2020-06-14

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA


SURAKARTA,(BPN),- Disaksikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah,Jumat 19 Juni 2020 dilaksanakan Serah Terima Jabatan Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Wonogiri Dari Urip Dharma Yoga kepada Daniel Kristianto.

Kegiatan yang berpusat Di Rutan Kelas I Surakarta ini menjadi bukti resminya Daniel Kristianto menjadi Pemimpin Baru Rutan Wonogiri.

Keberhasilan Urip Dharma Yoga Membawa Rutan Wonogiri menyandang predikat Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) menjadi penyemangat Kepala Rutan Yang baru Daniel Kristianto untuk dapat membawa Rutan Wonogiri meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)

Sukses Buat Bapak Urip Dharma Yoga menjadi Kepala Rutan Kelas I Surakarta, dan Selamat datang Bapak Daniel Kristianto di Rutan Wonogiri lanjutkan Mimpi Rutan Wonogiri PASTI WBBM.(red/rls)


JAKARTA,(BPN) – Bebasnya koruptor, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin masih berpolemik. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tetap keukeuh bahwa Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Nazaruddin sebagai “justice collaborator” (JC) yang dijadikan dasar pemberian remisi.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham Rika Aprianti menegaskan Surat Keterangan yang diterbitkan KPK untuk Nazaruddin, dikategorikan penetapan JC. 

Untuk diketahui, JC merupakan pelaku kejahatan yang mengaku bersalah dan bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar suatu kejahatan.

“Surat keterangan yang dikeluarkan KPK dikategorikan sebagai JC, sebagaimana pasal 34A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (18/6).

Ditegaskan Rika, dalam Surat Keterangan KPK Nomor: R-2250/55/06/2014, Nazaruddin disebut sudah menunjukkan kerja sama yang baik dalam mengungkap perkara tindak pidana korupsi.

Selain itu, Rika juga menyebut bahwa penetapan Nazaruddin sebagai JC sudah ditegaskan oleh pimpinan KPK periode sebelumnya.

“Status JC untuk Muhammad Nazaruddin juga ditegaskan pimpinan KPK pada 2017 dan dimuat di banyak media massa,” kata Rika.

Lebih lanjut, Rika juga mengatakan bahwa Nazaruddin telah membayar lunas denda vonis pengadilan sebesar Rp1,3 miliar. Sehingga Nazaruddin berhak mendapat remisi sejak 2014 sampai 2019.

“Pemberian remisi itu menegaskan status Nazaruddin sebagai JC, karena remisi tidak mungkin diberikan pada narapidana kasus korupsi yang tidak menjadi JC sesuai PP Nomor 99 Tahun 2012,” tegas Rika.

Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 34A ayat 1 PP Nomor 99 Tahun 2012, dijelaskan bahwa pemberian remisi bagi narapidana tindak pidana tertentu selain harus memenuhi persyaratan dalam Pasal 34, juga harus memenuhi persyaratan, yaitu bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya.

Penegasan tersebut disampaikan Rika menanggapi bantahan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri yang menyebut pihaknya tak pernah mengeluarkan status JC bagi Nazaruddin.

Ali menyebut, Surat Keterangan Nomor R-2250/55/06/2014 yang diterbitkan tanggal 9 Juni 2014 dan Surat Nomor R.2576/55/06/2017 bertanggal 21 Juni 2017 bukanlah surat penetapan status JC untuk Nazaruddin.

Sementara itu, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana meminta agar pembebasn Nazaruddin dianulir atau dibatalkan.

Dia menilai pemberian remisi degan total 4 tahun, 1 bulan kepada Nazaruddin sangat tidak masuk akal, karena bertentangan dengan Pasal 34 A PP 99/2012. Sebab salah satu syarat pemberian remisi terhadap terpidana kasus korupsi adalah setelah ditetapkan sebagai JC. Sementara KPK mengaku tidak pernah menetapkan status JC terhadap Nazaruddin.

“Sehingga, pemberian remisi kepada Nazaruddin ini semakin menguatkan indikasi bahwa Kemenkumham tidak berpihak pada isu pemberantasan korupsi dengan mengabaikan aspek penjeraan bagi pelaku kejahatan,” kata Kurnia dalam keterangannya.

Menurutnya berdasarkan putusan dua perkara korupsi yang menjerat Nazaruddin, seharusnya yang bersangkutan baru bisa bebas pada 2024 atau setelah menjalani masa pemidanaan 13 tahun penjara.

Dikatakannya, model pemberian remisi semacam ini, akan membuat pelaku korupsi tak memiliki efek jera.

“Keputusan Kemenkumham memberikan remisi pada Nazaruddin seakan mengabaikan kerja keras penegak hukum dalam membongkar praktik korupsi,” katanya.

Selain korupsi, Nazaruddin juga dinilai tak memiliki kelakuan baik. Sebab pada akhir 2019 Ombudsman menemukan ruangan yang ditempati Nazaruddin di Lapas Sukamiskin lebih luas dibanding sel napi lain.

Jika temuan ini benar, semestinya Kemenkumham tidak dapat memberikan penilaian berlakuan baik pada Nazaruddin sebagaimana disinggung dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a PP 99/2012.

“Ditambah lagi poin berkelakuan baik tersebut merupakan salah satu syarat wajib untuk mendapatkan remisi,” katanya.

Untuk itu, ICW mendesak Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly untuk membatalkan keputusan cuti menjelang bebas atas terpidana Muhammad Nazaruddin.

“Kami juga meminta Presiden Joko Widodo mengevaluasi kinerja Menteri Hukum dan HAM karena telah abai dalam mengeluarkan keputusan,” katanya.

Terpisah, Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad menilai berdasarkan Permenkumham, Nazaruddin memang mempunyai hak untuk mendapatkan bebas bersyarat.

“Cuti itu masih bagian dari pembinaan sebelum yang bersangkutan bebas,” jelasnya.

Namun, pemberian pembebasan bersyarat ini harusnya didasari oleh pertimbangan sosiologis. Termasuk, mengingat bagaimana saat Nazaruddin kabur dari kejaran KPK ke luar negeri.

“Artinya kan dia tidak kooperatif, ya. Kemudian, dia cenderung mencari kesalahan orang yang akhirnya menimbulkan ketidakadilan hukum,” tegasnya.

“Ada beberapa orang yang diseret dia. Itu semua dalam perspektif tertentu dianggap bagus tapi kemudian bisa dibilang menjadi bagian balas dendam,” tambahnya.

Diketahui, Nazaruddin keluar dari LP Klas I Sukamiskin pada Minggu, 14 Juni. Pemberian cuti ini diberlakukan hingga selesainya masa tahanan pada 13 Agustus.

“Pada hari Minggu, 14 Juni 2020, Pukul 07.45 WIB dikeluarkan satu orang WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) atas nama M. Nazaruddin untuk melaksanakan Cuti Menjelang Bebas,” kata Kadivpas Kanwil Kemkumham Jawa Barat, Abdul Aris dalam keterangannya, Selasa (16/6).

Adapun dasar dikeluarkan Nazaruddin dari lapas karena dia telah mengantongi Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-738.PK.01.04.06 Tahun 2020 tertanggal 10 Juni 2020 tentang Cuti Menjelang Bebas.

Nazaruddin merupakan terpidana dua perkara, yaitu korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 dan suap proyek pengadaan yang dilakukan oleh PT Duta Graha Indah serta tindak pidana pencucian uang. Total hukuman Nazaruddin adalah 13 tahun penjara dan akumulasi denda sebesar Rp1,3 miliar.

Pada kasus Wisma Atlet, Nazaruddin terbukti menerima suap Rp4,6 miliar dari mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) M El Idris. Setelah divonis hakim, hukuman itu juga diperberat oleh Mahkamah Agung menjadi 7 tahun dan denda Rp300 juta.

Lalu vonis Nazaruddin ditambah 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar karena terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang dari PT DGI dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek yang jumlahnya mencapai Rp40,37 miliar.

Nazaruddin seharusnya dibebaskan pada tahun 2025 jika sesuai dengan akumulasi pidana yang ia dapat. Namun, setelah memporeh berbagai remisi, masa pidananya pun selesai pada 13 Agustus 2020.(red/fin)


KARAWANG,(BPN)- Satnarkoba Polres Karawang, meringkus 20 orang pelaku peredaran narkoba jenis Sabu dan Ganja. Mereka diamankan dari 15 lokasi berbeda di wilayah pesisir utara.

"Dari hasil penyidikan mereka ini merupakan sindikat jaringan pesisir pantai Karawang," kata Kapolres Karawang, AKBP Arief Rachman, Kamis (18/6).

Dikatakan Arief, kasus ini terungkap, berawal dari tertangkapnya tersangka jaringan Lapas Bogor, di tiga lokasi yang berbeda di wilayah Kecamatan Kotabaru, Cikampek. Dalam penangkapan didapati ganja dikemas dalam pipa.

"Kita mendapatkan petunjuk tersangka lainnya, pengakuan tersangka masih kita dalami," kata dia.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Arief , para tersangka mengaku juga diketahui merupakan jaringan sindikat napi lapas.

Dari tangan para pelaku, petugas menyita ribuan butir obat daftar G, ganda dan sabu serta ganja yang disembunyikan dalam pipa paralon berukuran 50 centimeter.

Sementara barang bukti yang diamankan oleh Unit Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang yaitu sabu-sabu sebanyak 35 paket dengan berat 624,82 gram, Ganja dalam 6 paket pipa paralon seberat 6 Kg 850 gram, obat-obatan tramadol sebanyak 52.350 butir, pil ekstasi 42 butir dan Handphone dari berbagai merek sebanyak 15 unit.

"Modus baru narkoba jenis ganja disimpan dalam pipa paralon, untuk mengelabui petugas," terang Arief.

Para pelaku peredaran narkoba, dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun

"Tersangka dijerat dengan ancaman penjara minimal 5 tahun hingga pidana seumur hidup," jelas Arief.(Red/mdk)


TASIKMALAYA,(BPN) - Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota terus melakukan pengembangan pada kasus pasangan suami isteri (Pasutri) yang ditangkap bersama puluhan paket sabu di sebuah vila mewah di kawasan Cipedes, Kota Tasikmalaya. Dari hasil pengembangan sementara, pasutri tersebut mengaku narkotika itu dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakat (Lapas).

"Dari keterangan mereka, barang ini didapatkan dari Lapas Banceuy (Bandung)," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, AKP Yaser Arafat, Selasa (9/6).

Yaser mengaku hingga saat ini pihaknya terus melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Sejumlah orang yang diduga terlibat, identitasnya sudah dikantongi pihaknya dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, Senin (8/6) menggerebek sebuah vila mewah di wilayah Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya. Di lokasi penggerebekan, polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) dan mengamankan satu tas yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Penggerebekan tersebut berlangsung cepat. Pasutri tersebut langsung dimasukan ke dalam mobil polisi dan langsung dibawa ke Mapolres Tasikmalaya untuk diperiksa. Lelaki yang diamankan tampak pasrah, sedangkan pasangannya terlihat histeris dan terus menangis.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Anom Karibianto mengatakan bahwa pasangan suami isteri yang ditangkap pihaknya berinisial F (40) dan KR (32). "Penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa ada orang yang diduga membawa narkotika. "Kita langsung datangi TKP dan menangkap dua tersangka berinisial F dan KR. Keduanya adalah suami istri," kata Kapolres.

Dari tangan keduanya, ungkap Kapolres, pihaknya mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 70,6 gram yang dikemas dalam sejumlah paket. Diduga, sabu tersebut akan diedarkan. (red/Mdk)


JAKARTA,(BPN),  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Dolly Parlagutan Pulungan ke Lapas Sukamiskin Bandung berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dolly sebelumnya divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, karena dinilai terbukti menerima suap sebesar 345 ribu dolar Singapura (sekitar Rp3,55 miliar) dari Dirut PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi terkait distribusi gula.

Vonis tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 12 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang menuntut agar Dolly divonis enam tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Hari Rabu (17/6), Rusdi Amin selaku Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan PN Tipikor Jakarta Pusat No. 3/Pid.Sus-Tpk/20202/PN. JKT. Pst tanggal 3 Juni 2020 atas nama terdakwa Dolly Parlagutan Pulungan yang telah berkekuatan hukum," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Kamis (18/6/2020).

Atas pelaksanaan putusan tersebut, Ali mengatakan terpidana Dolly selanjutnya dibawa ke Lapas Sukamiskin untuk melaksanakan pidana badan selama 5 tahun dikurangi selama menjalani masa tahanan.

Sebelumnya, Majelis hakim menolak permintaan Dolly Parlagutan menjadi pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator/JC) seperti surat permohonan sebagai JC pada 22 Januari 2020.

Namun majelis hakim memerintahkan JPU untuk membuka blokir rekening Dolly yang tidak terkait dengan perkara. Dalam perkara ini, Dolly dan Direktur Pemasaran PT PTPN III I Kadek Kertha Laksana telah memberikan persetujuan Long Term Contract (LTC) atau kontrak jangka panjang kepada Pieko dan advisor (penasihat) PT Citra Gemini Mulia atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia.(Red/Inews)


CAWANG,(BPN) - Penyelundupan narkoba yang dikendalikan dan beroperasi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat, dibongkar Badan Narkotika Nasiona (BNN).

Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari mengatakan, barang bukti yang disita BNN sebanyak 66 kilogram sabu dan 160.000 butir pil ekstasi.

"Selain pengendali, tiga pelaku lainnya juga berhasil kami ringkus," kata Arman Depari saat jumpa pers, di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (18/6/2020).

Peredaran narkoba itu dikendalikan oleh seorang narapidana bernama Didit (45) yang sudah mendekam hampir tiga tahun di Lapas Salemba.

Bandar narkoba itu sedang menjalani vonis hukuman 7 tahun penjara.

"Masih bisa lolosnya telepon genggam ke dalam lapas itulah yang membuat napi itu tetap mengendalikan peredaran narkotika," katanya.

Penangkapan itu pelaku narkoba, kata Arman, berawal dari diamankannya Agustiar (39) yang menyelundupkan sabu yang disembunyikan dalam karung beras.

Agustiar yang berperan sebagai kurir itu menjalankan bisnis narkoba milik Didit ketika sama-sama mendekam di Lapas Salemba.

"Jadi karena dia (Agustiar) keluar penjara lebih dulu, makanya dia yang menjalankan bisnis sabu ini," tuturnya.

Sementara itu, Direktur Keamanan dan Ketertiban Ditjen PAS Tejo Harwanto mengatakan, tindakan tegas berupa pemecatan akan diambil pihaknya apabila terdapat petugas lapas bekerjasama membantu bandar narkoba.

"Ini bukti keseriusan kami dalam memberantas narkoba yang ada di dalam Lapas, bukan hanya pelaku, namun institusi kita juga kita bersihkan," kata Tejo.

Selama ini, kata Tejo, Ditjen PAS sudah mencopot jabatan, melakukan pemecatan bahkan menyeretnya ke penjara petugasnya yang terbukti terlibat.

Mulai dari sipir, hingga petugas jaga, sudah mendapat sanksi tegas atas aksi yang mereka lakukan.

"Kalau kita lihat sanksi yang diberikan institusi kepada para oknum itu sudah ada 20 orang lebih," katanya.

Bentuk keseriusan memberantas narkoba antara lain bekerja sama dengan BNN, kepolisian, semua institusi terkait.

Menurut Tejo, BNN bersiap untuk memindahkan narapidana yang menjadi bandar besar ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.

"Di Nusakambangan mereka akan ditempatkan di super-maksimum security agar tak bisa lagi menjalankan bisnis haramnya," ujar Tejo. (Red/Tribun)


MEDAN,(BPN) - Lagi-lagi narapidana (napi) asimilasi berulah. Di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), empat napi asimilasi kembali berulah dengan melakukan penjambretan di wilayah hukum Polrestabes Medan.

Akibatnya, keempat napi asimilasi masing-masing bernama Andri Pratama Siregar alias Letoy (29), Sabarullah (25) warga Jalan Benteng, Erwin Syahputra (24) warga Jalan Kelambir V, dan Galuh Pamungkas (22), warga Jalan Medan-Binjai ditangkap Sat Reskrim Polrestabes Medan.

"Satu dari empat pelaku itu, atas nama Andri Pratama alias Letoy, ditembak mati petugas karena mencoba melawan saat hendak ditangkap," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing, di Mapolrestabes Medan, Selasa (16/6/2020).

Dijelaskan Kapolrestabes, keempatnya merupakan komplotan bandit jalanan yang kerap beraksi di Kota Medan. Mereka kembali melakukan aksi penjambretan setelah bebas dari penjara melalui program asimilasi pada April 2020.

"Pelaku yang meninggal dunia merupakan otak pelaku penjambretan, bahkan sudah tiga kali dipidana berkaitan dengan kasus narkoba dan curas," jelasnya.

Penangkapan terhadap para pelaku yang merupakan napi asimilasi tersebut setelah pihak kepolisian menerima laporan aksi kejahatan yang mereka lakukan di wilayah Kecamatan Medan Baru pada Selasa, 9 Juni 2020 dan Kecamatan Medan Sunggal, Jumat, 12 Juni 2020.

Aksi kejahatan yang mereka lakukan di Medan Baru sempat viral di media sosial. Korban mereka saat itu adalah seorang ibu-ibu.

Saat itu korban sedang berdiri di samping mobil miliknya yang sedang diperbaiki, karena ban mobilnya kempes.

Berdasarkan laporan korban, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapat laporan bahwa para pelaku sedang berkumpul di suatu tempat di Jalan Sei Batang Hari pada Sabtu, 13 Juni 2020. Petugas langsung menuju ke lokasi dan berhasil menangkap keempatnya.

Saat petugas hendak menangkap pelaku bernama Letoy, seorang petugas mendapatkan perlawanan dan terkena sabetan senjata tajam. Dinilai membahayakan petugas, Letoy diberi tindakan tegas terukur.

"Hingga akhirnya meninggal dunia," Kapolrestabes menerangkan.

Dalam penangkapan terhadap para napi asimilasi yang kembali berulah ini, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor jenis Vario, Scoopy, Beat, tas ransel, laptop, dompet, charger, uang tunai Rp 150.000, hardisk, dan empat helm jenis bogo.(Red/L6)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.