2018-02-25

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulak Kapal Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mata Merah Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Langkat Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Pramulih Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti lapastik muara Sabak Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Buntok Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Padeglaang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sukadana Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA

Napi tabrani didampingi istrinya saat memeriksa berkas keputusan kasasi dirinya 
BANDA ACEH,(BPN)- Keluarga narapidana melalui Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menyesalkan pemindahan Tabrani Poetih salahsatu narapidana (napi) Lapas Klas I Medan ke Lapas High Risk Nusakambangan, Sabtu (3/3/2018).

Hal ini diungkapkan oleh Koordinator YARA Wilayah Aceh Basri dalam press rilisnya yang dikirimkan ke meja redaksi, Minggu (4/3/2018).

“ Kami sangat menyayangkan mengapa  harus tabrani yang hukuman 8 tahun dipindahkan,kan masih banyak napi yang hukuman lebih tinggi di lapas tanjung gusta,mengapa harus sitabrani yang dipindahkan “,ungkap basri.

Menurut basri selama ini napi tabrani tidak pernah melakukan hal-hal yang melanggar hukum dan mengganggu keamanan dan ketertiban di lapas tanjung gusta medan.

Lanjutnya, pihaknya menerima laporan pemindahan tabrani lansung dari keluarga napi tersebut yang mengeluhkan pemindahan tabrani ke lapas nusakambangan tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya pada pihak keluarga.

“ Kita terima laporan ini lansung dari keluarga,seharusnya kan ada pemberitahuan sebelumnya,ini lansung dipindahkan seperti tidak ada etika saja kan ini negara hukum dan negara memiliki aturan “,ujar basri.


Lebih lanjut pihaknya akan mendalami serta akan menempuh langkah-langkah persuasif serta akan mempermasalahkan pemindahan napi ini ke ke kementerian hukum dan HAM sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“ Langkah selanjutnya kami akan mempertanyakan hal ini pada kementerian serta bila perlu akan kita permasalahkan jika memang nantinya ada aturan yang dikangkangi saat pemindahan napi tabrani “, pungkasnya. 

Sementara itu Kepala Lapas Klas I Medan Asep Syarifuddin Bc.IP. CN.MH yang dikonfirmasi redaksi melalui sambung telepon selulernya membenarkan adanya pemindahan sejumlah napi ke Lapas High Risk Nusakambangan.

Asep menjelaskan pemindahan yang dilakukan oleh pihaknya sesuai dengan intruksi pimpinan jakarta dan sudah sesuai prosedur yang berlaku.

Mengenai nama-nama napi yang dipindahkan dirinya mengaku hanya menerima daftar nama napi hasil koordinasi antara Ditjenpas dan BNN yang kemudian melakukan pemindahan.

" Benar tadi kita pindahkan,kami hanya memindahkan saja mengikuti arahan dari pimpinan,soal nama-nama napi bukan kita yang tetapkan namun hasil koordinasi antara Ditjenpas dan BNN ",jelas asep singkat.

Masih menurut asep,pemindahan napi-napi ke lapas high risk nusakambangan untuk mengantisipasi terulang kembali kasus napi yang bisa mengendalikan narkoba dari balik lapas.

" Kita pindahkan dengan tujuan antisipasi napi tersebut terulang kembali napi yang kemdalikan narkoba dari balik lapas,munkin pihak BNN menilai napi tabrani salahsatu napi yang masih menjalankan bisnis narkoba makanya namanya diserahkan pada ditjenpas ",beber asep. (Redaksi)

Foto saat kakanwil kumham sumut liberty sitinjak kunjungi lapas gunung sitoli
GUNUNG SITOLI,(BPN) - Dua orang Advokat/pengacara asal Kota Pekanbaru, Provinsi Riau melaporkan Pegawai Lapas Kelas II B Gunungsitoli ke Menteri Hukum dan HAM di Jakarta, akibat di tolak saat mengunjungi kliennya yang berada di dalam lapas.


Kedua pengacara tersebut adalah Temazisokhi Zega, SH dan Yunaldi Zega, SH yang berkantor hukum di Kantor Advokat Temazisokhi Zega, SH, Yunaldi Zega, SH & Partner, di Jalan Datuk Setia Maharaja No. 18 Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru Provinsi Riau.

Dalam surat pengaduan dengan nomor 026/Lap/T.Y-AD/III/2018  yang di layangkan kepada Menteri Hukum dan HAM, juga kepada Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Provinsi Sumatera Utara menyampaikan beberapa keluhan, yakni : bahwa saat berkunjung ke Lapas kelas II B Gunungsitoli, Sumatera Utara pada hari Jumat 2 Maret 2018 sekira pukul 16.30 Wib, pegawai petugas jaga lapas tidak memperbolehkan masuk dengan alasan "jam berkunjung sudah selesai".


Selain itu, Yunaldi Zega  dalam suratnya menyebut bahwa pegawai petugas penjaga Lapas tidak menghargai hak atau kewenangan penasehat hukum dan tidak memahami Pasal 69 jo pasal 70 ayat (1) UU Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP.

Yunaldi Zega berharap melalui surat ini, agar Kemenkumham di tingkat Pusat dan Provinsi segera menindaklanjuti pengaduan ini, dengan memanggil Kepala Lapas Gunungsitoli agar para stafnya di beri perintah untuk tunduk pada peraturan perundang-undangan yang ada, agar terwujud pelayanan yang baik dan prima terhadap pengunjung lapas, kata Yunaldi kepada Pewarta Media ini, Sabtu (3/3) di Gunungsitoli .

Kalapas Klelas II B Gunung Sitoli Yunus Mangunsong yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya tidak menjawab pangilan Redaksi, sebuah pesan singkat juga telah dikirimkan namun tidak juga dibalas oleh orang nomor satu dilingkungan lapas gunung sitoli.(Red/Rls)


GUNUNG SITOLI,(BPN)- Salah seorang oknum napi  atau warga binaan kasus pembunuhan pegawai pajak di Nias tertanggal 12/4/2016, berisial AL diduga sering keluar  masuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunungsitoli.

Diduga napi pembunuh kakap itu memberi  upeti kepada petugas lapas berinisial (FL), (YH),dan (‘S) agar bisa keluar dari sel, bertujuan untuk ketemu dengan sang istri tercinta sekaligus menikmati indahnya dunia pariwisata WALO kabupaten nias utara kamis 1/3/2018. 

Salah satu napi pembunuh yang diduga melakukan suap kepada petugas,untuk bebas keluar dari lapas adalah  terpidana dua puluh tahun kasus pembunuhan pegawai pajak.

Saat media zonadinamika.com menkonfirmasi langsung kepada kepala lapas gunungsitoli Yunus mangunsong, membenarkan bahwa, benar napi kasus pembunuh pegawai pajak (AL) kemarin sudah keluar yang didampingi langsung oleh KKPLP (FL), regu pengamanan (YH), dan (s) dan itu bukan atas sepengetahuan saya. ” iya benar bang, saya dengar info ini dari kanwil propinsi sumatera utara dan kepala divisi, dalam waktu dekat mereka akan turunkan tim.

" Kita juga sudah menyayangkan hal ini kepada KPLP dan jelas mereka tidak ada tujuan apa-apa bang, dan ini hanya kesalahan administrasi saja karena YL tugasnya disini hanya kebersihan saja. mereka bersama napi kesana hanya bertujuan untuk mengambil pasir, untuk kebutuhan lapangan olahraga para napi yang ada di lapas "jelasnya.

Di tambahkanya dengan kejadian ini, "Dalam tempo yang tak terlalu lama kita akan melakukan penataan keanggotaan mungkin mereka belum faham betul dengan aturan administrasi. Mesti kita bangunkan mereka, agar  mereka juga tidak terlena dan semangat dalam melaksanakan tugas ",tegasnya.

Menanggapi kejadian tersebut, Ketua DPD LSM GPN (Gerakan Peduli Nias) Gunungsitoli SONIFATI MENDROFA, menyampaikan rasa kesalnya atas kebijakan oknum di duga dengan sengaja dan sesuka hatinya membawa keluar napi tanpa prosedur.

Menurutnya,  memang benar setiap warga binaan memiliki hak untuk keluar lapas terutama untuk berobat. Namun ada prosedur yang harus dilalui, seperti ada surat rekomendasi dari kepala lapas hingga pengawalan dari petugas lapas dan polisi ada.lanjut soni nenjelalaskan bahwa pengawalan napi itu harus sesuai SOP (standard operational procedure)- nya dua orang. Harus selalu ada dari polisi salah satunya,” ungkap soni.  (Red/zonadinamika)

Lapas Klas IIA Kota Tangerang
JAKARTA,(BPN) - Fuad (39) hanya bisa menyesali perbuatannya, setelah tertangkap tangan membawa sejumlah alat hisap sabu ke Lapas Klas IIA Kota Tangerang, tempatnya bekerja.

Wakapolres Metro Tangerang, AKBP Harley Silalahi menerangkan, pelaku Fuad diamankan jajaran satuan reserse Narkoba Polres Metro Tangerang, karena kedapatan membawa alat hisap sabu
Belasan bong, 30 cangklong, 5 pipa glas dan 3 slang hisap, ikut disita Polisi dari tangan pelaku.

"Alat hisap sabu itu pesanan napi dalam lapas," kata Wakapolres Metro Tangerang AKBP Harley Silalahi, Jumat 2 Maret 2018.

Menurut dia, Fuad diamankan di tempat cucian mobil yang berada di depan Lapas Klas II A Tangerang. Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan sabu seberat 0,49 gram.

"Pelaku ini justru membeli paket sabu dari narapidananya berinisial AB," ucap Harley.

Fuad mengaku paket berisi alat hisap sabu itu dari seseorang yang tidak dia kenal. Paket tersebut, lanjut Harley, juga akan diberikan kepada penghuni lapas yang memesan kepadanya.

"Pelaku sudah 3 kali mengambil paket pesanan narapidana. Sebelum tertangkap, pelaku mengaku diberi upah Rp 400 ribu," terang dia.(Red/L6)


PEKANBARU,(BPN)– Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Dewa Putu Gede memaparkan kinerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly di Jakarta, Rabu (28/2/018). 

Kakanwil yang didampingi Kepala Divisi Administrasi dan Kepala Divisi Pemasyarakatan menyampaikan berbagai capaian selama tahun 2017 dari empat divisi yakni Divisi Administrasi, Divisi Keimigrasian, Divisi Pemasyarakatan, dan Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.

Antara lain disampaikan tentang keberhasilan penyelenggaraan penerimaan CPNS di Riau. Penerimaan CPNS tahun 2017 yang dilakukan secara online merupakan perhelatan besar bagi Kanwil Riau dengan jumlah pendaftar lebih dari 28 ribu orang namun dapat dituntaskan dengan baik dan telah menghasilkan 641 orang CPNS sesuai dengan alokasi yang ditetapkan untuk Kanwil Riau.

Di bidang pemasyarakan Kakanwil menyampaikan tentang pelayanan hak-hak napi/tahanan di rutan/lapas serta pengendalian keamanan dan ketertiban di lapas/rutan untuk mencegah terulangnya peristiwa larinya napi/tahanan secara massal pada 22 Mei 2017 lalu dari Rutan Kelas IIB Pekanbaru. 

Progress pembangunan Lapas Khusus Narkotika Rumbai juga disampaikan dalam paparan tersebut dimana tahun ini dijadwalkan akan segera operasional. Di bidang pelayanan hukum Kakanwil mepaparkan tentang harmonisasi ranperda di Provinsi Riau, berjalannya program bantuan hukum kepada masyarakat miskin, yankomas dan penyuluhan hukum kepada masyarakat.

Di bidang Keimigrasian disampaikan oleh Kakanwil tentang pelayanan keimigrasian dan pengawasan orang asing yang berada di wilayah Riau. (Red/Rls)

BANDA ACEH,(BPN)- Pasca kerusuhan, untuk pertama sekali warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Banda Aceh melaksanakan senam pagi bersama, Sabtu (3/3/2018).

Kegiatan olahraga kebugaran ini lansung dipimpin oleh kepala keamanan lapas dan diikuti oleh petugas serta Pegawai Negri Sipil (PNS) di Lingkungan Lapas Banda Aceh.

Berikut Video suasana senam pagi yang diikuti oleh warga binan lapas banda aceh.





Redaksi: T. Sayed Azhar
Sumber : Divpas Aceh


JAKARTA,(BPN)- Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mardjoeki mengatakan resolusi Kementerian Hukum dan HAM di tahun 2018 harus menjadi pemicu tekat untuk bekerja bersama.

Hal tersebut disampaikan saat Rapat koordinasi dengan BNN terkait Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba UPT PAS se- DKI Jakarta di Lapas Kelas I Cipinang, selasa (30/01).

“Mari kita apa yang menjadi resolusi kinerja menjadi tekat bulat kita,” ujarnya.

Dia menambahkan agar tetap terus berkinerja dan tidak boleh lengah selama perjalanan tugas di Pemasyarakatan.

“Merawat kinerja menjadi bagian penting, tidak boleh sedikit pun kita lengah, satu detik pun kita lengah apa yang sudah kita raih selama perjalanan menjadi hilang,” tegas pria berkacamata tersebut.

Mardjoeki mengingatkan jajarannya bahwa beban kerja di setiap tahunnya mengalami peningkatan. Menurutnya hal tersebut terjadi seiring dengan meningkatnya jumlah narapidana dan tahanan setiap tahunnya.

“Tantangan tahun ini beda dengan sebelumnya, dinamikanya semakin cepat yang hari ini mencapai 230ribu lebih, ini tantangan yang tidak semakin surut, “ jelasnya.

Terkait dengan peningkatan Sumber Daya Manusia, penambahan 14.000 tenaga pengamanan di Lapas/Rutan menurutnya menjadi kewajiban seluruh Kepala UPT PAS untuk meng”Coach” jajarannya supaya memiliki pemahaman yang lebih baik.

Rapat koodinasi tersebut dihadiri oleh Direktur Kamtib Ditjen PAS Sutrisman,  Kepala Kanwil Hukum dan HAM DKI Jakarta Bambang Sumardiono beserta jajaran PAS Se-DKI Jakarta, serta Direktur Tahanan dan barang Bukti BNN Brigjen.Pol. Faturrahman. (Red/Ditjenpas)


NAMLEA,(BPN)- Kunjungan Puslitbang Mabes Polri yang di wakili oleh Kasubbid opsnal Puslitbang Polri Sunaryanto,yang di dampingi oleh Kasat reskrim Polres Pulau Buru Rian Citra Yudha ke  Cabang Rutan Namlea,Jikumerasa,Kamis,(01/3/2013).

Kunjungan tersebut yakni dalam rangka pembagian kuisioner tentang kepercayaan masyarakat tentang kinerja polri,kuisioner tersebut di bagikan kepada warga binaan pemasyarakatan untuk kemudian di isi sesuai dengan pelayanan yang mereka dapatkan selama berada dalam penyidikan polri khususnya polres pulau buru.

Sunaryanto menjelaskan bahwa kunjungan yang di lakukan ini adalah perintah dari Kapolri untuk personil puslitbang polri melakukan kajian dan penelitian yakni pertama mengenai tingkat kerawanan Pilkada serentak dan yang kedua adalah sejauh mana tingkat pelayanan publik polri kepada masyarakat,apakah sudah sesuai dengan harapan atau sebaliknya.

" Sebagaimana perintah dari pimpinan bahwa tujuan kami ke pulau buru ini,khususnya dalam rangka yang pertama kita sebagai personil puslitbang mabes polri membuat kajian dan penelitian tentang Pilkada serentak yakni analisis tingkat kerawanan pilkada serentak dan yang kedua ini sudah tahun ke empat tentang pelayanan publik terkait sampai sejauh mana polisi sebagai pelayan publik memberikan layanan kepada masyarakat,apakah tidak sesuai dengan harapan masyarakat ataupun sebaliknya,jelas sunaryanto.

Selanjutnya sunaryanto juga menyampaikan pesan dari Kapolri kepada seluruh polisi yang ada di NKRI agar memberikan pelayanan terbaik tanpa membeda - bedakan masyarakat.

" Karena kebijakan pimpinan menyampaikan kepada seluruh polisi yang ada di NKRI mari kita memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat termasuk juga adalah tahanan maupun masyarakat masih berhubungan dengan tindak pidana atau apa saja agar kita mendapat masukan apakah selama di proses di polsek maupun polres apakah sudah mendapatkan pelayanan terbaik dan tidak di beda-bedakan,pesannya.


Selain itu sunaryanto juga mengunjungi blok tahanan yang di dampingi oleh Kepala Cabang Rutan Namlea, Hamdani dan Kasubsi Pengel serta Peltah, Syarif Wamnebo,dan kemudian di lanjutkan dengan tatap muka bersama warga binaan pemasyarakatan sekaligus membagikan kuisioner untuk di isi.(Red/Rls)


PEKANBARU,(BPN)- Berolahraga pagi setiap Rabu dan Jumat adalah agenda rutin yang wajib dilaksanakan CPNS Lapas Kelas IIA Pekanbaru. Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga kebugaran petugas lapas dalam melaksanakan tugas sehari-hari yang memang sangat membutuhkan fisik yang sehat dan tingkat kewaspadaan tinggi.

Dipimpin langsung Ka. KPLP Lapas Pekanbaru, Arjiunna, suasana pagi yang sejuk menambah semangat para petugas dalam berolahraga. Tak ketinggalan Kasubag Tata Usaha Patta Helena, dan Kasubsi Bimaswat Yopi Febrianda, turut ambil bagian dalam kegiatan positif ini (02/03).

Tak lupa sebelum melaksanakan kegiatan yang dimulai tepat pukul tujuh pagi ini, seluruh petugas berdoa dan melakukan pemanasan ringan. Rute dimulai dari Lapas Pekanbaru lalu mengelilingi bangunan kantor lapas dan perumahan warga sekaligus pemantauan kondisi keamanan lingkungan sekitar. 

Tampak seluruh petugas dan instruktur sangat menikmati dan kompak dalam mengikuti kegiatan. Sesampainya kembali di kantor Lapas Pekanbaru, para petugas masih melanjutkan kegiatan dengan melakukan gerakan-gerakan dasar senam pagi dan sebagainya yang dilanjutkan dengan pendinginan serta pengarahan dari instruktur.

“Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga kesehatan dan kebugaran dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat” ucap Ka. KPLP dalam arahannya. Selain itu, beliau juga mengingatkan agar CPNS tetap berlaku dispilin, berintegritas, serta selalu tanggap dan waspada terhadap keadaan sekitar masing-masing. Dengan tegas juga menyampaikan bahwa agar CPNS selalu mengikuti peraturan-peraturan yang telah ditetapkan dan tak perlu mencontoh kebiasaan-kebiasaan buruk yang telah lalu.

Kasubag Tata Usaha juga memberikan beberapa arahan bahwa nantinya CPNS akan diberikan pelatihan dasar kepegawaian yang akan dilaksanakan beberapa bulan ke depan. Pelatihan tersebut terbagi atas Pembelajaran Klasikal (di dalam kelas selama 33 hari) dan Pembelajaran Non Klasikal (di luar kelas selama 80 hari). Diakhir arahannya beliau mengingatkan agar seluruh CPNS menjaga diri dari perbuatan-perbuata yang tidak terpuji baik dalam bertugas maupun diluar tugas.(Red/Rls)


RIAU,(BPN)- Sebanyak Empat orang sindikat narkoba jaringan Lembaga Permasyarakatan ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Keempat pelaku inisial MES, EW, SY dan MN alias Pak Cik. Sabu itu didapat dari luar negeri, pengendalinya adalah Pak Cik, Warga Negara Malaysia.


"Dua tersangka di antara mereka adalah narapidana Lapas Bangkinang Kabupaten Kampar, yaitu Pak Cik dan SY," kata Kasubdit II Ditres Narkoba Polda Riau, Kompol Andi, Kamis (1/3).

Menurut Andi, peran Pak Cik dan SY sangat penting dalam sindikat peredaran sabu jaringan Lapas tersebut. Barang bukti yang ditemukan petugas cukup banyak dan penuh miliaran rupiah.

"Jumlah barang bukti dari tangan para tersangka sekitar 1 kilogram sabu. Dugaannya, sabu ini dari luar negeri. Jadi ini juga jaringan internasional," ucap Andi.

Pengungkapan sindikat narkoba ini adalah hasil dari dua kata yang merupakan kaki tangan para narapidana itu. Saat ini sedang dalam perjalanan jalan Tenayan Raya Kota Pekanbaru. Begitu akan transaksi, polisi meringkus mereka.

"Saat itu tersangka ini membawa ransel, lalu kami cek. Ternyata benar, isi sabu sekitar 1 kilogram," terang Andi.

Polisi pun menginterogasi MES, lalu dia mengaku akan melakukan transaksi sabu itu ke EW. Kemudian polisi mencari EW dan berhasil menangkapnya.

"Nah, tersangka EW ini yang menang dia adalah kaki tangan narapidana Lapas Bengkinang itu," ucapnya.

Dari pengakuan EW, polisi langsung berkoordinasi dengan sipir dan menggeledah ruang tahanan yang dihuni dua terpidana, MN dan Pak Cik.

"Pak Cik ini warga negara Malaysia Kami kira dia sebagai pengendali. Saat kami geledah, ditemukan sejumlah ponsel yang digunakan untuk mengendalikan peredaran narkoba tersebut," imbuh Andi.

Sebelumnya, Pak Cik pernah ditangkap jajaran Polres Bengkalis pada 2014 lalu karena kasus narkoba jenis sabu, heroin dan ganja. Hakim menjatuhkan vonis 15 tahun terhadapnya dan ditahan di Lapas Bengkalis. Setelah 4 tahun masa tahanan, pria usia 50 tahun itu dipindah ke Lapas Bangkinang.

"Dari dalam Lapas dia ganti narkoba. Kami masih mendalami sudah lama dia sedang aktivitasnya sindikat narkoba ini, termasuk jaringannya," kata Andi. [Red/Mdk]

Dua napi lapas bangkinang dan barang bukti yang diamankan  
BANGKINANG,(BPN) - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-B  Bangkinang kembali mengungkap peredaran sabu di kalangan narapidana.

Dua orang narapidana tertangkap memiliki sabu, Kamis (1/3/2018) sore.

Keduanya langsung diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kampar.

Kepala Lapas Bangkinang, Herry Suhasmin menyebutkan keduanya bernama Js dan An.

Mereka adalah terpidana kasus pencurian adan akan bebas beberapa bulan lagi.

"Yang si Js akan bebas Mei ini. Kalau si An sekitar enam bulan lagi," ungkapnya, Jumat (2/3/2018).

Herry menjelaskan, jelang bebas, Js dan An ditugaskan menjadi tamping luar.

Sore itu, kata dia, mereka membuang sampah dari dalam Lapas keluar.

"Pas mereka masuk, kita geledah. Dapat sabu," kata Herry.

Sabu sekitar 2 gram lebih ditemukan dari An. Seseorang menitipkan sabu saat di luar untuk dibawa ke dalam Lapas.

Herry menegaskan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Kampar. Keduanya diserahkan ke polisi untuk penyelidikan lebih lanjut. (Red/Tribun)‎


DENPASAR, (BPN) – Tim gabungan Ditresnarkoba Polda Bali dan Satgas CTOC berhasil mengungkap sindikat bisnis narkoba Jawa Timur (Jatim)-Bali. Pengendalinya narapidana (napi), Bayu Sri Hartawan (32) alias Bokir. Terkait kasus tersebut, tersangka Bokir ditangkap di LP Klas I A Madiun, Jatim, Sabtu (17/2). 

Selain itu juga dibekuk jaringannya yaitu Asep Kurniawan (38), Anjas Sugiarto alias Aan (34), Tan Chandra Sutanto alias Koko (56). Sedangkan barang bukti yang diamankan 16 paket sabu-sabu (SS) seberat 333 gram netto.

“Tersangka Bokir merupakan napi LP Kerobokan dan dilayar ke LP Madiun. Dia dilayar setelah bentrok di Lapas Kerobokan,” kata Wadir Ditresnarkoba Polda Bali AKBP Sudjarwoko, didampingi Kasubbid Penmas Humas AKBP Made Ayu Kusumadewi, Jumat (2/3).

Sudjarwoko menambahkan, modus sindikat ini yakni tersangka Asep mendapat kiriman empat paket SS dari Bokir. Atas perintah Bokir, Asep lalu mengedarkan barang terlarang tersebut. Aksi Asep tersebut diendus polisi dan dia ditangkap di Jalan Sekar Tunjung, Denpasar Timur, Kamis (15/2) pukul 17.00 Wita dengan barang bukti 333 gram sabu-sabu yang ditemukan di dua tempat berbeda. Di dalam kamar pelaku disita 217,4 gram SS dan di kamar kos mantan istrinya di Jalan Mulawarman, Gianyar, disita SS seberat 115,60 gram.

Hasil interogasi, Asep mengaku mendapat barang haram itu dari Bokir yang mendekam di Lapas Klas I A Madiun, Jatim. Barang terlarang tersebut ditempel di yang Jalan Sangga Langit, Denpasar.

“Kami langsung menangkap Bokir di LP Madiun, Jawa Timur. Kami mengapresiasi dukungan Kalapas dan KPLP Madiun sehingga Bokir kami tangkap,” ungkapnya.

Polisi terus mengembangkan kasus ini. Kepada petugas, Bokir mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari tersangka Anjas alias Aan . Petugas bergerak cepat menangkap Aan di rumahnya di wilayah Madiun. Saat diinterogasi, Aan mengaku dapat kiriman barang haram itu dari tersangka Chandra alias Koko. 


Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas meringkus tersangka Chandra di wilayah Surabaya. “Tersangka Aan mengakui menjual 333 gram sabu-sabu tersebut kepada Bokir seharga Rp 328 juta. Setelah diperiksa, Bokir kami serahkan ke LP Kerobokan,” kata Sudjarwoko.

Keempat pelaku ini merupakan jaringan narkoba kelas kakap. Mereka memasok karena telah berulang kali mengedarkan barang haram itu melalui jalur darat dengan menggunakan jasa kurir yang saat ini juga menjadi buronan polisi. 

“Padahal tersangka Bokir mengaku masih menjalani masa hukuman 2,5 tahun dan merupakan residivis peredaran narkoba. Dengan kasus ini masa hukumannya pasti bertambah, bahkan lebih berat lagi,” tegasnya.

Kata dia, pihaknya masih mengembangkan kasus ini. Pasalnya di atas Chandra alias Koko ada bandar besar lagi. Diduga dia dapat pasokan dari bandar luar negeri. “Sesuai komitmen kami akan terus memerangi narkoba di Bali. Termasuk para napi yang nekat menjadi pengendali peredaran narkoba ini,” tegasnya. (Red/balipost)

Lapas Tanjujgpinang
BINTAN,(BPN)- Kejadian kaburnya narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Umum Kelas IIA di Km 18 Gunung Kijang pada Kamis (1/3/2018) cukup mengejutkan.

Pasalnya, kejadian sama pernah juga terjadi pada November 2017 lalu.

Jika menengok kembali kejadian pada November silam, kejadiannya terjadi Rabu malam.

Pada kali ini, kejadiannya Kamis subuh. Uniknya, salah satu napi yang kabur ini, adalah napi yang pernah kabur pada November silam. Yakni atas nama Muhammad Efendi Bin Herman (31).

Efendi waktu itu sempat kabur sama Rio Syahripan. Efendi kemudian tertangkap, sementara Rio Syahripan hingga saat ini masih buron dan tidak ditahu rimbanya.

Napi yang kabur dari lapas tanjungpinang
Uniknya lagi, pada Rabu (28/2/2018) malam atau sehari sebelum kejadian, media sempat berbincang dengan Kalapas Tanjungpinang Haswem Hasan di Aston Tanjungpinang dalam acara Kemenhumkam.

Media sempat menyapa kepada dia, aman lapas pak? 

"Alhamdulilillah aman, baik baik saja,"kata Kalapas sambil tersenyum.

Eh, tahu tahunya besoknya atau Kamis, ada kejadian ini, kejadian napi kabur dari lapas. (red/tribun)


JAKARTA,(BPN) - KPK mengeksekusi 4 terpidana kasus korupsi ke Lapas Sukamiskin. Keempat terpidana itu berasal dari 2 perkara.

"Kamis siang, 1 Maret 2018, dilakukan eksekusi terhadap 4 orang terpidana korupsi dalam 2 perkara. Seluruhnya dibawa ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani vonis hukuman yang sudah berkekuatan hukum tetap," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (2/3/2018).

Tiga orang di antaranya merupakan terpidana kasus suap izin usaha di Cilegon. Mereka adalah Project Manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utomo dan Legal Manager PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) Eka Wandoro Dahlan, yang masing-masing dipidana bui 1 tahun 8 bulan serta denda Rp 50 juta. 

Seorang lagi dalam kasus itu, yaitu Direktur Utama PT KIEC Tubagus Dony Sugihmukti, dipidana penjara 3 tahun dan denda Rp 100 juta. Diketahui, vonis ini sesuai putusan hakim di tingkat Pengadilan Tipikor Serang, Banten, karena ketiganya tidak mengajukan banding.

KPK juga mengeksekusi seorang lainnya dalam kasus berbeda. Dia adalah mantan Dirut PT Duta Graha Indah (DGI) Dudung Purwadi.

"Satu orang dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana TA 2009-2010, yaitu Dudung Purwadi selaku Dirut PT DGI, divonis pidana penjara 4 tahun 8 bulan dan denda Rp 250 juta," kata Febri.

Tidak hanya terhadap Dudung, pidana denda tambahan diputus untuk perusahaannya yang kini sudah berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjineering (NKE). Ada perkara dalam dua proyek yang dikerjakan perusahaan itu yang dikenai denda.

Mantan Dirut PT DGI, Dudung Purwadi (tengah) dikirim ke Lapas Sukamiskin 
"Dan pidana tambahan kepada PT DGI (PT NKE) sebesar Rp 14.487.659.605 untuk proyek RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana TA 2009-2010 serta Rp 36.877.717.289 untuk proyek pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna Pemprov Sumsel TA 2010-2011," tutur Febri.

Putusan pidana uang pengganti pada perusahaan ini akan dipelajari KPK untuk kepentingan eksekusi. Febri menyebut sebelumnya PT DGI juga sudah pernah menitipkan sejumlah uang pengganti.

"Sikap koperatif korporasi untuk mematuhi putusan hakim akan lebih baik bagi proses ini ataupun bagi korporasi," ucap Febri.

Diketahui, dalam pengembangan kasus ini, KPK juga sudah menetapkan PT DGI sebagai tersangka korporasi. KPK memastikan proses penanganan perkara ini masih terus berjalan.

"Untuk penyidikan terhadap korporasi masih terus berjalan. KPK juga akan mencermati proyek-proyek lain yang terkait," kata Febri. (Red/Detik)

lapas tanjung pinang
BATAM,(BPN)- Kasus kaburnya warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang kembali terjadi. Kali ini, tiga warga binaan kabur dengan menerobos dan merusak jeruji besi di sel isolasi, Kamis (1/3/2018), sekitar pukul 03.35 WIB. 

Kepala Lapas Kelas II A Tanjungpinang, Haswem Hasan yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya membenarkan kejadian tersebut. Haswen menjelaskan, kaburnya 3 warga binaan ini diketahui pertama kali oleh petugas yang piket. 

Saat itu, petugas yang tengah patroli mendengar suara ribut-ribut tidak jauh dari sel isolasi. "Awalnya ada tiga warga binaan yang hendak kabur, di antaranya Muhammad Efendi, Juhairi alias Kay, dan Kusni Pranata," terang Haswen.

Menariknya ketiga warga binaan yang hendak kabur ini, terjerat kasus tindak pidana asusila atau predator anak. Setelah berhasil memotong jeruji ruang tahan isolasi, ketiga napi yang kabur menaiki atap melalui pos penjagaan dan kemudian melompat ke belakang. 

"Saat itulah Kusni berhasil diamankan. Sedangkan Muhammad Efendi dan Juhairi berhasil kabur dengan melompati pagar belakang," kata Haswen. Saat ini petugas Lapas Kelas II A Tanjungpinang masih mengejar dua warga binaan itu. 

"Kami perkirakan dua warga binaan ini kabur ke arah barat Lapas dan masuk ke perkebunan sawit," ujar Haswen.

Selain menerjunkan sekitar 40 orang yang terdiri dari petugas yang dibantu masyarakat sekitar, Haswen mengaku, sejauh ini sudah berkoordinasi dengan Polres Bintan untuk melakukan pengejaran. 

"Doakan saja, hari ini juga kami berhasil menangkap kembali kedua warga binaan ini," ujarnya. 

Sempat Kabur Haswem mengaku, Muhammad Efendi bin Herman yang merupakan warga binaan dengan kasus pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebelumnya pernah kabur. Namun pelariannya tidak berlangsung lama, sebab keesokan harinya berhasil diamankankan. 

"Kejadiannya sekitar tiga, empat bulan lalu kalau tidak salah saya, Efendi kabur bersama Rio yang hingga kini masih dalam pengejaran kami," kata Haswen. Efendi saat itu diamankan di sekitar Jalan kawal, Gunung Kijang, atau tidak jauh dari polsek. "Kami kira Efendi sudah sadar, ternyata kembali berulah," ungkap Haswen.(Red/Kompas)


CIANJUR,(BPN) -- Polres Cianjur menangkap empat orang tersangka pengedar ganja dan sabu. Diduga peredaran ganja tersebut dikendalikan dari lembaga pemasyarakatan (Lapas).

"Berawal dari informasi masyarakat, sehingga empat tersangka bisa ditangkap," ujar Kapolres Cianjur AKBP Soliyah kepada wartawan di Mapolres Cianjur Rabu (28/2) sore.

Dari empat tersangka itu diamankan barang bukti sabu seberat 43.36 gram dan ganja seberat 400 gram.

Soliyah merinci pada 13 Februari 2018 ditangkap seorang tersangka UM yang membawa dua bungkus paket ganja. Di mana paket pertama seberat 342.30 gram dan kedua 27.98 gram. Barang bukti ini didapat dari rumah tersangka di Cikalong Kulon, Cianjur.

Selanjutnya pada 22 Februari kata Soliyah tertangkap juga tersangka AL dengan barang bukti ganja seberat 26.57 gram. Barang bukti ini diamankan dari saku celana tersangka pada saat berada di Gang Warna Cianjur.

Soliyah menerangkan, pada 19 Februari tertangkap AF alias badut dengan barang bukti sabu 35.37 gram. Sabu ini didapatkan petugas dari hasil penggeledahan rumah tersangka di Cipanas. Terakhir ungkap dia, pada 24 Februari tersangka RD didapatkan sabu 7.99 gram.

Menurut Soliyah, peredaran narkoba ini diindikasikan dikendalikan dari dalam Lapas Cianjur. "Memang ketika saya tanyakan kepada tersangka ada yang meneleponnya yang mengaku dari lapas," imbuh dia.

Jika benar dikendalikan dari lapas, polisi akan melakukan penggeledahan dan razia di lapas.

Menurut Soliyah, upaya penggeledahan dilakukan karena dugaan peredaran narkoba dilakukan dari lapas sudah seringkali terjadi. Sehingga temuan ini harus segera ditindaklanjuti.

Soliyah mengatakan, tersangka yang mengedarkan ganja dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Sementara pengedar sabu dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 aya 2 ancaman di atas lima tahun.(Red/Rep)

Abu bakar baasyir
JAKARTA,(BPN)- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Batalkan narapidana teroris Abu Bakar Baasyir keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, untuk berobat. Tim medis lapas dan konsulen Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo mendiagnosa Baasyir menderita CVI Bilateral (chronic venous insufienci) atau kelainan pembuluh darah vena sust.

Dengan kata tertulis, Kepala Lapas Gunung Sindur David H Gultom mengatakan petugas medis yang dimaksud Baasyir untuk perawatan di rumah sakit umum di luar lapas, yang memiliki peralatan lebih lengkap. "Permohonan rujukan terencana untuk berobat, setelah berkoordinasi dengan BNPT (Teremas dan Densus 88," kata David, Rabu, 28 Februari 2018.

Baasyir sudah menjalani 7 tahun di penjara. Dia di Nusakambangan. Namun karena kondisi kesehatan yang menurun, ia pindah ke rutan Gunung Sindur Bogor. Laki-laki berusia sekitar 80 tahun itu dipenjara karena terbukti bersalah dalam tindakan terorisme. Ia pun mendapat vonis 15 tahun penjara sejak 2011.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan, di pasal 14 ayaat 1 pernyataan setiap narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang memenuhi syarat kesehatan yang layak.

Ditambah, pada pasal 17 peraturan yang sama, dipersiapkan untuk narapidana orang yang membutuhkan perawatan lebih lanjut bisa dirujuk ke rumah sakit di luar lapas. "Dokter lapas remisi untuk kepala lapas agar pelayanan kesehatan dilakukan di RS Umum pemerintah di luar Lapas, dalam hal ini RSCM."

Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Dirjenpas Asminan Mirza Zulkarnain mengatakan rujukan Baasyir ke rumah sakit, telah sesuai ketentuan dengan berkoordinasi oleh BNPT dan Densus 88 Anti Teror serta pihak lainnya.

Ia menambahkan Lapas Gunung Sindur berada di wilayah Kementrian Hukum dan HAM Jawa Barat. Maka, kata dia, proses rujukannya setelah kepala lapas menerima permohonan tim pengacara muslim dan saran dokter lapas, untuk korban permohon tersebut kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar.

Selanjutnya Kanwil Kemenkumham naik permohonan tindak lanjut perawatan Abu Bakar Baasyir kepada Dirjenpas. "Saat ini, Baasyir masih dalam putaran lapas. Setelah koordinasi dengan BNPT dan Densus 88, baru dibawa ke RSCM," kata Asnina.(Red/Tempo)

Dar yang juga mantan Kasat Narkoba Polres Aceh Timur saat menjalani persidangan
IDI,(BPN)- Kembali narapidana kasus pembunuhan berinitial Dar yang juga mantan Kasat Narkoba Polres Aceh Timur tidak berada didalam Rutan Idi, Aceh Timur.

Dari informasi diterima redaksi napi Dar ini tercatat sebagai napi yang menghuni rutan idi namun anehnya tak seorang pun dari penghuni rutan yang melihat napi Dar selama ini.

Sebelumnya napi yang berpangkat Ajun Komisaris Polisi tersebut dituntut oleh jaksa penuntut umum 9 tahun dan majelis hakim pengadilan negeri aceh timur menjatuhkan vonis 8 tahun atas kasus penganiayaan yang berujung meninggalnya korban Murtala.

Korban murtala ditemukan tewas disungai arakundo
Napi Dar dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan perbuatan menganiaya hingga tewas serta memerintahkan anggotanya untuk membuang mayat korban murtala ke sungai arakundo dikecamatan Simpang Ulim Aceh Timur. 

Kacab Rutan Idi Irdiansyah Rana saat dikonfirmasi redaksi tidak berada ditempa dan nomor seluler yang di coba hubungi juga tidak menjawab panggilan redaksi.


Sementara itu Kakanwilkumham Aceh A.Yusfahruddin Bc.IP. SH. MH melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Edy Hardoyo Bc.IP menyebutkan dirinya belum mengetahui terkait ketidakberadaan napi Dar didalam rutan idi.

“ Saya belum tahu,nanti saya akan coba tanya sama kepala rutannya,tapi setahu saya kepala rutannya sedang menghadiri pelantikannya di riau “,ungkap edy hardoyo melalui sambungan telepon selulernya,Rabu (28/2/2018).(Redaksi)

Tujuh kurir narkoba jaringan lapas pekalongan
BATANG,(BPN)- Tujuh kurir sabu yang dikendalikan oleh bandar yang masih menjalani kurungan di Lapas Kelas II A Pekalongan berhasil diringkus Unit Resnarkoba Polres Batang.

Tujuh kurir tersebut beroperasi di kawasan Panturan Batang dan menyasar para pengemudi truk.
Adapun pihak Satresnarkoba Polres Batang telah melakukan pengembangan dari Januari lalu, dan mengamankan 10 paket sabu seberat 2,4 gram dan ratusan pil hexymer.

Dikatakan Kasatresnarkoba AKP Hartono, kurir tersebut berhasil ditangkap bewala dari informasi masyarakat.

"Total barang bukti yang disita sebanyak 2,48 gram sabu. Ketujuh kurir sabu kami tangkap di tempat yang berbeda," kata AKP Hartono saat memimpin gelaran kasus narkoba di halaman Kantor Satresnarkoba Polres Batang, Selasa (27/2/2018).

Ia menjelaskan, setelah mendapat informasi terkait peredaran Narkoba di seputaran pangkalan truk Banyuputih tim langsung bergerak untuk melakukan penyeledikan.

"Informasi dari kurir yang sudah diamankan jaringan peredaraan narkoba jenis sabu dikendalikan seorang napi dari dalam Lapas Kelas II A Kota Pekalongan," imbuhnya.

Guna memutus jaringan pengedar Narkoba pihaknya akan melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus tersebut.

"Tersangka pengedar sabu akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, kurungan maksimal 20 tahun," pungkasnya. (Red/Tribun)

Lapas Padang
PADANG,(BPN)- Seorqng narapidana (napi) Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Muaro Padang,bernama Junaidi alias Jhon, 40 tahun ditemukan tidak sadarkan diri (Pingsan) didalam ruang sel  Minggu malam kemaren. Ia diduga dianiaya sesama penghuni lapas.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Sumbar, Dwi Prasetyo Santoso mengatakan, pelaku yang diketahui bernama Ibnu Umar memukul korban hingga pingsan dengan batu paving block.

"Pelaku memukul korban dengan menggunakan batu paving block beberapa kali ke arah kepala korban hingga korban pingsan. Setelah itu petugas lapas yang melihat korban sudah tergeletak dan langsung dibawa ke rumah sakit," ujarnya, Senin 26 Februari 2018.

Napi korban penganiayaan saat dirawat dirumahsakit
Berdasarkan penyelidikan sementara, kata dia, penganiayaan sesama penguni lapas diduga berawal dari masalah utang piutang. Korban diduga memiliki utang kepada pelaku.

Ia mengatakan, pelaku penganiayaan telah dipindahkan ke ruang isolasi untuk pengasingan. Pihaknya masih terus melakukan penyelidikan.

"Kami selidiki dulu, jika secara bersama-sama melakukan penganiayaan kemungkinannya akan kami pindahkan ke Lapas Rajabasa Lampung. Tapi jika dilakukan sendiri, kemungkinan tidak dipindahkan karena anggaran pemindahan napi itu cukup besar," ujarnya. (Red/Kum)


LAMPUNG,(BPN)-  Petugas Rutan Kota Bumi, Lampung Utara, Senin siang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu kedalam tahanan. Narkoba jenis sabu itu diamankan dari seorang wanita pengunjung rutan yang akan membesuk suaminya yang tengah menjadi warga binaan di dalam sel tahanan terkait kasus narkoba.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Selasa (27/2/2017), menurut petugas jaga, pengungkapan penyelundupan sabu kedalam rutan berawal dari kecurigaan petugas kepada pelaku yang menolak diperiksa dibagian tubuhnya. Wanita yang tengah hamil itu justru mengaku tengah datang bulan.

Petugas rutan dari sipir wanita kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 2 bungkusan narkoba jenis sabu yang disembunyikan dalam celana pelaku.

"Pas kita suruh buka pakaian dia tidak mau. Jadi terpaksa saya rogoh, dan ketika saya rogoh pelaku mengaku sedang hamil dan tidak mau untuk diperiksa. Setelah saya paksa, saya menemukan ada buntelan sabu tersebut di celana dalam pelaku," kata Tri Wulandari petugas Rutan Kota Bumi.

Kasus penemuan narkoba dari wanita hamil pengunjung rutan ini langsung diserahkan ke pihak satuan narkoba polres setempat. Dalam kejadian
ini, sabu seberat 65 gram dikemas dalam 2 plastik diamankan sebagai barang bukti.

Kasus ini akan dikembangkan polisi dengan melibatkan petugas rutan untuk menangkap napi yang memesan sabu dari dalam rutan melalui wanita hamil ini.(Red/L6)

Warga binaan rutan unaaha saat sedang membuat pot bunga
KONAWE,(BPN)- Walau terhalang oleh tebalnya dan tingginya dinding tembok, namun tak menyurutkan semangat mereka yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk berkarya.

Jika Warga Binaan narkoba di awasi dengan super maksimum serta pergerakan mereka di kurangi, lain hal yang di lakukan dengan pembinaan yang di lakukan oleh Karutan Unaaha Herianto, AMd.IP, SH, Msi berserta jajarannya.

Dirutan Unaaha terpidana narkoba ini di berikan kesempatan untuk membuktikan dirinya dapat berkarya dengan tetap dalam pengawasan dari petugas.

Seperti yang terlihat di Rumah Tahanan Negara (rutan) Unaaha, kreativitas dan keterampilan yang diperlihatkan oleh para  warga binaan narkoba yakni membuat pot bunga dari bahan baku semen dan pasir. 

Dengan segala keterbatasan bahan baku dan modal mereka berhasil menciptakan pot bunga dengan nilai ekonomis tinggi dan bernilai jual di pasaran. 

Meskipun saat ini produksi pot masih dalam skala kecil namun tidak menurunkan semangat kerja  para terpidana ini.

Kepercayaan dan motivasi dari petugas menjadi modal bagi para warga binaan ini untuk bekerja dan berkarya serta membuktikan diri bahwa mereka bisa berubah dan bersih dari narkoba.

Hal ini terbukti dengan hasil tes urine yang dilakukan oleh Kepala pengamanan Rutan Unaaha Agus Rahman, S.Si dan team seluruh warga binaan yang terjerat kasus narkoba yang dipekerjakan negatif dari pengaruh obat-obatan terlarang dan Narkotika.

" Dengan kita memberikan kesempatan kepada mereka berkarya dengan keterampilan yang dimiliki,maka dengan otomatis akan menghilangkan hal-hal yang bersifat negatif, kita akan laksanakan ini secara tahap demi tahap ",ungkap Karutan Unaaha Herianto.(Red/Tri)

BATAM,(BPN)- Lembaga Pemasayarakat (Lapas) kelas II A Batam di Tembesi memiliki sarana penyampai informasi kepada warga binaan. Adalah radio Lapas Batam yang bisa diakses oleh siapa saja melalui akun Facebook Radio Lapas Batam. Melalui siaran radio tersebut warga binaan bisa saling menyapa dengaan sesama warga binaan yang di blok lain ataupun keluarga dan kerabat di luar Lapas.

Kalapas Batam Surianto menuturkan, media penyampaian informasi itu menjadi sarana yang cukup penting untuk meningkatkan kekompakan dan keamanan di dalam Lapas. Kesuntukan warga binaan yang bisa menyulut terjadinya keributan teratasi dengan baik melalui radio tersebut.

“Ini bisa jadi sarana yang penting di sini. Saat mereka suntuk atau terbawa suasana yang tidak menyenangkan, kami hibur mereka dengan program saling sapa melalui radio ini. Mereka bisa menyapa atau titip salam bagi keluraga di luar ataupun sesama mereka di dalam,” tutur Surianto.

Radio yang sudah ada sejak tahun 2013 lalu itu kini dimanfaatkan dengan baik oleh warga binaan di sana. Mereka menyambut antusias sebab menjadi sarana hiburan mereka di saat suntuk. Setiap hari radio yang dimotori oleh Yogi dan Chika dua warga binaan itu memiliki sederet program siara rutin.

Pagi-pagi sekali radio tersebut menyiarkan lagu-lagu semangat untuk membangun warga binaan untuk berolahraga. Selanjutnya ada acara wejangan dari Kalapas ataupun petugas lain untuk memberi nasehat ataupun sosialisasi terkait hak dan kewajiban warga binaan.

“Kalau ada informasi penting terkait hak mereka kami sampaikan melalui siaran itu. Tak perlu kumpulkan mereka semua. Dari masing-masing blok mereka sudsah bisa dengar semua,” ujar Kepala Keamanan Lapas (KPLP) Iyan Patmos.

Selanjutnya radio tersebut memutarkan lagu senam dan dilanjutkan dengan program saling menyapa. “Kami ada acara rutin senam setiap pagi jadi lagu panduan diputar melalui radio ini,” ujar Iyan.

Untuk acara saling sapa, operator radio menerima pesan dari warga binaan untuk disiarkan melalui radio tersebut. Warga binaan bebas menyapa siapa saja asalkan tidak bertentangan dengan hukum ataupun aturan Lapas yang berlaku.

“Keluarga dari luar juga bisa titip pesan melalui akun facebook. Begitu juga sebaliknya,” tutur Iyan.

Yogi seorang operator menambahkan, melalui radio lapas itu mereka juga rutin memberikan informasi terkini kepada warga binaan.

“Informasi itu berupa berita headline di media cetak atau online. Misalkan kelanjutan kasus (korupsi) e-KTP dan lain sebagainya kami bacakan buat teman-teman lain yang ada di dalam lapas ini. Biar mereka tak ketinggalan informasi,” tutur Yogi.

Berita-berita yang dibacakan tentu sudah melalui persetujuan dan cros cek dari petugas Lapas untuk menghindari menyebarnya berita hoaks atau provokator.

“Di sini kumpulan orang-orang dengan berbagai watak yang berbeda-beda jadi penyampaian informasi juga perlu kewaspadaan dan hati-hati sehingga tidak menimbulkan gesekan ataupun keributan satu sama lain. Semua dicros cek dulu sebelum disampaikan melalui radio itu,” tutur Iyan.

Sejauh ini diakui Iyan kehadiran radio tersebut cukup baik karena bisa menyatuhkan pendapat dan ide bagi warga binaan yang ada di dalamnya. Kedepannya pihak lapas akan berupaya untuk bisa menyiarkan radio tersebut melalui siaran streaming. “Dulu pernah berjalan (siaran streaming) tapi sudah berhenti. Ini lagi diupayakan lagi,” ujar Iyan.

Selain itu pihak Lapas juga akan menyambungkan siaraan radio lapas itu dengan radio yang ada di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) yang ada di Baloi. Tujuannya sama agar meningkat rasa percaya diri warga binaan pria itu dengan menyapa warga binaan wanita di LPP.

“Biar lebih semangat lagi mereka selama menjalani masa pidana di sini. Sekarang di sini hanya warga binaan pria semua. Yang wanita sudah di LPP jadi biar mereka tetap saling berhubungan kami rencana akan sambungkan dengan radio LPP,” tutur Iyan. (Red/Tribun)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.