![]() |
Kapolresta banda aceh kombes pol T. Saladin SH saat melakukan peninjauan kedalam lapas banda aceh |
BANDA ACEH,(BPN)- Seorang narapidana Bos narkoba yang mendekam di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II Banda Aceh, Gunawan, diciduk polisi. Ia dibekuk saat tengah makan di kawasan Lampaseh, Banda Aceh, Aceh.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Saladin mengatakan Gunawan sudah beberapa hari berada di luar LP setelah diberi izin oleh oknum petugas LP. Antara Gunawan dan oknum LP diduga memiliki hubungan baik.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, Gunawan ini mengaku keluar karena diberi izin oleh oknum LP. Mereka mengaku punya hubungan baik," kata Saladin saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (2/11/2017).
Penangkapan Gunawan dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polresta Banda Aceh pada Minggu (29/10) lalu. Ketika itu, Gunawan sedang makan mi di sebuah warung di kawasan Lampaseh, Banda Aceh. Ia tak berkutik saat diciduk. Gunawan juga tidak bisa memperlihatkan surat izin keluar dari LP saat itu.
Gunawan adalah napi bos narkoba pindahan dari Lampung dengan vonis 15 tahun penjara. Dia baru menjalani hukuman sekitar tujuh tahun penjara. Setelah ditangkap, saat ini Gunawan diamankan di Mapolresta Banda Aceh.
"Ini perbuatan oknum LP, bukan institusi. Kami ingatkan, kejadian narapidana yang keluar penjara secara ilegal tidak terulang lagi," ungkap Saladin. (Red/Detikcom)
loading...
Post a Comment