TANJUNGPANDAN,(BPN) - Polres Belitung akan mengambil langkah terkait peristiwa sembilan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Tanjungpandan yang menggunakan narkoba di dalam area lapas.
Hal ini menindaklanjuti laporan Kepala Lapas Kelas IIB Tanjungpandan kepada jajaran Satnarkoba Polres Belitung.
"Itu sudah ada laporan dari Kalapas kepada Kasat Narkoba. Nanti jajaran Sat Narkoba akan melakukan pendalaman terhadap sembilan orang itu dari mana mereka mendapatkan barang itu," ujar Kapolres Belitung AKBP Yudhis Wibisana kepada Pos Belitung, Selasa (8/1).
Berdasarkan hasil koordinasi, kata Yudhis, tidak ditemukan barang bukti narkoba yang digunakan oleh sembilan orang WBP tersebut.
Jika hanya hasil tes urine dan alat hisap tanpa disertai barang bukti narkoba tidak cukup kuat untuk melanjutkan kasus tersebut ke proses lebih lanjut.
Oleh sebab itu, pihak kepolisian akan terus mendalami asal usul dari barang haram tersebut hingga bisa sampai di tangan WBP.
Sementara itu, Plt Kepala BNNK Belitung, Dahnial berharap pihak Lapas Kelas IIB Tanjungpandan lebih membuka diri untuk mengatasi kejadian sembilan WBP menggunakan narkoba di dalam area lapas.(Red/Tribun)
loading...
Post a Comment