasi segala hal tak terduga.
Tak lupa, Karutan juga mengingatkan jajarannya untuk selalu menjaga integritas dan jangan sampai terlibat dalam peredaran HP dan Narkoba, beliau juga mengimbau untuk meningkatkan pengamanan maupun pelayanan serta melakukan inspeksi terhadap pelaksanaan tugas dalam upaya deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban.
Setelah pelaksanaan apel, langsung dilanjutkan penggeledahan terhadap seluruh para warga binaan dan kamar hunian yang terlihat dilaksanakan secara aman, tertib dan tidak ditemukan barang-barang terlarang yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.(Red/Rls)
loading...
Post a Comment