![]() |
Abu bakar baasyir |
JAKARTA,(BPN)- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Batalkan narapidana teroris Abu Bakar Baasyir keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, untuk berobat. Tim medis lapas dan konsulen Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo mendiagnosa Baasyir menderita CVI Bilateral (chronic venous insufienci) atau kelainan pembuluh darah vena sust.
Dengan kata tertulis, Kepala Lapas Gunung Sindur David H Gultom mengatakan petugas medis yang dimaksud Baasyir untuk perawatan di rumah sakit umum di luar lapas, yang memiliki peralatan lebih lengkap. "Permohonan rujukan terencana untuk berobat, setelah berkoordinasi dengan BNPT (Teremas dan Densus 88," kata David, Rabu, 28 Februari 2018.
Baasyir sudah menjalani 7 tahun di penjara. Dia di Nusakambangan. Namun karena kondisi kesehatan yang menurun, ia pindah ke rutan Gunung Sindur Bogor. Laki-laki berusia sekitar 80 tahun itu dipenjara karena terbukti bersalah dalam tindakan terorisme. Ia pun mendapat vonis 15 tahun penjara sejak 2011.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan, di pasal 14 ayaat 1 pernyataan setiap narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang memenuhi syarat kesehatan yang layak.
Ditambah, pada pasal 17 peraturan yang sama, dipersiapkan untuk narapidana orang yang membutuhkan perawatan lebih lanjut bisa dirujuk ke rumah sakit di luar lapas. "Dokter lapas remisi untuk kepala lapas agar pelayanan kesehatan dilakukan di RS Umum pemerintah di luar Lapas, dalam hal ini RSCM."
Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Dirjenpas Asminan Mirza Zulkarnain mengatakan rujukan Baasyir ke rumah sakit, telah sesuai ketentuan dengan berkoordinasi oleh BNPT dan Densus 88 Anti Teror serta pihak lainnya.
Ia menambahkan Lapas Gunung Sindur berada di wilayah Kementrian Hukum dan HAM Jawa Barat. Maka, kata dia, proses rujukannya setelah kepala lapas menerima permohonan tim pengacara muslim dan saran dokter lapas, untuk korban permohon tersebut kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar.
Selanjutnya Kanwil Kemenkumham naik permohonan tindak lanjut perawatan Abu Bakar Baasyir kepada Dirjenpas. "Saat ini, Baasyir masih dalam putaran lapas. Setelah koordinasi dengan BNPT dan Densus 88, baru dibawa ke RSCM," kata Asnina.(Red/Tempo)
loading...
Post a Comment