2019-01-06

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA


BANDA ACEH, (BPN)- Kasus dibohonginya keluarga napi oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas IIA Banda Aceh Endang Sudirman terhadap keberadaan napi Gunawan yang dipindahkan ke Lapas Binjai mendapat reaksi dari sejumlah elemen masyarakat Aceh.
Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) meminta Kemenkumham dan Ditjenpas melakukan evaluasi atas sikap Kalapas Banda Aceh yang membohongi keluarga napi.

“ Itu bukanlah sikap seorang pejabat negara,suaminya dipindah or nusakambangan namun Kalapas Banda Aceh mengatakan dipindahkan ke lapas Binjai,kami minta agar Kemenkumham dan Ditjenpas untuk mengevaluasi Kalapas Banda Aceh dalam waktu dekat “,ujar basri Koordinator YARA Wilayah Aceh melalui press realesenya,Sabtu (12/1/2019).

Ditempat terpisah, Tidak jauh berbeda dengan tanggapan yang dilontarkan Koordinator Forum Pengamat Pemasyarakatan (FORMATPAS) T. Sayed Azhar yang meminta agar pihak Kemenkumham dan Ditjenpas tidak panjang bulu dalam pemberian sanksi terhadap jajarannya yang dinilai telah melakukan pelanggaran bahkan merugikan negara.

“ Saya sudah sejak lama mengatakan agar pimpinan Kemenkumham dan Ditjenpas mencopot Kalapas Banda Aceh atas dua insiden yang terjadi di lapas lambaro namun bukannya dicopot malah dipindah tugaskan,ini wujud diskriminasi dalam pemberian sanksi terhadap jajaran “,ujar sayed salahsatu aktivis yang kerap mengamati permasalahan Lapas di Indonesia.

Seperti diketahui sejak Lapas Banda Aceh dijabat oleh Endang Sudirman telah terjadi kerusuhan yang menyebabkan dibakarnya sejumlah ruang kantor dan berbagai fasilitas lapas oleh napi pada awal Tahun 2018.

Kerusuhan yang terjadi di lapas Banda Aceh dipicu oleh beberapa napi yang akan dipindahkan keluar aceh, saat para napi narkoba akan dipindahkan Kalapas memperbolehkan napi narkoba untuk kembali ke blok hunian,alhasil napi narkoba tersebut memprovokasi semua napi yang memicu kerusuhan terjadi.

Insiden selanjutnya juga tidak kalah menghebohkan masyarakat Indonesia beberapa waktu lalu,dimana sebanyak 113 napi berhasil kabur dari lapas banda aceh dengan cara membobol tembok ruang kantor lapas pada saat seluruh napi menjalankan shalat magrib di masjid lapas.

Tidak jauh berbeda dengan saat kerusuhan,lagi-lagi Kalapas dan pejabat serta petugas lapas banda aceh tidak mendapatkan sanksi,ironisnya pihak Kemenkumham tidak dapat menegaskan sosok yang bertanggungjawab dalam dua insiden tersebut walau secara administratif Kalapas adalah orang yang bertanggungjawab atas keamanan di lingkungan Lapas.(Red/Rls)


BAPANASNEWS  – Nikmaturizza akhirnya berhasil menemukan dimana suaminya Gunawan salahsatu napi Lapas Klas IIA Banda Aceh yang dipindahkan tanpa pemberitahuan pada Keluarga.

Setelah sempat dibohongi oleh Kalapas Lambaro Banda Aceh Endang Sudirman jika napi gunawan dipindahkan ke Lapas Binjai Sumut.

Didampingi kuasa hukumnya Yusi Muharnina SH, Hasbi Baday SH, dan Hendri Saputra SH  Nikmaturriza berhasil menemui suaminya di Lapas High Risk Batu Nusakambangan,Jawa Tengah Selasa (8/1/2019).

“Akhirnya keresahan dan kecemasan istri Gunawan terobati. Kami mengucapkan terimakasih kepada para pihak yang ikut membantu memberi informasi dan memfasilitasi pertemuan itu,” kata Yusi.  

Yusi mengatakan, perjuangan pihaknya menemui Gunawan, bukan perkara mudah. Pihaknya harus melewati pemeriksaan yang super ketat sebelum masuk ke LP itu.

“Tapi alhamdulillah semua bisa kami lalui berkat bantuan semua pihak yang telah baik kepada kami,” ungkap dia seraya menyebutkan pihak-pihak yang terlibat membantu di antaranya anggota DPR RI asal Aceh, Nasir Djamil.

Sebelumnya Nikmaturizza, istri Gunawan, napi kasus narkoba sempat khawatir setelah tidak mengetahui dimana suaminya itu ditahan setelah dipindahkan dari lapas Lambaro.

Foto:serambi
Pengacara Nikmaturizza, Hendri Saputra SHi, Yusi Muharnina SH, dan Hasbi Badai SH dalam konferensi pers di Banda Aceh, Sabtu (5/1/2019), mengatakan, awalnya pihak keluarga hanya diberitahu bahwa Gunawan telah dipindah ke Lapas Binjai, Sumut.

Tapi setelah ditelesuri ternyata Gunawan ditahan di LP Batu, Nusakambangan.

“Menurut kami, perbuatan Kalapas telah melanggar HAM berat,” kata Hendri seraya mengatakan telah melaporkan Kalapas Banda Aceh ke Ombudsman RI Perwakilan Aceh dan Presiden RI. (Red/Tribun)

Narapidana Amizar alias Ami

TANJUNGPINANG,(BPN)- Setelah kabur pada pada Sabtu (22/12/2018) lalu, akhirnya petualangan narapidana Amizar alias Ami (38) berakhir sudah setelah angota personil Polres Dumai meringkus kembali dirinya di Pelabuhan Dumai, Riau pada Jumat (11/1) pukul 15.00 WIB.

“ Sudah tertangkap di Dumai pukul 15.00 WIB oleh polres Dumai berdasarkan koordinasi dari polres Tanjungpinang, dia ditangkap pada saat mau turun dari kapal, sekarang Polres dumai sedang koordinasi dengan Rutan Dumai,” ujar Fajar Teguh Wibowo, Kepala Pengamanan Rutan Tanjungpinang Jumat (11/1/2019) seperti dirilis BatamXinwen.

Sebelumnya napi amizar yang berkasus narkotika ini berhasil kabur dari Rutan tanjungpinang setelah memanfatkan kelengahan petugas penjagaan saat jam kunjungan dengan cara memanjat serta melompati tembok rutan. (Red/BX)

foto:jawapos

SOLO,(BPN)Kericuhan terjadi di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I-A Surakarta kemarin (10/1). Sejumlah pembesuk terlibat keributan dengan penghuni rutan.

Agar kekacauan tidak meluas, 12 penghuni rutan dievakuasi dengan kendaraan barracuda ke sejumlah lokasi di wilayah Jawa Tengah.

Dari informasi dihimpun, kejadian bermula saat sekitar 20 orang tiba ke Rutan Kelas I-A Surakarta untuk membesuk tahanan sekitar pukul 10.00. Saat itu para pembesuk dibagi per kelompok 5 orang dengan waktu sekitar 20 menit untuk menemui tahanan di aula rutan. 

Kunjungan kelompok pertama berjalan dengan aman. Namun, saat kloter kedua hendak pulang, terdengar suara ejekan yang dilakukan napi di blok C1. Merasa emosional, kloter pembesuk langsung mendatangi napi blok C1. Saat itulah terjadi keributan.

Kepala Rutan Kelas I-A Surakarta Muhammad Ulin Nuha memaparkan, kericuhan terjadi karena kesalahpahaman antara pengunjung dan warga binaan rutan. 

"Sebetulnya salah paham saja. Jadi, waktu dibesuk, antara pengunjung dan warga binaan saling bertatap mata. Pengunjung tidak terima, kemudian terjadi cekcok," katanya.

Setelah cekcok, baju salah seorang warga binaan ditarik hingga terjatuh, akhirnya penghuni tahanan blok B dan C secara spontan membela rekannya,pecahlah kericuhan tersebut. 

"Untung, ada petugas di lokasi kejadian. Dengan kesigapan anggota, pembesuk langsung kami amankan dan dievakuasi keluar," tutur Ulin.

Informasi kericuhan di dalam rutan sempat berembus ke luar dan memancing rekan-rekan pembesuk. Mereka lalu datang menggeruduk Rutan Surakarta.

Puluhan orang yang berasal dari salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) itu datang dengan mengendarai motor. 

Mereka meminta salah seorang napi yang diduga memicu gesekan dikeluarkan. Anggota kepolisian yang berjaga di lokasi berusaha meredam emosi kelompok tersebut.

Wakapolresta Surakarta AKBP Andy Rifai terjun langsung untuk memediasi ormas yang mendatangi rutan. 

"Percayakan kepada pihak yang berwajib. Kejadian ini sedang dimediasi di dalam, jangan terpancing emosi," ujar Andy kepada massa. Setelah emosi dapat diredam, sekelompok orang yang awalnya berada di depan rutan membubarkan diri.(Red/Jpg)


BANJARBARU,(BPN)- Ternyata walaupun beberapa waktu lalu sempat dibantah jika para pelaku penyiraman air keras kepada Kadivpas Kalsel Asep Syarifuddin telah berhasil ditangkap,akhirnya Polda Kalsel beberkal fakta jika benar para pelaku telah berhasil meringkus 3 pelaku namun belum otak pelaku masih buron.

Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Reskrimum Polda Kalimantan Selatan Komisaris Besar Sofyan Hidayat di sela kunjungan Kapolda Kalsel Irjen Yazid Fanani di kediaman Wali Kota Banjarbaru, Kamis (10/1/2019).

Ketiga pelaku berhasil diringkus oleh pihaknya satu bulan lalu namun aktor intelektual atau otak pelakunya hingga saat ini belum berhasil ditangkap.

" Benar, kita tangkap sebulan lau,ada 3 pelaku namun kuta masih kejar otak pelakunya, ketiganya kita tangkap dinamjarmasin ", ungkap Kombes Sofyan Hidayat .

Ketika ditanya kronologis penangkapan ketiga pelaku,kombes hidayat enggan menjelaskan namun dirinya memastikan jika salahsatu pelaku merupakan mantan angota polri yang telah dipecat.

Disamping itu Sofyan juga membenarkan jika aktor imtelektualnya adalah seorang bandar narkoba,untuk nama-nama serta peran ketiga pelaku sofyan juga tidak mau menyebutkannya, berjanji akan membeberkannya jika otak pelaku sudah tertangkap.

" Bisa jadi,untuk nama-nama pelaku belum bisa saya sebutka karena kita masih kejar satu pelaku lagi,jika sudah tertangkap insya Allah kami akan merilisnya ",bebernya.(Red/Kum)


BANDUNG,(BPN) - Anggota Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan kasus suap eks Kalapas Sukamiskin, Marsidin Nawawi mencecar Direktur Jenderal Pas Kemenkum HAM, Sri Puguh Budi Utami saat bersaksi untuk terdakwa Wahid Husen, eks Kalapas Sukamiskin.

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (9/1/2019) itu, awalnya Marsidin menanyakan soal kewenangan Dirjen Pas dalam pengawasan lapas dan rutan termasuk Lapas Sukamiskin.

Sri Puguh menjawab bahwa operasional ada di tangan kepala lapas dan atasan langsung ada di Kadiv Pas di Kanwil Kemenkum HAM.

"Tapi kami juga punya fungsi pembinaan dan pengawasan," ujar Sri Puguh.

Marsidin menyela. "Nah pembinaan dan pengawasan ini yang jadi permasalahan. Rakyat Indonesia tahu ada fasilitas lapas yang mewah, (terpidana) Artalyta Suryani misalnya, fasilitas ‎di kamarnya begitu mewah sekali, apakah Dirjen Pas ini tidak pernah melakukan pembinaan," ujar Marsidin.

‎Sri Puguh mengatakan dinamika permasalahan yang dihadapinya berjalan begitu cepat sehingga dari semua permasalahan yang ada, Dirjen Pas memiliki skala prioritas.

"Saya jadi Dirjen Pas pada Mei 2018, sebelumnya jadi Sekretaris Dirjen Pas. Saya akui belum pernah mengunjungi Lapas Sukamiskin hingga ke dalam-dalamnya," ujar Sri Puguh.

Marsidin yang berstatus hakim adhoc tipikor itu kemudian mengatakan bahwa selama ini, masyarakat sudah seringkali mendengar soal fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin yang menurut Sri Puguh di persidangan itu, tidak diperbolehkan.

"Ini yang jadi pertanyaan saya, apa itu tidak jadi lingkup saudara selaku Dirjen untuk mengawasi ketat," kata Marsidin. Sri Puguh menjawab dengan tegas.


"Siap jadi tugas kami," kata Sri Puguh. Ditimpali lagi oleh Marsidin. "Sudah dilakukan, rakyat Indonesia ini sudah seringkali mendengar soal fasilitas mewah di lapas," ujar Marsidin

‎Sri Puguh menimpali bahwa momen operasi tangkap tangan ini jadi momen untuk bersih-bersih lapas dan rutan. Namun, suara Marsidin meninggi.

"Artinya anda menunggu OTT dulu untuk bersih-bersih setelah semua mendengar soal hingar bingar lapas," kata Marsidin.

‎Sri Puguh kembali mengatakan soal prioritas penyelesaian masalah. Namun jawaban Sri Puguh kembali membuat suara Marsidin meninggi.

"Begitu ya pola kerja pemerintah, yang sudah jelas di depan mata masih mencari penyelesaian masalah lain. Bosan telinga kita mendengar kabar soal Lapas Sukamiskin selalu bermasalah," kata Marsidin dan dijawab langsung oleh Sri Puguh yang mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penataan. Marsidin kembali menyela.

"Akan...," ujar hakim.

‎Dan dijawab lagi oleh Sri Puguh.

"Belum, tapi masuk sudah masuk kerangka kerja kami," kata perempuan berkerudung itu.

Marsidin menanyakan soal OTT eks Kalapas Sukamiskin.

"Apakah OTT ini beri pelajaran dalam hal ini Dirjen Pas," kata Marsidin.


"Sangat. Kami akan memperketat pengawasan di level Kadiv di Kanwil Kemenkum HAM," kata Sri Puguh

‎Marsidin tak berhenti bertanya.

"Apakah Kadiv Pas tidak tahu ruang-ruang aneh di Lapas Sukamiskin yang tidak pada tempatnya seperti saung, kamar untuk berhubungan suami istri," ujar Marsidin.

Menurut Sri Puguh, Kadiv Pas menerima laporan dari Kalapas.

Sedangkan Dirjen Pas menerima laporan dari Kadiv Pas.

"Tapi apakah Kanwil Kemenkum HAM Jabar pernah laporan ke bu Dirjen," ujar Marsidin dan dijawab Sri Puguh, ia tidak mendapat laporan tersebut.

"Jadi kalau ibu tidak mendapat laporan-laporan itu, siapa yang salah," kata Marsidin. Sri Puguh tidak menjawab.

Tiba-tiba saja, Marsidin menanyakan sejumlah hal yang membuatnya menangis, yakni soal penerimaan tas Luis Vuitton dari Fahmi Darmawansyah, diberikan Wahid Husen‎ melalui sopirnya, Hendry Rahmat, kemudian oleh Hendry diberikan ke Mulyana, sopir Sri Puguh yang juga diperiksa saksi dalam kasus itu.

"Saksi Mulyana mengatakan dia dilarang ibu Dirjen menerima barang apapun, tapi Mulyana ini malah menerima tas itu dengan alasan tidak enak sama ‎pemberi dan menyimpannya di pantry tanpa memberitahukannya pada ibu. Tapi tiba-tiba saja, barang yang dititipkan diserahkan ke KPK. Menurut ibu apakah dia jujur?," ujar Marsidin, bertanya.

Mendengar pertanyaan itu, Sri Puguh tersentak tidak bisa menjawab. Tiba-tiba saja, suaranya berat.

"Almarhum suami saya meminta saya agar dia tetap bekerja, dia tinggal bersama istrinya di rumah saya," ujar Sri Puguh. Hakim Marsidin mengakhiri cecaran pertanyaannya

Usai sidang, Tribun menanyakan lagi soal sopirnya, Mulyana yang tidak memberitahukan soal tas itu.

"Saya marah sekali sama dia, tapi almarhum suami menitipkannya pada saya. Padahal Demi Allah, saya tidak tahu soal tas, dan saya baru melihat tas itu sekarang di persidangan," ujar Sri Puguh. (Red/Tribun)



BANDUNG<(BPN) -‎ Eks Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban Umum Lapas Sukamiskin Slamet Widodo mengetahui soal kamar untuk hubungan suami istri yang disewakan.

"Disewakan oleh napi. Uangnya masuk kas. Saya enggak tahu apakah Pak Wahid Husen tahu soal itu, tapi yang saya tahu itu tidak boleh," ujar Slamet Widodo di persidangan sebagai saksi untuk terdakwa Wahid Husen, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (9/1).

Kemudian, ia juga mengakui menjalankan bisnis renovasi kamar tahanan ‎dengan biaya ratusan juta.

"Iya ada, saya tahu itu juga tidak boleh. Alasannya karena kamarnya harus diperbaiki sehingga saat masuk harus bayar dengan biaya mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 400 juta," ujar dia.

Kamar tahanan Lapas Sukamiskin sendiri berkisar kurang dari 4 meter persegi. Hakim Daryanto menanyakan kenapa ruangan kecil butuh biaya besar.

"Kalau material yang diinginkan napinya berkualitas, lebih mahal," ujarnya. Ia mengakui itu tidak diperbolehkan, tapi ia mendapat keuntungan dari setiap renovasi kamar.

"Saya terima sampai empat kali, nilainya saya lupa. Uangnya saya simpan di kas. Kas itu untuk keperluan operasional lapas seperti jika ada kunjungan hingga perayaan hari besar. Dan penggunaan uangnya harus seizin kepala lapas," ujar Slamet Widodo.

Wahid Husen mengetahui soal uang kas yang terkumpul termasuk sumber uang tersebut. "Tapi saya tidak tahu soal alokasi dan peruntukannya untuk apa," ujar Wahid Husen.

"Kalau soal bilik asmara (kamar hubungan suami istri) saya tahu, uang kas dan rinciannya saya tidak tahu," ujar Wahid Husen.(Red/Tribun)


TANJUNGPANDAN,(BPN) - Polres Belitung akan mengambil langkah terkait peristiwa sembilan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Tanjungpandan yang menggunakan narkoba di dalam area lapas.
Hal ini menindaklanjuti laporan Kepala Lapas Kelas IIB Tanjungpandan kepada jajaran Satnarkoba Polres Belitung.

 "Itu sudah ada laporan dari Kalapas kepada Kasat Narkoba. Nanti jajaran Sat Narkoba akan melakukan pendalaman terhadap sembilan orang itu dari mana mereka mendapatkan barang itu," ujar Kapolres Belitung AKBP Yudhis Wibisana kepada Pos Belitung, Selasa (8/1).

Berdasarkan hasil koordinasi, kata Yudhis, tidak ditemukan barang bukti narkoba yang digunakan oleh sembilan orang WBP tersebut. 

Jika hanya hasil tes urine dan alat hisap tanpa disertai barang bukti narkoba tidak cukup kuat untuk melanjutkan kasus tersebut ke proses lebih lanjut.

Oleh sebab itu, pihak kepolisian akan terus mendalami asal usul dari barang haram tersebut hingga bisa sampai di tangan WBP.

Sementara itu, Plt Kepala BNNK Belitung, Dahnial berharap pihak Lapas Kelas IIB Tanjungpandan lebih membuka diri untuk mengatasi kejadian sembilan WBP menggunakan narkoba di dalam area lapas.(Red/Tribun)


BANDAR LAMPUNG,(BPN) - Kanwil Kemenkumham Lampung masih menunggu hasil penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan kepolisian Sulawesi Selatan terkait kasus asusila yang menyeret narapidana Lapas Kota Agung Tanggamus bernama M Alfiansyah bin Maun dengan DS, mantan polwan berpangkat brigpol.


Kasubag Pelaporan, Humas dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Lampung Erwin mengatakan, setelah proses pemeriksaan tersebut selesai, baru bisa ditindaklanjuti.

"Kami tunggu sampai proses pemeriksaan kepolisian selesai di Makassar. Lebih lanjut seperti apa kita lihat nanti," ujar Erwin melalui telepon, Sabtu (5/12/2018) sore.

Dikatakan Erwin, ketika putusan mengenai kasus baru yang dilakukan Alfiansyah sudah keluar dari Pengadilan Makassar, bisa jadi akan kembali ke Lapas Kotaagung untuk menjalani masa hukuman sebelumnya ditambah dengan masa hukuman baru terkait kasus asusila.

"Kalau sudah diputuskan pengadilan kan ditambahin lagi hukumannya. Terus menjalani proses hukumannya (di Lapas Kotaagung)," imbuhnya.

M Alfiansyah terlibat kasus penipuan terhadap Brigpol DS yang sudah diberhentikan dengan tidak hormat dua atau tiga hari lalu.


Menurut keterangan Kalapas Kota Agung Sohibur Rachman, Alfiansyah sampai saat ini masih masih berada di Makassar.

Tertanggal 12 Nopember 2018, Alfiansyah dipindahkan sementara ke Lapas kelas 1 Makassar untuk memudahkan proses pemeriksaan terkait kasus penipuannya terhadap DS.

"Tersangka ini kasusnya pembunuhan dan kena masa pidana 8 tahun. Sudah menjalani masa hukumannya dua atau tiga tahun sebelum terseret kasus dengan DS," beber Sohibur via telepon kepada Tribun Sabtu sore.(Red/Tribun)


JAKARTA, (BPN) - Jagat dunia maya kembali digegerkan dengan kasus Seorang oknum polisi wanita (polwan) bernama Dewi, yang bertugas di Polrestabes Makassar dipecat dari institusi Polri terkait kasus "chat" porno yang menimpanya.

Sederet fakta-fakta pun mulai terungkap terkait dengan kasus yang menimpa Dewi yang sebelumnya berpangkat Brigpol tersebut, berikut Okezone telah merangkumnya, pada Jumat (4/1/2019).

Awal Perkenalan Dewi dengan Tersangka

Dewi berkenalan dengan seorang pria yang mengaku anggota polisi berpangkat Kompol di Lampung di akun media sosial Facebook-nya, pria yang dikenali itu memasang foto profil seorang polisi yang tampan. Seiring berjalannya waktu keduanya makin akrab di obrolan percakapan media sosial.

Keduanya bahkan kerap berkomunikasi video call, namun pria tersebut selalu menyembunyikan wajahnya di tempat gelap agar tidak dilihat oleh Brigpol Dewi.

Pria tersebut sering meminta foto Dewi yang sedang berpose sensual, padahal Dewi saat itu juga diketahui telah memiliki suami dan anak, namun ternyata pria itu malah memeras akan menyebarkan foto seksinya jika tidak diberi uang, tapi ternyata Dewi menolaknya sampai akhirnya pria tersebut memposting foto Dewi ke akun Facebooknya sampai akhirnya menjadi viral di media sosial

Dipecat Secara Tidak Hormat

Dewi dipecat secara tidak hormat lantaran foto seksinya tersebar di media sosial. Pemecatan Brigpol Dewi sebenarnya terjadi di tahun 2018 lalu dan telah lama diproses Provost Polrestabes Makassar. Tetapi Pemecatan itu diumumkan pada saat upacara korps rapor kenaikan pangkat perwira dan bintara personel di Lapangan Karebosi, Rabu 2 Januari 2019. Namun Dewi tak hadir.

Pria Tersebut Ternyata Narapidana Kasus Pembunuhan

Pihak kepolisian Polrestabes Makassar kemudian langsung terbang ke Lampung mencari tahu pria yang berpangkat Kompol itu. 

Pria yang mengakui diri sebagai anggota polisi berpangkat komisaris, dan bertugas di Provinsi Lampung teryata ketika diperiksa aparat Polrestabes Makassar, ia adalah narapidana kasus pembunuhan yang menjalani hukuman 10 tahun dan masih mendekam di balik penjara Lampung.


Pelanggaran Kode Etik Polri

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo mengatakan bahwa Dewi melakukan proses sidang karena kegiatan asusila, menurutnya ia hanya melanggar kode etik, dan kemudian ia dinyatakan tidak layak mejadi anggota lagi.

Selain terkait kasus chat porno, Dewi juga kedapatan berselingkuh dengan anggota di jajaran Polda Sulsel. Kasus ini pun menambah catatan buruk Dewi sehingga sidang kode etik kepolisian memutuskan pemecatan.(Red/Okz)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.