2018-03-25

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA


TARAKAN,(BPN) – Dua pria ini harus mempertanggungjawabkan perbuatan terlarangnya. Mardiono bersama dengan rekannya Riski tertangkap saat hendak mengambil sabu seberat 3,46 Gram yang dipasok dari dalam Lapas Tarakan. Kini akibat dari aksinya, mereka harus berada di kursi pesakitan Pengadilan Negeri(PN) Tarakan, kemarin (29/3).

Sebelum tertangkap oleh personel Satreskoba Polres Tarakan, Mardiono mengaku mendapat pesanan sabu dari temannya dan menyanggupinya. Mardiono yang ditemani oleh Riski pun langsung menguhubungi rekannya yang lain, Suroso yang merupakan pemasok sabu dari Lapas Tarakan.

“Desember 2017 lalu, saya ditelpon oleh teman saya pak yang bernama Jono. Katanya mau beli sabu dan saya bilang bisa. Tapi tunggu dulu,” kata Mardiono saat memberikan keterangan dalam persidangan. “Setelah ini saya telponlah Riski untuk mengambil sabu di Lapas pak. Dan Riski mau karena saya beri upah kalau misalnya nanti pengambilan sabunya berhasil,” ujarnya.

Setiap kali mengambil sabu di Lapas Tarakan, Mardiono menjelaskan, selalu memakai cara yang sama yakni menunggu Suroso melemparkan sabu dari balik tembok bagian belakang Lapas Tarakan.

“Kalau untuk pengambilan kami, tinggal menunggu di belakang tembok lapas pak karena nanti pasti dilemparkan,” ujarnya.

Meski aksinya itu sudah direncanakan dengan begitu matang. Tapi, saat proses pengantaran sabu pesanan itu gagal. Pasalnya, Satreskoba Polres Tarakan sudah mengendus rencana mereka dan mempersiapkan proses penangkapan di kediaman rekannya, Jono.

“Kami ditangkap bukan pada saat di lapas Pak.  Melainkan pada saat mau ke rumah Jono, karena sudah ada polisi yang menunggu kami di sana,” tuturnya.

Demi membayar semua perbuatan kriminalnya, kini kedua pelaku itu terancam hukuman penjara dengan kurun waktu yang lama, lantaran sudah dituntut oleh Pihak Jaksa Penuntut Umum(JPU) dengan pasal yang berlaku.

“Kalau untuk kedua terdakwa ini kita tuntut dengan pasal yang sama yaitu pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Bedanya kalau Mardiono kita tuntut selama 10 tahun, kalau Riski hanya 9 tahun,” jelas JPU Pengganti, Fardillah SH.

Demi menyelamatkan dirinya, kini Mardiono dan Riski pun harus menyiapkan segala bentuk pembelaannya saat menghadapi sidang berikutnya yang akan digelar di PN Tarakan, 5 April 2018 mendatang. (Red/Prokal)


JAKARTA,(BPN)- Pemerintah tidak sembarangan memindahkan nara pidana (napi) kasus terorisme ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Pasir Putih A High Risk. Sebelum memindahkan para napi, pemerintah terlebih dahulu melakukan assessment. Sebab, tidak semua napi kasus terorisme di pindah ke lapas tersebut.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Suhardi Alius memastikan assessment dilakukan sangat ketat. ”Dilihat bagaimana, kami nilai orang itu (napi kasus terorisme) dari semua persepektif,” ungkap Suhardi.

Tujuannya tidak lain supaya pemindahan efektif. Sehingga tidak ada lagi napi kasus terorisme mentransfer paham radikal dari lapas. Supaya tepat, tim assessment tidak tunggal dari BNPT. Melainkan turut melibatkan kementerian dan lembaga punya tanggung jawab mengurus napi. ”Dari Densus 88 Antiteror, dari Ditjenpas (Kemenkumham), dari semua kompartemen lah,” imbuh Suhardi.

Lapas Kelas II Pasir Putih A High Risk sengaja dipilih lantaran punya kapasitas untuk menampung para napi tersebut. ”Karena penjagaan yang cukup kuat, program deradikalisasi menjadi cukup intensif,” terangnya.

Berdasar data Ditjenpas Kemenkumham kemarin (30/3), jumlah napi kasus terorisme sudah dipindah baru 37 orang. Angka itu masih akan bertambah karena BNPT, Ditjenpas, Densus 88 Antiteror terus melalukan assessment untuk memindahkan napi lainnya. BNPT juga telah menentukan sejumlah kluster untuk mengklasifikasi para napi kasus terorisme. ”Yang dikatakan keras dalam pemahamannya, itu kan sentuhannya lain dengan orang yang biasa,” beber dia.

Napi kasus terorisme seperti itu punya peluang lebih besar dipindahkan. Sebab, pemerintah tidak bisa memaksa setiap napi untuk ikut program deradikalisasi BNPT. ”Dari situ bisa kelihatan,” ucap Suhardi.

Senada dengan Suhardi, Kepala Bagian Humas Ditjenpas Kemenkumham Ade Kusmanto menuturkan, instaninya turut serta dalam setiap assessment untuk memindahkan napi kasus terorisme ke lapas high risk. 

”Untuk menentukan pola pembinaan terhadap napi kasus terorisme. Sehingga penempatan napi di lapas high risk tepat,” beber Ade.

Ade menjelaskan Lapas Kelas II Pasir Putih A High Risk dibuat untuk napi kasus terorisme berisiko tinggi. ”Yang masih radikal pahamnya dan mempunyai kemampuan untuk memengaruhi atau menyebarkan paham-pahamnya kepada keluarga, napi lain, atau siapapun,” terang dia. (Red/Indopos)


KEDIRI,(BPN)- Siapa sangka, Nova Surya Putra (25), warga Kelurahan Sukorame Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri ini nekat gantung diri. Sabtu (31/3) sekitar pukul 07.00wib, di Ruang Khusus Isolasi,  dengan seutas kain sarung dililitkan pada besi jendela Nova mengakhiri hidupnya.

Kejadian ini dibenarkan Bagian Humas Lapas Kelas IIA Kediri, Didi Rahmadi bahwa telah terjadi kejadian gantung diri, namun dirinya belum mendapatkan keterangan secara detail karena saat ini masih berada di luar kota. Sumber di dalam Lapas, pada Sabtu (31/3) pukul 07.00wib, di Ruang Khusus Isolasi dengan seutas kain sarung dililitkan pada besi jendela.

Berdasarkan informasi di lapangan saat pukul 06.00wib dilakukan serah terima petugas jaga, kemudian petugas Lapas melakukan kontrol sel termasuk ruangan yang dihuni korban. Petugas mengaku telah mengetuk pintu sel isolasi, namun menyangka Nova Surya Putra, warga Kelurahan Sukorame Kecamatan Mojoroto Kota Kediri ini, mendapatkan vonis 5 tahun penjara atas kasus Perlindungan Perempuan dan Anak, UU. Nomor 35 Tahun 2014, seharusnya bebas pada 5 November 2022.

Kejadian gantung diri ini akhirnya diketahui, Irul dan Andik, keduanya merupakan Tahanan Pendamping (Tamping) yang dipekerjakan di Lapas, saat hendak menghantarkan makanan.

“Karena curiga tidak ada respon dari penghuninya, akhirnya membuka pintu kayu dan mengetahui korban dalam kondisi tergantu,” jelas sumber duta.co di lapangan.

Kasus ini kemudian diteruskan ke Polresta Kediri dan selanjutnya jenasah dievakuasi dan dibawa ke RS. Polda Bhayangkara Kediri. Sejumlah penghuni lainnya, mengaku mendengar suara benturan pada tembok sebelum korban ditemukan meninggal dengan cara menggantung.  Sementara, informasi lainnya menjelaskan jika korban sudah sebulan ini berada di ruang khusus.

“Korban sebelumnya berada di Blok B-3, kemudian meminta pengamanan  karena merasa ketakutan tinggal seorang diri,” jelas sumber lainnya. Saat ditemukan meninggal, korban memakai kaos hitam dan celana pendek warna merah, kemudian kain sarung yang terlilit di leher juga diamankan petugas sebagai barang bukti.

Sayangnya hingga berita ini diturunkan, belum didapat keterangan resmi dari pihak Lapas Kelas IIA maupun Polresta Kediri. Kasubag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi mengaku belum menerima laporan atas kejadian ini. “Saya belum monitor, minta waktu saya cek dulu,” jelasnya. (Red/Duta)

Tiga petugas CPNS rutan idi saat temukan bungkusan ganja
IDI,(BPN)- Kembali petugas CPNS Cabang Rutan Idi membuktikan komitmennya terhadap pemberantasan narkoba.

Sebanyak tiga petugas CPNS Cabang Rutan Idi berhasil menggagalkan upaya penyeludupan narkoba jenis ganja melalui saluran air limbah, Sabtu (31/3/2018).

Kepala Cabang Rutan Idi Efendi SH menuturkan sekiranya pukul 14:30 WIB tiga petugas CPNS melakukan pengontrolan keliling ke blok belakang rutan.

Namun saat melewati saluran pembuangan air limbah ketiganya melihat ada satu bungkus plastik berwarna hitam, curiga dengan keberadaan plasti, tersebut ketiganya lansung mendekati dan mengambilnya.

“ Saat dibuka oleh petugas kita ternyata isinya ganja,kemudian melaporkannya kepada kasubsi peltah dan pengelolaan kemudian diteruskan ke saya “,ungkap efendi kepada redaksi.

Yakin dengan temuan tersebut adalah narkotika jenis ganja, oleh kacab rutan lansung melakukan koordinasi dan menyerahkan baranb barang haram tersebut kepada pihak Kepolisian Polres Aceh Timur.

Efendi mengaku pihaknya belum dapat memperkirakan siapa pemilik bungkusan berisi ganja tersebut namun dirinya akan tetap memperketat pengamanan rutan.

“ Kita akan terus tingkatkan dan intensifkan pengamanan serta pemeriksaan sekeliling rutan juga pada barang maupun pemgunjung sebagai wujud komitmen kita pemberantasan narkoba di rutan idi “,tegas efendi yang sebelumnya menjabat kacab.rutan blangkejeren.

Dari catatan redaksi, diawal kacab rutan idi dijabat efendi, petugas CPNS Irfandi dan M. Yani yang bertugas di penjagaan pintu utama (P2U) berhasil menggagalkan penyeludupan narkotika jenis sabu yang di seludupkan dalam botol sampo dalam barang titipan untuk napi pekan lalu,Rabu (21/3/2018) pukul 11:45 WIB.

Upaya penyeludupan narkotika jenis ganja melalui saluran pembuangan air limbah adalah kali kedua yang berhasil digagalkan oleh petugas CPNS Cabang Rutan Idi, Aceh Timur. (Redaksi)


MEDAN,(BPN)- Kementerian Perindustrian Republik Indonesia bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) pada tanggal 3 -6 April 2018 mendatang akan menggelar Pameran Unggulan Narapidana (PUN) Tahun 2018 di plaza pameran industri.

Pameran Unggulan Narapidana ini merupakan momen yang cukup bersejarah, mengapa tidak berbagai hasil kerajinan serta keterampilan narapidana di seluruh Indonesia akan dipamerkan.

Kegiatan ini bakal diikuti oleh seluruh Lapas dan Rutan seIndonesia dengan mempetunjukkan berbagai produk unggulan hasil karya narapidana.

Tentu saja momen penting ini tidakkan dilewatkan begitu saja oleh Lapas Klas I Medan yang ikut ambil bagian dalam kegiatan tersebut.

Kalapas Klas I Medan Asep Syarifuddin Bc.IP. CN.MH kepada redaksi, Sabtu (31/3/2018) mengatakan pihaknya telah jauh-jauh hari mempersiapkan produk unggulan warga binaan yang akan di pamerkan disana.

Pada pameran ini Lapas Klas I Medan akan mempersembahkan produk jenis bubuk kopi dan sandal hasil karya warga binaan yang akan dipamerka ndi Stand Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kumham Sumut.

Menurut asep di stand lapas klas I medan akan menyajikan minuman kopi yang tidak kalah enak dan nikmat dengan produk kopi diluar lapas.

" Mari beramai - ramai mengunjungi stand Divisi Pemasyarakatan Sumatera Utara, agar tidak kehabisan karena produk unggulanya sangat mantap dan keren tidak kalah saing dengan produk - produk yang ada di luar lapas ",ungkap asep dengan semangat.

Asep mengatakan jika kopi dan sandal hasil karya warga binaan lapas klas I medan telah dipasarkan namun masih dalam skala kecil mengingat modal serta kemampuan yang terbatas yang dimiliki oleh lapas.

Bahkan sejumlah pimpinan dikantor wilayah hukum dan HAM Sumatera utara memberi apresiasi terhadap produk hasil karya warga binaan lapas klas I medan.

“ Kalau kopi kita boleh diuji tidak kalah rasanya dengan produk diluar lapas,demikian juga sandalnya yang enak dipakai, pak kadivpas juga telah pernah mencicipi kopi kita, alhamdulillah beliau cap jempol “,beber asep yang tidak lama lagi akan mengakhiri tugasnya di lapas klas I medan.

Untuk diketahui pameran Produk Unggulan Narapidana (PUN) Tahun 2018 ini akan diresmikan secara bersama oleh Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Perdagangan, Menteri Koperasi dan UKM, dan Menteri Kelautan dan Perikanan.


PEKANBARU,(BPN) - Pengurus Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman (KPPDK, sekarang Kementerian Hukum dan HAM) merupakan bagian organisasi yang dipercayakan oleh rapat anggota untuk menjalankan roda usaha dan pelayanan kepada anggota.

Dengan demikian semua rencana kerja, rencana anggaran, dan pola kebijakan pengurus selama satu tahun buku harus dilaporkan kepada rapat anggota selaku pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Demikian juga pengawas wajib memberikan laporan hasil kepengawasan terhadap kegiatan pengurus dalam menjalankan roda usaha koperasi selama satu tahun buku kepada Rapat Anggota yang memberikan mandat.

Laporan yang diberikan harus transparan dan akuntabel, agar kepercayaan anggota sebagai pemilik kepada pengurus dan pengawas semakin tinggi yang pada gilirannya mereka tidak akan ragu untuk menanamkan modalnya di KPPDK Lapas Kelas IIA Pekanbaru. Demi mempertanggungjawabkan itu semua, maka pengurus melaksanakan RAT Tahun Buku 2017 di aula lapas, Kamis (29/03/018).

Yusup Gunawan, yang mewakili pembina koperasi dalam sambutannya menyatakan bahwa semakin maju dan kuatnya suatu koperasi maka akan berkorelasi dengan kesejahteraan anggotanya, maka itu mari jaga dan awasi agar koperasi ini tetap transparan dan terpercaya pengelolaannya.

"RAT koperasi di lapas ini bukan sekedar RAT, tapi sudah mirip-mirip family gathering anggota koperasi karena doorprize yang disediakan begitu wah dan menggiurkan" tambahnya yang disambut tepuk tangan peserta RAT. RAT kali ini memang menyediakan doorprize yang cukup fantastis, dimana ada Smart TV 32", Mesin Cuci, Smartphone 4G, Kompor Gas, Rice Cooker, dan hadiah menarik lainnya yang jumlahnya sebanyak 50 hadiah.

RAT merupakan forum tertinggi dalam kegiatan koperasi dan laporan pertanggungjawaban sesuai amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. "Dilihat dari waktu pelaksanaan RAT koperasi yg sesuai dengan UU Perkoperasian tersebut (pasal 26 ayat (2) menyebutkan paling lama 6 bulan setelah berakhirnya tahun buku), maka Koperasi Pegawai Lapas Kelas IIA Pekanbaru dinyatakan sehat”, kata Riswandi, perwakilan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Pekanbaru, dalam sambutannya.


Akhirnya seluruh anggota koperasi sepakat mengesahkan laporan pertanggungjawaban pengurus Tahun Buku 2017 yang kemudian dilanjutkan dengan pengumuman SHU Tahun 2017. "Alhamdulillah SHU kita tahun ini sebesar Rp.186.000.000 meningkat 27% dari tahun lalu yang berjumlah Rp. 148.000.000, terang Koko Syawaluddin Sitorus, Ketua Koperasi Lapas Kelas IIA Pekanbaru. Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan program kerja Tahun 2018 dan ditutup dengan kemeriahan pembagian doorprize yang sudah ditunggu-tunggu oleh seluruh peserta.(Red/Rls)


Berikut Video Berita Terkait: 


Napi Lapas Ngawi dan barang bukti untuk menipu
SALATIGA,(BPN) – Pelaku penipuan asal Kabupaten Ngawi Jawa Timur ini terbilang nekat. Karena, ya melakukan aksinya dari pada bui dan memakai tenaga rekannya untuk menipu dengan modul bisnis pulsa.

Kasus itu terungkap sesudah Satreskrim Polres Salatiga menangkap salah satu pelaku yaitu Keren Ferdian Kholid (19) di suatu toko di Jalan Kartini, pada Rabu (28/3/2018).

Peristiwa ini bermula kali pada Jumat (23/3/2018) korban yang bernama Rekah Supriyati (30), warga Desa Tlumpakan Kecamatan Tuntang Kabupaten Semarang, ditawari peluang usaha oleh pelaku lain yang bernama Feri Cahyono (30), warga Desa Sumangko Kecamatan Wedungan, Ngawi lewat telepon.

Feri yang mengaku masuk bersaudara dengan korban mulanya meminta korban untuk mengirimkan pulsa dan sejumlah duit lewat rekening seseorang.

Berdasarkan Kasatreskrim Polres Salatiga AKP Achmad Sugeng pada Rabu (28/3/2018) petang, korban dijanjikan keuntungan sebanyak 35 persen. Sesudah duit dikirim, pelaku Feri lalu meminta pelaku Keren untuk mengambil secara tunai dan mengantarkan uangnya ke penjara di Ngawi kali jam besuk.

“Korban baru menyadari sudah ditipu kali ya telah mengeluarkan duit sejumlah Rp 29 juta pada bentuk pulsa dan duit yang dikirim,” ujarnya.

Polisi yang lalu menindak lanjuti laporan korban langsung menjalankan pengejaran terhadap pelaku Keren. Seusai ditangkap, Keren lalu mengaku ya dipekerjakan oleh pelaku Feri yang kali ini mendekam di bui sebab kasus kepemilikan narkoba.

Dari tangan keren sendiri, didapatkan 15 lembar kartu SIM dan dua unit ponsel serta satu nomor rekening bank atas nama Iwan Muryanto.

Kasatreskrim menegaskan, pelaku sudah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan secara online. Waktu ini tengah digunakan pemeriksaan pada tersangka napi di Lapas Ngawi.

“Selain itu untuk tersangka Keren Ferdian dibawa untuk proses penyidikan lebih lanjut di Polres Salatiga,” semakin Kepala Bagian Humas Polres Salatiga, Kompol I Nyoman Suasma.(Red/Tribun)


CIREBON,(BPN)- Satnarkoba Polres Cirebon melakukan razia narkoba dan alat komunikasi di Lapas Kelas II A Narkotika di wilayah Gintung Kabupaten Cirebon.

Kapolres Cirebon AKBP H Risto Samodra melalui Kasat Narkoba AKP Joni mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan razia tersebut dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Cirebon AKP Joni dan Kasubag Dal Ops AKP Sufandi Keruhun yang melibatkan 11 personil anggota shabara, 10 personil anggota Narkoba, dan 2 personil anggota Provost.

Pantauan Jabarnews.com Tim Satnarkoba membawa anggota lengkap dan anggota dibagi ke beberapa sel blok tahanan di Lapas dengan didampingi petugas Internal Lapas Kelas II A Narkotika di wilayah Gintung Kabupaten Cirebon.

AKP Joni menjelaskan setelah melakukan razia beberapa barang diamankan oleh petugas diantaranya handphone, batre, kerokan jenggot, obeng, paku, sendok, sedotan shabu, dan barang-barang lainnya.

“Kami mengamankan  beberapa diantara di blok A kamar 5, ada 3 buah Hp, 4 buah batre. Di blok A Kamar 6 mengamankan  2 buah kerokan jenggot, dan 4 buah batre. Di blok A Kamar 7 mengamankan sedotan shabu, paku payung 1 buah, obeng 1 set. Di blok A Kamar 8 memgamankan batre Hp 10 buah, sendok logam 3 buah, kabel 3 gulung, batu asahan 1 buah, obat 1 butir , korek api gas 1 buah, headset 1 buah, gunting kuku 1 buah, dan 1inset 1 buah,” ungkap AKP Joni, Kamis (29/3/2018).


AKP Joni mengatakan, maksud dan tujuan kegiatan adalah membangun senergitas Polres Cirebon dan Lapas Klas II A Narkotika dalam melaksanakan tugas untuk terciptanya situasi yang kondusif dan penanggulangan Narkoba.
Sementara itu, dari barang bukti yang ditemukan tersebut, tentunya akan dilakukan  pemeriksaan lebih lanjut,” tutur AKP Joni. (Red/Tribun)


KOLAKA,(BPN)- Ratusan narapidana yang ada di Rumah Tahanan Kelas II B Kota Kolaka , Sulawesi Tenggara , Kamis (29/3/2018) pagi mengamuk. Mereka berusaha menjebol pagar besi pengaman yang ada di dalam rumah tahanan. 

Reaksi yang berlebihan dari para narapidana ini lantaran seorang sipir berinisal Z menganiaya lima tahanan, yaitu S, W, H, B, A. Satu dari lima tahanan, S, banjir pendarahan di bagian kepala. Melihat ulah sipir yang tidak terkendali, tahanan di sekitar blok B Rutan Kelas II B Kolaka berteriak dan mengejejar sang sipir. Tidak puas sampai di situ, para narapidana mendobrak jeruji besi untuk mengejar sipir. Sedangkan napi lainnya berusaha memanjat terali besi.

Kepala Rumah Tahanan Kelas II B Kolaka, Abbas mengakui, salah satu sipir bertindak berlebihan. Namun Abbas enggan merinci halangan yang dilakukan sipir hingga pengumuman kericuhan. 

"Ada salah satu dari sipir kami yang memang beraksi untuk penghuni lapas yang membuat pelanggaran. Dan tindakan itu tidak dibenarkan. Saat ini sipir berinisal Z ini sudah memproses pihak yang berwajib, ”ujarnya, Kamis (29/3/2018). 

Melihat kondisi tahanan yang sudah tidak terkendali, Abbas melaporkan dan meminta bantuan Polres Kolaka. Tak berapa lama, sekitar 150 orang polisi mendatangi Rutan Kolaka untuk melakukan pengamanan. Kapolres Kolaka, Didik Supranoto menjelaskan, setelah pihaknya melakukan pengamanan, penghuni lapas kembali tertib.

“Setelah kita turun langaung ke lapas, para penguhuni lapas kembali tertib. Adapun sipir yang melakukan pemukulan terhadap narapidana akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, ”ucapnya. Hingga berita ini diturunkan, sipir berinisal Z tengah berada di Polres Kolaka untuk menjalani pemeriksaan. (Red/Kompas)


KOLAKA,(BPN)– Ratusan napi di rutan klas 2B Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) terlibat kericuhan dengan petugas rutan dan aparat kepolisian, Kamis (29/3/2018).

Kejadian ini dipicu karena oknum sipir yang berjaga menganiaya salah seorang narapidana. akibatnya ratusan napi lainnya marah berusaha melompati pagar pembatas dan menyerang oknum petugas rutan tersebut. Ratusan personil Polres Kolaka diturunkan guna mengamankan para narapidana.

Kejadian ini bermula saat Sulkifli petugas rutan klas 2B Kolaka menganiaya penghuni rutan bernama Sandi karena kedapatan bermain judi di dalam rutan. Akibatnya sandi mengalami luka sobek pada bagian kepala dan pelipis hingga mengeluarkan darah.

Sontak hal ini memicu kemarahan penghuni rutan yang lain, khususnya yang berada di blok B. para napiberusaha mengejar petugas rutan yang melakukan penganiyaan untuk dihakimi.

Kepala rutan klas 2B Kolaka, Abbas mengakui, anggotanya sangat berlebihan memberikan hukuman bagi penghuni lapas yang melanggar. “Anggota sipir rutan berlebihan memberikan sanksi terhadap warga binaan yang melanggar, sehingga memicu kerusuhan,”kata Abbas kepada tegas.co.

Di tempat yang sama, Kapolres Kolaka yang berada di TKP, AKBP. Didik Supranoto mengatakan, ratusan personil dikerahkan untuk mengamankan situasi. “Setelah memberikan pemahaman kepada seluruh penghuni rutan, kerusuhan pun dapat diredam,”ujar Didik kepda sejumlah awak media.

Sementara itu,  petugas rutan bersama napi yang menjadi korban pemukulan kini diamankan ke Polres Kolaka guna penyelidikan lebih lanjut.(Red/Tegas)


BANTEN,(BPN)- Menteri Hukum dan Ham Yasonna H Laoly, memberikan arahan langsung kepada ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kantor Wilayah Menkumham Banten dalam kegiatan pembekalan yang di selenggarakan di ruang Blandongan, Kantor Wali Kota Tangsel, Rabu (28/32018).

Diawal acara, ratusan CPNS yang hadir, bersama - sama menyanyikan lagu mars dan yel yel Menkumham dengan semangat dan lantang.

Dalam sambutannya, Yasonna mengatakan, kepada seluruh CPNS Menkumham, untuk tetap menjaga nama baik diri dan instansinya.

"Kalian semua ini harapan bangsa, jaga nama baik diri kalian dan instansi," tutur Yasona memotivasi 

Ia juga mengatakan, ratusan CPNS Menkumham yang diberikan arahan ini adalah orang yang beruntung, mengingat pendaftarnya ketika seleksi yang diadakan pada tahun 2017 mencapai angka ribuan pendaftar. 

"Banyak orang diluar sana yang berbondong-bondong ingin menjadi pegawai Menkumham, jadi tolong jangan sia-siakan keberhasilan kalian," tutur Yasonna kepada ratusan CPNS yang akan di tempatkan di Kantor Wilayah Menkumham Provinsi Banten.

Terakhir dirinya pun berpesan agar ratusan calon PNS tersebut bisa menjaga integritas dan kejujuran dalam melaksanakan tugasnya. Karena sebagai abdi negara harus bisa menjunjung tinggi slogan untuk bersih dalam melayani

"Saya punya hak moral menuntut kalian untuk tetap bersih, keep clean,stay clean, karena kalian masuk disini tanpa pungutan apa-apa," pesannya.(Red/Tribun)



JAKARTA,(BPN)  - Kementerian Pertahanan dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham) resmi menerapkan program Bela Negara kepada seluruh warga binaan lembaga pemasyarakatan ( lapas) di seluruh wilayah Indonesia.

Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengatakan, program ini bertujuan untuk menggalakkan nilai-nilai kesadaran bela negara tak terkecuali bagi warga binaan yang juga menjadi komponen bangsa Indonedia.

" Bela negara ini untuk mengembangkan rasa cinta terhadap Tanah Air yang diawali dengan rasa bangga dan kagum. Bila seseorang memiliki rasa cinta mendalam maka akan tulus dan ikhlas ikut membangun negaranya dan siap untuk mati demi negaranya," ujar Ryamizard dalam sambutannya di Lapas Klas I Cipinang, Jakarta, Kamis (29/3/2018).

Sementara itu, Menkumham Yasonna Laoly menyatakan, bela negara tak hanya menjadi tanggung jawab aparat TNI. Bela negara juga tanggung jawab seluruh komponen bangsa tak terkecuali warga binaan di lapas seluruh Indonesia. Yasonna berharap, melalui program ini, kemampuan dan keterampilan warga binaan bisa berkembang di tengah keterbatasan sekat dinding penjara. "Walaupun kamu ada di dinding-dinding yang terbatas, kreativitas kalian tidak boleh terbatas, dan harus membuktikan bahwa kalian dapat berkontribusi untuk bangsa ini," ujar Yasonna.

asonna mengamini pernyataan Ryamizard, bahwa filosofi pemidanaan di Indonesia bukan dalam bentuk pembalasan atas tindak kejahatan, melainkan mengutamakan reintegrasi sosial melalui pembinaan.

 "Manusia punya kemampuan untuk mengubah dirinya menjadi lebih baik, menjadi anak bangsa yang dapat berkontribusi lebih. Saya percaya kalian dapat buktikan itu," ungkap dia. 

Di sisi lain, Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kemenhan, Mayjen Thamrin Marzuki mengungkapkan, kegiatan ini dilaksanakan atas nota kesepahaman tentang pembinaan kesadaran bela negara di lingkungan lapas. 

"Adapun tujuannya, terbangunnya sikap mental perilaku yang mandiri dan berkepribadian, terbentuknya perubahan sikap dan perilaku dalam lapas dan masyarakat nantinya. Kemudian, terbentuknya kemandirian dalam masyarakatnserta terwujudnya warga binaan yang memiliki kesehatan jasmani dan rohani," katanya. Program ini melibatkan 16 kementerian dan lembaga terkait, seperti Kemenkumham, Kemenhan, BNN, Polri, Kemendagri, Badan Ekonomi Kreatif dan lembaga lainnya.

"Ini merupakan wujud implementasi gerakan nasional bela negara oleh Kemenhan. Gerakan revolusi mental oleh Kemenko PMK dan gerakan membangun karakter bangsa oleh Kemendagri, serta pembinaan Pancasila oleh BPIP," ungkap Thamrin.(Red/kompas)


PEKANBARU,(BPN)– Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Dewa Putu Gede melakukan pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Selasa (27/3) di Kantor Wilayah. 

Sebelumnya, pencanangan di pusat telah dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM tanggal 8 Januari 2018 lalu di Jakarta.

Disaksikan oleh Forkopimda Provinsi Riau dan Ombudsman Perwakilan Provinsi Riau, Kakanwil, para kepala divisi dan 28 kepala unit pelaksana teknis melakukan penandatanganan piagam pencanangan.

Dalam sambutannya sebelum penandatanganan piagam, Kakanwil mengatakan bahwa pembangunan zona integritas merupakan langkah strategis dalam mewujudkan wilayah bebas dari korupsi. Langkah ini diambil karena untuk mewujudkan good governance dan clean government menghadapi berbagai kendala antara lain penyalahgunaan KKN, diskriminasi, dan lemahnya pengawasan sehingga zona integritas perlu dibangun yang sasarannya agar satker-satker di lingkungan Kanwil Kemenkumham Riau dapat ditetapkan menjadi WBK dan WBBM.

Kakanwil menyampaikan bahwa tahun 2018 telah diusulkan dua satker untuk menjadi WBK dan WBBM yaitu Kantor Imigrasi Kelas II Bengkalis dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasir Pangaraian. 

Kakanwil berharap tahun 2018 ada satker yang ditetapkan sebagai WBK dan WBBM seraya meminta satker – satker lainnya melakukan perbaikan-perbaikan dalam pelayanan sehingga dapat memenuhi kriteria untuk diusulkan menjadi WBK dan WBBM.


Terkait dengan perbaikan pelayanan, Ombudsman Perwakilan Provinsi Riau yang memberikan sambutan setelah penandatanganan piagam mengatakan telah melihat berbagai kemajuan dalam pelayanan di kantor imigrasi dan lapas di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, antara lain disebutkan tentang tidak adanya lagi calo-calo dalam pengurusan paspor di kantor imigrasi dan adanya loket untuk pengunjung yang akan mengunjungi napi di lapas/rutan yang semuanya itu memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi masyarakat.(Red/Rls)


JAKARTA,(BPN) -Walau berbagai asumsi buruk melekat pada petugas sipir yang konon kerap terlibat dalam peredaran narkoba didalam lapas namun itu tidak menajadi hambatan untuk membuktikan komitmen dalam pemberantasan narkoba di Didalam.

Buktinya saja para  Petugas sipir Penjaga Pintu Utama (P2U) Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Bali berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 20 gram, Selasa (27/3/2018).

Kepala Lapas Kerobokan Bali Tony Nainggolan kepada redaksi menuturkan kronologis upaya penyeludupan narkoba jenis sabu ke lapas yang dipimpinnya.

Berawal dari salah seorang pengunjung yang berprofesi sebagai ojek online sekitar pukul 15:55 WIB datang dan menitipkan barang berupa berisi makanan yakni roti yang ditujukan kepada salahsatu napi didalam lapas.

 " Oleh petugas P2U kita lansung diperiksa barang titipan,sementara pengunjung tadi diminta menunggu sampai penggeledahan barang titipan selesai, nah saat diperiksa secara teliti dalam roti maka ditemukan sabu seberat 20 gram ", ungkap tony.

Seraya melanjutkan, tanpa pikir panjang petugas P2U lansung melaporkan temuannya kepada Kepala Pengamanan kemudian diteruskan kepada kalapas.


"  Kemudian kita lansung laporkan ke kepolisian yakni polsek kuta utara yang tidak jauh dari sini, setelah personil polisi datang pukul 16:20 WIB , si ojek online tersebut mengaku hanya disuruh antar dan lansung mengantarkan ke pemilik Narkoba tersebut di Wisma Kintamani 8 ", beber tony 


Namun di wisma Kintamani polisi dan petugas lapas hanya menemukan handphone,sedangkan pemiliknya telah kabur, guna perkembangan akhrnya polisi membawa ojek online ke Mapolsek Kuta Utara. (Red)

Karutan Jantho Yusnaidi saat menghadiri prosesi pensyahadatan napi masuk islam
JANTHO,(BPN)- Salah seorang narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Jantho, Jurianto, resmi
menjadi mualaf, Sabtu (24/3). Setelah menjalani tiga bulan dari total vonis 1 tahun 10 bulan, ia mengaku menemukan dan memutuskan untuk menjadi mualaf.

“Telah lama saya ingin mencari kedamaian dalam hidup ini dan kini saya menemukan dalam Islam,” ungkap Jurianto.

Prosesi syahadat dilaksanakan dalam musala Rutan Jantho dipandu oleh Tgk. Maulana dan disaksikan langsung oleh kepala Jantho, Yusnaidi. “ Alhamdulillah , satu orang narapidana kami telah menjadi mualaf. Keputusannya untuk masuk Islam murni dari hati nuraninya dan tidak ada intimidasi dari pihak manapun, ”ujar Yusnaidi.

Tgk. Maulana kemudian memberikan nama baru, Syarief Hidayatullah, dan dorongan surat pernyataan pindah agama. Meskipun masih baru dalam agama Islam, Hidayat rajin mengikuti salat fardhu berjamaah dan menghadiri pengajian yang dilaksanakan di Rutan Jantho, baik yang dilaksanakan oleh MPU Aceh Besar atau pengajian lainnya.

Selain itu, Hidayat juga menunaikan puasa sunah sebagai persiapan untuk menyambut bulan Suci Ramadhan

"Saudara Hidayat akan dikhitan artinya selayaknya muslim dan akan kami laksanakan dalam waktu dekat," tambah Yusnaidi.

Saat ini, Hidayat dibimbing oleh Tgk. Ibrahim untuk memantapkan ilmu, iman, dan ketaqwaannya dalam memeluk agama Islam. Setelah bebas nanti, Hidayat juga akan belajar di pesantren bersama dengan Tgk. Maulana.

Sebelumnya, Hidayat atau Jurianto di Rutan Jantho sejak 1 Desember 2017 lalu. Ia merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Aceh Besar dalam kasus pengelapan pada sebuah Capella di Aceh Besar. Selama di rutan, ia sering mengikuti pengajian dan menjalin hubungan akrab dengan narapidana lainnya hingga akhirnya memutuskan menjadi mualaf.(Red/Rls/Ditjenpas)

Anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono 
JAMBI,(BPN)- Tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT) Supriono oleh Jaksa Penuntut KPK pada Senin (23/3/2018) dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Jambi.

Penitipan tersebut dilakukan setelah Berkas perkara Supriono, tersangka OTT Suap Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi 2018 dinyatakan tahap II. Berkas dilimpahkan penyidik ke Jaksa Penuntut KPK.

Penasehat hukum tersangka, Herman Kadir membenarkan hal itu dikonfirmasi awak media."Sudah dilimpahkan berkasnya dari penyidik ke jaksa KPK," katanya kepada awak media, Senin (26/3).

Selanjutnya tersangka kemarin dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi. "Hari ini dititip ke Lapas kelas IIA Jambi," katanya.

Seperti diketahui Supriono merupakan satu dari empat orang yang ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2017 lalu terkait suap pengesahan Rancangan APBD Provinsi Jambi 2018. (Red/Tribun)

Warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang memproduksi roti hingga mencapai 500 biji perhari.

BINTAN,(BPN) - Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Kepri yang berlokasi di Kampung Banjar, Km 18 Kecamatan Gunung Kijang tidak berhenti melakukan inovasi pembinaan terhadap para warga binaan yang berada di dalam lapas Narkotika.

Setelah sukses mendirikan rumah pesantren di dalam Lapas Narkotika salah satu pembinaan rohani bagi para warga binaan, pihak lapas kali ini membangun rumah produksi olahan berupa dapur toti. Dapur roti ini melibatkan warga binaan untuk memproduksi roti yang bisa dinikmati para warga binaan penghuni lapas narkotika di bawah naungan Koperasi Lapas Narkotika yang dinamai dengan 'Dapur Roti Zaman Now'.

Kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Misbahuddin mengatakan, pembangunan Dapur Roti di dalam lapas merupakan bentuk pembinaan agar warga binaan memiliki kemampuan atupun keahlian positif selama menjalani masa tahanan.

"Dapur Roti ini sama seperti rumah kreatif yang mengelola kerajinan tangan, melibatkan warga binaan yang memiliki pengalaman di restoran dan dibina oleh petugas kita," ujar Misbahuddin saat ditemui di kantornya, Senin (26/3/2018).

Ia melanjutkan, Dapur Roti ini telah berdiri selama hampir sebulan, dan telah memproduksi roti dengan 5 kilogram tepung perhari.

"Mampu memasok kebutuhan roti, bagi warga binaan. Kita jual kepada para warga binaan dengan harga Rp2.000 yang dikelola koperasi kita," ujarnya.

Ke depan, jika Dapur Roti ini berkembang dan sukses, produksi roti nantinya akan dijual ke Lapas dan Rutan yang ada di Tanjungpinang dan Bintan. Bahkan rencana ke depan akan dijual kepada masyarakat umum dengan mendirikan outlet. 

Ari, warga binaan yang terlibat di dalam Dapur Roti Lapas Narkotika ini, mengaku sangat semangat menggeluti kegiatan itu. Ia berharap nantinya saat bebas dan kembali ke masyarakat telah memiliki kemampuan untuk membuka usaha di bidang produksi roti.

"Ini menjadi modal dan bekal yang yang sangat berharga selama menjalani pembinaan di Lapas Narkotika. Selama ini saya hanya punya pengalamam kerja di kapal bagian masak. Di sini kami dilatih bagaimana mengemas dan membuat kue yang rasanya nikmat dan digemari. Tiap hari kami produksi 5 kilo tepung per hari, dengan jumlah roti mencapai 500 biji perhari," pungkasnya.
(Red//Sindo)

Napi Rutan Sengkang yang kabur
WAJO,(BPN) - Sebanyak Enam narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Sengkang, Kabupaten Wajo, melarikan diri Minggu (25/3/2018) sekitar pukul 13.30 Wita. 

Informasi yang berhasil dihimpun redaksi ,Salah seorang narapidana yang kabur berhasil ditangkap kembali, sedangkan 5 napi lainnya masih dalam pencarian petugas.

Dari keenam narapidana yang kabur, adalah Baso Yunus (32), warga Kampung Baru, Desa Poleonro, Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo, napi kasus Narkotika yang divonis penjara selama 2 Tahun. Iwan Setiawan (24) warga Kelurahan, Lamaddukelleng, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, napi divonis penjara selama 2 Tahun.

Baso Darmawansyah (37), warga Desa Lamata, Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo, divonis penjara selama 13 Tahun. Baso Edi Kurniawan, warga Desa Liu, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, divonis penjara selama 7 Tahun 6 Bulan. Muh Idris (29) warga Kelurahan Ballare, Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo, divonis penjara selama 4 Tahun 6 Bulan.

Satu narapidana yang berhasil diamankan, yakni Safri Cakka (48) warga Desa Lautang, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo. Dia adalah tahanan yang sedang menunggu putusan kasasi dalam kasus narkotika.

Kapolres Wajo AKBP Asep Marsel Suherman mengatakan, keenam napi tersebut 5 orang terlibat kasus narkoba dan satu napi kasus pencurian kekerasan. 

"Keenam narapidana tersebut diduga kabur melalui pintu darurat setelah mencongkel gerbang lapas menggunakan obeng," ucapnya. Saat ini kepolisian telah mengirim anggota unit Resmob untuk mencari kelima napi yang kabur.

Kepala Kantor Kementrian Hukum dan Ham Sulsel, Sahabuddin Kilkoda mengatakan, petugas saat itu lengah sehingga tahanan tak terkontrol.

"Lengah apalagi hari libur jadi mungkin kurang kontrol," jelasnya usai briefing di Rutan yang berada di Desa Lempa, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo itu, Senin (26/3/2018).

Menurutnya, saat ini sudah membentuk tim untuk melakukan investigasi terhadap petugas jaga.

"Kita evaluasi kelalaian itu, kelemahannya dimana, apakah kesalahan petugas jaga atau kondisi keamanan pintu sudah tidak layak," terangnya.

Sampai berita ini dilansir redaksi belum berhasil menghubungi Kepala Rutan sengkang untuk mendapatkan konfirmasi kejadian kaburnya ke enam napi tersebut.(Red/Sindo)


JAKARTA,(BPN)- Balitbang Hukum dan HAM mengadakan koordinasi teknis dengan Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia untuk mempersiapkan presentasi penelitian Balitbang Hukum dan HAM di Paris dan Sidney Mei dan Juli mendatang. 

Penelitian tersebut berjudul “Janji Rekonsiliasi: Batas Hukum Amnesti di Aceh Pasca-Konflik” serta “Ujaran di Balik Khotbah: Reproduksi Kebencian melalui Kegiatan Keagamaan di Indonesia Pasca-Transisi”. Koordinasi ini dilaksanakan dalam rangka menerima arahan dan masukan dari Direktur Jenderal HAM terkait substansi makalah penelitian tersebut yang notabene berkaitan seputar permasalahan hak asasi manusia.

Bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia, koordinasi ini dihadiri oleh peneliti, sejumlah Pejabat Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Balitbang Hukum dan HAM serta Ditjen HAM. Acara dibuka oleh F.Haru Tamtomo selaku Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, dilanjutkan dengan pemaparan dari Harison Citrawan Damanik yang akan mewakili Kementerian Hukum dan HAM dalam pertemuan ilmiah tersebut, Seni (23/03/2018).

Dalam pemaparannya, Harison mengatakan bahwa kebijakan amnesti yang diberlakukan di Aceh pasca konflik yang keinginan awalnya adalah untuk memberdayakan atau mencapai win-win solution yang saling menguntungkan ternyata terkurung oleh keinginan untuk berkuasa di antara penerima amnesti; yang secara langsung menghasilkan pembagian kelas antar penerima amnesti. 

Sedangkan dalam hal kebebasan beragama, Harison berpendapat bahwa hingga saat ini agama yang adalah salah satu bentuk identitas sosial ternyata bisa menjadi alat yang cukup berbahaya jika diinfiltrasi oleh kepentingan politik dan sebagainya, apalagi jika label “kafir” atau “sesat” cukup mencuat di tengah kehidupan masyarakat. Harison juga melihat bahwa ternyata ada kepentingan ekonomi politik (akumulasi modal/kapital,lahan dan lain sebagainya) yang melatarbelakangi isu-isu yang berkaitan dengan agama.

Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Mualimin Abdi berpendapat bahwa isu yang diangkat dalam penelitian ini adalah isu yang sangat sensitif dan sangat berkembang di tingkat nasional bahkan internasional. 

“Saya kira ini akan menjadi hal baik untuk menjelaskan posisi Indonesia di dunia internasional tentang wajah HAM di Indonesia khususnya di Aceh.” Beliau juga memberikan masukan agar isu yang diangkat dalam penelitian ini tidak menimbulkan polemik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 

“Hal ini juga akan mendorong ke depannya Balitbang Hukum dan HAM dan Direktorat Jenderal HAM bisa melaksanakan kegiatan secara bersama-sama,” tambah Beliau.

Senada dengan Dirjen HAM, Kepala Balitbang Hukum dan HAM F.Haru Tamtomo juga mengatakan bahwa penelitian ini adalah penelitian pertama yang akan dipresentasikan di tataran internasional sehingga harus dilaksanakan sebaik-baiknya dan tentunya akan didukung secara maksimal. 

Beliau juga mengamini ajakan Dirjen HAM agar ke depannya kedua institusi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM ini bisa melakukan kerja sama dan melaksanan kegiatan secara bersama-sama khususnya di bidang hak asasi manusia.(Red/Rls)

Ilustrasi
MANOKWARIM(BPN)– Lukas Mandacan, warga binaan Lapas Kelas II B Manokwari meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis di RSUD Manokwari, Sabtu (24/3) sekitar pukul 11.42 WIT.

Lelaki paruh baya yang beralamat di Arfai Base Camp, Kabupaten Manokwari itu meninggal setelah sempat dirawat petugas medis di RSUD Manokwari.

Kepala Lapas Kelas II B Manokwari, Yosef Yembise mengatakan, awalnya Lukas Mandacan dibawa petugas medis Lapas Manokwari ke RSUD Manokwari ke RSUD Manokwari, Sabtu (24/3) sekitar pukul 09.00 WIT.

Lukas Mandacan dilarikan ke RSUD karena mengeluh pernafasannya terasa sesak. “Kami rujuk yang bersangkutan ke RSUD Manokwari supaya mendapatkan perawatan lebih lanjut, tapi beberapa jam setelah di RSUD, saya dapat laporan jika yang bersangkutan meninggal dunia,” jelas Yembise kepada para wartawan di Lapas Kelas II B Manokwari, Sabtu (24/3).

Diakuinya, sebelumnya Lukas Mandacan mengeluh hal yang sama dan dibawa ke RSUD untuk mendapatkan perawatan medis. Menurut Yembise, selama di Lapas, yang bersangkutan tidak pernah mendapat perlakuan kasar dari petugas Lapas atau sesama warga binaan.

Bahkan, ia mengaku, beberapa hari lalu, yang bersangkutan sempat meminta izin pulang ke rumah menjenguk keluarganya.

Dikatakan Kalapas, Lukas Mandacan merupakan narapidana kasus pembunuhan yang masuk ke Lapas Manokwari sejak 25 Februari 2016 dan merupakan salah satu warga binaan yang aktif dalam berbagai kegiatan Lapas.

Meski Lukas Mandacan meninggal dunia bukan akibat kelalaian petugas Lapas, dia mengaku akan memberikan perhatian secara penuh terhadap seluruh warga binaan di Lapas Manokwari.

“Kami punya tenaga medis dan saya akan tetap berupaya memberikan pemeriksaan kesehatan secara rutin terhadap semua warga binaan,” tukas Yembise. (Red/Pasificpos)


TIMIKA,(BPN)- Pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Timika, Papua hingga kini masih terus mencari keberadaan terpidana Itan Kamu Gwijangge, pelaku pembantaian almarhum Tukimin dan anak-anaknya pada 2014.

Kepala Lapas Timika Marojahan Doloksaribu di Timika, Senin, mengatakan pihaknya telah meminta bantuan Polres Mimika untuk mencari tahu keberadaan yang bersangkutan, namun sampai sekarang belum juga ditemukan.

"Kasus pelarian napi Itan Gwijangge itu terjadi sebelum saya bertugas di Lapas Timika. Kami sudah minta bantuan polisi, tapi sampai sekarang belum juga ditemukan. Kami meminta bantuan masyarakat yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan untuk segera melapor ke Lapas atau aparat kepolisian terdekat," kata Doloksaribu.

Semenjak bertugas di Lapas Timika pada akhir 2017, Doloksaribu mengatakan hingga kini tidak ada lagi kasus pelarian warga binaan dari Lapas Timika.

Saat ini terdapat 196 orang warga binaan yang menghuni Lapas Timika, 11 orang diantaranya merupakan perempuan dan satu diantara seratusan orang itu berkewarganegaraan Tiongkok karena terlibat kasus pembunuhan.

Guna menekan kasus pelarian warga binaan dari Lapas Timika, tahun 2017 telah dibangun sekitar 500 meter pagar anti panjat dalam kompleks Lapas Timika.

Rencananya tahun ini akan dibangun lagi tambahan pagar anti panjat sepanjang 50 meter agar bisa tersambung hingga bagian depan yang merupakan perkantoran Lapas Timika.

Selain itu, pihak Lapas Timika kini juga dilengkapi dengan senjata api.

"Kami sudah ambil tiga pucuk Pistol dengan amunisi kaliber 32. Satunya saya pegang sendiri, dua lainnya dipegang oleh staf. Adapun yang lainnya masih disimpan di Polres Mimika," jelas Doloksaribu.

Keberadaan fasilitas tersebut, katanya, sangat penting untuk menjaga keamanan di Lapas Timika.


Napi RFW  
PEKANBARU,(BPN) - Walau sudah menderita hidup di dalam sel tahanan, namun tidak membuat seorang narapidana (napi) berinisial RFW berusia 29 tahun ini kapok. Napi yang divonis 10 tahun penjara ini kembali melanggar hukum dengan memesan ganja untuk 'dipakainya' di dalam tahanan.

Namun apes, aksinya warga binaan ini ketahuan oleh pihak Polres Indragiri Hilir (Inhil), Riau. Diapun kembali harus berurusan dengan hukum.

Kasat Reserse Narkoba Polres Inhil, AKP Bachtiar mengatakan dari tangan napi Lapas Kelas II A Tembilahan, petugas menyita daun ganja yang beratnya hampir 1 Kg. Selain RFW, petugas juga mengamankan seorang warga berinisial 31 tahun.

"Dari tangan kedunya kita menyita ganja kering seberat 800 gram," ucap AKP Bachtiar Sabtu (24/3/2018).

Pengungkapan kasus ini berawal saat petugas mendapatkan informasi kalau ada pengiriman daun ganja dari Pekanbaru ke Tembilahan, Inhil, Riau. Petugas pun melakukan pengintaian sebuah mobil ekspedisi.

Saat itu petugas melihat pria yang tak lain adalah AH mengambil sebuah paket. Petugaspun langsung melakukan pemeriksaan terhadap paket yang diambil AH. Saat dibuka, paket tersebut berisi speaker.

"Kemudian dilakukan pemeriksaan di bagian dalam speaker kita temukan dua paket ganja kering," ucapnya.

Hasil introgasi, AH mengaku hanya disuruh RFW mengambil paket. Dia mengaku tidak mengetahui apa isisnya. Barang itu rencananya akan serahkan ke RFW setelah diambil dari expedisi. Petugaspun langsung menangkap RFW di dalam sel.

AKP Bachtiar mengatakan bahwa napi RFW mempunyai catatan kelam tentang narkoba. Belum lama ini dia dia divonis 10 tahun dalam kepemilikan narkoba. Kemudian pada 8 Febuari 2018 lalu dia diamankan di Pengadilan Negeri Tembilahan. Dimana saat itu dia nekat membawa sabu sebelum sidang dan kasusnya masih diproses. Kini, RFW kembali lagi harus berusan dengan kepemilikan 800 gram ganja.(Red/Mdk)


MEDAN,(BPN)- Diakhir masa jabatannya sebagai Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas I Medan masih menyempatkan diri mengutamakan pembinaan para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kasus Narkotika agar terbebas dari kecanduan narkoba.

Ya, Asep Syarifuddin Kalapas Klas I Medan yang pada pekan lalu dilantik oleh Menkumham Yasonna Laoly menjadi Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kalimantan Selatan.

Lapas Klas I Medan sukses menjalankan program rehabilitasi narkoba, selama tiga minggu kegiatan rehabilitasi para warga binaan narkotika mendapat berbagai kegiatan serta bimbingan dari para konselor dari Pusat Rehabilitasi Sibolangit Center dan Fakultas Psikologi Universitas Sumatera Utara (USU).

“ Kegiatan ini khusus untuk merehabilitasi para warga binaan pengguna narkoba yang bertujuannya untuk melepaskan rasa kecanduan pada narkotika, kita bekerjasama dengan Sibolangit Center dan Fakultas Psikologi USU “,ujar asep.

Bimbingan yang diberikan oleh para konselor kepada warga binaan berupa siraman rohani, dampak penggunaan narkoba serta cara mengatasi rasa kecanduan terhadap narkoba.

Bukan itu saja,dalam kegiatan rehabilitasi yang dilaksanakan didalam Lapas Klas I Medan juga mengajar sejumlah pelatihan kerja untuk pembekalan saat warga binaan bebas yakni cara meracik bubuk kopi hingga keterampilan membuat sandal.

Asep berharap diakhir masa jabatannya di lapas medan dapat melakukan yang terbaik bagi warga binaaan khususnya para pengguna narkoba dengan menjalankan program rehabilitasi agar warga binaan dapat menghilangkan rasa kecanduan narkoba tentunya dengan mengajarkan berbagai keterampilan dan kegiatan kerja.

“ Harapan saya dengan adanya program rehabilitasi ini para warga binaan ini bisa melupakan narkoba dan keterampilan juga kita berikan untuk bekal saat mereka bebas dapat menjalankan usaha yang positif ditengah masyarakat “,ujar asep kepada redaksi melalui sambungan telepon selulernya,Minggu (25/3/2018).(Redaksi)

Kakanwil Kumham Jatim Susy susilawati saat meresmikan bapas banyuwangi
BANYUWANGI,(BPN) – Kementrian Hukum dan HAM Jawa Timur selama tahun 2016 – 2017 memecat 11 oknum petugas Lapas di seluruh Jawa Timur. Pemecatan 11 petugas tersebut dikarenakan mereka terlibat dalam jaringan narkoba di dalam Lapas.

“Kita keras dalam penanganan petugas yang terlibat dalam narkoba. Maka dari itu kita berikan sanksi berat dalam kasus ini. Tiga dari Lapas Banyuwangi,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum Dan HAM Jawa Timur, Susy Susilawati, saat kunjungan ke Lapas kelas II B Banyuwangi, Senin (19/3/2018).

Susy menambahkan, pemecatan oknum petugas Lapas itu dilakukan sesuai dengan prosedur. Oknum petugas yang sudah nyata terlibat jaringan narkoba akan diserahkan ke aparat kepolisian. Sementara yang bisa dibina, akan dilakukan pembinaan selama 3 bulan.

“Jika memang oknum itu bisa dibina ya kita bina. Ya tentu kita sesuaikan dengan hukuman dan disiplinya. Kalau tiga bulan tidak bisa ya kita pecat,” tambahnya.

Susy berpesan kepada petugas Lapas di bawah naungan Kemenkum dan HAM Jatim untuk tidak bermain dan menjadi kurir narkoba. Karena hukuman dan sanksi yang akan diberikan akan sangat berat.

Dalam lawatannya di Lapas Kelas II B Banyuwangi, Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum Dan HAM Jawa Timur, Susy Susilawati memuji kreatifitas yang dilakukan Lapas paling ujung Timur Pulau Jawa ini. Sebab berbagai kegiatan dilakukan oleh warga binaan lapas sebagai pelepas penat selama menjalani hukuman.

Berbagai aktivitas dilakukan, mulai pembuatan kerajinan tangan, lukisan hingga pertanian dan peternakan. Lapas Banyuwangi juga memanfaatkan lahan sempit untuk menanam edamame dan beternak ikan lele dan nila.

“Banyak kreatifitas yang di buat Lapas sebagai bentuk pemberdayaan warga binaan. Saya tadi sempat panen edamame. Beranggang yang tidak difungsikan menjadi lahan tanaman disini dibuat tanaman edamame ini cukup bagus,” tambahnya. (Red/Berita5)


JAKARTA,(BPN)- Indonesia yang diwakili puluhan petugas pemasyarakatan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) meraih medali terbanyak dalam kejuaraan The ASEAN Prisons Track and Fieldd Championship (APTFC).

Baca juga: Kontingen Ditjenpas Raih 25 Medali Emas, 6 Perunggu, 7 Perak di Ajang APTFC

Kegiatan diselenggarakan pada tanggal 12 hingga 16 Maret 2018 di Tinsulanonda Sport Center and Southern Hills Golf & Country Club, Songkhla Province, Thailand.

“Dalam kejuaraan atletik bagi petugas pemasyarakatan antarnegara se-Asia Tenggara, Indonesia meraih 25 emas, 7 perak dan 6 perunggu,” kata Kepala Sub Bagian Humas Ditjen PAS, Apriantika, Selasa (20/3).

Dalam lomba APTFC, pemenang tidak ditentukan berdasarkan peraih medali terbanyak. Melainkan berdasarkan poin dalam tiap kategori diikuti oleh pesertanya. Indonesia selain peraih medali terbanyak di ajang lomba, petugas pemasyarakatan bekerja sebagai penjaga tahanan di Lapas Klas IIA Pangkal Pinang, Edi Ariansyah, berhasil meraih penghargaan.

“Sebagai the Best Athlete atau atlet terbaik di ajang kejuaraan atletik bagi petugas pemasyarakatan antarnegara se-Asia Tenggara 2018,” ucap Apriantika.(Red/Analisa)

Jenazah napi lapas palembang saat dibawa menggunakan ambulance
PALEMBANG,(BPN)- Setelah dilaporkan atas kasus penganiayaan terhadap narapidana, Bisan Azhari (43), sampai tewas, sipir Lembaga (Lapas) Merah Mata Palembang inisial JN (34) kabur. Diduga penganiayaan itu terkait utang narkoba sebesar Rp 6 juta.


Kepala Kanwil Kemenkum HAM Sumsel, Sudirman D Hury mengungkapkan, sejak dilaporkan oleh keluarga korban ke Polda Sumsel kemarin, keberadaan pelaku hingga kini tidak diketahui. Dua hari ini pelaku tidak masuk kerja.

"Si JN itu tidak tahu dimana sekarang, handphonenya tidak aktif, di rumahnya juga tidak ada. Kami bantu kepolisian mencarinya," ungkap Sudirman saat dihubungi merdeka.com, Kamis (22/3).

Dijelaskannya, JN adalah pegawai negeri sipil (PNS) golongan II C yang bekerja selama sembilan tahun. Dari keterangan sesama sipir, JN menganiaya korban dengan tangan kosong di dekat pos penjagaan.

"Dipukuli pakai tangan, terus menendang kaki korban sampai bengkak. Setelah itu, korban dikembalikan ke sel dan mengeluh sakit kepala," ujarnya.

Diakuinya korban memiliki utang kepada pelaku sebanyak Rp 6 juta. Hanya saja, dia belum memastikan utang tersebut terkait narkoba.

"Masih diselidiki oleh tim, harus terungkap. Masalah ini serius, tidak main-main," kata dia.

Selain JN, sambung Sudirman, sanksi tegas juga akan diberikan kepada atasannya atau pimpinan regu sampai ke pimpinan Lapas. Sebab, kasus ini merupakan tindak pidana dan melanggar kode etik.

"Untuk JN bisa dicopot, sedangkan pihak-pihak lain tergantung hasil penyelidikan, tapi pasti ada sanksi," pungkasnya.

Diketahui, korban tewas setelah lima hari koma dalam perawatan di ruang ICU Rumah Sakit Umum Pusat Muhammad Hoesin (RSMH) Palembang, Selasa (20/3) malam. Tak terima, keluarga melapor ke SPKT Polda Sumsel dan selanjutnya jenazah korban diautopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Palembang untuk keperluan penyelidikan.

Kakak korban, Nani (50), menuturkan, adiknya dianiaya dan disiksa oleh JN yang merupakan penjaga lapas seminggu lalu. Korban mengalami pendarahan otak dan luka lebam di kakinya.

"Sempat operasi dan koma, tadi malam meninggal di rumah sakit," ungkap Nani, Rabu (21/3).

Nani menduga, penganiayaan tersebut karena masalah utang narkoba sebesar Rp 6 juta kepada pelaku. Pasalnya, korban pernah meminta uang kepada keluarga untuk melunasinya.

"Persisnya tidak tahu, tapi sebelumnya dia pernah cerita seperti itu," ujarnya.
Istri korban, Kholijah (42) meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus ini dan menangkap JN. Dia berkeyakinan, suaminya itu tewas akibat dianiaya sipir lapas.

"Sebelum meninggal, suaminya minta transfer duit karena ada hutang sama JN. Tahu-tahu suami saya kritis dan masuk rumah sakit," kata dia.

Sementara itu, Kepala Lapas Merah Mata Palembang, Pargiono mengatakan, pelaku JN sudah mengakui menjadi penganiaya korban pada 17 Februari 2018. Penganiayaan berlangsung di luar sel dekat pos penjagaan dengan tangan kosong.

"Ya, JN sudah mengakui. Tapi sejauh ini karena masalah pribadi, bukan kedinasan," kata dia.

Terkait isu narkoba seperti yang dituturkan keluarga korban, Pargiono, enggan berkomentar banyak. Hanya saja, dia mengakui korban adalah warga binaan dalam kasus narkoba dan divonis sepuluh tahun sejak 2014.

"Kami fokus dalam kasus pemukulan saja, saya tidak tahu soal narkoba begitu," tegasnya. [Red/Mdk]

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.