YARA Sesalkan Pemindahan Napi Hukuman 8 Tahun ke Lapas Nusakambangan
Napi tabrani didampingi istrinya saat memeriksa berkas keputusan kasasi dirinya |
Hal ini diungkapkan oleh Koordinator YARA Wilayah Aceh Basri dalam press rilisnya yang dikirimkan ke meja redaksi, Minggu (4/3/2018).
“ Kami sangat menyayangkan mengapa harus tabrani yang hukuman 8 tahun dipindahkan,kan masih banyak napi yang hukuman lebih tinggi di lapas tanjung gusta,mengapa harus sitabrani yang dipindahkan “,ungkap basri.
Menurut basri selama ini napi tabrani tidak pernah melakukan hal-hal yang melanggar hukum dan mengganggu keamanan dan ketertiban di lapas tanjung gusta medan.
Lanjutnya, pihaknya menerima laporan pemindahan tabrani lansung dari keluarga napi tersebut yang mengeluhkan pemindahan tabrani ke lapas nusakambangan tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya pada pihak keluarga.
“ Kita terima laporan ini lansung dari keluarga,seharusnya kan ada pemberitahuan sebelumnya,ini lansung dipindahkan seperti tidak ada etika saja kan ini negara hukum dan negara memiliki aturan “,ujar basri.
Lebih lanjut pihaknya akan mendalami serta akan menempuh langkah-langkah persuasif serta akan mempermasalahkan pemindahan napi ini ke ke kementerian hukum dan HAM sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“ Langkah selanjutnya kami akan mempertanyakan hal ini pada kementerian serta bila perlu akan kita permasalahkan jika memang nantinya ada aturan yang dikangkangi saat pemindahan napi tabrani “, pungkasnya.
Sementara itu Kepala Lapas Klas I Medan Asep Syarifuddin Bc.IP. CN.MH yang dikonfirmasi redaksi melalui sambung telepon selulernya membenarkan adanya pemindahan sejumlah napi ke Lapas High Risk Nusakambangan.
Asep menjelaskan pemindahan yang dilakukan oleh pihaknya sesuai dengan intruksi pimpinan jakarta dan sudah sesuai prosedur yang berlaku.
Mengenai nama-nama napi yang dipindahkan dirinya mengaku hanya menerima daftar nama napi hasil koordinasi antara Ditjenpas dan BNN yang kemudian melakukan pemindahan.
" Benar tadi kita pindahkan,kami hanya memindahkan saja mengikuti arahan dari pimpinan,soal nama-nama napi bukan kita yang tetapkan namun hasil koordinasi antara Ditjenpas dan BNN ",jelas asep singkat.
Masih menurut asep,pemindahan napi-napi ke lapas high risk nusakambangan untuk mengantisipasi terulang kembali kasus napi yang bisa mengendalikan narkoba dari balik lapas.
" Kita pindahkan dengan tujuan antisipasi napi tersebut terulang kembali napi yang kemdalikan narkoba dari balik lapas,munkin pihak BNN menilai napi tabrani salahsatu napi yang masih menjalankan bisnis narkoba makanya namanya diserahkan pada ditjenpas ",beber asep. (Redaksi)