Gawat !!! Ada Pemasok Sabu Dalam Lapas Tarakan
TARAKAN,(BPN) – Dua pria ini harus mempertanggungjawabkan perbuatan terlarangnya. Mardiono bersama dengan rekannya Riski tertangkap saat hendak mengambil sabu seberat 3,46 Gram yang dipasok dari dalam Lapas Tarakan. Kini akibat dari aksinya, mereka harus berada di kursi pesakitan Pengadilan Negeri(PN) Tarakan, kemarin (29/3).
Sebelum tertangkap oleh personel Satreskoba Polres Tarakan, Mardiono mengaku mendapat pesanan sabu dari temannya dan menyanggupinya. Mardiono yang ditemani oleh Riski pun langsung menguhubungi rekannya yang lain, Suroso yang merupakan pemasok sabu dari Lapas Tarakan.
“Desember 2017 lalu, saya ditelpon oleh teman saya pak yang bernama Jono. Katanya mau beli sabu dan saya bilang bisa. Tapi tunggu dulu,” kata Mardiono saat memberikan keterangan dalam persidangan. “Setelah ini saya telponlah Riski untuk mengambil sabu di Lapas pak. Dan Riski mau karena saya beri upah kalau misalnya nanti pengambilan sabunya berhasil,” ujarnya.
Setiap kali mengambil sabu di Lapas Tarakan, Mardiono menjelaskan, selalu memakai cara yang sama yakni menunggu Suroso melemparkan sabu dari balik tembok bagian belakang Lapas Tarakan.
“Kalau untuk pengambilan kami, tinggal menunggu di belakang tembok lapas pak karena nanti pasti dilemparkan,” ujarnya.
Meski aksinya itu sudah direncanakan dengan begitu matang. Tapi, saat proses pengantaran sabu pesanan itu gagal. Pasalnya, Satreskoba Polres Tarakan sudah mengendus rencana mereka dan mempersiapkan proses penangkapan di kediaman rekannya, Jono.
“Kami ditangkap bukan pada saat di lapas Pak. Melainkan pada saat mau ke rumah Jono, karena sudah ada polisi yang menunggu kami di sana,” tuturnya.
Demi membayar semua perbuatan kriminalnya, kini kedua pelaku itu terancam hukuman penjara dengan kurun waktu yang lama, lantaran sudah dituntut oleh Pihak Jaksa Penuntut Umum(JPU) dengan pasal yang berlaku.
“Kalau untuk kedua terdakwa ini kita tuntut dengan pasal yang sama yaitu pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Bedanya kalau Mardiono kita tuntut selama 10 tahun, kalau Riski hanya 9 tahun,” jelas JPU Pengganti, Fardillah SH.
Demi menyelamatkan dirinya, kini Mardiono dan Riski pun harus menyiapkan segala bentuk pembelaannya saat menghadapi sidang berikutnya yang akan digelar di PN Tarakan, 5 April 2018 mendatang. (Red/Prokal)