![]() |
Napi Lapas Ngawi dan barang bukti untuk menipu |
SALATIGA,(BPN) – Pelaku penipuan asal Kabupaten Ngawi Jawa Timur ini terbilang nekat. Karena, ya melakukan aksinya dari pada bui dan memakai tenaga rekannya untuk menipu dengan modul bisnis pulsa.
Kasus itu terungkap sesudah Satreskrim Polres Salatiga menangkap salah satu pelaku yaitu Keren Ferdian Kholid (19) di suatu toko di Jalan Kartini, pada Rabu (28/3/2018).
Peristiwa ini bermula kali pada Jumat (23/3/2018) korban yang bernama Rekah Supriyati (30), warga Desa Tlumpakan Kecamatan Tuntang Kabupaten Semarang, ditawari peluang usaha oleh pelaku lain yang bernama Feri Cahyono (30), warga Desa Sumangko Kecamatan Wedungan, Ngawi lewat telepon.
Feri yang mengaku masuk bersaudara dengan korban mulanya meminta korban untuk mengirimkan pulsa dan sejumlah duit lewat rekening seseorang.
Berdasarkan Kasatreskrim Polres Salatiga AKP Achmad Sugeng pada Rabu (28/3/2018) petang, korban dijanjikan keuntungan sebanyak 35 persen. Sesudah duit dikirim, pelaku Feri lalu meminta pelaku Keren untuk mengambil secara tunai dan mengantarkan uangnya ke penjara di Ngawi kali jam besuk.
“Korban baru menyadari sudah ditipu kali ya telah mengeluarkan duit sejumlah Rp 29 juta pada bentuk pulsa dan duit yang dikirim,” ujarnya.
Polisi yang lalu menindak lanjuti laporan korban langsung menjalankan pengejaran terhadap pelaku Keren. Seusai ditangkap, Keren lalu mengaku ya dipekerjakan oleh pelaku Feri yang kali ini mendekam di bui sebab kasus kepemilikan narkoba.
Dari tangan keren sendiri, didapatkan 15 lembar kartu SIM dan dua unit ponsel serta satu nomor rekening bank atas nama Iwan Muryanto.
Kasatreskrim menegaskan, pelaku sudah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan secara online. Waktu ini tengah digunakan pemeriksaan pada tersangka napi di Lapas Ngawi.
“Selain itu untuk tersangka Keren Ferdian dibawa untuk proses penyidikan lebih lanjut di Polres Salatiga,” semakin Kepala Bagian Humas Polres Salatiga, Kompol I Nyoman Suasma.(Red/Tribun)
loading...
Post a Comment