Banda Aceh (BPN) - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Banda Aceh, Endang Lintang Hardiman MH, mengakui adanya keterlibatan oknum LP yang memberi akses bagi sejumlah narapidana (napi) LP tersebut untuk berada di luar.
“Kami akui ada keterlibatan oknum dan kami sudah ketahui oknum tersebut. Bahkan kami sudah panggil. Pastinya oknum tersebut akan dijatuhi sanksi administrasi,” tegas Endang dalam konferensi pers bersama Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teuku Saladin SH, di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (2/11).
Konferensi pers yang ikut dihadiri Wakapolresta AKBP Armaini SIK serta dua pejabat LP Banda Aceh itu digelar sehubungan dengan ditangkapnya seorang napi narkoba berinisial Gun yang sengaja dikeluarkan oleh oknum LP sejak hari Sabtu, 28 Oktober 2017 dari LP Banda Aceh yang berada di Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.
Keluarnya napi yang diduga mengedarkan narkoba itu ditangkap personel Satuan Narkoba Polresta di kawasan Lampaseh dan sedang menikmati sepiring mi kocok, Minggu (29/10) sekitar pukul 18.30 WIB.
“Kami tahu keterlibatan oknum bukan hanya terjadi di LP Banda Aceh. Kondisi seperti ini juga terjadi hampir di seluruh LP di Indonesia. Kami yang dipercayakan sebagai Kepala LP Banda Aceh yang baru akan berusaha berbenah. Karena itu, kami mohon dukungan dari semua pihak, mulai dari insan pers sampai pihak kepolisian, khususnya dari Pak Kapolresta,” ujar Endang.
Ia tak menampik bahwa keterlibatan oknum-oknum LP-lah, terutama sipir yang selama ini memberi akses kepada napi untuk bebas ke luar-masuk LP tanpa izin resmi (izin di bawah tangan). Endang Lintang berjanji akan mengakhiri praktik tak terpuji itu. Sebagai kepala baru di LP tersebut, Endang ingin berbenah.
“Saya terus mengevaluasi dan mengubahnya pelan-pelan, bukan dilakukan dengan cara drastis. Soalnya, kondisi seperti ini telah mengakar. Kami komit menertibkan hal ini pelan-pelan. Kami mohon dukungan dari internal, pihak luar hingga kepolisian. Minimal LP Banda Aceh ini setara dengan LP-LP di provinsi lain,” ujarnya.
Untuk mencegah timbulnya mispersepsi publik terhadap napi yang terlihat berada di luar LP, Endang memberi penjelasan yang sifatnya normatif/prosedural. “Memang ada sih napi yang diperbolehkan berada di luar pada waktu tertentu. Tapi, ada kriteria-kriterianya juga. Sebagiannya memang sedang dalam masa asimilasi (pembauran) dan ada surat resminya, seperti CMK, PB, CB dan itu proses resmi yang boleh dilakukan,” jelasnya. Sejumlah singkatan yang disebut Endang itu kepanjangannya adalah: CMK (cuti mengunjungi keluarga), PB (pembebasan bersyarat), dan CB (cuti bersyarat).
Bukan hanya itu, kata Endang, tapi setiap napi yang ke luar dari LP harus melalui sidang yang melibatkan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Sidang akan dilakukan lebih dulu untuk memutuskan napi yang mengajukan diri untuk ke luar sejenak, diperbolehkan atau tidak.
“Kami juga melihat kultur, budaya suatu daerah tempat kami bertugas di Aceh, sehingga hal itu menjadi dasar pertimbangan untuk mengeluarkan izin atau tidak. Tapi bukan seperti napi yang barusan ditangkap ini. Ini jelas bodong. Dia ke luar tanpa surat resmi,” ungkap Endang.
Ketika ditanya tentang ada dua napi yang terlibat korupsi, yakni Kafrawi D dan Tio Achriyat berada di luar LP dan akhirnya ditangkap personel Polda Aceh pada Rabu (1/11), Endang mengaku keduanya kini berada di LP.
Tapi, dia tidak menjelaskan detail terkait kedua tersangka korupsi tersebut. Sedangkan informasi yang diperoleh Serambi sehari sebelumnya, personel kepolisian dari Polda Aceh menangkap dua napi kasus korupsi yang selama ini ditahan di LP Banda Aceh, pada Rabu (1/11).
Kedua napi kasus korupsi yang juga diduga disebut-sebut mendapat izin di bawah tangan itu, yakni Kafrawi D, ditangkap dari areal parkir Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blangbintang, Aceh Besar, sekitar pukul 08.30 WIB. Ia sempat menuju Jakarta dan pulang setelah diperintah pulang naik pesawat komersial.
Sedangkan Achriyat dibekuk dari rumah saudaranya di kawasan Keutapang, Aceh Besar. “Keduanya sempat kami bawa ke Polda dan menunggu dijemput dari pihak LP Lambaro,” kata sumber kepolisian kepada Serambi.
Keluarnya kedua napi korupsi itu dari LP disinyalir setelah seorang oknum LP menerima imbalan sejumlah uang.
Terkait sinyalemen itu, Kepala LP Kelas II A Banda Aceh, Endang Lintang Hardiman MH yang coba dikonfirmasi Serambi malam itu, tidak mengangkat teleponnya. Selain itu pesan singkat yang dikirim Serambi juga tak dibalas.
Tapi, akhirnya Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Goenawan MH yang ditanyai seputar dua napi yang ditangkap oleh personel Polda Aceh, mengakuinya. “Ya benar ada dua napi yang ditangkap. Tapi, detailnya bagaimana, saya cek lagi,” kata Kombes Goenawan saat itu.
Berdasarkan informasi yang beredar cepat melalui aplikasi chatting WhatsApp, Serambi memperoleh kabar Kafrawi–sang napi kasus korupsi itu--sempat melakukan perjalanan ke Jakarta untuk suatu keperluan yang tak diketahui. Begitu mendapat perintah dari seseorang, Kafrawi langsung kembali ke Aceh. Napi kasus korupsi itu terlacak menumpangi sebuah pesawat komersial yang mendarat di Bandara SIM Blangbintang, sekitar pukul 08.00 WIB.
Tim dari Polda Aceh yang standby di bandara itu langsung mengamankan Kafrawi saat berada di halaman parkir bandara tersebut. Kemudian Tio yang disebut-sebut terlibat dalam kasus yang sama, tak lama setelah itu diamankan dari rumah saudaranya di kawasan Keutapang, Aceh Besar. (TRB)
“Kami akui ada keterlibatan oknum dan kami sudah ketahui oknum tersebut. Bahkan kami sudah panggil. Pastinya oknum tersebut akan dijatuhi sanksi administrasi,” tegas Endang dalam konferensi pers bersama Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teuku Saladin SH, di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (2/11).
Konferensi pers yang ikut dihadiri Wakapolresta AKBP Armaini SIK serta dua pejabat LP Banda Aceh itu digelar sehubungan dengan ditangkapnya seorang napi narkoba berinisial Gun yang sengaja dikeluarkan oleh oknum LP sejak hari Sabtu, 28 Oktober 2017 dari LP Banda Aceh yang berada di Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.
Keluarnya napi yang diduga mengedarkan narkoba itu ditangkap personel Satuan Narkoba Polresta di kawasan Lampaseh dan sedang menikmati sepiring mi kocok, Minggu (29/10) sekitar pukul 18.30 WIB.
“Kami tahu keterlibatan oknum bukan hanya terjadi di LP Banda Aceh. Kondisi seperti ini juga terjadi hampir di seluruh LP di Indonesia. Kami yang dipercayakan sebagai Kepala LP Banda Aceh yang baru akan berusaha berbenah. Karena itu, kami mohon dukungan dari semua pihak, mulai dari insan pers sampai pihak kepolisian, khususnya dari Pak Kapolresta,” ujar Endang.
Ia tak menampik bahwa keterlibatan oknum-oknum LP-lah, terutama sipir yang selama ini memberi akses kepada napi untuk bebas ke luar-masuk LP tanpa izin resmi (izin di bawah tangan). Endang Lintang berjanji akan mengakhiri praktik tak terpuji itu. Sebagai kepala baru di LP tersebut, Endang ingin berbenah.
“Saya terus mengevaluasi dan mengubahnya pelan-pelan, bukan dilakukan dengan cara drastis. Soalnya, kondisi seperti ini telah mengakar. Kami komit menertibkan hal ini pelan-pelan. Kami mohon dukungan dari internal, pihak luar hingga kepolisian. Minimal LP Banda Aceh ini setara dengan LP-LP di provinsi lain,” ujarnya.
Untuk mencegah timbulnya mispersepsi publik terhadap napi yang terlihat berada di luar LP, Endang memberi penjelasan yang sifatnya normatif/prosedural. “Memang ada sih napi yang diperbolehkan berada di luar pada waktu tertentu. Tapi, ada kriteria-kriterianya juga. Sebagiannya memang sedang dalam masa asimilasi (pembauran) dan ada surat resminya, seperti CMK, PB, CB dan itu proses resmi yang boleh dilakukan,” jelasnya. Sejumlah singkatan yang disebut Endang itu kepanjangannya adalah: CMK (cuti mengunjungi keluarga), PB (pembebasan bersyarat), dan CB (cuti bersyarat).
Bukan hanya itu, kata Endang, tapi setiap napi yang ke luar dari LP harus melalui sidang yang melibatkan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Sidang akan dilakukan lebih dulu untuk memutuskan napi yang mengajukan diri untuk ke luar sejenak, diperbolehkan atau tidak.
“Kami juga melihat kultur, budaya suatu daerah tempat kami bertugas di Aceh, sehingga hal itu menjadi dasar pertimbangan untuk mengeluarkan izin atau tidak. Tapi bukan seperti napi yang barusan ditangkap ini. Ini jelas bodong. Dia ke luar tanpa surat resmi,” ungkap Endang.
Ketika ditanya tentang ada dua napi yang terlibat korupsi, yakni Kafrawi D dan Tio Achriyat berada di luar LP dan akhirnya ditangkap personel Polda Aceh pada Rabu (1/11), Endang mengaku keduanya kini berada di LP.
Tapi, dia tidak menjelaskan detail terkait kedua tersangka korupsi tersebut. Sedangkan informasi yang diperoleh Serambi sehari sebelumnya, personel kepolisian dari Polda Aceh menangkap dua napi kasus korupsi yang selama ini ditahan di LP Banda Aceh, pada Rabu (1/11).
Kedua napi kasus korupsi yang juga diduga disebut-sebut mendapat izin di bawah tangan itu, yakni Kafrawi D, ditangkap dari areal parkir Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blangbintang, Aceh Besar, sekitar pukul 08.30 WIB. Ia sempat menuju Jakarta dan pulang setelah diperintah pulang naik pesawat komersial.
Sedangkan Achriyat dibekuk dari rumah saudaranya di kawasan Keutapang, Aceh Besar. “Keduanya sempat kami bawa ke Polda dan menunggu dijemput dari pihak LP Lambaro,” kata sumber kepolisian kepada Serambi.
Keluarnya kedua napi korupsi itu dari LP disinyalir setelah seorang oknum LP menerima imbalan sejumlah uang.
Terkait sinyalemen itu, Kepala LP Kelas II A Banda Aceh, Endang Lintang Hardiman MH yang coba dikonfirmasi Serambi malam itu, tidak mengangkat teleponnya. Selain itu pesan singkat yang dikirim Serambi juga tak dibalas.
Tapi, akhirnya Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Goenawan MH yang ditanyai seputar dua napi yang ditangkap oleh personel Polda Aceh, mengakuinya. “Ya benar ada dua napi yang ditangkap. Tapi, detailnya bagaimana, saya cek lagi,” kata Kombes Goenawan saat itu.
Berdasarkan informasi yang beredar cepat melalui aplikasi chatting WhatsApp, Serambi memperoleh kabar Kafrawi–sang napi kasus korupsi itu--sempat melakukan perjalanan ke Jakarta untuk suatu keperluan yang tak diketahui. Begitu mendapat perintah dari seseorang, Kafrawi langsung kembali ke Aceh. Napi kasus korupsi itu terlacak menumpangi sebuah pesawat komersial yang mendarat di Bandara SIM Blangbintang, sekitar pukul 08.00 WIB.
Tim dari Polda Aceh yang standby di bandara itu langsung mengamankan Kafrawi saat berada di halaman parkir bandara tersebut. Kemudian Tio yang disebut-sebut terlibat dalam kasus yang sama, tak lama setelah itu diamankan dari rumah saudaranya di kawasan Keutapang, Aceh Besar. (TRB)
loading...
Post a Comment