![]() |
Jenazah napi lapas palembang saat dibawa menggunakan ambulance |
PALEMBANG,(BPN)- Setelah dilaporkan atas kasus penganiayaan terhadap narapidana, Bisan Azhari (43), sampai tewas, sipir Lembaga (Lapas) Merah Mata Palembang inisial JN (34) kabur. Diduga penganiayaan itu terkait utang narkoba sebesar Rp 6 juta.
Kepala Kanwil Kemenkum HAM Sumsel, Sudirman D Hury mengungkapkan, sejak dilaporkan oleh keluarga korban ke Polda Sumsel kemarin, keberadaan pelaku hingga kini tidak diketahui. Dua hari ini pelaku tidak masuk kerja.
"Si JN itu tidak tahu dimana sekarang, handphonenya tidak aktif, di rumahnya juga tidak ada. Kami bantu kepolisian mencarinya," ungkap Sudirman saat dihubungi merdeka.com, Kamis (22/3).
Dijelaskannya, JN adalah pegawai negeri sipil (PNS) golongan II C yang bekerja selama sembilan tahun. Dari keterangan sesama sipir, JN menganiaya korban dengan tangan kosong di dekat pos penjagaan.
"Dipukuli pakai tangan, terus menendang kaki korban sampai bengkak. Setelah itu, korban dikembalikan ke sel dan mengeluh sakit kepala," ujarnya.
Diakuinya korban memiliki utang kepada pelaku sebanyak Rp 6 juta. Hanya saja, dia belum memastikan utang tersebut terkait narkoba.
"Masih diselidiki oleh tim, harus terungkap. Masalah ini serius, tidak main-main," kata dia.
Selain JN, sambung Sudirman, sanksi tegas juga akan diberikan kepada atasannya atau pimpinan regu sampai ke pimpinan Lapas. Sebab, kasus ini merupakan tindak pidana dan melanggar kode etik.
"Untuk JN bisa dicopot, sedangkan pihak-pihak lain tergantung hasil penyelidikan, tapi pasti ada sanksi," pungkasnya.
Diketahui, korban tewas setelah lima hari koma dalam perawatan di ruang ICU Rumah Sakit Umum Pusat Muhammad Hoesin (RSMH) Palembang, Selasa (20/3) malam. Tak terima, keluarga melapor ke SPKT Polda Sumsel dan selanjutnya jenazah korban diautopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Palembang untuk keperluan penyelidikan.
Kakak korban, Nani (50), menuturkan, adiknya dianiaya dan disiksa oleh JN yang merupakan penjaga lapas seminggu lalu. Korban mengalami pendarahan otak dan luka lebam di kakinya.
"Sempat operasi dan koma, tadi malam meninggal di rumah sakit," ungkap Nani, Rabu (21/3).
Nani menduga, penganiayaan tersebut karena masalah utang narkoba sebesar Rp 6 juta kepada pelaku. Pasalnya, korban pernah meminta uang kepada keluarga untuk melunasinya.
"Persisnya tidak tahu, tapi sebelumnya dia pernah cerita seperti itu," ujarnya.
Istri korban, Kholijah (42) meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus ini dan menangkap JN. Dia berkeyakinan, suaminya itu tewas akibat dianiaya sipir lapas.
"Sebelum meninggal, suaminya minta transfer duit karena ada hutang sama JN. Tahu-tahu suami saya kritis dan masuk rumah sakit," kata dia.
Sementara itu, Kepala Lapas Merah Mata Palembang, Pargiono mengatakan, pelaku JN sudah mengakui menjadi penganiaya korban pada 17 Februari 2018. Penganiayaan berlangsung di luar sel dekat pos penjagaan dengan tangan kosong.
"Ya, JN sudah mengakui. Tapi sejauh ini karena masalah pribadi, bukan kedinasan," kata dia.
Terkait isu narkoba seperti yang dituturkan keluarga korban, Pargiono, enggan berkomentar banyak. Hanya saja, dia mengakui korban adalah warga binaan dalam kasus narkoba dan divonis sepuluh tahun sejak 2014.
"Kami fokus dalam kasus pemukulan saja, saya tidak tahu soal narkoba begitu," tegasnya. [Red/Mdk]
loading...
Post a Comment