2017-10-29

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA


SUKABUMI,(BPN)- Sebanyak sembilan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sukabumi, Jawa Barat, mendapatkan sanksi tidak boleh dijenguk keluarga. Bahkan kini sembilan narapidana itu dimasukan ke sel isolasi sejak Rabu (1/11/2017) kemarin.

"Sembilan napi ini terbukti membawa alat komunikasi handphone ke dalam kamar hunian," kata Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Alviantino saat jumpa pers di lapas yang berlokasi di Jalan Nyomplong, Sukabumi, Kamis (2/11/201).

"Sekarang mereka sudah masuk ke sel isolasi selama dua minggu dan tidak diberikan waktu berangin-angin, termasuk tidak dizinkan dibesuk keluarganya. Dengan harapan tidak kembali mengulangi perbuatannya," sambung dia.

Dia menuturkan pada Rabu kemarin dari pukul 12.00 hingga 14.00 WIB, pihaknya menggelar operasi penggeledahan ke kamar-kamar hunian. Semua kamar sebanyak 17 kamar yang dihuni 458 orang napi dan tahanan diperiksa.

"Barang-barang yang terlarang ini ditemukan di dalam kamar, ada yang disembunyikan dalam lemari, bantal, ada juga di pakaian yang menggantung," tuturnya.

Hasil penggeledahan di kamar hunian narapidana dan tahanan ditemukan 9 unit telepon genggam, 6 buah power bank, 6 buah charger rakitan, 4 buah headset, 12 buah sendok besi, 1 buah gunting kuku, dan paku.

"Hasil penggeledahan ini akan dimasukkan ke bok hasil penggeledahan yang selanjutnya akan dimusnahkan nanti saat hari ulang tahun pemasyarakatan bersama unsur Muspida," kata dia. 

Alviantino menambahkan, dengan adanya temuan barang yang terlarang, pihaknya akan memperketat pengawasan di pintu masuk saat kunjungan dan pulang persidangan. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Polres Sukabumi Kota dalam pengamanan di pintu masuk.

"Handphone ini masuk berasal dari keluarga saat kunjungan. Makanya kami akan meningkatkan pengamanan di pintu masuk, dan meminta bantuan dari Polres Sukabumi Kota untuk penempatan anggotanya," pungkasnya.(kompas)



Kapolresta banda aceh kombes pol T. Saladin SH saat melakukan peninjauan kedalam lapas banda aceh
BANDA ACEH,(BPN)- Seorang narapidana Bos narkoba yang mendekam di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II Banda Aceh, Gunawan, diciduk polisi. Ia dibekuk saat tengah makan di kawasan Lampaseh, Banda Aceh, Aceh. 

Kapolresta Banda Aceh Kombes Saladin mengatakan Gunawan sudah beberapa hari berada di luar LP setelah diberi izin oleh oknum petugas LP. Antara Gunawan dan oknum LP diduga memiliki hubungan baik. 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, Gunawan ini mengaku keluar karena diberi izin oleh oknum LP. Mereka mengaku punya hubungan baik," kata Saladin saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (2/11/2017). 

 
Penangkapan Gunawan dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polresta Banda Aceh pada Minggu (29/10) lalu. Ketika itu, Gunawan sedang makan mi di sebuah warung di kawasan Lampaseh, Banda Aceh. Ia tak berkutik saat diciduk. Gunawan juga tidak bisa memperlihatkan surat izin keluar dari LP saat itu. 

Gunawan adalah napi bos narkoba pindahan dari Lampung dengan vonis 15 tahun penjara. Dia baru menjalani hukuman sekitar tujuh tahun penjara. Setelah ditangkap, saat ini Gunawan diamankan di Mapolresta Banda Aceh. 

"Ini perbuatan oknum LP, bukan institusi. Kami ingatkan, kejadian narapidana yang keluar penjara secara ilegal tidak terulang lagi," ungkap Saladin. (Red/Detikcom)

Napi tipikor yang berhasil diamankan dibandara usai turun pesawat
BANDA ACEH,(BPN)- Tertangkapnya dua narapidana Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) diluar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lapas Klas IIA Banda Aceh secara ilegal mendapat perhatian serius dari berbagai kalangan masyarakat.

Tanggapan dan perhatian kali ini berasal dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) seperti di sampaikan oleh Alfian Kordinator LSM MaTA meminta agar oknum yang melakukan pengeluaran napi narkoba dan korupsi selayaknya mendapatkan sanksi pemecatan.

Hal ini disampaikan oleh Alfian Jum’at (3/11/2017) melalui press realesnya,” Sanksi yang tepat bagi oknum petugas yang mengeluarkan para napi narkoba dan korupsi adalah pemecatan dan bukan sanksi administrasi “,ungkap alfian.

Karena, hukuman yang diberikan ringan, meski fakta keterlibatan oknum itu telah diketahui khalayak ramai. “Kalau dipecat, itu baru pembenahan di internal. Kalau hanya dijatuhi sanksi administrasi, ringan sekali hukuman kepada oknum LP itu. Hal tersebut tentu memberi kesan ke publik bahwa oknum LP itu memang mudah disuap,” sebut Alfian.

Alfian koordinator MaTA
Langkah tegas terhadap oknum LP yang terlibat harus jelas serta harus ada proses hukum terhadap perbuatannya. Karena, hal itu bagian efek jera dan mengembalikan kewibawaan serta harga diri LP yang telah hilang kepercayaan publik.

“Kami lihat Kepala LP begitu paham dengan sistem di intansinya masih ada yang `aneh-aneh’. Kalau memang tahu carut-marutnya di dalam LP, lalu oknum yang terlibat kok hanya dijatuhi sanksi administrasi. Itu sama saja menambah runtuhnya kepercayaan publik terhadap LP,” ungkap Koordinator MaTA.

Menurut MaTA, perbuatan oknum LP itu jelas bukan sebuah kelalaian, tapi sudah direncanakan. Lalu kesan yang tertangkap ke publik, keterlibatan oknum LP yang memberikan akses bagi napi untuk berada di luar menunjukkan kesan kalau ke luar dari LP itu tidak gratis tapi ada imbalan yang harus dikeluarkan. 

“Mana mungkin dapat bebas dengan gratis, kalau belum jatuh tempo. Jadi, aroma suapnya cukup kental. Kalau memang mau berbenah, harus ada langkah tegas. Ini perlu menjadi perhatian serius Kemenkumham menata sistem yang rapuh di mana keberadaan napi selama ini telah dijadikan `bisnis kotor’ oleh oknum-oknum LP,” demikian Alfian.(Red/trb)


AMBON,(BPN) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali melakukan koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tenggara Barat (MTB) terkait hibah lahan 50 hektar untuk pembangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Industri Saumlaki yang berlangsung di ruang kerja Kakanwil, Rabu (01/11/2017)

Kepada perwakilan Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab MTB yang datang, Kakanwil Maluku, Priyadi, mengaku telah mengusulkan rancangan anggaran biaya (RAB) 2018 ke unit eselon I Kemenkumham RI.  

"Kami telah mengusulkan RAB 2018 ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk tahap awal kegiatan pengamanan terhadap lahan yang telah diserahkan oleh pihak Pemkab MTB yakni berupa pembangunan pagar batas lahan, rumah jaga dan jalan inspeksi", kata Priyadi. 

Namun Kakanwil juga mengaku pihaknya masih membutuhkan data dukung untuk melengkapi usulan pembangunan Lapas Industri tersebut. 

"Kami masih membutuhkan data dukung untuk melengkapi usulan pembangunan dimaksud antara lain Surat Keputusan Bupati MTB tentang persetujuan hibah dan penghapusan barang milik daerah berupa tanah pemerintah atas lahan seluas 50 Ha dimaksud", lanjutnya.

Untuk kebutuhan lahan yang berlokasi di Waisawak-Saumlaki tersebut, Kakanwil pun meminta informasi dan tindak lanjut Bupati MTB atas penyerahan tanah dimaksud.

Perwakilan Biro Hukum Setda Pemkab MTB yang diwakili oleh Junus Tuwulertandang, Lefentji Ruli, Erlin Nureroan dan Maria Dewi Fenanti itu pun berjanji akan menginformasikan hal tersebut kepada Bupati MTB untuk segera ditindaklanjuti.(Red/humas)

KEPALA LP Kelas IIA Banda Aceh, Endang Lintang Hardiman MH (dua dari kanan) didampingi Kapolresta Kombes Pol T Saladin SH memberi keterangan pers di mapolresta terkait penangkapan seorang napi narkoba yang berkeliaran di luar.(bersebo), Kamis (2/11).
Banda Aceh (BPN) - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Banda Aceh, Endang Lintang Hardiman MH, mengakui adanya keterlibatan oknum LP yang memberi akses bagi sejumlah narapidana (napi) LP tersebut untuk berada di luar.

“Kami akui ada keterlibatan oknum dan kami sudah ketahui oknum tersebut. Bahkan kami sudah panggil. Pastinya oknum tersebut akan dijatuhi sanksi administrasi,” tegas Endang dalam konferensi pers bersama Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teuku Saladin SH, di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (2/11).

Konferensi pers yang ikut dihadiri Wakapolresta AKBP Armaini SIK serta dua pejabat LP Banda Aceh itu digelar sehubungan dengan ditangkapnya seorang napi narkoba berinisial Gun yang sengaja dikeluarkan oleh oknum LP sejak hari Sabtu, 28 Oktober 2017 dari LP Banda Aceh yang berada di Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.

Keluarnya napi yang diduga mengedarkan narkoba itu ditangkap personel Satuan Narkoba Polresta di kawasan Lampaseh dan sedang menikmati sepiring mi kocok, Minggu (29/10) sekitar pukul 18.30 WIB.

“Kami tahu keterlibatan oknum bukan hanya terjadi di LP Banda Aceh. Kondisi seperti ini juga terjadi hampir di seluruh LP di Indonesia. Kami yang dipercayakan sebagai Kepala LP Banda Aceh yang baru akan berusaha berbenah. Karena itu, kami mohon dukungan dari semua pihak, mulai dari insan pers sampai pihak kepolisian, khususnya dari Pak Kapolresta,” ujar Endang.

Ia tak menampik bahwa keterlibatan oknum-oknum LP-lah, terutama sipir yang selama ini memberi akses kepada napi untuk bebas ke luar-masuk LP tanpa izin resmi (izin di bawah tangan). Endang Lintang berjanji akan mengakhiri praktik tak terpuji itu. Sebagai kepala baru di LP tersebut, Endang ingin berbenah.

“Saya terus mengevaluasi dan mengubahnya pelan-pelan, bukan dilakukan dengan cara drastis. Soalnya, kondisi seperti ini telah mengakar. Kami komit menertibkan hal ini pelan-pelan. Kami mohon dukungan dari internal, pihak luar hingga kepolisian. Minimal LP Banda Aceh ini setara dengan LP-LP di provinsi lain,” ujarnya.

Untuk mencegah timbulnya mispersepsi publik terhadap napi yang terlihat berada di luar LP, Endang memberi penjelasan yang sifatnya normatif/prosedural. “Memang ada sih napi yang diperbolehkan berada di luar pada waktu tertentu. Tapi, ada kriteria-kriterianya juga. Sebagiannya memang sedang dalam masa asimilasi (pembauran) dan ada surat resminya, seperti CMK, PB, CB dan itu proses resmi yang boleh dilakukan,” jelasnya. Sejumlah singkatan yang disebut Endang itu kepanjangannya adalah: CMK (cuti mengunjungi keluarga), PB (pembebasan bersyarat), dan CB (cuti bersyarat).

Bukan hanya itu, kata Endang, tapi setiap napi yang ke luar dari LP harus melalui sidang yang melibatkan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Sidang akan dilakukan lebih dulu untuk memutuskan napi yang mengajukan diri untuk ke luar sejenak, diperbolehkan atau  tidak.

“Kami juga melihat kultur, budaya suatu daerah tempat kami bertugas di Aceh, sehingga hal itu menjadi dasar pertimbangan untuk mengeluarkan izin atau tidak. Tapi bukan seperti  napi yang barusan ditangkap ini. Ini jelas bodong. Dia ke luar tanpa surat resmi,” ungkap Endang.

Ketika ditanya tentang ada dua napi yang terlibat korupsi, yakni Kafrawi D dan Tio Achriyat berada di luar LP dan akhirnya ditangkap personel Polda Aceh pada Rabu (1/11), Endang mengaku keduanya kini berada di LP.

Tapi, dia tidak menjelaskan detail terkait kedua tersangka korupsi tersebut. Sedangkan informasi yang diperoleh Serambi sehari sebelumnya, personel kepolisian dari Polda Aceh menangkap dua napi kasus korupsi yang selama ini ditahan di LP Banda Aceh, pada Rabu (1/11).

Kedua napi kasus korupsi yang juga diduga disebut-sebut mendapat izin di bawah tangan itu, yakni Kafrawi D, ditangkap dari areal parkir Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blangbintang, Aceh Besar, sekitar pukul 08.30 WIB. Ia sempat menuju Jakarta dan pulang setelah diperintah pulang naik pesawat komersial.

Sedangkan Achriyat dibekuk dari rumah saudaranya di kawasan Keutapang, Aceh Besar. “Keduanya sempat kami bawa ke Polda dan menunggu dijemput dari pihak LP Lambaro,” kata sumber kepolisian kepada Serambi.

Keluarnya kedua napi korupsi itu dari LP disinyalir setelah seorang oknum LP menerima imbalan sejumlah uang.

Terkait sinyalemen itu, Kepala LP Kelas II A Banda Aceh, Endang Lintang Hardiman MH yang coba dikonfirmasi Serambi malam itu, tidak mengangkat teleponnya. Selain itu pesan singkat yang dikirim Serambi juga tak dibalas.

Tapi, akhirnya Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Goenawan MH yang ditanyai seputar dua napi yang ditangkap oleh personel Polda Aceh, mengakuinya. “Ya benar ada dua napi yang ditangkap. Tapi, detailnya bagaimana, saya cek lagi,” kata Kombes Goenawan saat itu.

Berdasarkan informasi yang beredar cepat melalui aplikasi chatting WhatsApp, Serambi memperoleh kabar Kafrawi–sang napi kasus korupsi itu--sempat melakukan perjalanan ke Jakarta untuk suatu keperluan yang tak diketahui. Begitu mendapat perintah dari seseorang, Kafrawi langsung kembali ke Aceh. Napi kasus korupsi itu terlacak menumpangi sebuah pesawat komersial yang mendarat di Bandara SIM Blangbintang, sekitar pukul 08.00 WIB.

Tim dari Polda Aceh yang standby di bandara itu langsung mengamankan Kafrawi saat berada di halaman parkir bandara tersebut. Kemudian Tio yang disebut-sebut terlibat dalam kasus yang sama, tak lama setelah itu diamankan dari rumah saudaranya di kawasan Keutapang, Aceh Besar. (TRB)


BANDA ACEH,(BPN)- Pasca kericuhan ratusan narapidana lapas banda aceh yang sempat membogem kepala keamanan lapas karena dinilai arogan,terungkap juga sejumlah napi korupsi dan narkoba berada di luar lapas secara ilegal,Senin (31/10/2017).

Dari informasi yang dihimpun redaksi, para napi korupsi yang telah lama tidak terlihat berada didalam lapas banda aceh ini yakni:

1. Kafrawi D bin Dewi warga Jln Intan no.471 RT/RW 001/009 Kel. Jaya Sampurna Kec. Bekasi Barat kasus Tipikor hukuman 1 tahun 8 bulan Sub.1 bulan denda 50 juta,uang pengganti Rp 582.162.350 kurungan 1 tahun.

2. Khaidir MY bin (alm) M. Yakob warga Komplek Perumahan Permata Kec. Darul imarah Kab. Aceh Besar, kasus Tipikor hukuman 5 tahun sub 6 bulan denda 200.0000 uang Pengganti Rp 200.000 kurungan 1 tahun.

3. Drs  Tio Achriyat bin Zainoen  Hasan warga Jln Habib  Mata i Desa Lhok Bengkuang Kec. Tapaktuan  Kab. Aceh Selatan, kasus Tipikor hukuman 1 tahun 6 bulan sub 1 bulan denda 50.000.000.

4. Indra Surya alias Wak Ge warga Jln Wedana Lrg. Nekku Desa Lam Ara Kec. Banda Raya, Banda Aceh, Kasus Penipuan hukuman 3 tahun 6 bulan.

5. Pon Nurdin bin M. Ali warga Jln. Sungai Buntu Gg. Buntu Kel. Sunggal Kec. Medan Sunggal, Kota Medan kasus narkoba hukuman 7 tahun 6 bulan 6 bulan sub 1 bulan denda 1 Miliar.

“ Mereka ada 2 minggu,ada yang minggu lalu keluar,ada yang beberapa hari lalu keluar,semua dikeluarkan pegawai,sampai saat ini belum yang kembali “,beber salah seorang peghuni lapas lambaro.

Dari keterangan salahsatu napi lainnya mengatakan ketidak beradaan napi ini didalam lapas banda aceh juga dibuktikan dengan penghitungan jumlah napi oleh tim kanwil kumham.

“ Tadi ada juga orang dari kanwil yang menghitung jumlah napi, ternyata kurang lima orang “,tutur napi yang tidak ingin disebut nama disini.

Sementara itu Kepala Pengamanan Lapas Klas IIA Banda Aceh yang dihubungi oleh redaksi tidak membantah adanya napi korupsi dan narkoba berada diluar lapas banda aceh.

Menurut hery keberadaan napi korupsi dan narkoba diluar lapas banda aceh tanpa diketahuinya dan tanpa seizin kalapas alias ilegal.

“ Oh soal napi korupsi berada diluar lapas itu tanpa seizin kalapas dan diluar sepengetahuan saya,mereka dikeluarkan oleh oknum petugas “,ujar herh yang tidak berapa lama baru menjabat kepala pengamanan lapas banda aceh menggantikan ridwan yunus yang dipindahkan ke lapas bangka belitung.

Dua napi tipikor saat diamankan oleh tim ditreskrimum polda aceh
Banda Aceh (BPN) – Dua Narapidana kasus korupsi Lapas Lambaro, Banda Aceh dikabarkan ditangkap oleh Subdit III Jatanras dan BKO Brimob Polda Aceh, Rabu, (1/11/2017) sekitar pukul 08:00 WIB di dua tempat yang berbeda.

Informasi yang diterima media ini, Kedua Napi tersebut diantaranya Kafrawi ditangkap ketika mendarat di bandara SIM dengan menggunakan pesawat Batik, sedangkan Tio ditangkap di rumah keluarganya yang bertempat di Kompleks Meusara Agung, Gampong Gue Gajah, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.


Dua Napi tersebut menurut sumber media ini mengatakan dikeluarkan oleh oknum KPLP Lapas Lambaro, Banda Aceh secara ilegal (tanpa ijin resmi),

Setelah mendapat informasi dari pihak Kakanwil Kumham Aceh, selanjutnya anggota Subdit III Jatanras dan BKO Brimob bergerak untuk melakukan penyidikan kedua napi itu.

Sehingga keberadaan mereka terpantau yang pada saat itu Kafrawi sedang berada di Jakarta dan sedang melakukan perjalanan ke Aceh Via Udara dengan menumpang pesawat BATIK, sekitar pukul  08:00 WIB, Kafrawi  mendarat di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) selanjutnya Team langsung menuju ke Bandara dan mengamankan Kafrawi di halaman Parkiran Bandara tersebut.

Selanjutnya Team mendapat info bahwa Napi lainnya yaitu Tio baru sampai di kediaman familinya yakni di di Kompleks Meusara Agung, Gampong Gue Gajah, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar , pada saat itu Tio baru pulang dari Tapaktuan.

Selanjutnya ke 2 Napi kasus Korupsi tersebut Langsung di Bawa ke Polda Aceh ” Untuk saat ini kedua napi itu masih diperiksa di subdit 3 Polda Aceh, setelah itu baru di serahkan ke pihak LP Lambaro,” tutur Sumber yang namanya tidak boleh dipublis oleh media.

Sementara Pihak Kakanwil Kumham Aceh dan Humas Polda Aceh belum dapat di konfirmasi, dan media ini akan terus menunggu laporan resmi dari Polda Aceh.(Red)

Kadivpas Edy Hardoyo Bc.IP
BANDA ACEH,(BPN)- Kanwil Kumham Aceh perintahkan Kalapas Langsa agar oknum petugas yang terlibat dalam kaburnya napi hengky Kurniawan di laporkan kepada polisi agar di proses hukum.

Baca juga: Napi Ranmor Kabur Dibantu Oknum Petugas Lapas Langsa

Kaburnya salahsatu napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Langsa yang dibantu oleh oknum petugas sipir membuat geram pimpinan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Aceh.

Kakanwil Kumham Aceh Ahmad Yusfahruddin Bc.IP melalui Kepala Divisi Pemasyarkatan (Kadivpas) Edy Hardoyo Bc.IP yang dihubungi oleh Redaksi mengatakan pihaknya telah memerintahkan Kalapas Klas II B Langsa Said Mahdar untuk memyerahkan sepenuhnya kasus kabur napi Hengky Kurniawan kepada pihak berwajib.

“ Terkait napi yang kabur di lapas langsa kami telah memerintahkan kalapasnya untuk melaporkan pada polisi juga keterlibatan oknum petugasnya yang bertanggung jawab mengeluarkannya “,ungkap edy saat di konfirmasi redaksi melalui sambungan telepon seluler,Minggu 30/10/2017).

Menurut edy pihaknya tidak akan segan-segan melaporkan siapapun oknum petugas yang melakukan pengeluaran napi secara ilegal yang berujung napi tersebut kabur.

Lebih lanjut edy mengatakan pihaknya juga akan turun ke lapas langsa untuk melakukan pemeriksaan secara internal para oknum petugas yang terlibat dalam kaburnya napi ranmor tersebut.

Pemeriksaan ini bertujuan untuk dapat memberi sanksi secara administrasi kepada oknum petugas yang ikut membantu kaburnya napi tersebut.

“ Insya Allah dalam waktu dekat kami akan turun ke lapas langsa untuk pemeriksaan para petugasnya agar dapat dijatuhkan sanks “,ujar edy yang mengaku sedang sibuk mempersiapkan tes terakhir CPNS.(Red)


PEKANBARU,(BPN) – Seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM memperingati Hari Dharma Karyadhika yaitu hari lahirnya Kementerian Hukum dan HAM,Senin (30/10) .

Sejarah Kementerian Hukum dan HAM dimulai 72 tahun lalu tanggal 19 Agustus 1945 dengan dibentuknya Departemen Kehakiman. 

Dalam perjalananya Departemen Kehakiman telah beberapa kali berganti nama, terakhir sejak tahun 2009 menjadi Kementerian Hukum dan HAM dan melalui  Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M.06 – UM.01.06 tahun 1985 tanggal 30 Oktober ditetapkan sebagai peringatan Hari Kehakiman Republik Indonesia.

Hari Dharma Karyadhika untuk menyebut hari lahirnya Kementerian Hukum dan HAM. Demikianlah sejarah singkat Kementerian Hukum dan HAM RI.

Puncak peringatan Hari Dharma Karyadhika dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau berlangsung di halaman Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau Jl. Sudirman Pekanbaru dengan dilaksanakannya upacara bendera yang diikuti seluruh pegawai dan unit pelaksana teknis di Pekanbaru. 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau Dewa Putu Gede bertindak selaku Inspektur Upacara membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI. 

Beberapa hal yang dapat disarikan dari sambutan Menkumham bahwa tema Hari Dharma Karyadhika tahun ini adalah “Kerja Bersama Kami PASTI Melayani” yang disimbolkan dengan kepala kuda dan lambang tata nilai PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif).

Makna dari pemilihan simbol tersebut adalah kuda yang menyimbolkan kerja keras dan cepat, serta mempunyai ketahanan yang luar biasa sehingga diharapkan seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM mampu bekerja keras, tangkas dan berjiwa kesatria untuk mengabdi pada bangsa dan negara. 

Hal lain disampaikan oleh Menkumham bahwa tahun ini Kementerian Hukum dan HAM telah menyelesaikan penyempurnaan Kode Etik Kementerian Hukum dan HAM menjadi Kode Etik dan Kode Perilaku Kementerian Hukum dan HAM yang memuat implementasi nilai PASTI. 

Selain itu Menkumham pada HDKD tahun ini menekankan untuk memperluas pengetahuan dengan membaca dan menulis. 

“Dengan membaca kita dapat membuka jendela dunia dan menambah wawasan”. “Dengan menulis kita dapat menginspirasi orang lain melalui tulisan yang kita buat”, kata Menkumham. “Budaya membaca dan menulis harus ditumbuhkan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM”.


“Budaya ini juga perlu dikembangkan bagi warga binaan pemasyarakatan di unit pelaksana teknis pemasyarakatan walau dengan keterbatasan yang ada”, lanjut Menkumham.

Dalam rangka mewujudkan budaya membaca dan menulis Kementerian Hukum dan HAM telah menjalin kerja sama dengan Perpustakaan Nasional RI, Kompas Gramedia, PT Pos Indonesia, Pustaka Bergerak, dan Forum Lingkar Pena untuk peningkatan budaya membaca dan menulis bagi tahanan, anak, narapidana, dan klien pemasyarakatan,

Menkumham juga meminta agar seluruh satuan kerja menyediakan fasilitas “pojok baca” dengan buku – buku yang diperoleh dari swadaya pegawai berupa sumbangan buku secara sukarela. 

Di akhir sambutannya Menkumham mengajak seluruh jajaran untuk menjaga  ketentraman, ketenangan serta persatuan terlebih menghadapi suhu politik yang kian menghangat menjelang pilkada tahun  2018. 

Selain acara puncak yang ditandai dengan upacara bendera pada hari ini, peringatan Hari Dharma Karyadhika tahun 2017 diadakan juga berbagai kegiatan antara lain bakti sosial, jalan santai, dan legal expo. 

Dalam peringatan Hari Dharma Karyadhika hari ini lima orang  pegawai yang memasuki purna bhakti memperoleh piagam dari  Kakanwil. (Red/Humas)


BANDA ACEH,(BPN)- ADiduga tindakan kepala pengamanan lapas klas IIA Banda Aceh yang arogan ratusan narapidana (napi) mengamuk dan menghujani bogem mentah ke arah wajah serta Ka. KPLP tersebut, Selasa (31/10/2017) pukul 10:00 WIB.

Menurut informasi yang diterima oleh redaksi, berawal dari KPLP Herry ingin menertibkan sebuah pos lingkungan yang telah berubah menjadi kamar hunian.

Namun cara pendekatan serta penyamapaian yang di nilai kasar membuat para napi lansung mengamuk dan lansung menyerang oknum Ka. KPLP Herry .

Tak ayal Ka. KPLP Herry menjalani bulan-bulanan ratusan napi yang sejak awal menyaksikan aksi Ka.KPLP menertibkan kamar hunian napi secara paksa.

Beberapa petugas penjagaan yang melihat insiden mengamuknya napi terhadap Ka.KPLP lansung berupaya melerai dan menyelamatkan Ka.KPLP Hery dengan cara melarikannya ke luar areal hunian napi.

Seorang penghuni mengatakan jika oknum Ka.KPLP Herry tidak segera di selamatkan oleh petugas jaga besar kemunkinan nyawa sang kepala pengamanan tersebut pasti melayang melawan ratusan napi.

“ Caranya kasar dan arogan sekali dikiranya kami ini binatang,seenaknya saja,kalau tidak dilarikan sama pegawai jaga tadi sudah mati dilibas napi “,ungkap salahsatu penghuni kepada redaksi.

Sementara itu Kepala Pengamanan Lapas Klas II A Banda Aceh Herry yang dihubungi redaksi membenarkan adanya kericuhan napi saat dirinya ingin menertibkan pos lingkungan yang dijadikan kamar hunian.

Dirinya menolak jika mengatakan telah melakukan tindakan arogan ataupun kasar saat penertiban namun para napi menolak saat ingin ditertibkan.

“ Bukan rusuh namun saat saya ingin tertibkan pos lingkungan yang dijadikan kamar hunian para napi menolak kemudian secara serentak menyerang saya “,ungkap herry.
Saat ditanya luka yang dialaminya di wajah dan kepala dirinya membenarkan dan mengaku tidak apa-apa.

“ Soal luka dan memar di wajah dan kepala saya tidak berat kok yang utama kondisi lapas sudah aman dan tertib kembali “,pungkasnya. 


TANJUNG TABALONG- Kepala Kantor Hukum dan HAM Kalimantan Selatan Imam Suyudi menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung pada peringatan Hari Dharma Karya Dhika tahun 2017, Senin (30/10/2017).

Piagam ini diberikan atas kontribusi Rutan Tanjung sebagai salahsatu Unit Pelaksana Tehnis (UPT) yang senantiasa mengabarkan kegiatannya pada acara Hari Dharma Karya Dhika (HKD).

" Terimakasih atas kontribusi saudara-saudara yang telah menjadi kontributor terbaik dalam memberitakan kontribusi berita kegiatan tahun 2017,semoga tahun depan terus meningkat agar tercipta kinerja yang transparansi kepada publik dalam memberikan informasi kepada masyarakat ",ungkap Kakanwil Kalsel Imam Suyudi dalam kata sambutannya.

Piagam penghargaan ini diterima lansung oleh Kepala Rutan Tanjung Rommy Waskita Pambudi.

Rommy mengaku sangat senang serta terharu atas dirinya diberi kesempatan yang menerima piagam penghargaan untuk rutan tanjung yang baru dua pekan dipimpinnya.

" Saya terharu,senang dan pokoknya campur baur diberi kesempatan yang menerima piagam penghargaan, mudah-mudahan kedepan kami akan lebih baik ",ujar rommy singkat.(Red/Yogi)

Ilustrasi
LANGSA,(BPN)- Lapas Klas IIB Langsa yang selama ini telah kondusif serta bersih dan nyaman setelah Lapas tersebut dipimpin oleh Said Mahdar mantan Karutan Jantho tiba-tiba digemparkan dengan peristiwa kaburnya salahsatu narapidana (Napi).

Hengky Kurniawan yang akrab dipanggil dengan panggilan aseng kabur bukan dengan cara memanjat tembok namun dengan bantuan petugas sipir.

Napi kasus pencurian sepeda motor dengan hukuman 18 bulan tersebut kabur setelah dikeluarkan oleh seorang petugas lapas melalui pintu penjagaan utama (P2U) pada Sabtu (28/10/2017) sekiranya pukul 22:00 WIB.

Sementara itu Kepala Lapas Klas IIB Langsa Said Mahdar yang dihubungi oleh redaksi melalui handphone selulernya,Senin (30/10/2017) membenarkan adanya napi yang kabur dengan bantuan oknum petugas bawahannya.

Said mahdar mengaku geram dan kesal atas perilaku bawahannya ini yang melakukan pengeluaran napi diluar prosedur.

Selama ini dirinya kerap memberi arahan serta peringatan agar tidak lagi melakukan pengeluaran napi tanpa melalui mekanisme yang benar namun masih juga dilakukan.

Atas perilaku bawahannya yang telah melakukan pelanggaran said mahdar telah melaporkan kasus kabur napi ini kepada pihak polres langsa dan kantor wilayah hukum dan HAM Aceh.

" Saya selalu memberi arahan agar perilaku pengeluaran napi jangan lagi dilakukan namu  masih juga dilakukan, atas kejadian ini saya sudah laporkan ke polres dan ke kanwil kemarin biar di proses oknumnya ",ungkapnya singkat.(Redaksi)

Kancing baju buatan napi rutan lhoksukon

ACEH UTARA(BPN)- Kapolres Aceh Utara AKBP Ir. Untung Sangaji M.Hum memberi pelatihan kepada para narapidana Cabang Rutan Lhoksukon dengan membuat kerajinan berbahan dasar tempurung kelapa. Minggu (28/10/2017).

Tempurung kelapa biasanya hanya dibuang sebagai limbah. Akan tetapi di tangan terampil Untung Sangaji tempurung kelapa bisa disulap menjadi kancing baju yang bernilai seni tinggi. Bekal kreatif itulah yang ia berikan kepada para warga binaan di Cabang Rutan Lhoksukon.

“Warga binaan di Rutan diharapkan menjadi pelaku usaha yang kreatif sehingga siap berkompetisi dalam industri saat selesai menjalani masa pembinaan.” Ujar AKBP Untung Sangaji.

Kapolres Aceh utara memperlihatkan cara mengolah tempurung kelapa

Menurutnya, pelatihan tersebut sebagai bekal untuk usaha home industri penunjang pabrik garmen dari berbagai merek serta kerajinan-kerajinan perabot rumah tangga lainnya.

“Dengan pelatihan ini juga kita harapkan nantinya lahir wirausaha-wirausaha baru yang diharapkan dapat turut memberikan efek positif pada lingkungan sekitarnya, khususnya setelah selesai menjalani masa pembinaan,” pungkasnya.(Red/tribrataacehutara)


Wakil Kepala Polres Cilacap, Kompol Hary Ardianto saat berbincang dengan tersangka
CILACAP,(BPN)- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemekumham) mulai mengubah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Ketat yang ada di Pulau Nusakambangan, Lapas Kelas 1 A Batu menjadi Lapas Khusus Bandar Narkoba.

Lapas ini diproyeksikan menjadi lapas paling steril dan menutup kemungkinan peredaran atau pengendalian narkoba dari dalam lapas. Saat ini, sejumlah blok sudah disterilkan dan mulai dipasangi berbagai fasilitas penunjang.

Pantas saja Kemenkumham dibikin pusing tujuh keliling menyetop peredaran dan pengendalian narkoba dari dalam lapas-lapas Nusakambangan. Para gembong narkoba amat lihai mengendalikan peredaran di luar lapas. Hal ini diketahui setelah beberapa anak buah mereka tertangkap di berbagai daerah.

Terbaru, Kepolisian Resor Cilacap, Jawa Tengah menangkap seorang pengedar narkoba atas nama AMD alias Ogleg (40), 25 Oktober 2017. Saat menangkap warga Jalan Menur Cilacap ini, polisi menyita 19 paket kecil sabu, tiga buah ponsel, timbangan digital, pengisap sabu, uang tunai Rp 1,6 juta, dan beberapa buku tabungan.

Wakil Kepala Polres Cilacap, Kompol Hary Ardianto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran sabu di wilayah Kota Cilacap. Setelah diintai, pelaku ditangkap di Jalan Teri Cilacap. Saat itu, dari saku tersangka, petugas menyita dua paket sabu siap edar.

Awalnya petugas hanya menemukan dua paket kecil sabu yag dibawa oleh pelaku namun setelah dilakukan penggeledahan rumah di Jalan Kutilang Cilacap, petugas menemukan 19 paket siap edar," terangnya, Jumat, 27 Oktober 2017.

Kepada penyidik, Ogleg mengaku memperoleh sabu itu dari seseorang di wilayah Temanggung. Yang lebih mengagetkan, rupanya, Ogleg dikendalikan oleh saudara kandungnya yang saat ini mendekam di salah satu Lapas Nusakambangan.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku dikendalikan oleh salah satu napi Nusakambangan yang merupakan saudara kandung pelaku," dia menerangkan.

Soal biodata pengendali, Wakapolres enggan membeberkan dengan alasan penyelidikan dan pengembangan kasus.

Hary menambahkan, pelaku dijerat dengan pasal primer 114 ayat (2) dan sub-pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.(Liputan6)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.