JAKARTA,(BPN)- Pemerintah tidak sembarangan memindahkan nara pidana (napi) kasus terorisme ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Pasir Putih A High Risk. Sebelum memindahkan para napi, pemerintah terlebih dahulu melakukan assessment. Sebab, tidak semua napi kasus terorisme di pindah ke lapas tersebut.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Suhardi Alius memastikan assessment dilakukan sangat ketat. ”Dilihat bagaimana, kami nilai orang itu (napi kasus terorisme) dari semua persepektif,” ungkap Suhardi.
Tujuannya tidak lain supaya pemindahan efektif. Sehingga tidak ada lagi napi kasus terorisme mentransfer paham radikal dari lapas. Supaya tepat, tim assessment tidak tunggal dari BNPT. Melainkan turut melibatkan kementerian dan lembaga punya tanggung jawab mengurus napi. ”Dari Densus 88 Antiteror, dari Ditjenpas (Kemenkumham), dari semua kompartemen lah,” imbuh Suhardi.
Lapas Kelas II Pasir Putih A High Risk sengaja dipilih lantaran punya kapasitas untuk menampung para napi tersebut. ”Karena penjagaan yang cukup kuat, program deradikalisasi menjadi cukup intensif,” terangnya.
Berdasar data Ditjenpas Kemenkumham kemarin (30/3), jumlah napi kasus terorisme sudah dipindah baru 37 orang. Angka itu masih akan bertambah karena BNPT, Ditjenpas, Densus 88 Antiteror terus melalukan assessment untuk memindahkan napi lainnya. BNPT juga telah menentukan sejumlah kluster untuk mengklasifikasi para napi kasus terorisme. ”Yang dikatakan keras dalam pemahamannya, itu kan sentuhannya lain dengan orang yang biasa,” beber dia.
Napi kasus terorisme seperti itu punya peluang lebih besar dipindahkan. Sebab, pemerintah tidak bisa memaksa setiap napi untuk ikut program deradikalisasi BNPT. ”Dari situ bisa kelihatan,” ucap Suhardi.
Senada dengan Suhardi, Kepala Bagian Humas Ditjenpas Kemenkumham Ade Kusmanto menuturkan, instaninya turut serta dalam setiap assessment untuk memindahkan napi kasus terorisme ke lapas high risk.
”Untuk menentukan pola pembinaan terhadap napi kasus terorisme. Sehingga penempatan napi di lapas high risk tepat,” beber Ade.
Ade menjelaskan Lapas Kelas II Pasir Putih A High Risk dibuat untuk napi kasus terorisme berisiko tinggi. ”Yang masih radikal pahamnya dan mempunyai kemampuan untuk memengaruhi atau menyebarkan paham-pahamnya kepada keluarga, napi lain, atau siapapun,” terang dia. (Red/Indopos)
loading...
Post a Comment