SAMARINDA – Polresta Samarinda di-back up Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur membongkar peredaran sabu jaringan Lapas Narkotika dengan barang bukti 2 kg sabu. Tiga orang ditetapkan tersangka, salah satunya RK, napi kasus narkoba.

Kasus itu terbongkar Minggu, setelah polisi mengendus 2 kg sabu tiba di Samarinda. Petugas lebih dulu menangkap RF di kawasan Jalan Aminah Syukur. Berikutnya, seorang wanita inisial FR.

Belakangan RF diketahui sebagai pemesan sabu, dan FR sebagai penghubung kepada RK, penyedia sabu. RK sendiri adalah napi kasus narkoba yang sedang menjalani 6 tahun penjara di Lapas Narkotika.

Tersangka RF dan FR, dihadirkan dalam konferensi pers di Polresta Samarinda. Sementara RK ada di Lapas Narkotika.

“RF ini membutuhkan barang (sabu), dan minta bantuan FR. RK bisa menyediakan barang itu. Hubungan RF dan FR adalah sebagai teman,” kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, dalam konferensi pers, Rabu.

Selain 2 kg sabu yang sedang ditelusuri asal pengirimannya, berikut ratusan lembar plastik klip, polisi juga menyita 6 unit telepon selular sebagai alat komunikasi ketiga tersangka.

“Ya, RK di Lapas Narkotika ini sebagai pengendali. Penghubung, penyedia barang. Masih kita dalami bersama Lapas Narkotika, bagaimana alat komunikasi ini bisa masuk Lapas,” ujar Ary.

“Rencana awal, untuk pangsa pasarnya memang sabu ini sampai Samarinda dari keterangan sementara akan dibawa ke Berau,” sebut Ary menambahkan.

Penyidik kepolisian menerapkan pasal 112 junto pasal 114 junto pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ary menjelaskan penerapan pasal 132 tentang permufakatan. Di mana ancaman pidananya maksimal hingga pidana mati.

“Jadi mereka diterapkan pasal permufakatan karena memang ada koordinasi antar mereka bersama-sama melakukan kejahatan ini. Ya, dengan yang di Lapas (tersangka RK),” demikian Ary.(Niagaasia)