Divonis 8 Tahun, Napi Mantan Kasat Polres Aceh Timur Tidak Berada di Rutan Idi

Dar yang juga mantan Kasat Narkoba Polres Aceh Timur saat menjalani persidangan
IDI,(BPN)- Kembali narapidana kasus pembunuhan berinitial Dar yang juga mantan Kasat Narkoba Polres Aceh Timur tidak berada didalam Rutan Idi, Aceh Timur.

Dari informasi diterima redaksi napi Dar ini tercatat sebagai napi yang menghuni rutan idi namun anehnya tak seorang pun dari penghuni rutan yang melihat napi Dar selama ini.

Sebelumnya napi yang berpangkat Ajun Komisaris Polisi tersebut dituntut oleh jaksa penuntut umum 9 tahun dan majelis hakim pengadilan negeri aceh timur menjatuhkan vonis 8 tahun atas kasus penganiayaan yang berujung meninggalnya korban Murtala.

Korban murtala ditemukan tewas disungai arakundo
Napi Dar dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan perbuatan menganiaya hingga tewas serta memerintahkan anggotanya untuk membuang mayat korban murtala ke sungai arakundo dikecamatan Simpang Ulim Aceh Timur. 

Kacab Rutan Idi Irdiansyah Rana saat dikonfirmasi redaksi tidak berada ditempa dan nomor seluler yang di coba hubungi juga tidak menjawab panggilan redaksi.


Sementara itu Kakanwilkumham Aceh A.Yusfahruddin Bc.IP. SH. MH melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Edy Hardoyo Bc.IP menyebutkan dirinya belum mengetahui terkait ketidakberadaan napi Dar didalam rutan idi.

“ Saya belum tahu,nanti saya akan coba tanya sama kepala rutannya,tapi setahu saya kepala rutannya sedang menghadiri pelantikannya di riau “,ungkap edy hardoyo melalui sambungan telepon selulernya,Rabu (28/2/2018).(Redaksi)

0/Post a Comment/Comments