![]() |
Saat pemusnahan barang bukti sabu di Polres Karimun |
KARIMUN,(BPN) - Tiga tersangka yang ditangkap membawa 19 kilogram sabu di perairan Buru, Karimun, mengaku hanya sebagai kurir.
Ketika ditanya di sela kegiatan pemusnahan barang bukti di Mako Polres Karimun, Jumat (23/3), Samad, satu dari tiga tersangka disuruh oleh seseorang berinisial Fa.
"Kami disuruh ambil barang itu oleh Fa di OP, lalu dibawa ke Buru," kata Samad dengan wajah tertutup sebo.
Sepengetahuan Samad, Fz merupakan warga Karimun yang saat ini tengah mendekam di sebuah lembaga permasyarakatan di Provinsi Lampung.
"Katanya dia orang Alai, tapi lagi di Lapas Lampung," terangnya.
Disebutkan Samad, Ia berkomunikasi dengan Fz melalui telepon.
Fz menjanjikan kepadanya upah sebesar Rp 30 juta sampai Rp 40 juta apabila berhasil mengantarkan barang tersebut kepada seseorang.
"Komunikasi sama dia hanya lewat telepon," ujarnya.
Saat ditanya kenapa nekad membawa narkoba yang jumlahnya tak sedikit itu, Samad mengaku sedang membutuhkan uang yang cukup banyak untuk biaya pengobatan adiknya, Burhan.
Burhan sendiri juga tersangka dalam kasus ini. Namun tidak dijelaska penyakit yang diderita Burhan.
Tersangka lain, Firdaus mengaku nekad membawa narkoba karena faktor ekonomi.
"Saya menyesal. Kalau bisa diputar waktu ini saya tidak akan melakukannya," ujar Firdaus.
Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Rayendra Arga Prayana menyebutkan pihaknya masih mengembangkan kasus ini.(Red/Tribun)
loading...
Post a Comment