YARA dan FORMATPAS Minta Ditjenpas Kemenkumham Evaluasi serta Copot Kalapas Banda Aceh
BANDA ACEH, (BPN)- Kasus dibohonginya keluarga napi oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas IIA Banda Aceh Endang Sudirman terhadap keberadaan napi Gunawan yang dipindahkan ke Lapas Binjai mendapat reaksi dari sejumlah elemen masyarakat Aceh.
Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) meminta Kemenkumham dan Ditjenpas melakukan evaluasi atas sikap Kalapas Banda Aceh yang membohongi keluarga napi.
“ Itu bukanlah sikap seorang pejabat negara,suaminya dipindah or nusakambangan namun Kalapas Banda Aceh mengatakan dipindahkan ke lapas Binjai,kami minta agar Kemenkumham dan Ditjenpas untuk mengevaluasi Kalapas Banda Aceh dalam waktu dekat “,ujar basri Koordinator YARA Wilayah Aceh melalui press realesenya,Sabtu (12/1/2019).
Ditempat terpisah, Tidak jauh berbeda dengan tanggapan yang dilontarkan Koordinator Forum Pengamat Pemasyarakatan (FORMATPAS) T. Sayed Azhar yang meminta agar pihak Kemenkumham dan Ditjenpas tidak panjang bulu dalam pemberian sanksi terhadap jajarannya yang dinilai telah melakukan pelanggaran bahkan merugikan negara.
“ Saya sudah sejak lama mengatakan agar pimpinan Kemenkumham dan Ditjenpas mencopot Kalapas Banda Aceh atas dua insiden yang terjadi di lapas lambaro namun bukannya dicopot malah dipindah tugaskan,ini wujud diskriminasi dalam pemberian sanksi terhadap jajaran “,ujar sayed salahsatu aktivis yang kerap mengamati permasalahan Lapas di Indonesia.
Seperti diketahui sejak Lapas Banda Aceh dijabat oleh Endang Sudirman telah terjadi kerusuhan yang menyebabkan dibakarnya sejumlah ruang kantor dan berbagai fasilitas lapas oleh napi pada awal Tahun 2018.
Kerusuhan yang terjadi di lapas Banda Aceh dipicu oleh beberapa napi yang akan dipindahkan keluar aceh, saat para napi narkoba akan dipindahkan Kalapas memperbolehkan napi narkoba untuk kembali ke blok hunian,alhasil napi narkoba tersebut memprovokasi semua napi yang memicu kerusuhan terjadi.
Insiden selanjutnya juga tidak kalah menghebohkan masyarakat Indonesia beberapa waktu lalu,dimana sebanyak 113 napi berhasil kabur dari lapas banda aceh dengan cara membobol tembok ruang kantor lapas pada saat seluruh napi menjalankan shalat magrib di masjid lapas.
Tidak jauh berbeda dengan saat kerusuhan,lagi-lagi Kalapas dan pejabat serta petugas lapas banda aceh tidak mendapatkan sanksi,ironisnya pihak Kemenkumham tidak dapat menegaskan sosok yang bertanggungjawab dalam dua insiden tersebut walau secara administratif Kalapas adalah orang yang bertanggungjawab atas keamanan di lingkungan Lapas.(Red/Rls)