![]() |
Anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono |
JAMBI,(BPN)- Tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT) Supriono oleh Jaksa Penuntut KPK pada Senin (23/3/2018) dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Jambi.
Penitipan tersebut dilakukan setelah Berkas perkara Supriono, tersangka OTT Suap Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi 2018 dinyatakan tahap II. Berkas dilimpahkan penyidik ke Jaksa Penuntut KPK.
Penasehat hukum tersangka, Herman Kadir membenarkan hal itu dikonfirmasi awak media."Sudah dilimpahkan berkasnya dari penyidik ke jaksa KPK," katanya kepada awak media, Senin (26/3).
Selanjutnya tersangka kemarin dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi. "Hari ini dititip ke Lapas kelas IIA Jambi," katanya.
Seperti diketahui Supriono merupakan satu dari empat orang yang ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2017 lalu terkait suap pengesahan Rancangan APBD Provinsi Jambi 2018. (Red/Tribun)
loading...
Post a Comment